Artikel BLUD.id

Aspek Internal Dalam Pencapaian Lima Tahunan BLUD

Program pencapaian lima tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tertuang dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang disusun sebagai pedoman BLUD dalam menjalankan proses bisnisnya selama lima tahun kedepan. Selanjutnya, rencana lima tahunan tersebut dikembangkan dan dijelaskan secara lebih rinci dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD yang disusun setiap tahunnya. Rencana dan program pencapaian yang disusun oleh BLUD dapat diliat dari aspek internal maupun eksternal. Masing-masing aspek memiliki sub-indikator dalam menjadi acuan BLUD untuk menyusun program-program kegiatan. Aspek internal dapat dilihat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, pelayanan, dan keuangan. Dalam melakukan analisis, masing-masing aspek internal perlu ditinjau lebih lanjut sisi kekuatan dan kelemahan yang dimilki oleh BLUD. BLUD dapat menilai apakah SDM yang dimiliki sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan pelayanan maupun administrasi. SDM yang kuat akan mendukung proses bisnis BLUD, sedangkan SDM yang lemah dapat menjadi hambatan bagi BLUD yang selanjutnya harus direncanakan program untuk meningkatkan kompetensi maupun kuantitas SDM yang dimiliki baik dengan  menyelenggarakan pelatihan maupun dengan merekrut pegawai yang ahli di suatu bidang tertentu. Selain SDM, aspek sarana dan prasarana yang dimiliki juga menjadi faktor penting. Contohnya, kondisi gedung dan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk datang. Oleh karena itu BLUD perlu merencanakan program untuk melakukan renovasi gedung maupun melakukan pembangunan gedung baru sebagai bentuk investasi jangka panjang BLUD. Sesuai dengan definisinya, fokus utama BLUD bukan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat. Salah satu bentuk program peningkatan pelayanan ialah dengan menyediakan kegiatan yang lebih banyak melihat kebutuhan yang dimiliki oleh masyarakat. Misalnya dalam BLUD Puskesmas, Puskesmas yang memiliki unit pelayanan Unit Rawat Inap, Poli Gigi, Unit Persalinan, dll akan lebih dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan Puskesmas dengan pelayanan yang kurang lengkap. Aspek terakhir yaitu aspek keuangan. Setelah suatu satuan kerja maupun unit kerja ditetapkan menjadi BLUD, Pola Pengelolaan Keuangan (PPK-BLUD) yang diterapkan menjadi lebih fleksibel. BLUD perlu merencanakan program dan kegiatan dalam meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya seperti adanya pembagian tugas dalam pencatatan keuangan untuk menghindari fraud, penyusunan SOP Penatausahaan Keuangan BLUD, dan penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan BLUD. Seluruh aspek yang terus mengalami perbaikan akan meningkatkan kualitas BLUD baik dalam mencapai kinerja keuangan maupun nonkeuangan. Referensi Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Kompetensi Badan Layanan Umum Daerah

Kompetensi adalah apa yang seorang karyawan mampu kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan, kinerja atau hasil yang diinginkan dicapai dengan perilaku ditempat kerja. Dalam BLUD kompetensi sangat digunakan dalam pengangkatan pejabat pengelola BLUD dan dewan pengawas BLUD. Pengangkatan jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Sehinga kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dari keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperluka dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pemimpin BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, menggendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD Menyusun renstra bisnis BLUD Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangi undangan Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat Keuangan BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA-BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu: Menyususn perencanaan kegiatan teknis di bidangnnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya, Dewan pengawas BLUD harus memilki kompetensi dalam tugas yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengangkatan dewan pengawas kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. sumber Permendagri 61 Tahun 2007

