Artikel BLUD.id

Pengajuan BLUD Lebih Mudah Pasca Akreditasi

Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal maka perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Saat ini masyarakat menginginkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan mutu, manajemen risiko, dan keselamatan pasien perlu diterapkan dan dilaksanakan oleh Puskesmas secara berkesinambungan. Yang kemudian akan dinilai oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi yang wajib dilakukan Puskesmas secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.  Dimana, Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu: Kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam: Bab I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) Bab II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Bab III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat, yang diuraikan dalam: Bab IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang berorientasi Sasaran (KMUKM) Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) Bab VI Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam: Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) Bab IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) Ketiga kelompok tersebut dibuat dalam sebuah dokumen sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan akreditasi beserta Standar Operational Prosedur (SOP), dan kelengkapan dalam hal sarana prasarana yang ada di Puskesmas sesuai dengan yang terdapat dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Prakti Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kemudian Pasca Akreditasi, dengan tujuan untuk mengoptimalkan Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada Masyarakat. Maka Puskesmas dapat mengajukan untuk menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas Pasca Akreditasi akan lebih memaksimalkan sumber daya yang dimiliki demi meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, ada 6 (enam) persyaratan administratif yang perlu disiapkan, antara lain (a) Surat Pernyataan bersedia meningkatkan kinerja; (b) dokumen tata kelola; (c) dokumen rencana strategis bisnis; (d) dokumen laporan keuangan pokok; (e) dokumen standar pelayanan minimal; (f) surat bersedia diaudit.   Keenam dokumen tersebut akan mudah dibuat oleh Puskesmas karena data-data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen tersebut sudah pernah dibuat oleh Puskesmas ketika Puskesmas akan mengajukan akreditasi. Sumber :  Permendagri Nomor 61 Tahun 2007

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja yang telah menerapkan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki pola pengelolaan keuangan yang berbeda dengan SKPD dan Unit Kerja yang belum menerapkan status BLUD. Pola pengelolaan keuangan yang selanjutnya disebut PPK BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan untuk dikeluarkan sebagai biaya sesuai dengan kebutuhan BLUD. Sebelumnya, setiap pendapatan yang diterima harus disetorkan ke kas daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Kemudian jika SKPD maupun Unit Kerja tersebut akan melakukan pengeluaran / belanja, SKPD maupun Unit Kerja harus mengajukan ke Pemerintah Daerah yang membawahi untuk melakukan persetujuan dan pencarian dana. Banyaknya prosedur yang harus dilalui dalam melakukan pengelolaan keuangan/ barang dapat memperlambat kinerja dan pelayanan sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007, tujuan penerapan PPK BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan  umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam melaksanakan kegiatannya, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Status hukum BLUD tidak terpisah dengan pemerintah daerah, sehingga rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Dalam melakukan perencanaan dan penganggaran, BLUD menyusun rencana strategis bisnis yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RBA tahunan dan evaluasi kinerja. Penyusunan RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam melakukan pelaporan keuangan, BLUD-Unit Kerja memiliki dua kewajiban yaitu menyusun Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan SAK disusun untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagai BLUD, sedangkan laporan keuangan SAP disusun sebagai bagian dari laporan keuangan yang dikonsolodasi dengan pemerintah daerah. Sumber :  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teksnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengawasan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (i) keseimbangan antara manfaat dan beban, (ii) kompleksitas manajemen, (iii) volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: (i) pengamanan harta kekayaan, (ii) menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, (iv) menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan (v) mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.  Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor antara lain: (i) mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai, (ii) memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa, (iii) mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit. Pengendalian internal pemerintah ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terdapat 5 (lima) unsur dalam pelaksanan pengendalian internal. Unsur-unsur tersebut antara lain: (i) lingkungan pengendalian, (ii) penilaian risiko, (iii) kegiatan pengendalian, (iv) informasi dan komunikasi, dan (v) pemantauan pengendalian intern.  Lingkungan pengendalian dimana pimpinan instansi menciptakan dan memelihata lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern melalui integritas, nilai etika, pendelegasian wewenang yang jelas, hubungan kerja yang baik, dan sebagainya. Penilaian risiko terdiri atas identifikasi dan analisis risiko. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi, mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan internal, serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Kegiatan pengendalian ialah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakan arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifkasi selama proses penilaian risiko. Kegiatan pengendalian seperti review atas kinerja, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian fisik atas aset, dan sebagainya. Informasi dan komunikasi untuk mengidentikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang berhubungan dengan eksternal dan internal. Pemantauan pengendalian intern menilai kualitas kinerja pengendalian intern secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern dilakukan secara berkala dan kelemahan yang ditemukan diteliti lebih lanjut.

