Artikel BLUD.id

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran BLU Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan bagian dari SILPA, selain tentunya Kas di Kas Daerah. Dalam penatausahaan keuangan daerah dikenal istilah uang persediaan (UP) yaitu uang yang besarannya telah ditetapkan sekali untuk satu tahun, bersifat uang muka, harus dipertanggungjawabkan, dan bersifat revolving fund (Dana Bergulir). Jika jumlah UP tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka bendahara pengeluaran dapat mengajukan tambahan uang persediaan (TU). Dalam prakteknya, UP, GU, dan TU diterima oleh bendahara pengeluaran melalui penerbitan dan pencairan SP2D UP, SP2D GU, dan SP2D TU. Pada saat dicairkannya SP2D tersebut terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran. Ketentuan penatausahaan kas pada bendahara pengeluaran BLU adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran menerima dan mengelola uang yang berasal dari dana Rupiah Murni DIPA BLU yang bersangkutan dan/ atau yang diterima dari Bendahara Penerimaan untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal dari Rupiah Murni sebagaimana dimaksud diatas, mengikuti peraturan yang berlaku. Mekanisme penatausahaan dan pengelolaan uang yang berasal  dari  Bendahara  Penerimaan  sebagaimana dimaksud di atas  dilakukan sesuai peraturan SOP internal satker BLU terkait. Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran atas  uang yang ditatausahakannya  setelah  mendapat perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk. Perintah dari Pemimpin BLU atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam dokumen yang bentuk dan formatnya  ditentukan oleh masing-masing BLU. Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana kepada BPP sesuai  perencanaan  dan/atau  permintaan  dana dengan  memperhatikan  ketersediaan  dana  yang dikelolanya. BPP menerima dana dari Bendahara Pengeluaran untuk digunakan sesuai rencana kebutuhan. Atas penyaluran dana oleh Bendahara Pengeluaran kepada BPP, BPP menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.  Pembukuan kas pada bendahara pengeluaran dilakukan dalam Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran. Output pembukuan digunakan sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara. Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta

Workshop penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta berlangsung pada hari senin-rabu, tanggal 12 hingga 14 Maret 2018. Acara workshop berlangsung di Hotel Whiz Prime Malioboro Yogyakarta. Tujuan dilaksanakan workshop ini adalah adanya rencana untuk alih lembaga dari Lembaga Akademi Keperawatan menjadi Lembaga Diklat SDM di bidang kesehatan. Rencana alih Lembaga ini akan dilaksanakan di tahun 2019. Masa transisi peralihan Lembaga ini dimanfaatkan untuk menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) 5 tahunan untuk lembaga diklat yang baru. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana proses menyusun startegi baru untuk lembaga baru. Agenda hari pertama workshop pada sesi satu dan dua adalah pemaparan materi mengenai penyusunan RSB dan RBA untuk lembaga yang akan beralih ke lembaga baru. Pada sesi satu narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML. selaku tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Selain pemaparan materi juga berlangsung sesi diskusi mengenai isu-isu terkait dengan masa transisi peralihan lembaga. Dilanjutkan sesi kedua dengan narasumber Bapak Rudy Suryanto., S.E., M.Si. selaku senior konsultan BLUD dan akademisi. Pada sesi kedua juga dilakukan diskusi mengenai penyusunan RSB untuk Balai Diklat yaitu lembaga baru. Agenda hari kedua dan ketiga workshop berisi agenda workshop penyusunan RSB dan RBA. Pada sesi workshop peserta melakukan praktik langsung langkah-langkah penyusunan RSB. Praktik penyusunan RSB dimulai dari melakukan analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunity dan threats). Peserta mengisi form analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di lembaga baru. Kemudian hasil isian form masing-masing peserta di diskusikan dan di mappingkan menjadi tabel analisis SWOT. Langkah selanjutnya faktor-faktor dalam tabel analisis SWOT tersebut dinilai dan diberikan skor untuk masing-masing faktor dan di mappingkan kedalam matriks penyusunan strategi. Sehingga, output penyusunan RSB adalah perumusan rencana strategis yang matang dari hasil analisis yang dilakukan oleh lembaga. Sesi terakhir dalam workshop ini adalah penyusunan RBA yang dilakukan dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Peserta melakukan input data RBA definitif kedalam sistem yang meliputi pendapatan dan rincian biaya RBA. Output dari sesi penyusunan RBA ini adalah laporan RBA BLUD. Artikel terkait: Sistematika Penyusunan RSB

