Artikel BLUD.id

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada kelengkapan dokumen saja tetapi pihak manajemen dan pelaksana harus paham atas isi dokumen tersebut dan bahwa standar-standar tersebut diterapkan oleh Puskesmas. Untuk menerapkan menjadi BLUD Puskesmas dituntut untuk menyusun enam dokumen persyaratan administrasi dan surat permohonan untuk menerapkan PPK-BLUD yang ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas akan memiliki pondasi yang kuat pada sistem administrasi dan manajemen Puskesmas. Sehingga Puskesmas yang sudah mengantongi akreditasi akan lebih mudah untuk menjadi BLUD. Hal ini telah terbukti pada saat Workshop Persiapan Penerapan BLUD yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 - 7 Juli 2018 kemarin. Workshop yang diikuti oleh 12 Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang sudah terakreditasi berlangsung dengan lancar bahkan penyusunan draft dokumen yang dilakukan oleh 12 Puskesmas yakni Puskesmas Lemah Abang, Puskesmas Sukamahi, Puskesmas Karang Bahagia, Puskesmas Mekarmukti, Puskesmas Setu 1, Puskesmas Jatimulya, Puskesmas Tarumajaya, Puskesmas Sukajaya, Puskesmas Cibarusah, Puskesmas Karang Mulya, Puskesmas Sriamur, dan Puskesmas Wanasari bisa dikatakan 80% telah selesai. 80% dikatakan telah selesai dikarenakan data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen Pra BLUD dimiliki lengkap oleh ke-12 Puskesmas. Data tersebut antara lain kinerja mutu, rencana strategis dinas 5 tahun, rencana strategis Puskesmas/ Rencana Lima Tahun Puskesmas, Struktur organisasi, SOP, data keuangan untuk menyusun laporan keuangan, dan lain-lain. Data-data tersebut kemudian disusun untuk menjadi sebuah draft dokumen pra BLUD, antara lain: Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Kinerja; Dokumen Tata Kelola; Dokumen Rencana Strategis Bisnis; Dokumen Laporan Keuangan Pokok; Dokumen Standar Pelayanan Minimal; dan Surat Bersedia Diaudit. Keenam dokumen tersebut disusun oleh Puskesmas beserta Surat Permohonan untuk Menerapkan PPK-BLUD ketika workshop berlangsung dengan dibantu oleh Konsultan dari PT Syncore Indonesia.

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.  Pada artikel ini akan fokus membahan persyarat administratif. Terdapat 6 (enam) persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain: (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok, (6) laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setiap syarat diatas memiliki nilai bobot masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008. Untuk menjadi BLUD penuh maka SKPD atau Unit Kerja harus mencapai hasil penilaian sebesar 80-100%. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. bobot penilaian surat pernyataan ini sebesar 5%. Rencana strategis bisnis memiliki bobot nilai sebesar 30%. Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis mencakup 5 (lima) tahunan. Rencana strategis bisnis harus memuat pernyataan visi dan misi, kesesuaian rencata strategis dengan RPJMD, kesesuaian visi, misi, dengan program pencapaian kinerja (kinerja layanan, keuangan, manfaat). Lalu, harus terdapat indikator kinerja, target kinerja tahunan, gambaran, pembiayaan, penanggung jawab, prosedur pelaksanaan program untuk 5 (lima) tahunan. Terakhir, harus terdapat proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan yang terdiri atas arus kas, neraca, laporan operasional, dan rasio keuangan. Laporan keuangan pokok memiliki bobot sebesar 20%. Laporan keuangan pokok harus memuat laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, laporan neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku, catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai pedoman pemerintah daerah. Terakhir, harus terjadi kesesuaian keuangan dengan indikator yang terdapat pada rencana strategis. Standar pelayanan minimal memiliki bobot sebesar 20%. Standar pelayanan minimal harus sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan (terukur, fokus, dapat dicapai, relevan, dan kerangka waktu), harus lengkap dans sesuai dengan jenis dan target kinerja, berkaitan dengan rencana strategis serta adanya pengesahan dari kepala daerah. Pola tata kelola memiliki bobot sebesar 20%. Pola tata kelola memuat kebijakan-kebijakan dan tata laksana organisasi seperti struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM,. Serta adanya kebijakan akuntabilitas yakni sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan (tarif layanan dan sebagainya), dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. Terakhir laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen memiliki bobot sebesar 5%. Laporan audit memuat hasil audit yang diperiksa oleh BPK. Untuk surat pernyataan memuat pernyataan bersedia diaudit sesuai format pada Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007.

