Artikel BLUD.id

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Penerapan konsep badan layanan umum daerah (BLUD) tak melulu berjalan lancar. Masih terdapat beberapa permasalahan yang mengganjal terselenggaranya konsep BLUD dengan baik. Permasalahan ini diantaranya belum adanya kesepahaman mengenai BLUD antara pihak eksternal dan pihak internal. Intinya, kesepahaman bersama antar lintas sektor dalam penyusunan RBA, pelaksanaan, dan pelaporan masih perlu diperbaiki. Ketidaksepahaman ini selanjujutnya berdampak pada diperlukannya kehati-hatian dalam melakukan studi banding. Hal ini dikarenakan BLUD dinaungi oleh kepala daerah. Setiap kepala daerah akan memiliki kesepahaman yang berbeda-beda, misalnya dalam hal penyusunan dokumen RBA, di mana isi dalam RBA akan berbeda-beda setiap daerahnya. Sehingga semakin banyak strudi banding selain semakin banyak menambah wawasan juga akan membawa kebingungan. Solusi dari hal ini adalah sebaiknya adanya regulasi untuk daerah tersebut yang menangui BLUD. Sehingga ada dasar dari BLUD di daerah untuk berpatokan. Contohnya kebijakan akuntansi yang bisa didownload di link berikut http://blud.co.id/wp/blud/contoh-dokumen-blublud/  

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri   Ketika sudah menjadi BLUD maka regulasi yang digunakan bukan lagi permendagri 13, melainkan permendagri 61 mengenai PPK BLUD, termasuk pelaporan rencana penganggarannya, bukan lagi menggunakan kode rekening namun menggunakan kode akun sesuai dengan peraturan meneteri dalam negeri.   berikut adalah format RBA dan Konsolidasi manual ke 3 Jenis belanjanya, silahkan di download. [download id="3948"]   Di dalam permendagri 61 tahun 2007 membahas mengenai penyusunan RBA menggunakan format biaya, bukan lagi belanja. Hal ini sudah pernah di bahas pada artikel    https://blud.co.id/wp/blog/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/   foto di atas adalah foto Pak Bejo Mulyono, salah seorang tim penyusun peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007, Beliau mengatakan bahwa kekeliruan RBA dengann format belanja seharusnya cepat dibenahi sebab tidak ada dasarnya. Dasar BLUD hanya PerMenDagri 61 Tahun 2007 dengan format biaya, bukan belanja, sehingga kekeliruan yang sudah dketahui secepatnya dibenarkan.    

Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta Menuju Penuh BLUD

Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta merupakan lembaga yang memberikan jasa pelayanan pelatihan kesehatan kepada masyarakat. Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta disahkan menjadi BLUD pada tahun 2014, namun baru efektif pada tahun 2015. Sehingga bila dihitung sampai sekarang Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta sudah 2 tahun berjalan sebagai BLUD jadi statusnya yaitu menjadi BLUD secara bertahap. Terkait Visi & Misi dari Gubernur Yogyakarta yaitu salah satunya berfokus paling utama dalam peningkatan "KESEHATAN", oleh karenanya Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta bekerja keras meningkatkan kinerjanya untuk menjadi lembaga yang membantu mewujudkan visi & misi dari Gubernur Yogyakarta. Salah satunya dengan cara peningkatan bidang pelayanan yaitu memberikan jasa pelatihan kesehatan & mencetak tenaga SDM kesehatan yang unggul guna membantu peningkatan kesehatan yang baik. Salah satu contohnya yaitu peningkatan kinerja beberapa Puskesmas di sekitar sepanjang pantai selatan Yogyakarta. Sesuai Renstra Dinas Kesehatan Yogyakarta 5 tahun kedepan diarahkan untuk meningkatkan status kesehatan ibu & anak, status gizi masyarakat, kesehatan lingkungan & PHBS. Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta digadang-gadang mampu membantu mencetak para SDM yang berkualitas & berkompeten agar bisa mewujudkan "KESEHATAN" yang sukses utama. Sehingga Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta mempunyai sasaran "Meningkatkan erajat Kualitas SDM", strategi "Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, program "Pelayanan Pelatihan Kesehatan Pada BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta, kegiatan "Pelayanan Pelatihan SDM Kesehatan", dengan Outcome Kegiatan "Jumlah Pelatihan yang dievaluasi". Oleh karenanya Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta saat ini sedang memenuhi syarat untuk menjadi BLUD penuh. Salah satunya meningkatkan pelayanan & kinerja. Salah satunya untuk saat ini Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta sedang menyusun beberapa Dokumen Perencanaan, Tata Kelola & Pelaporan Keuangan. Karena penyusunan dokumen tersebut harus disesuaikan dengan apa yang terjadi pada kenyataan dan disesuaikan dengan kinerja selama ini. Penyusunan keempat dokumen tersebut haruslah saling terkait agar menjadi sesuai dengan persayaratan menjadi BLUD penuh. Untuk mampu menyusun dokumen-dokumen tersebut maka harus membuka paradigma pengelolaan bisnis dalam sektor kesehatan, walaupun BLUD ini tidak berfokus pada profit tapi BLUD dituntut mampu mengelola keuangan secara berimbang & eksplisit. Agar tidak terjadinya kerugian yang mampu membuat BLUD tersebut menurun kinerjanya. Berikut contoh Dokumen wajib disusun untuk menjadi BLUD, klik di sini

