Artikel BLUD.id

Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Pada Tahun Anggaran 2018 Petuntuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 61 Tahun 2017. Permenkes No 61 Tahun 2018 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2018. Dana alokasi khusus tersebut ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 yang bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan. Sasaran Dana Alokasi Khusus, antara lain: Dinas Kesehatan provinsi dan UPT-nya, yaitu Balai Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan UPT-nya, yaitu puskesmas, balai kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan daerah, instalasi farmasi kabupaten/ kota Rumah Sakit Daerah Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas: Bantuan Operasional Kesehatan (BOK); - BOK Puskesmas - BOK Kabupaten/ Kota - BOK Provinsi - Distribusi Obat, Vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik. Jaminan Persalinan (rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan pertolongan persalinan, paskapersalinan dan perawatan bayi baru lahir); Akreditasi Puskesmas (workshop pendukung implementasi akreditasi puskesmas; pendampingan akreditasi puskesmas; dan survei akreditasi puskesmas); Akreditasi Rumah Sakit (workshop pendukung pemenuhan standar akreditasi rumah sakit; pembinaan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan survei akreditasi rumah sakit), dan/atau; Akreditasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Informasi lebih lanjut terkait dana alokasi khusus dan bagaimana manajemen pelaksanaannya dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 di bawah ini. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018

Peran Tenaga Akuntansi dalam Penerapan PPK-BLUD

Peran tenaga akuntansi dalam penerapan PPK-BLUD sangat penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang menerapkan prinsip fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan dari PEMDA (Pemerintah Daerah) pada umumnya. Meskipun BLUD telah memiliki kewenangan dalam mengatur keuangannya sendiri, dalam pelaksanaan kegiatannya, BLUD harus tetap mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan untuk memperoleh keuntungan. Secara teknis, fleksibilitas PPK BLUD dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam melaksanakan pertanggung jawaban keuangannya, BLUD menyelenggarakan akuntansi dan menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Penerapan standar tersebut menggunakan basis akrual dalam pengakuan biaya, pendapatan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan yang terdiri dari Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Daerah. Selanjutnya, laporan keuangan yang telah disusun oleh BLUD di-audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adanya peraturan yang mewajibkan setiap BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan dengan basis akrual mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga akuntansi. Berdasarkan kondisi yang ada, puskesmas yang telah menyandang status BLUD di beberapa daerah di Indonesia masih belum memiliki pegawai yang dengan latar belakang akuntansi. Hal tersebut menyebabkan adanya pegawai dengan rangkap tugas, yaitu melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan sekaligus bertanggung jawab dalam pelaporan keuangan BLUD, sehingga pegawai yang tidak memiliki latar belakang ilmu akuntansi mengalami kesulitan karena harus melaksanakan tugas-tugas yang bukan merupakan bidang keahliannya. Permasalahan tersebut menyebabkan proses dalam menyiapkan Laporan Keuangan BLUD menjadi lebih lama dan potensi terjadi kesalahan dalam melaksanakan prosedur akuntansi menjadi semakin besar. Oleh karena itu, adanya peran tenaga akuntansi sangat penting dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan mencapai PPK BLUD yang efektif dan efisien.

