Artikel BLUD.id

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD   1. Mengapa puskesmas di BLUD kan? Bukanya BLUD itu seperti bisnis ya Pak, sedangkan kesehatan kita kan berbasis layanan kepada masyarakat, lalu seperti apa seharusnya kami? jawab : BLUD itu meningkatkan pelayanan, jadi dia diberi fleksibilitas dalam memberikan pelayanan karena motonya semata-mata tidak mencari keuntungan tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan. jadi rohnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, jika nanti ada keuntungan ya itu hanya efek dari meningkatnya pelayanan.   2. Penerapan BLUD di beberapa puskesmas kami awalnya penyusunan RKA nya menjadi satu, tetapi seiring berjalannya waktu kita pecah per puskesmas (untuk RKA) dengan alasan untuk memudahkan sistem pelaporan dalam simda, terkait dalam penyediaan pelaporannya itu nanti seperti apa ? jawab :dalam BLUD masing-masing puskesmas membuat RBAnya sendiri, baru nanti dikonsolidasikan ke dinas (masuk ke RKAnya dinas).   3. Terkait dengan kewenangan, ketika setelah APBD-P disahkan ternyata ada satu puskesmas BLUD kami dalam penempatan 3 jenis belanja ada yang agak keliru dalam memasukkan kedalam postnya. bolehkah dia melakukan pergeseran (pergeseran dari antar jenis belanja) dalam penyusunan anggaran perubahan tersebut ? jawab : Dalam satu jenis boleh dilakukan pergeseran tetapi jika antar jenis belanja itu tidak boleh.   4. Terkait penggunaan sisa kas, jika dilihat posisi sisa kas di BLUD masuknya di (SILPA) ini boleh digunakan sebelum diaudit oleh BPK tapi ada aturan tersendiri, haruskah ada suatu kewajiban yang akan kita buat dan aturannya untuk siapa ? jawab : aturan hanya untuk BLUD, sisa kas itu tidak setor ke kas daerah tetapi itu merupakan bagiannya dari SILPAnya daerah.   5. Apakah BLUD tidak perlu di audit oleh KAP ? jawab : KAP tidak boleh mengaudit yang boleh hanya BPK. jika daerah menganggarkan audit oleh KAP hal tersebut keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh hanya BPK karena BPK juga lembaga independen   6. DPA tahun 2016 di mana DPA puskesmas BLUD menjadi satu kesatuan di dinas kesehatan. Namun tahun 2017 BPKP sudah membuat per itemnya dan sudah tercatat di SIMDA, jika itu harus bergabung jadi satu di dinas kesehatan apakah boleh nanti di tahun 2018 dijadikan satu? jawab : setiap puskesmas seharusnya membuat satu laporan konsolidasi yang berisi total gelondongan belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Rinciannya ada di RBA. Sehingga yang dikonsolidasikan 3 belanjanya saja.   7. Terkait Perbub tatakelola PPK BLUD, untuk memudahkan pelaksanaannya, maka penyusunan tersebut kita jadikan satu peraturan. Apakah itu boleh dilakukan ? jawab : kalau mau peraturannya dijadikan satu itu nanti akan kesusahan jika akan dilakukan revisi, sebaiknya di pecah-pecah saja, selain memudahkan jika nanti ada revisi, tentu akan memudahkan juga menyusun peraturannya.   8. Apakah jasa layanan bisa digunakan untuk belanja modal ? jawab : untuk jasa layanan tidak ada larangan, bisa digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa dan modal.   9. Tentang pembagian jaspel berapa prosentase idealnya ? jawab : kalau diluar kapitasi kalau sudah jadi BLUD diatur oleh kepala daerah, kalau mau sehat supaya tidak tergantung dari APBD, jasa layanan maksimal 35%.   10. Apakah boleh Pos dari program APBD yang terkena rasionalisasi bisa di BLUD kan ? jawab : kalau belum dilaksanakan programnya ya silahkan dipindah dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau sudah dilaksanakan programnya baru dipindah sebaiknya tidak demikian sebab akan menimbulkan masalah.   contoh dokumen BLUD silahkan download di sini. Regulasi BLUD silahkan download di sini  

