Artikel BLUD.id

Prosedur Pencatatan Penerimaan dalam Badan Layanan Umum Daerah

Pencatatan dan Pendataan Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, dan Lain-lain BLUD yang sah Pertama yang harus dilakukan adalah kasir memberikan dokumen bukti pembayaran, rekap pendapatan dan uang dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kemudian, Bendahara Penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen dan uang dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Disaat sudah sesuai, Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS (Surat Tanda Setor) lalu Bendahara Penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada Bank. Setelah menyetorkan ke Bank, Bank akan mengotorisasi STS dan menerbitkan Nota Kredit dan mengembalikan STS Bendahara Penerimaan, dan Nota Kredit yang diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Terakhir, berdasarkan STS dan nota kredit tersebut Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Struk Pembayaran dan Rekap Pendapatan Pertama, kasir memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Kedua, bendahara penerimaan memverifikasi struk pembayaran yang diterima dengan rekap. Jika tidak sesuai, maka dokumen tersebut dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Ketiga, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Pendapatan Kerjasama dan Lain-lain BLUD yang Sah Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada kasir. Kedua, kasir memberikan dokumen penerimaan kas, rekap pendapatan dan kas dari pihak ketiga kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti penerimaan kas dan rekap. Jika hasilnya tidak sama atau tidak sesuai, maka dokumen tersebut beserta uangnya dikembalikan ke kasir untuk direvisi. Keempat, jika sudah sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang beserta STS kepada bank. Keenam, bank mengotorisasi STS dan menerbitkan nota kredit, kemudian mengembalikan STS ke bendahara penerimaan, lalu nota kredit yang sudah diterbitkan akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Penerimaan Hibah dan Surat Tanda Setor Pertama, pihak ketiga menyerahkan uang kepada pejabat keuangan. Kedua, pejabat keuangan memberikan dokumen pembayaran dan rekap pendapatan dari pasien kepada bendahara penerimaan. Ketiga, bendahara penerimaan memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap. Keempat, jika sesuai, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan, STS dan juga uang kepada Bank. Kelima, bendahara penerimaan menyetorkan uang tersebut beserta dengan STS kepada Bank. Keenam, pihak bank akan mengotorisasi STS yang akan dikembalikan ke bendahara penerimaan dan menerbitkan nota kredit yang akan disampaikan ke BLUD. Ketujuh, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Aset Tetap Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima aset tetap kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penatausahaan. Pencatatan dan Pendataan Berita Acara Serah Terima Persediaan Pertama, pejabat teknis menyerahkan berita acara serah terima persediaan kepada pihak ketiga dan bendahara penerimaan. Kedua, berdasarkan Berita Acara Serah Terima tersebut, bendahara penerimaan mencatat ke dalam dokumen penataushaan.

Nilai Omset Badan Layanan Umum Daerah

Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007. Selanjutnya, nilai omset BLUD dapat dijadikan pedoman bagi BLUD dalam pengambilan keputusan untuk membentuk Dewan Pengawas BLUD. Adanya nilai omset BLUD dapat dilihat dari laporan operasional. Realisasi nilai omset yang memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu sebesar Rp 15.000.000.000. Selanjutnya, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD. Dewan Pengawas BLUD memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Dewan Pengawas BLUD juga berkewajiban untuk memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah mengenai RBA yang diusulkan pejabat pengelola BLUD, mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, melaporkan kinerja BLUD, memberi nasehat kepada pejabat pengelola BLUD, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan maupun non keuangan, serta memonitor tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Laporan yang disusun oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan dapat juga sewaktu-waktu apabila diperlukan. Susunan anggota Dewan Pengawas BLUD terdiri dari pejabat SKPD yang berkaitan, pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah, dan tanaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Waktu pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan dengan pengangkatan pejabat pengelola BLUD. Dewan Pengawas BLUD bertugas dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebelum masa jabatan berakhir, anggota Dewan Pengawas BLUD dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Kepala Daerah jika melakukan hal-hal diantaranya tidak melakukan tugas dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD, dan dipenjara karena melakukan tindak pidana dalam melakukan pengawasan atas BLUD. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/ PMK.05 / 2016