Status Kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah

BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sumber dana operasional BLUD berasal dari APBD dan jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga BLUD merupakan lembaga/pemerintah daerah yang bersifat quasi public goods. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, juga disebutkan bahwa BLUD merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. BLUD merupakan SKPD yang berada di bawah pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaannya BLUD mengacu pada Perkada daerah masing-masing. Dalam hal persyaratan administrasi untuk SPM (Standar Pelayanan Minimal), dan Tata Kelola, diatur dalam Perkada. Sehingga diterima atau tidaknya SKPD menjadi BLUD diperlukan tim penilai yang dibentuk oleh kepala daerah. Tim penilai terdiri dari: Sekretaris Daerah, sebagai ketua merangkap anggota; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagai sekretaris merangkap anggota; Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai anggota; Inspektorat Daerah, sebagai anggota; Tenaga ahli (kalau diperlukan) sebagai anggota. Tim penilai akan merekomendasikan SKPD kepada kepala daerah, sehingga tim penilai harus benar-benar memahami konsep BLUD. Menerapkan PPK-BLUD harus selektif dan obyektif oleh Pemerintah Daerah, tidak semua SKPD atau Unit Kerja yang memberi pelayanan pada masyarakat dapat menerapkan PPK-BLUD, harus dilihat kesiapan SDM-nya dan perangkat pendukungnya. Untuk itu, dalam memudahkan tim penilai dalam menilai dokumen administratif, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/2759/SJ tanggal 10 September 2008 perihal Pedoman Penilaian Penerapan PPK-BLUD. Setelah Kepala Daerah menerima hasil penilaian dari tim penilai, Kepala Daerah memutuskan menerima atau menolak usulan SKPD atau Unit Kerja untuk menerapkan PPK-BLUD. Kalau usulan diterima, penetapan penerapkan PPK-BLUD dengan Keputusan Kepala Daerah (tidak dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah).

Struktur Badan Layanan Umum Daerah

Pemimpin BLUD : Menyiapkan Renstra Bisnis BLUD Menyiapkan RBA tahunan Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLUD Pejabat Keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran satker BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang, asset tetap, dan investasi BLUD Menyelenggarakan sistim informasi Manajenem keuangan BLUD Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan lain-lain Pejabat Teknis Bidang Pelayanan Klinis Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan Klinis. Pejabat Teknis Bidang Pelayanan Masyarakat Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang pelayanan Masyarakat Tugas dan Kewajiban Pimpinan BLUD Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD; Menyusun renstra bisnis BLUD; Menyiapkan RBA; Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan; Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; dan Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Tugas Dan Kewajiban Pejabat Keuangan BLUD Berikut ini adalah tugas dan kewajiban pejabat keuangan BLUD, antara lain adalah Mengkoordinasikan penyusunan RBA RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya.  Menyiapkan DPA-BLUD DPA-BLUD mencakup antara lain: pendapatan dan biaya; proyeksi arus kas; jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya RBA memuat seluruh sumber penerimaan, biaya operasional dan biaya non operasional, aset yang dikelola, laporan keuangan dan proyeksi tahun anggaran berikutnya. Menyelenggarakan pengelolaan kas a.Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b.Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan; c.Menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d.Melakukan pembayaran; e.Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f.Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Melakukan pengelolaan utang-piutang Piutang yang terjadi karena penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.   Contoh piutang yang terjadi karena klaim yang tidak terbayarkan, maka pejabat keuangan melakukan pengelolaan dan penyelesaian secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hutang dilakukan hanya untuk kegiatan belanja operasional, hutang jangka panjang untuk pemenuhan belanja modal. Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi Pengelolaan Barang, BLU dapat mengalihkan barang invetaris kepada pihak lain (dijual, tukar tambah, dihibahkan) dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis. Pengelolaan Aset Tetap, BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam hal pengelolaan barang dan/atau aset tetap disewakan dan/atau dikerjasamakan untuk mendukung biaya operasional perlu diatur dengan Peraturan Walikota dengan Tarif Sewa BLUD Unit Kerja. Investasi, BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Hambatan Dalam Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki banyak keuntungan terutama dari sisi fleksibilitas Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Salah satu bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangannya ialah puskesmas menjadi lebih mudah dalam penggunaan anggaran. Semula, Puskesmas hanya dapat membelanjakan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Selain itu, puskesmas yang belum menjadi BLUD juga harus menyetorkan pendapatan retribusi yang diterimanya ke Kas Daerah sehingga setiap pengeluaran yang akan dilakukan oleh puskesmas harus mendapatkan persetujuan oleh Dinas Kesehatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Disamping banyaknya keuntungan yang diperoleh setelah puskesmas telah ditetapkan menjadi BLUD, pada praktiknya, penerapan PPK BLUD mengalami beberapa hambatan. Hambatan pertama ialah adanya perbedaaan persepsi antara lintas sektor yang ada diantaranya pihak puskesmas, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum Organisasi, dan Pemerintah Daerah setempat. Perbedaan persepsi tersebut meliputi praktik penerapan BLUD yang baik dan benar. Contoh pada salah satu Kabupaten di Indonesia, antara masing-masing pihak terdapat perbedaan pemahaman dalam hal penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Praktik yang terjadi ialah puskesmas masih mengumpulkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) secara rinci ke BPKAD. Seharusnya, setelah menjadi BLUD, puskesmas sudah tidak perlu lagi menyusun RKA secara rinci akan tetapi  proses penganggaran yang dilakukan ialah dengan menyusun RBA rinci yang selanjutnya disusun secara global pada RKA. Kemudian anggaran global pada RKA tersebut disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu diperlukan adanya persamaan persepsi antara seluruh sektor yang saling berkaitan dalam penerapan PPK BLUD. Hambatan lain yang ditemui pada puskesmas di beberapa daerah di Indonesia ialah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Mayoritas pegawai yang bekerja pada puskesmas memiliki latar belakang bidang kesehatan yaitu dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dsb. Keterbatasan SDM menyebabkan para pegawai dengan bidang kesehatan harus mengerjakan tugas pengelolaan keuangan mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, maka pegawai bidang kesehatan tidak bisa fokus dalam melayani pasien sehingga kualitas pelayanan pada puskesmas dapat mengalami penurunan yang artinya tujuan utama penerapan BLUD tidak tercapai dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya peraturan dan kebijakan yang mengatur pengangkatan pegawai yang berlatar belakang bidang keuangan sehingga seluruh pegawai dapat fokus pada bidangnya masing-masing dan tujuan utama BLUD dapat tercapai dengan maksimal. Sumber Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Pengelolaan Utang Badan Layanan Umum Daerah