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara   Pelatihan ini diikuti oleh 32 puskesmas yang sudah menjadi BLUD. Pelatihan ini lebih berfokus kepada pola pengelolaan keuangan BLUD. Mulai dari konsep RBA , penyusunan RBA hingga pembuatan dokumen RBA 5 BAB. Pelatihan juga menghadirkan Bapak Ir. Bejo Mulyono, beliau adalah salah satu penggagas peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Beliau menyampaikan bahwa seharusnya BLUD sudah bsia belanja sejak 1 Januari, tidak ada lagi namanya per 1 Januari meminjam uang atau utang kepada pimpinan puskesmas, sebab menjadi BLUD sama halnya diberikan kebebasan mengelola keuangannya sendiri sejak 1 Januari. Caranya adalah menggunakan dana SiLPA yang ada. SiLPA tersebut dimasukkan ke dalam rincian RBA sebagai SiLPA, sehingga sejak 1 Januari sudah bias belanja. selain itu Pak Bejo juga menyampaikan bahwa yang boleh mengaudit adalah BPK, sebab BPK merupakan audit independek juga. Jika ada daerah yang BLUD nya diaudit oleh selain BPK maka silahkan untuk konsultasi langsung kepada Beliau, sebab BPK merupakan audit independen yang mengaudit BPK. Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara sangat ramai dan menghasilkan banyak solusi dari permasalahan yang terjadi di BLUD kutai Kartanegara. Peserta justru banyak memberikan saran bahwa pelatihan dilaksanakan 4 hari, sebab pelatihan 3 hari kurang. Pelatihan tiga hari tersebut membahas 3 hal besar yaitu RBA, Penatausahaan dan laporan keuangan berbasis SAK. RBA membahas mengenai konsep, penyusunan hingga pelaporan RBA.  Untuk Penatausahaan membahas mengenai penrimaan dan pengeluaran BLUD. Di mana pengelolaan kas penerimaan dan kas keluar ini perlu untuk diatur sebab di sinilah aliran kas BLUD itu setiap harinya digunakan.   Foto penutupan dari Dinkes dan tim Syncore.

Kalimantan Timur Siap Menggunakan Software Keuangan BLUD

Kalimantan Timur siap menggunakan software keuangan BLUD. Setelah sebelumnya UPDB Kutai Barat yang lebih dulu menggunakan software keuangan BLUD, kini diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Karta Negara. Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara terdiri dari 32 UPTD Puskesmas yang semuanya siap menggunakn software keuangan BLUD. Kesiapan 32 UPTD Puskesmas Dinkes Kutai Kartanegara dibuktikan dengan terselenggaranya Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK menggunakan software keuangan BLUD. Acara pelatihan berlangsung pada tanggal 20-22 November 2017, bertempat di Hotel Aston Samarinda. Pelatihan ini diikuti oleh 150 peserta, baik dari pihak Dinas selaku mediator dan penyelenggara maupun dari masing-masing Puskesmas. Peserta yang diwajibkan mengikuti pelatihan ini adalah Kepala Puskesmas, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Akuntansi dari masing-masing Puskesmas. Selain pihak dari Dinas Kesehatan, beberapa pihak lain yang turut dihadirkan untuk menjadi mediator dan selaku pemangku kebijakan daerah antara lain adalah Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, BPKAD dan Plt Bupati Kutai Kartanegara. Semua pihak yang berkaitan turut dihadirkan untuk mengupas tuntas mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Tidak tanggung-tanggung, narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML dari Kementerian Dalam Negeri RI selaku penggagas Permendageri 61 tahun 2007 yang dijadikan pedoman dalam menjalankan BLUD. Selain itu narasumber lain yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan BLUD dan penggagas software keuangan BLUD. Acara berlangsung sangat meriah, peserta tampak antusias dan target output pelatihan tercapai. Rangkaian acara dibagi menjadi enam sesi, sesi pertama dan kedua merupakan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD dan penyusunan RBA BLUD oleh kedua narasumber. Kemudian sesi ketiga sampai dengan sesi keenam merupakan sesi praktik, yaitu praktik menggunakan software keuangan BLUD. Software keuangan BLUD dibagi menjadi empat modul, yaiyu modul RBA, penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Sesi praktik dipandu langsung oleh Bapak Niza Wibyana Tito, peserta mengikuti arahan tersebut dan mulai menginput data masing-masing Puskesmas. Selama sesi praktik peserta didampingi oleh beberpa pendamping dari tim konsultan BLUD dari Syncore, sehingga apabila ada kesulitan selama input data langsung bisa ditanyakan. Setelah berakhirnya acara pelatihan bukan berarti pendampingan penggunaan software keuangan BLUD selesai. Pendampingan dalam penggunaan software akan berlangsung terus selama jangka waktu 1 tahun. Yang membedakan adalah metode pendampingan yang dilakukan adalah pendampingan online via aplikasi whatsapp maupun telepon. Selain pendampingan online, peserta juga mendapatkan fasilitas review hasil inputan dan Laporan Keuangan SAK untuk masing-masing Puskesmas.   Kontak Kami Phone & Fax : (+62) 274 488 599 Email : admin@syncore.co.id training@syncore.co.id

