Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum
Pengelolaan Kas pada Badan Layanan Umum Pengelolaan kas pada Badan Layanan Umum (BLU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya di Pasal 16, dijelaskan bahwa pengelolaan kas pada BLU dilaksanakan atas dasar praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat berarti penyelenggaraan fungsi organisasi didasarkan atas kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007). Dalam kaitannya dengan pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut dalam praktek bisnisnya,
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas.
- Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan.
- Menyimpan kas dan mengelola rekening bank. Rekening bank ini dibuka pada bank umum oleh pimpinan BLU.
- Melakukan pembayaran.
- Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek.
- Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Hal ini dimaksudkan agar dana menganggur yang ada di BLU bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga, dapat menghasilkan tambahan kas pada BLU. Dengan peningkatan kas tersebut, diharapkan pemberian layanan kepada masyarakat umumpun akan meningkat kualitasnya.
Comments (0)