Usaha yang dilakukan untuk peningkatan pelayanan Puskesmas setelah menjadi BLUD salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan dengan melengkapi fasilitas yang ada. Untuk melengkapi fasilitas sarana dan prasarana Puskesmas dilakukan melalui mekanisme belanja modal Puskesmas. Setelah menjadi BLUD, Puskesmas lebih fleksible dalam mengelola keuangannya termasuk dalam membuat perencanaan belanja modal. Salah satu wujud dari keleluasaan dalam pengelolaan keuangan BLUD adalah Puskesmas BLUD diprbolehkan untuk melakukan utang. Namun dalam sebelum melakukan utang, harus ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. BLUD yang diberikan kewenangan untuk berutang adalah BLUD yang sudah menyandang status sebagai BLUD penuh. Sedangkan untuk BLUD bertahap tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 27. Sedangkan dalam pasal 87 disebutkan bahwa bagi BLUD penuh diperbolehkan melakukan utang hanya untuk kegiatan operasional dan perikatan perjanjian dengan pihak lain. Tentu saja hal ini juga harus selaras dengan tujuan BLUD yaitu peningkatan pelayanan BLUD. Utang atau yang sering disebut dengan pinjaman BLUD bisa diklasifikasikan menjadi pinjaman jangka pendek dan pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman yang hanya dipergunakan untuk menutup biaya operasional termasuk menutup kekurangan kas BLUD. Pinjaman jangka pendek ini kurang lebih sekitar tiga bulan masa pinjaman. Sedangkan pinjaman jangka panjang yaitu pinjaman yang dipergunakan untuk investasi atau belanja modal BLUD untuk penambahan asset BLUD. Namun untuk melakukan pinjaman jangka panjang harus terlebih dahulu mengajukan ijin dan mendapat persetujuan dari Kepala Daerah setempat. Baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang BLUD wajib diselesaikan oleh BLUD itu sendiri secara tertib, efisien, transparan, ekonomis dan bertanggungjawab. Mengenai pengaturan tingkatan nilai utang atau pinjaman yang diperbolehkan untuk BLUD serta kewenangan pejabat yang diperbolehkan menjalankan utang BLUD diatur dalam peraturan Kepala Daerah yang harus disusun setelah BLUD ditetapkan. BLUD wajib untuk membayar pokok dan bunga dari utang yang diajukan. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok (pelunasan secara langsung) selama tidak melebihi pagu ambang batas yang telah ditetapkan pada tahun berjalan.    

Jumlah Viewers: 263