Artikel BLUD.id

PELATIHAN PPK BLUD DINKES KABUPATEN KARAWANG

Sebanyak 50 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang baru saja mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan dalam dua gelombang. Pelatihan gelombang pertama diikuti 27 puskesmas dan diselenggarakan pada Senin s.d. Rabu, 9 – 11 April 2018. Sedangkan gelombang kedua diikuti sebanyak 23 puskesmas pada Hari Senin s.d. Rabu, 16 – 18 April 2018. Kedua pelatihan diselenggarakan di Hotel Tara Yogyakarta. [caption id="attachment_4919" align="aligncenter" width="740"] Peserta Workshop PPK BLUD Gelombang 1[/caption] Seluruh puskesmas di Dinkes Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai BLUD berstatus penuh sejak tanggal 31 Maret 2018, sehingga pelatihan yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi puskesmas dalam menjalankan PPK BLUD mulai dari penyusunan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) hingga dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Tahhunan. Sesi pertama pelatihan diisi oleh narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML yang menyampaikan materi tentang pedoman PPK BLUD yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Narasumber menekankan beberapa perbedaan antara sebelum dan sesudah puskesmas ditetapkan sebagai BLUD, salah satunya adalah mengenai fleksibilitas. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan dan biaya nya. Kemandirian dalam pengelolaan keuangan tidak berarti puskesmas dituntut mandiri dalam hal pembiayaan. Hal itu dikarenakan puskesmas dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai puskesmas menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [caption id="attachment_4920" align="aligncenter" width="740"] Peserta Workshop PPK BLUD Gelombang ke 2[/caption] Pada sesi kedua pada hari pertama hingga sesi terakhir pada hari ketiga pelatihan, seluruh peserta mendapatkan materi tentang penyusunan RSB dan RBA serta praktik input data RBA serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber. Data yang diinput pada Software Keuangan BLUD Syncore merupakan data asli yang dimiliki oleh puskesmas. Pada sesi ini, peserta berlatih secara langsung untuk melakukan input data, sehingga diharapkan untuk selanjutnya peserta sudah terbiasa dan tidak lagi mengalami kesulitan. Pelatihan ditutup dengan foto bersama antara narasumber dengan seluruh peserta. Harapannya dengan diselenggarakannya pelatihan ini, seluruh puskesmas di Dinkes Kabupaten Karawang semakin mudah dalam menerapkan PPK BLUD. https://www.youtube.com/watch?v=2yYFIlxazEI https://www.youtube.com/watch?v=MKZhBf3_00c

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu berlangsung pada hari kamis-jumat, 19-20 April 2018 di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan dua narasumber konsultan BLU dan BLUD, yaitu Bapak Rudy Suryanto, S.E., M.Si., Ak., CA di hari pertama workshop dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M di hari kedua workshop. Workshop hari pertama berisi sesi diskusi dan pemaparan materi mengenai mekanisme penyusunan RBA untuk BLU. Dilanjutkan workshop hari kedua berisi sesi praktik penggunaan software RBA BLU untuk menyusun RBA definitif masing-masing divisi atau unit. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) adalah Badan Layanan Umum di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang telah berdiri sejak 16 Desember 2015. Tahun 2018 merupakan tahun ketiga dalam penyusunan RBA BLU. Kendala yang paling sering dialami oleh BLU yang baru terbentuk adalah sulitnya melakukan konsolidasi dalam penyusunan RBA. RBA yang akan disusun oleh LMAN Kemenkeu ini adalah RBA BLU berbasis divisi. Mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah masing-masing divisi mengusulkan rincian kebutuhan anggaran untuk divisinya. Kemudian nantinya RBA dari masing-masing divisi tersebut dikonsolidasikan menjadi satu kesatuan RBA BLU LMAN Kemenkeu. Selanjutnya RBA BLU tersebut dokonsolidasikan menjadi RKAKL dan kemudian diajukan untuk dilakukan pengesahan anggaran. Dalam pelaksanaan workshop hari kedua yang diisi dengan praktik penggunaan software RBA BLU, peserta praktik langsung input data RBA kedalam software. Walaupun data yang digunakan belum menggunakan data real RBA 2018. Setelah dirasa bisa dan mampu menggunakan software barulah nantinya akan digunakan untuk input data menggunakan data real RBA tahun anggaran 2018. [caption id="attachment_4916" align="aligncenter" width="740"] Praktik Penggunaan Software RBA BLU oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M[/caption] Selama pelaksanaan sesi praktik peserta tampak antusias dengan penggunaan software RBA BLU. Diskusi mengenai RBA dan penggunaan software pun terus berlangsung selama sesi praktik input data. Selain itu sesi input data juga didampingi oleh pendamping narasumber. Sehingga apabila ada kesulitan dalam input data bisa langsung ditanyakan ke pendamping. Setelah sesi input data selesai dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai penyusunan dokumen RBA 3 BAB BLU yang akan disusun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum.