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satu unsur pola tata kelola BLUD yakni pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif atau kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Pengelolaan sumber daya manusia yang baik sebagai respon atas perubahan lingkungan dengan segala macam tantangan. Kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dimulai dari pemenuhan kuantitatif yaitu fungsi perencanaan dimulai dari analisa pekerjaan, perencanaan jumlah sumber daya manusia, melakukan perekrutan karyawan, dan penyeleksian.  Analisa pekerjaan berguna menganalisis dan mendesain pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakannya dan mengapa pekerjaan itu harus dikerjakan.  Kemudian, perencanaan jumlah sumber daya manusia merupakan proses menetapkan estimasi atau perkiraan untuk memperoleh sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan. Terkhir dilakukan perekrutan dan penyeleksian sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan. Pemenuhan secara kuantitatif tidak cukup, harus didukung dengan pememuhan kualitatif yakni kompeten untuk mendung produktivitas organisasi. Kualitatif berbicara tentang perilaku dan kinerja sumber daya manusia. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia diantaranya pelatihan sumber daya manusia, penilaian prestasi atau kinerja karyawan, kemudian tindak lanjut dari penilaian organisasi. Pelatihan sumber daya manusia merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Usaha yang lain diperlukan yakni penilaian kinerja karyawan. Penilaian kinerja bertujuan untuk melihat perkembangan sumber daya manusia selama bekerja, kemudian membandingkan antara standar dengan realita. Tindak lanjut dari penilain kinerja yakni perubahan posisi, jabatan, tempat, dan pekerjaan dari sumber daya manusi. Prinsip perubahan posisi pekerjaan agar menempatkan karyawan pada posisi dan pekerjaan yang tepat. Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.    

Peran Tenaga Non Akutansi dalam PPK BLUD

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLUD yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Laporan keuangan disusun untuk tujuan umum, yaitu memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan BLUD menyajikan informasi tentang : (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Laporan Arus Kas (d) Catatan Atas Laporan Keuangan. Pimpinan BLUD bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLUD dengan begitu peran tenaga akuntansi dalam penerapan PPK-BLUD sangat penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang menerapkan prinsip fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan dari PEMDA (Pemerintah Daerah) pada umumnya. Meskipun BLUD telah memiliki kewenangan dalam mengatur keuangannya sendiri, dalam pelaksanaan kegiatannya, BLUD harus tetap mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan untuk memperoleh keuntungan. Secara teknis, fleksibilitas PPK BLUD. Dalam melaksanakan pertanggung jawaban keuangannya, BLUD menyelenggarakan akuntansi dan menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Penerapan standar tersebut menggunakan basis akrual dalam pengakuan biaya, pendapatan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan yang terdiri dari Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Daerah. Selanjutnya, laporan keuangan yang telah disusun oleh BLUD di-audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adanya peraturan yang mewajibkan setiap BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan dengan basis akrual mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga akuntansi. Berdasarkan kondisi yang ada, puskesmas yang telah menyandang status BLUD di beberapa daerah di Indonesia masih belum memiliki pegawai yang dengan latar belakang akuntansi. Hal tersebut menyebabkan adanya pegawai dengan rangkap tugas, yaitu melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan sekaligus bertanggung jawab dalam pelaporan keuangan BLUD, sehingga pegawai yang tidak memiliki latar belakang ilmu akuntansi mengalami kesulitan karena harus melaksanakan tugas-tugas yang bukan merupakan bidang keahliannya. Permasalahan tersebut menyebabkan proses dalam menyiapkan Laporan Keuangan BLUD menjadi lebih lama dan potensi terjadi kesalahan dalam melaksanakan prosedur akuntansi menjadi semakin besar. Oleh karena itu, adanya peran tenaga akuntansi sangat penting dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan mencapai PPK BLUD yang efektif dan efisien.             Dengan ditetapkannya puskesmas menjadi PPK BLUD maka mau tidak mau harus melakukan recruitment lulusan tenaga akuntan agar mempermudah menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.  

Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah

Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 99 hingga Pasal 105 membahas mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa. Pengadaan Barang dan/ atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah. Pengadaan Barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang sehat. BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah, apabila terdapat alasan efektivitas dan/ atau efisiensi. Fleksibilitas tersebut diberikan terhadap pengadaan barang dan/ atau jasa yang sumber dananya berasal dari: Jasa Layanan Hibah tidak terikat Hasil kerjasama dengan pihak lain Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang sehat berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah. Ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD harus dapat menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan barang dan/ atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang berlaku bagi BLUD sepanjang disetujui pemberi hibah. Pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana Pengadaan dapat berbentuk tim, panitia, atau unit yang dibentuk oleh pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/ atau jasa guna keperluan BLUD. Pelaksanaan pengadaan terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/ kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan dengan prinsip : Objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan/ atau jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan/ atau jasa Independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentinfan dengan pihak terikat dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung Saling uji (cross check), dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain.

Jumlah Viewers: 276