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 4 menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, yaitu: 1) Persyaratan Substantif 2) Persyaratan Teknis 3) Persyaratan Administratif Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat ini belum menjadi BLUD dan diharapkan tahun ini dapat menjadi BLUD. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mempercayakan PT Syncore Indonesia sebagai mitra untuk membantu Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas untuk menjadi BLUD. Pelatihan dengan tema “Workshop Persiapan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas” diikuti oleh 6 dari 19 Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas dan berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 19 Maret - 24 Maret 2018 di Meeting Room, City Hotel, Lubuk Linggau. Agenda hari pertama dimulai dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M tentang Pra BLUD dan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hari kedua, sesi pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dokumen Pra BLUD. Peserta pelatihan mengisi kertas kerja yang telah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT. Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut meliputi draft peraturan dan lampiran-lampiran yang berisi indikator Unit Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) masing-masing puskesmas. Sesi kedua dilanjutkan dengan Dokumen Tata Kelola. Sesi kedua diawali dengan pemaparan materi mengenai dokumen Tata Kelola yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun dokumen tata kelola pada kertas kerja yang sudah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut adalah draft peraturan yang berisi mengenai profil puskesmas, struktur organisasi puskesmas, dan SOP Puskesmas. Agenda hari Ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai Laporan Keuangan Pokok (LKP). Setelah pemaparan materi, peserta diminta untuk menyusun Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada kertas kerja. Kemudian dilanjutkan dengan Dokumen Rencana Strategi Bisnis Puskesmas selama lima tahun kedepan. Artikel terkait: Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Uumum yang merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI), yaitu sistem pelaporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Laporan Keuangan (LK) yang disusun oleh BLU terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan LK BLU dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi BLU sesuai dengan SAP berbasis akrual yang meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian serta jurnal transaksi yang digunakan dalam penyusunan LK BLU. Selanjutnya, LK BLU digunakan dalam rangka pengintegrasian ke dalam LK konsolidasian tingkat eselon I dan sebagai lampiran LK Kementerian/Lembaga. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit, pembiayaan BLU, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran BLU (SiLPA/SiKPA) yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LP SAL) dalam LK BLU menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan disbandingkan dengan tahun sebelumnya yang terdiri dari pos-pos saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/ kurang pembiayaan tahun sebelumnya, korkesi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain, dan slado anggaran lebih akhir. Pada Neraca BLU terdapat pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional BLU menyajikan antara lain pos-pos pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, kegiatan nonoperasional, surplus/ defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, surplus/defisit-LO. Dalam Laporan Arus Kas tersaji informasi mengenai sumber, penggunaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan BLU yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Selanjutnya, untuk Laporan Perubahan Ekuitas BLU, disajikan infomasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rincian ekuitas awal, surplus/defisit-LO periode bersangkutan, koreksi-koreksi yang menambah ataupun mengurangi, dan ekuitas akhir. Download dokumen terkait: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK.05/2016

Internal Auditor Badan Layanan Umum

Internal Auditor Badan Layanan Umum Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, elemen-elemen GCG yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansi berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan. Kemandiriaan berkaitan dengan pengelolaan instansi tanpa benturan pihak manapun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan fungsi dari instansi dalam operasionalnya. Pertanggunjawaban berkaitan dengan pengelolaan instansi yang sesuai dengan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Sedangkan elemen kewajaran lebih berfokus pada keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Salah satu cara untuk menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat. Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit perlu mendapatkan pengawasan dari internal auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan, yang akan memeriksa laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pada sisi manajemen BLUD juga harus menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD, kedudukannya langsung dibawah pemimpin BLUD. Pembentukan internal auditor mempertimbangkan: a. Keseimbangan antara manfaat dan beban; b. Kompleksitas manajemen; c. Volume dan atau jangkauan pelayanan. Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor adalah membantu manajemen BLUD dalam hal: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor yaitu: a. Mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai; b. Memiliki pendidikan dan atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa; c. Mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.

Prinsip Basis Akrual dan Basis Kas dalam Akuntansi

Prinsip basis akrual dalam akuntansi adalah basis yang mengakui bahwa transaksi yang mempengaruhi laporan keuangan dicatat pada periode ketika kejadian itu terjadi, bukan pada periode perusahaan menerima kasnya. Menurut PSAK 23, pendapatan diakui ketika syarat berikut terpenuhi: Pendapatan dari penjualan produk diakui saat tanggal penjualannya. Biasanya tanggal penjualan sama dengan tanggal penyerahan produknya, Pendapatan atas jasa diakui pada saat jasa tersebut telah diberikan dan dapat dibuat fakturnya, Pendapatan berupa imbalan atas penggunaan aktiva seperti pendapatan bunga dan royalti diakui sejalan dengan berlakunya waktu atau saat aktiva yang bersangkutan digunakan, Pendapatan dari penjualan aktiva dan/atau surat berharga diakui pada saat tanggal penjualan. Secara akrual, pendapatan tidak diakui ketika kasnya telah diterima, dan biaya diakui ketika telah terjadi bukan ketika kas dibayarkan. Informasi yang disajikan dalam basis akrual menunjukkan hasil prediksi masa depan yang penting bagi pengguna laporan keuangan. Ilustrasi lainnya adalah pendapatan diakui ketika jasa telah diberikan, atau ketika dokter telah memberikan jasanya (memeriksa pasien), meskipun pembayarannya dalam bentuk hutang (kasnya belum diterima). Trend terjadinya pendapatan sangat berguna dalam pengambilan keputusan oleh pengguna laporan keuangan. Pada akuntansi berbasis kas, pendapatan diakui ketika kas telah diterima, dan biaya diakui ketika kas telah dibayarkan. Akibatnya, akuntansi berbasis kas kerap kali menyebabkan kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan. Dalam sistem Software Keuangan BLUD Syncore, penginputan berbasis akrual ini salah satunya dapat dilihat di pengakuan Klaim Piutang dan Bukti Kas Masuk (BKM) Klaim Piutang. Ketika puskesmas telah menerima klaim piutang misalnya dari kegiatan prolanis, maka wajib menginput ke menu Klaim Piutang. Selanjutnya setelah kas dari klaim piutang tersebut diterima, pengguna wajib menginput ke menu BKM Klaim Piutang. Pada setiap akhir periode jika ada Klaim Piutang yang belum diterima kasnya, maka sistem akan menarik angka Klaim Piutang tersebut menjadi saldo Piutang periode tersebut. Sementara, Klaim Piutang yang sudah diinput di BKM Klaim Piutang (telah diterima kasnya) secara otomatis akan ditarik oleh sistem menjadi saldo Pendapatan periode tersebut. Basis akrual mendorong pengakuan yang tepat atas suatu transaksi sehingga, memperkecil peluang pengguna laporan keuangan melakukan interpretasi yang salah atas laporan tersebut. Download: PSAK 23 Pendapatan dan Beban

Jumlah Viewers: 211