Artikel BLUD.id

Seminar Nasional "Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD"

🌐 blud.co.id kembali mengadakan Seminar Nasional dengan mengusung tema "Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD" yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 04 Agustus 2018 di hotel Platinum Yogyakarta. Dengan menghadirkan 3 Stakeholder dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI secara panel yang kemudian akan ditutup dengan penyerahan award pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD terbaik Syncore. Materi secara umum: 1⃣ Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lewat Pengelolaan BLUD. 2⃣ Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Peningkatan Akuntanbilitas. 3⃣ Pelaporan Keuangan BLUD menurut Standar Akuntansi Keuangan. 4⃣ Diskusi panel 5⃣ Award pengelolaan Puskesmas BLUD Syncore 🥇🥈🥉 FASILITAS yang akan didapat: 📄 1. Sertifikat 🛍 2. Seminar Kit 🍱 3. Snack dan Makan siang 💿 4. CD referensi peraturan BLUD 📚 5. Buku BLUD Untuk mendaftar silahkan klik: http://bit.ly/seminarnasionalblud 👨‍💼👩‍💼Jika ada pertanyaan bisa hubungi: Telp/SMS/WA 082274900800 (Ridho) 081932380000 (Yuliati)

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah

Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang dan seorang di antara anggota dewan pengawas ditetapkan sebagai ketua dewan pengawas. Syarat minimal dan jumlah anggota dewan pengawas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Dewan pengawas dibentuk dengan keputusan kepala daerah atas usulan pemimpin BLUD Dewan pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dewan pengawas berkewajiban: Memberikan pendapat dan saran kepada Kepala Daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola. Mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada Kepala Daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD. Melaporkan kepada Kepala Daerah tentang kinerja BLUD. Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD. Memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:     pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan pejabat pengelola BLUD kriteria yang dapat diusulkan menjadi dewan pengawas, yaitu: Memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah. Mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Masa jabatan anggota dewan pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota dewan pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh Kepala Daerah Pemberhentian anggota dewan pengawas sebelum waktunya apabila: Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLUD. Kepala Daerah dapat mengangkat Sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas bukan merupakan anggota dewan pengawas. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA. Honorarium dewan pengawas ditetapkan sebagai berikut: Honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji pemimpin BLUD. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji pemimpin BLUD. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pemimpin BLUD. Sumber : Permendagri No. 61 Tahun 2007 

Prosedur Pencatatan Pembelian Aset dan Persediaan dalam BLUD

Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPD, SPP-LS, dan SPM Pertama, berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, dan Rincian SPP-LS yang disertakan dengan lampiran SPP-LS berupa Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, dan SPP disertai Faktur Pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan untuk diteliti. Ketiga, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari pengguna anggaran. Keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan SP2D Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada bendahara dan pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD melakukan verifikasi kelengkapan SPM. Ketiga, bila SPM dinyatakan lengkap maka pemimpin BLUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D sebagai berikut (1) Surat Pernyataan Tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, (2) Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap. Keempat, SP2D tersebut diserahkan kepada pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, bendahara mencatat SP2D pada dokumen penatausahaan, yang terdiri dari BKU Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, pemimpin BLUD menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari semenjak SPM diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran untuk dilakukan penyempurnaan SPM-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2D Pertama, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada Kuasa BLUD. Terakhir, bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa. Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana Pertama, berdasar SPD bendasara pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP, Rincian SPP-LS disertakan dengan Salinan SPD, Salinan Surat Rekomendasi, SPP disertai faktur pajak yang ditandatangani WP. Kedua, bendahara pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada PPK BLUD untuk diteliti. Ketiga, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari pengguna anggaran. keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka PPK-BLUD membuat rancangan SPM, paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, PPK-BLUD menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, PPK-BLUD akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan PPK-BLUD kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS.