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur kerja BLUD harus diatur dalam suatu standar operasional. Baik standar operasional yang disahkan oleh pemimpin BLUD dalam bentuk dokumen Standar Oprasional Prosdur (SOP) maupun dalam bentuk regulasi yang disahkan oleh Kepala Daerah. Tujuan disusunnya prosedur kerja BLUD untuk mengatur dan membatasi aktivitas teknis dalam kegiatan operasonal BLUD supaya tidak melenceng dari tugas dan fungsi utama BLUD, yaitu untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, prosedur kerja BLUD yang disusun harus sejalan dengan konsep dasar perbedaan BLUD dengan SKPD atau UPTD lain, yaitu prosedur kerja BLUD harus mencerminkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Sebelum mengerucut ke prosedur kerja BLUD, terlebih dahulu akan dibahas mengenai regulasi apa saja yang harus dibuat setelah menjadi BLUD. Karena dari regulasi setelah menjadi BLUD ini akan diterjemahkan secara detail dalam prosedur kerja BLUD sebagai pedoman pelaksanaan teknis dalam kegiatan operasional BLUD. Berdasarkan ringkasan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 beberapa regulasi yang harus dibuat setelah menjadi BLUD antara lain adalah : Penatausahaan Keuangan BLUD dari dana yang bersumber dari BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (disahkan oleh Kepala Daerah) Kebijakan Akuntansi BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan Remunerasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pegawai Non PNS BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah atau dilimpahkan ke pemimpin BLUD) Pengaturan Dewan Pengawas (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan tarif layanan BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penggunaan surplus (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pelaksanaan utang dan piutang (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan investasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan kerjasama (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penghapusan asset tidak tetap (disahkan oleh Kepala Daerah) Pemgaturan penerimaan hibah (disahkan oleh Kepala Daerah) Setelah semua regulasi diatas terbentuk, langkah selanjutnya adalah menerjemahkan secara detail kedalam standar operasional prosedur (SOP) kerja BLUD. Prosedur kerja BLUD yang dibuat detail dalam bentuk SOP hanya perlu disahkan oleh pemimpin BLUD. Hal ini dikarenakan SOP Kerja BLUD hanya akan diberlakukan di masing-masing unit BLUD.   Referensi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Workshop ini diikuti oleh 12 Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang telah terakreditasi. Dilaksanakan dari tanggal 5 Juli 2018 s.d 7 Juli 2018, di Universitas Pelita Bangsa, Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M sebagai narasumber selama 3 hari workshop. Puskesmas yang telah terakreditasi mempunyai data lengkap untuk komponen penyusunan dokumen PRA BLUD, dokumen yang harus dibuat meliputi Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pola Tata Kelola, Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis (RSB). Mengapa harus menjadi BLUD? Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas.   Pada hari pertama sesi workshop disampaikan materi PRA BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyusunan dokumen berdasarkan template yang telah diberikan. Sehingga memudahkan puskesmas dalam menyusun dokumen. Pada hari kedua sesi workshop disampaikan materi tentang cara menyusun dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok, setelah itu diberikan template untuk penyusunan dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan pokok. Pada hari ketiga seperti biasa disampaikan dahulu materi mengenai Rencana strategi bisnis dan template RSB kemudian disusunlah dokumen RSB berdasarkan template tersebut. Diharapkan dari adanya workshop tersebut puskesmas telah paham dalam menyusun dokumen PRA BLUD.

Dana Bergulir Badan Layanan Umum Daerah

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan suatu konsep pemberdayaan perberdayaan yang melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta, karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, Maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas dan bargaining position daerah.    Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut: merupakan bagian dari keuangan negara; dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan; dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA; disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund); e.ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha rnikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan dapat ditarik kembali pada suatu saat. BLUD Unit Kerja adalah Unit Pengelola Dana Bergulir yang selanjutnya disebut UPDB adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Tangerang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir BLUD adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah sesuai PP No 23/ 2005 tentang BLU, setiap BLU dan BLUD wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK.  

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bahwa Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyebutkan antara lain: Penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai; Keputusan kepala daerah disampaikan kepada pimpinan DPRD; Penyampaian keputusan kepala daerah paling lama 1 (Satu) bulan setelah tanggal penetapan. Kemudian pada Pasal 22, disebutkan bahwa : Penetapan persetujuan/ penolakan pernerapan atau peningkatan, status PPK-BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima kepala daerah secara lengkap. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan, kepala daerah tidak menetapkan keputusan maka usulan dianggap disetujui. Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, kepala daerah menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk penerapan atau peningkatan status PPK-BLUD. Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap. Status BLUD penuh diberikan apabila seluruh persyaratan, yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif telah terpenuhi dan dinilai memuaskan. Dalam hal persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, maka SKPD atau Unit Kerja diberikan status BLUD bertahap. Persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, jika dokumen persyaratan administratif belum sesuai dengan yang dipersyaratkan.  Dokumen persyaratan administratif, meliputi : Surat persyaratan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan poko atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen Apabila SKPD atau Unit Kerja memiliki status BLUD bertahap dapat ditingkatkan menjadi Status Penuh atas usulan pimpinan BLUD kepada kepala daerah apabila dokumen persyaratan administratif diatas telah lengkap dan dinilai memuaskan. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Jumlah Viewers: 338