Standar Pelayanan Minimum
Standar Pelayanan Minimum Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, adalah standar yang ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh badan layanan umum daerah (BLUD). Standar pelayanan minimal biasanya ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Standar tersebut juga dapat disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Dalam penyusunanannya, SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Kualitas layanan meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan tersebut. Dalam menyusun SPM, ada pula persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi agar SPM tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Persyaratan SPM adalah sebagai berikut,
- Fokus pada jenis pelayanan. Maksudnya, penyelenggaraan kegiatan pelayanan harus menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD.
- Maksudnya, kegiatan tersebut pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Dapat dicapai. Maksudnya, kegiatan yang diselenggarakan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung besarnya tingkat pencapaiannya, rasional (masuk akal), dan sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya.
- Relevan dan dapat diandalkan. Maksudnya, kegiatan tersebut dapat diandalkan atau dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD.
- Tepat waktu. Maksudnya, adanya kesesuaian antara kegiatan pelayanan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Comments (0)