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD

Prosedur Pencatatan Stock Opname Pertama, pejabat teknis menyerahkan dokumen rancangan berita acara perhitungan barang persediaan dan juga dokumen pendukung lainnya. Kedua, Pemimpin BLUD memeriksa rancangan berita acara perhitungan persediaan akhir dengan dokumen pendukung. Ketiga, apabila rancangan berita acara sudah sesuai, maka disetujui dibuat berita acara perhitungan nilai persediaan. Keempat, berita acara perhitungan persediaan akhir selanjutnya diserahkan kepada pejabat keuangan. Kelima, pejabat keuangan melakukan pencatatan atas hasil dari perhitungan nilai persediaan akhir tersebut ke dalam dokumen penatausahaan. Prosedur Pencatatan Pengembalian SPM dan Slip Setoran Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan Surat Pengembalian Kas kepada pejabat keuangan disertai dengan dokumen pendukung. Kedua, Pejabat Keuangan melakukan verifikasi terhadap Berita Acara perhitungan kas beserta dokumen pendukung lainnya. Ketiga, jika sudah sesuai maka pejabat keuangan menandatangani surat pengembalian SPM. Keempat, surat pengembalian SPM tersebut diserahkan kepada bendahara pengeluaran. Kelima, berdasarkan surat pengembalian SPM tersebut, bendahara penerimaan membuat slip setoran ke bank BLUD. Keenam, slip setoran selanjutnya diserahkan ke bank. Ketujuh, seterah menerima slip, bank mentransfer uang kepada rekening BLUD dan membuat bukti setoran. Bukti setor tersebut kemudian diserahkan ke bendahara pengeluaran. Kedelapan, setelah menerima bukti setoran, bendahara pengeluaran menyerahkannya ke bendahara penerimaan. Kesembilan, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan berdasarkan slip setoran yang diterima. Prosedur Pencatatan Penerimaan Potongan Pajak Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan rekap penerimaan yang dilampiri dengan dokumen potongan pajak kepada pejabat keuangan. Kedua, pejabat keuangan melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen tersebut. Ketiga, jika dokumen tersebut sudah sesuai, maka pejabat keuangan menandatangani surat setoran pajak yang kemudian diserahkan kepada bendahara pengeluaran. Keempat, berdasarkan surat setoran pajak, bendahara pengeluaran menyetorkan pajak tersebut ke Kantor Pajak Pratama (KPP). Kelima, KPP kemudian membuat bukti pembayaran pajak dan menyerahkan bukti tersebut kepada bendahara pengeluaran. Keenam, KPP menyerahkan bukti pembayaran pajak yang diterima, bendahara pengeluaran membuat dokumen penatausahaan.   Sumber  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 

Pengelolaan Manajemen Aset Badan Layanan Umum Daerah

BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah. Pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 pasal 99 juga disebutkan bahwa pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, sehingga untuk hal ini terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yakni: 1) pihak Pimpinan Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diharuskan membuat Peraturan Gubernur/Per-Bupati mengenai jenjang nilai atas pengadaan barang/jasa di wilayahnya; 2) Pihak BLUD diwajibkan membuat Standard Operating Procedure (SOP) maupun tata cara pengadaan barang/jasa yang disetujui oleh Pemimpin Daerah dan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD; 3) Membuat kajian ataupun pembuktian mengenai nilai kuantitatif atas istilah efisiensi, efektivitas pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan diluar ketentuan dari Perpres 54 dan perubahannya. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Barang yang sudah rusak, hendaklah dihapuskan dari pembukuan. Penghapusan merupakan salah satu bagian yang ada di Permendagri No. 19 Tahun 2016. Menurut Permendagri No. 19 Tahun 2016, Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang  dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan, Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya berasal dari pendapatan BLUD selain dari APBN/APBD merupakan pendapatan BLUD dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLUD dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara/Daerah. Penghapusan barang milik daerah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, yang pendanaan berasal dari Pendapatan BLUD, merupakan pendapatan BLUD dan langsung dikelola untuk membiayai belanja BLUD. Untuk bisa dapat dikelola langsung, maka BLUD harus dapat membuktikan bahwa aset yang dihapus merupakan hasil dari pendapatan BLUD non APBD/APBN. Karena jika yang dihapus merupakan sumber pendapatan nya berasal dari APBD/APBN bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Sumber :  Permendagri Nomor 61 tahun 2007

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Pada tanggal 4 /07/2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengadakan sosialisasi penerapan badan layanan umum daerah yang di selenggarakan di aula dinas kesehatan Cirebon. Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah diikuti …… Sosialisasi yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi para peserta mengapa menjadi BLUD ? BLUD adalah : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas. Pada Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah disampaikan  oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M,. pada pembentukan PPK BLUD harus membuat syarat substantive, teknis dan administrative, syarat administrative yaitu : Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis. Kata Bapak Niza Wibyana Tito. Pada Sosialisasi di Dinas Kesehatan Cirebon diharapkan dapat memberi pemahaman dalam penerapan Badan Layana Umum Daerah (BLUD).

Jumlah Viewers: 337