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan unit kerja atau SKPD pemerintah yang saat ini banyak statusnya diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan adanya perubahan status tersebut, RSUD harus membuktikan kinerjanya setelah ditetapkan sebagai BLUD. Saat ditetapkan sebagai BLUD, RSUD telah dilengkapi dengan ukuran-ukuran kinerja yang dapat dievaluasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya. Kinerja yang dimaksud meliputi (1) Kinerja pelayanan dapat diukur dari pencapaian volume dan mutu pelayanan klinis yang dilakukan di berbagai instalasi, dengan membandingkan antara perencanaan yang terdapat di Rencana Strategis Bisnis (RSB) dengan pencapaian pada saat dilakukannya evaluasi. (2) Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). (3) Kinerja manfaat dapat dilihat antara lain dari jenis-jenis pelayanan yang dikembangkan setelah menerapkan PPK-BLUD, sehingga dengan adanya jenis layanan ini masyarakat tidak perlu mencari pelayanan sejenis ke luar daerah, dan sebagainya.  Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan, bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas), Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas), Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas), Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan penilaian kinerja dari aspek non keuangan dapat diukut berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. Tujuan Menilai implementasi dari Permendagri No. 61 Tahun 2007 di RSUD Mengevaluasi kinerja RSUD sebagai BLUD yang terdiri dari kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat sesuai dengan yang telah ditetapkan pada dokumen Pola Tata Kelola, SPM, dan RSB RSUD. Tahapan Kegiatan Kegiatan evaluasi kinerja RSUD yang melaksanakan BLUD diawali dengan cara penyusunan instrument penilaian oleh tim penilai, peninjauan lapangan, diskusi hasil peninjauan lapangan dan laporan hasil evaluasi. Untuk selengkapnya terkait Permendagri No. 6 Tahun 2007 Silahkan Klik Disini

Ketentuan Umum: Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan tatanan hukum administrasi keuangan negara yang telah secara jelas memberikan panduan dalam pengelolaan tata laksana dan organisasi penyelenggaraan pelaksanaan anggaran negara. Kendati demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut tidak dapat secara langsung dioperasionalisasikan di lingkunganPemerintah karena memerlukan petunjuk teknis lebih lanjut yang diatur oleh Pemerintah. Untuk itu, dalam rangka good governance diperlukan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi pedoman yang lebih rinci tentang bagaimana APBN tersebut dilaksanakan yang merupakan wujud konkret dari sistem pelaksanaan APBN di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksudkan untuk menggantikan posisi pedoman pelaksanaan APBN yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan APBN beserta ketentuan teknisnya. Ketentuan tersebut saat ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2002. Asas universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Mengingat hal tersebut, untuk keperluan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, setiap Pengguna Anggaran (PA) wajib menyusun Dokumen pelaksanaan anggaran. Sebagai dokumen yang disusun oleh PA, Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan pernyataan PA mengenai apa yang akan dilakukan dan dihasilkan, berapa anggaran yang disediakan, dan kapan uang tersebut akan dibayarkan oleh PA dalam suatu tahun anggaran tertentu. Pernyataan tersebut sekaligus menginformasikan bahwa PA akan melakukan pencairan dananya sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Dokumen pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya menjadi acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Mengingat kewenangan dan tanggung jawabnya untuk mengelola dan menyediakan uang dalam jumlah cukup pada saat diperlukan, Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) meminta kepada para Menteri/Pimpinan lembaga untuk menyampaikan Dokumen pelaksanaan anggaran guna diketahui dan disahkan (disetujui jadwal penarikan dananya). Pengesahan BUN atas Dokumen pelaksanaan anggaran PA pada hakikatnya adalah pernyataan kesediaan BUN untuk menyediakan uang dalam jumlah dan pada waktu sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disetujuinya. Hal tersebut juga merupakan pernyataan BUN kepada para Kuasa BUN agar mereka menyediakan uang para Kuasa BUN. Dengan demikian, DIPA pada hakikatnya merupakan media komunikasi antara BUN dengan para kuasa BUN yang telah ditunjuknya sekaligus dengan para PA.