Workshop PPK BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta

Terselenggaranya Workshop PPK-BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta dengan narasumber Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M yang berlangsung pada tanggal 28 – 30 November 2017 di Ruang Kresna Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta. Workshop ini diadakan karena Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta berstatus BLUD bertahap sehingga diwajibkan adanya memenuhi standard sebagai BLUD. Workshop PPK-BLUD Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta diadakan oleh  Badan Pelatihan Kesehatan Yogyakarta untuk mendapatkan ilmu dalam penyusunan Dokumen Rencana Strategi Bisnins, Standard Pelayanan Minimal, Tata Kelola dan Pelaporan Keuangan. Untuk materi penyusunan Dokumen Rencana Strategi Bisnins, Standard Pelayanan Minimal, Tata Kelola dan Pelaporan Keuangan disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M & Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si selaku Konsultan BLUD. Dalam kesempatan ini Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M membuka paradigma Bisnis Pelayanan Kesehatan dalam menyusun 4 dokumen tersebut. Penyampaian materi disampaikan oleh Bapak Tito serta sesi diskusi dibuka agar penyampaian materi bisa terhubung langsung dengan maksud & tujuan diadakannya workshop. Antusias para peserta sangat tinggi ketika Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M bercerita mengenai pengelolaan bisnis dalam sektor kesehatan terutama BLUD. Tanya jawab antara BapakTito & peserta berlangsung ramai santai karena, jawaban yang disampaikan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom,.M.M bisa menjawab apa yang menjadi kendala para peserta dalam memenuhi syarat pembentukan BLUD bertahap.

Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia

Permasalahan Implementasi PPK BLUD di Indonesia   Tim BLUD Syncore sudah berkeliling Indonesia, mulai dari BLUD Yogyakarta, Kabupaten Garut, Wonosobo, Boyolali, Kutai Barat, Aceh hingga ke BLUD daerah-daerah lain. Dari berkeliling dan memberikan pelatihan tersebut kami meringkas beberapa permasalahan yang terjadi dan penanganannya.   Permasalahan utama adalah belum selarasnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan BLUD. Contohnya BLUD itu sendiri, Pihak Dinas, Pihak Keuangan Daerah, serta seringkali BPK yang belum memahami Pola BLUD juga akan membuat BLUD berjalan di tempat. Solusinya adalah harus adanya penyelarasan dengan pelatihan atau perkumpulan bersama di mana kepala BLUD, Dinas, Keuangan Daerah dan juga BPK berdiskusi bersama sebagai peserta, sehingga tidak lagi ada ketidaksamaan persepsi.   Di banyak daerah banyak yang mengeluh ketika BPK dating kitab yang dibawah adalah kitap pemerintahan, sedangkan BLUD memiliki kitab PPK BLUD sendiri di mana format dan tata cara pelaporannya berbeda. Solusinya adalah BPK dan pihak-pihak pemeriksa lainnya harus memahami PPK BLUD.   Permasalahan ke dua adalah mengenai BLUD itu sendiri. Di dalam tubuh BLUD sendiri harus siap berbenah diri dan bekerja lebih keras disbanding biasanya. Contohnya BLUD memiliki format dan pelaporannya sendiri. Akan diperingkas sebagai berikut:   Permaslaahan RBA, sudah di bahas di artikel berikut ini,  http://blud.co.id/wp/blog/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/ Permasalahan pelaporan berdasar IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) di mana kode akun yang digunakan di BLUD berbeda dengan kode rekening yang selama ini sudah mengacu kepada permen 13. Namun setelah menjadi BLUD seharusnya mengacu kepada perman 61 tentang PPK BLUD. Waktu penyusunan dan pelaporan. Waktu penyusunan RBA sering disalah artikan, biasa membuat dokumen RBA pada awal tahun, namun seharusnya pada tahun berjalan yang akan digunakan untuk tahun yang akan datang.   Belum memaksimalkan fleksibilitas yang diberikan BLUD pada awal menjadi BLUD belum memahami fleksibilitas, biasanya di awal menjadi BLUD takut menggunakan anggaran yang tersisa, karena masih dihantui dengan permen 13, seharusnya sudah tidak. Di mana BLUD sisa kas yang ada boleh digunakan untuk operasional sejak awal tahun, sehingga BLUD tidak perlu lagi menunggu anggaran dari daerah, sebab bisa menggunakan anggaran sisa kas tahun lalu.  

Paradigma Bisnis Pelayanan Kesehatan dalam Menyusun RBA BLUD

Paradigma bisnis pelayanan kesehatan dalam menyusun RBA BLUD harus diterapkan bagi setiap UPTD yang akan menyusun RBA. Paradigma bisnis pelayanan kesehatan adalah pola pikir yang berorientasi kepada bisnis, dalam hal ini bisnis yang dimaksud adalah bisnis di bidang pelayanan kesehatan. Paradigma ini perlu diterapkan untuk menuju pola bisnis yang sehat, yaitu bisnis yang efektif, efisien dan ekonomis. Langkah awal yang harus dilakukan untuk membentuk paradigma bisnis pelayanan yang sehat adalah dengan melakukan analisis kebutuhan bisnis. Hal ini sebaiknya dilakukan langsung oleh masing-masing unit bisnis yang dalam BLUD disebut dengan PPTK. Perlu diingat bahwa dalam melakukan analisis kebutuhan bisnis harus tetap mengacu pada tujuan utama bisnis yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, sehingga dalam melakukan analisis kebutuhan tidak akan bias. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memverifikasi daftar kebutuhan yang telah disusun oleh PPTK. Proses verifikasi ini dilakukan untuk menentukan anggaran biaya yang akan dimasukkan dalam RBA. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didalamnya membahas mengenai fasilitas kesehatan menyatakan bahwa Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Hal ini mendukung pernyataan bahwa fasilitas kesehatan perlu diutamakan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang baik. Artinya mengorbankan biaya untuk peningkatan fasilitas kesehatan bisa disebut sebagai modal yang akan digunakan untuk menjalankan bisnis pelayanan kesehatan. Setelah berlangsungnya proses bisnis pelayanan kesehatan yang terlaksana dengan baik dan didukung dengan fasilitas yang memadahi diharapkan akan menghasilkan timbalbalik yang setimpal, yaitu berupa peningkatan pendapatan. Inilah yang dinamakan paradigma bisnis dalam mengelola BLUD yang berfokus pada pelayanan kesehatan. Dengan menerapkan paradigma bisnis pelayanan kesehatan dalam menyusun RBA BLUD seperti ilustrasi diatas maka tujuan akan tercapai. Tujuan BLUD Puskesmas atau Rumah Sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang baik dan tujuan sebagai unit bisnis akan tercapai dengan surplus yang meningkat. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan BLUD secara keseluruhan adalah menjadi unit bisnis yang mencapai keuntungan dengan mengutamakan terwujudnya peningkatan pelayanan kesehatan.

Jumlah Viewers: 158