Mekanisme Uang Panjar Badan Layanan Umum Daerah

Mekanisme uang panjar BLUD merupakan pencatatan perpindahan kas yang hanya perlu menjadi urusan internal BLUD. Artinya pencatatan uang panjar di BLUD tidak masuk dalam pelaporan maupun pertanggungjawaban keuangan yang wajib dilaporkan BLUD setiap bulan, triwulan, semester maupun tahunan. Sesuai dengan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 118 bahwa laporan keuangan yang harus disajikan oleh BLUD terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan laporan yang dilaporkan selambat-lambatnya triwulan sekali adalah laporan pertanggungjawaban pendapatan dan biaya BLUD. Hal yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPTJ Pendapatan dan Biaya ini cukup dengan BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran. BKU penerimaan dan pengeluaran BLUD berisi rincian transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD. BKU penerimaan berisi pencatatan setiap kas masuk melalui bendahara penerimaan yang bisa diakui sebagai pendapatan BLUD. Sedangkan BKU Pengeluaran berisi pencatatan setiap kas keluar dari bendahara pengeluaran yang digunakan untuk pengeluaran biaya BLUD. Berdasarkan penjelasan diatas maka untuk mekanisme uang panjar atau uang muka yang ada di dalam BLUD tidak perlu menjadi laporan pertanggungjawaban BLUD. Namun hanya perlu menjadi pencatatan internal BLUD saja. Mekanisme uang panjar atau uang muka yang dimaksud disini adalah ketika bendahara pengeluaran memberikan sejumlah uang muka belanja kepada petugas PPTK. Perpindahan kas tersebut hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Kemudian petugas PPTK melakukan pembelian barang dan menyerahkan bukti pembelian beserta sisa uang kembali ke bendahara pengeluaran. Hal ini juga hanya perlu dicatat pada buku bantu uang muka atau uang panjar. Yang perlu dicatat dalam BKU Pengeluaran bendahara pengeluaran adalah bukti traksaksi pembelian barang dari PPTK yang akan diakui sebagai pengeluaran kas dari BLUD untuk keperluan pengeluaran biaya BLUD. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa yang menjadi penerimaan BLUD adalah segala penerimaan kas di bendahara penerimaan yang merupakan penerimaan pendapatan BLUD. Sedangkan yang menjadi pengeluran BLUD adalah segala pengeluaran kas BLUD yang menjadi tanggungjawab bendahara pengeluaran untuk pengeluaran biaya BLUD. Sehingga pencatatan mutasi kas selain dua hal tersebut diatas seperti pencatatan uang muka atau uang panjar dapat dilakukan sebagai pencatatan internal BLUD.

Kinerja keuangan SKPD Badan Layanan Umum Daerah

Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, beberapa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata daerah, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Laporan keuangan SKPD BLUD meliputi neraca (laporan posisi keuangan), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih. Penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SKPD yang telah menjadi BLUD akan menyusun laporan keuangan berbasis SAK dan SAP. Laporan keuangan yang berbasis SAP akan di gunakan untuk konsolidasi keuangan. Dalam pengelolaan keuangan, BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Sehingga diharapkan dengan adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut kinerja keuangan SKPD BLUD dapat mengalami peningkatan secara komprehensif dari tahun ke tahun. SKPD yang telah menjadi BLUD akan diawasi oleh dewan pengawas dalam pelaksanaan operasionalnya. Setelah SKPD menjadi BLUD untuk sisa kas di akhir tahun anggaran BLUD, apabila pada akhir tahun anggaran ada sisa kas di akhir tahun anggaran pada BLUD, maka sisa kas di akhir tahun anggaran tersebut tidak disetor ke Kas Daerah, akan tetapi dilaporkan ke PPKD yang merupakan bagian dari SiLPA Pemerintah Daerah, dan dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Sisa Kas di akhir tahun anggaran dapat disetor ke Kas Daerah sepanjang ada permintaan Kepala Daerah, dengan mempertimbangkan tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dalam memberi pelayanan; dan adanya kondisi mendesak, kalau tidak segera ditangani akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

  Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPP Pertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana dan SPP-GU Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-GU beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-GU, Ringkasan SPP-GU, Rincian SPP-GU, Surat Pengesahan SPJ atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya, Salinan SPD, dan Lampiran Lain. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-GU beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-GU berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-GU dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-GU. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan SPP-LS Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendaharan dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-LS bendahara beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-LS bendahara beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan meneliti kelengkapan SPP-LS bendahara berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-LS bendahara dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-LS bendahara dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS bendahara. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan Dokumen SP2D Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD akan melakukan verifikasi kelengkapan SPM yang diajukan. Ketiga, apabila SPM tersebut dinyatakan lengkap, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Keempat, SP2D ini diserahkan kepada Bank dan pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, setelah bendahara menerima SP2D, bendahara mencatat menyerahkan dokumen penatausahaan yang terdiri dari BKU Penerimaan, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Pemimpin BLUD akan menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima. Kedelapan, surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran agar dilakukan penyempurnaan SPM. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2D Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank. Kedua, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada kuasa BLUD. Ketiga, Bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa. Lampiran : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Jumlah Viewers: 271