Perhitungan Nilai Depresiasi dalam Laporan Keuangan

Penghitungan nilai depresiasi dalam laporan keuangan masih menjadi hal yang kerap dipertanyakan. Depresiasi adalah proses pengalokasian kos ke dalam periode-periode waktu yang menikmatinya. Depresiasi terjadi pada aset tetap yaitu, gedung dan bangunan; dan peralatan dan mesin. Jenis aset tersebut disebut sebagai aset terdepresiasi. Disebut demikian karena kemampuan aset tersebut dalam menghasilkan pendapatan akan menurun selama umur ekonomis aset. Tanah merupakan aset tetap yang tidak didepresiasi. Hal ini dikarenakan kegunaan dan kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan tetap/tidak berkurang selama aset tersebut masih dimiliki. Nilai depresiasi penting diketahui guna menyusun laporan neraca dan laporan operasional yang sesuai dengan kondisi penggunaan aset yang sesungguhnya. Jurnal untuk mencatat besarnya depresiasi adalah sebagai berikut: (Debit) Biaya Depresiasi xxx (Kredit) Akumulasi Depresiasi xxx Biaya depresiasi masuk menjadi aspek penyusun biaya pengurang pendapatan dalam laporan operasional sementara, akumulasi depresiasi masuk menjadi aspek penyusun neraca sebagai pengurang nilai buku aset yang terdepresiasi. Umumnya, terdapat empat metode dalam menentukan besarnya nilai depresiasi. Keempat metode tersebut adalah metode garis lurus, metode unit produksi, metode saldo menurun ganda, dan metode jumlah angka tahun. Dari keempat metode tersebut, metode yang kerap digunakan adalah metode garis lurus. Metode garis lurus adalah metode yang mengalokasikan besaran depresiasi yang sama untuk tiap tahun masa ekonomis suatu aset. Misalnya diilustrasikan sebagai berikut: Pada awal tahun 2018 Puskesmas Sambilegi membangun gedung yang menghabiskan dana Rp100.000.000. Oleh tim penilai aset (tim appraisal), dinilai bahwa gedung tersebut dapat digunakan selama sepuluh tahun. Berapa besarnya nilai depresiasi gedung tersebut tiap tahunnya? Rumus penghitungan besarnya depresiasi dengan metode garis lurus adalah maka besarnya depresiasi gedung tersebut adalah Rp 100.000.000,- : 10 tahun = Rp 10.000.000,- per tahun Dari penghitungan tersebut diketahui bahwa di tiap tahun umur ekonomisnya (2018 sampai dengan 2028), gedung tersebut akan terdepresiasi sebesar Rp10.000.000. Di dalam sistem PPK-BLUD rancangan PT Syncore Indonesia, pencatatan besarnya depresiasi tahun berjalan dilakukan melalui menu Jurnal Umum. Sementara, besarnya akumulasi depresiasi tahun lalu wajib dicatat melalui menu Saldo Awal. Sebelum mengecek inputan depresiasi tersebut di menu Laporan Keuangan, kemudian klik Posting terlebih dahulu.

Jumlah Viewers: 212