Alur Penatausahaan Keuangan BLUD Holding

Alur penatausahaan keuangan BLUD holding memiliki skema yang unik. Skema BLUD holding ini diterapkan oleh salah satu Dinas Kesehatan pada Kabupaten di Jawa Tengah. Mayoritas yang terjadi di Kabupaten lainnya, pengajuan dan penetapan status menjadi BLUD langsung kepada masing-masing Puskesmas. Sehingga apabila dalam satu Kabupaten memiliki 10 Puskesmas, maka kesepuluh Puskesmas tersebut yang menjadi BLUD. Dengan menggunakan skema ini, maka masing-masing Puskesmas juga harus membentuk dan melaksanakan alur penatausahaan keuangan BLUD. Berbeda dengan daerah lainnya, Kabupaten ini memilih untuk membentuk 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dijadikan objek BLUD. UPTD X terdiri dari 9 Puskesmas dan UPTD Y terdiri dari 6 Puskesmas. Inilah yang disebut sebagai BLUD holding. Karena menggunakan skema BLUD holding, maka yang harus menjalankan alur penatausahaan keuangan sebagai BLUD adalah masing-masing UPTD, bukan Puskesmas. Sama halnya dengan BLUD pada umumnya, alur penatausahaan keuangan BLUD holding juga terdiri dari alur penerimaan dan pengeluaran. Begitu pula dalam hal pembagian tanggung jawab. Masing-masing UPTD memiliki bendahara penerimaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang diterima oleh masing-masing Puskesmas, dan bendahara pengeluaran yang bertanggungjawab atas pengelolaan uang yang dibelanjakan oleh masing- masing Puskesmas. Sehingga, pelaporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing UPTD merupakan konsolidasi dari beberapa Puskesmas tersebut. Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian penerimaan dimulai dari penerimaan masing-masing Puskesmas. Jika penerimaan tunai, maka bendahara Puskesmas menyetorkan uang tunai ke rekening bank bendahara penerimaan BLUD. Jika non tunai, maka langsung akan masuk ke rekening bank penerimaan BLUD. Kemudian bendahara penerimaan BLUD mencatat penerimaan dari masing-masing Puskesmas dan menyatukan dalam satu kesatuan laporan penerimaan UPTD Puskesmas. Alur penatausahaan keuangan BLUD holding bagian pengeluaran dimulai dari bendahara pengeluaran di masing-masing Puskesmas menyusun rencana belanja dan mengajukannya sebagai SPP ke bendahara pengeluaran BLUD. Setelah SPP tersebut mendapat persetujuan dari bendahara pengeluaran BLUD dan Pejabat Keuangan serta mengetahui Pemimpin BLUD, maka terbitlah SPM dan SP2D. Terbitnya SP2D mengartikan bahwa bendahara pengeluaran BLUD harus mencairkan sejumlah dana yang disetujui dan memberikannya ke masing-masing Puskesmas sesuai pengajuannya. Setelah mendapatkan uang persediaan kemudian masing-masing Puskesmas belanja dan mencatatnya sebagai BKK. Rekapan BKK tersebut nantinya akan diserahkan ke bendahara BLUD dilampiri dengan bukti pembayaran yang sah. Kemudian bendahara pengeluaran BLUD akan mencatat pengeluaran dari masing-masing Puskesmas dan menyatukan dalam satu kesatuan laporan pengeluaran UPTD Puskesmas. Download: Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Artikel terkait: Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Pelatihan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

Pelatihan PRA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan diselenggarakan tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2018. Pelatihan ini diselenggarakan di Dinas Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh 9 Puskesmas dari 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Peserta merupakan puskesmas-puskesmas yang sudah akreditasi tahun 2016, sedang akreditasi tahun 2018 dan akan melakukan akreditasi tahun 2019. Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Erlina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tujuan diadakannya pelatihan PRA BLUD ini adalah agar semua puskesmas yang berada di daerah tapak tuan dapat menjadi BLUD. Sehingga puskesmas tersebut dapat mandiri yaitu mandiri dalam mengelola keuangannya sehingga tidak bergantung lagi kepada Dinas. Setelah sambutan dari ibu Erlina, pelatihan dimulai dengan pemaparan materi mengenai BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM yang juga merupakan Direktur PT Syncore Indonesia. Pelatihan tanggal 8 Februari 2018 adalah penjelasan mengenai konsep BLUD, alasan mengapa puskesmas harus menjadi BLUD, dan persyaratan untuk menjadi BLUD. Setelah penjelasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta sangat aktif bertanya. Hal ini dikarenakan beberapa peserta pada pelatihan ini sangat berkeinginan menjadi BLUD dan memiliki keinginan agar dapat terpilih menjadi 2 puskesmas yang dapat diajukan untuk menjadi BLUD untuk tahun ini. Setelah acara berakhir, terpilih 2 (dua) puskesmas yaitu Puskesmas Drien Jalo dan Puskesmas Krueng Luas yang akan didampingi oleh PT Syncore Indonesia dalam hal penyusunan dokumen PRA BLUD. Pelatihan PRA BLUD dilanjurkan kembali pada tanggal 9 dan 10 Februari 2018 dengan peserta 2 puskesmas yaitu Puskesmas Drien Jalo dan Puskesmas Krueng Luas. Pelatihan tanggal 9 dan 10 Februari 2018 menjelaskan mengenai dokumen-dokumen PRA BLUD, yaitu: (1) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok atau prognsa/proyeksi laopran keuangan, dan (6) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pelatihan 2 (dua) hari tersebut juga membahas terkait data-data apa saja yang diperlukan untuk menyusun 6 (enam) dokumen-dokumen tersebut.