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum

Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya di Pasal 16, dijelaskan bahwa pengelolaan kas pada BLU dilaksanakan atas dasar praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat berarti  penyelenggaraan fungsi organisasi didasarkan atas kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007). Dalam kaitannya dengan pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut dalam praktek bisnisnya, Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank. Rekening bank ini dibuka pada bank umum oleh pimpinan BLU. Melakukan pembayaran. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Hal ini dimaksudkan agar dana menganggur yang ada di BLU bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga, dapat menghasilkan tambahan kas pada BLU. Dengan peningkatan kas tersebut, diharapkan pemberian layanan kepada masyarakat umumpun akan meningkat kualitasnya. Dalam melakukan penarikan dana yang sumbernya adalah APBN/APBD, dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Pemanfaatan surplus kas jangka pendek dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan resiko yang  rendah, misalnya melalui deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya. Jika memilih memanfaatkan kas tersebut untuk diinvestasikan pada instrumen investasi deposito, maka deposito tersebut harus dilakukan di bank milik pemerintah, dan bukan bank milik swasta. Syarat lainnya, investasi tersebut tidak menyebabkan terganggunya kegiatan operasional BLU. Seluruh pendapatan bunga dari hasil investasi tersebut selanjutnya akan masuk ke dalam kas BLU, dan harus dilaporkan secara rutin dalam laporan keuangan bulanan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Investasi jangka panjang seperti kepemilikan obligasi dalam jangka panjang, penyertaan modal, dan pendirian perusahaan (investasi langsung) tidak diperbolehkan dilakukan oleh BLU. Badan layanan umum perlu mendapatkan persetujuan menteri keuangan jika ingin melakukan investasi jangka panjang tersebut. Regulasi terkait BLU dapat dilihat di sini  

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD   Menjadi Badan Layanan Umum Daerah memanglah menjadikan pengelolaan satker menjadi lebih fleksibel di mana tidak lagi mengandalkan pemerintahan dalam pengelolaan dana. Ada fleksibilitas yang diberiikan kepada satker yang sudah menjadi BLUD, yaitu fleksibilitas mengelola dana pendapatan dari jasa layanannya sendiri. Fleksibilitas yang diberikan ini mengharuskan SKPD, dan juga BLUD harus menyusun pelaporan yang berbasis Standar Akuntansi Keuangan, di mana wajib menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi Keuangan. Berikut ini adalah permasalahan-permasalahan yang sering diamalami setelah menjadi BLUD: Sulitnya bagi dinas Kesehatan yang memiliki banyak UPTD untuk mengonsolidasikan laporan-laporan yang dibutuhkan Masih terekndalanya pemahaman mengenai BLUD, sehingga menyulitkan BLUD di dalam pelaporan. Masih belum memahami RBA sehingga BLUD terkendala dalam penyusunan RBA Belum disusunnya laporan keuangan berbasis SAK dikarenakan belum adanya tenaga akuntansi, sehingga pada saat semester dan tahunan maka akan terkendala penyusunan laporan keuangan tepat waktu. Hal-hal di atas adalah beberapa kendala yang sering dialami oleh BLUD. Permasalahan yang hampir merata di semua BLUD yang baru, terutama BLUD di daerah-daerah yang jauh dari akses. Hal tersebut dapat diatasi dengan penggunaan aplikasi PPK BLUD, aplikasi bisa didapatkan demonya di demo.blud.co.id  atau bisa dengan pelatihan-pelatihan yang Tim BLUD tawarkan, silahkan di cek di Pelatihan PRA BLUD  Atau di Platihan Pasca BLUD 

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD

Permasalahan Konsolidasi RKA dan RBA BLUD   Tata cara untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA yang pertama adalah menyusun RBA definitif atau rincian RBA berbasis biaya. Penysusunan RBA definitif diklasifikasikan menjadi biaya operasional, biaya administrasi dan umum dan biaya non operasional. Menyusun RBA definitif yang baik adalah menyusun RBA per unit layanan di setiap UPTD. Masing-masing unit menganalisis dan menyusun rencana anggaran belanja yang kemudian akan di verifikasi oleh bagian aggaran. Setelah di verifikasi bagian anggaran menyusun RBA definitif untuk masing-masing unit berdasarkan biaya yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi belanja untuk penyusunan RKA Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA dilakukan dengan cara mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Setelah selesai mengelompokkan masing-masing biaya ke dalam tiga jenis belanja maka langkah selanjutnya adalah menjumlahkan total masing-masing jenis belanja yang selanjutnya akan di susun menjadi RKA per jenis belanja. Berbeda dengan RBA yang berbasis unit, RKA berbasis kegiatan yaitu kegiatan peningkatan pelayanan BLUD. Sehingga dalam mengajukan RKA hanya diperlukan total jenis belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal.   artikel terkait Konsolidasi RKA ke RBA BLUD artikel terkait Konsolidasi Biaya ke Belanja untuk Menyusun RBA dan RKA

Jumlah Viewers: 145