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II Menyusun RBA Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2017 bersama PT Syncore Indonesia. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II diikuti oleh 76 peserta dari 17 Puskesmas yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 17, 18 dan 19 Januari 2018 di Hotel Pesonna Malioboro. Pembukaan pelatihan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten dilaksanakan pada 17 Januari 2018 yang sekaligus merupakan hari pertama pelaksanaan pelatihan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten. Pembukaan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten diawali dengan sambutan dari Bapak dr. Cahyono Widodo M.Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengenai harapan output dari pelatihan, yaitu salah satunya adalah 17 puskesmas diharapkan mampu menyusun RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di daerah Kabupaten Klaten.   Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Drs. Jaka Sawaldi, MM selaku Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan harapan dari pelaksanaan pelatihan PPK-BLUD Puskesmas selama 3 hari dapat diikuti secara serius dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta pelatihan. Peserta diharapkan mampu mengetahui bahwasanya PPK-BLUD yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengauditan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klaten. Pelatihan hari pertama diawali dengan penyampaian materi mengenai Badan Layanan Umum Daerah oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang berstatus BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Pada sesi selanjutnya adalah penyampaian oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenai RBA dan Software Keuangan BLUD Syncore. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan binis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD yang disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD dengan prinsip berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber baik yang diterima dari APBD dan masyarakat. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan kloter 1 ini adalah Puskesmas Manisrenggo, Puskesmas Karangdowo, Puskesmas Prambanan, Puskesmas Trucuk I, Puskesmas Trucuk II, Puskesmas Ngawen, Puskesmas Klaten Utara, Puskesmas Kebonarum, Puskesmas Kemalang, Puskesmas Jambukulon, Puskesmas Kebondalem Lor, Puskesmas Karanganom, Puskesmas Cawas I, Puskesmas Ceper, Puskesmas Kayumas, Puskesmas Karangnongko, dan Puskesmas Jambukulon.

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 bersama PT Syncore Indonesia Pada hari Selasa, 9 Januari 2018 hingga Kamis, 11 Januari 2018 tujuh belas Puskesmas yang sudah berstatus BLUD dari Kabupaten Klaten mengikuti pelatihan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia. Pelatihan hari pertama diisi dengan penjelasan materi mengenai badan layanan umum daerah (BLUD) guna menyamakan persepsi mengenai aturan BLUD diantara semua peserta yang ada. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 tahun 2007. Permendagri tersebut merupakan aturan yang wajib diacu oleh instansi dengan status BLUD. Pada sesi selanjutnya, materi yang disampaikan terkait penggunaan software PPK-BLUD. Software inilah yang selanjutnya akan membantu puskesmas dalam penyusunan laporan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Di hari kedua dan ketiga, peserta mulai melakukan input data RBA, data penerimaan, data pengeluaran, dan data saldo awal. Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah tersusunnya laporan RBA 2018 dan laporan keuangan berbasis SAK 2017. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan angkatan I ini adalah: Puskesmas Bayat, Puskesmas Cawas II, Puskesmas Delanggu, Puskesmas Gantiwarno, Puskesmas Jatinom, Puskesmas Jogonalan I, Puskesmas Jogonalan II, Puskesmas Juwiring, Puskesmas Kalikotes, Puskesmas Klaten Selatan, Puskesmas Klaten Tengah, Puskesmas Majegan, Puskesmas Pedan, Puskesmas Polanharjo, Puskesmas Tulung, Puskesmas Wedi, dan Puskesmas Wonosari I. Berbagai permasalahan yang didiskusikan dalam pelatihan ini terkait masalah pencatatan SiLPA dan pencatatan jasa giro. Masalah yang timbul dari transaksi SiLPA diakibatkan karena ketuhjuhbleas puskesmas tersebut baru saja menjadi BLUD. Sebelum menjadi BLUD, SiLPA di akhir periode wajib disetor ke kas daerah. Sementara, setelah menjadi BLUD, SiLPA yang sebelumnya disetor ke kas daerah ini dikembalikan ke puskesmas. Penerimaan SiLPA ini diakui sebagai ekuitas awal dan diinput melalui jurnal umum. Selain itu, muncul juga masalah mengenai jasa giro. Pendapatan jasa giro yang diterima langsung disetor kembali ke kas daerah.  Solusinya, transaksi ini kemudian di catat melalui jurnal umum. Peraturan terkait BLUD dapat dilihat dan diunduh di sini

Jumlah Viewers: 168