Artikel BLUD.id

Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik 4 Agustus 2018

9. 825 puskesmas yang ada di Indonesia, ada 4.912 yang  sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Yang berarti kurang dari 50 persen puskesmas yang memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Masih banyak pemerintah daerah dan puskesmas yang belum satu pemahaman terkait dengan filosofi dan fleksibilitas BLUD. Isu tersebut menghambat puskesmas untuk menjadi BLUD Bagi puskesmas yang sudah menjadi BLUD sebagian besar masih kesulitan dalam menyusun rencana bisnis anggaran dan laporan keuangan. Karena itu, target puskesmas yang sekarang masih di bawah 50 persen, agar dapat terus bertambah.”Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik di daerahnya masing-masing,” kata Direktur PT Syncore Indonesia Niza Widyana Tito dalam seminar nasional dan penghargaan BLUD terbaik yang bertema Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD di Platinum Adisucipto Hotel, Sabtu (4/8). Seminar yang disertakan dengan awarding bagi puskesmas terbaik dan launching sertifikasi tenaga BLUD ini juga menghadirkan Bapak dr. Ganda Partogi Sinaga, MKM. selaku kepala Sub Direktorat Puskesmas Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu juga Kepala Seksi BLUD Regional 1 Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Wisnu Saputro, dan perwakilan dari Akademisi Akuntansi Sektor Publik Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak, CA. Syncore Indonesia merupakan lembaga consulting, training, dan pengembangan SDM yang didukung oleh profesional. Awalnya syncor Indonesia merupakan perusahaan konsultan bisnis keuangan manajemen bisnis di beberapa perusahaan swasta, namun seiring perkembangannya Syncore Indonesia memberikan layanan di bidang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLUD). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. BLUD diharapkan dapat menjadi acuan kepada penyedia pelayanan kesehatan agar berkerja lebih efektif dan efisien untuk melayani kesehatan masyarakat yang lebih baik. Karena segala sesuatu yang terukur untuk menjadi fasilitas yang kompeten dengan BLUD. “Jika dilakukan dengan terukur akan mempermudah pelayanan kesehatan,” kata Ganda Partogi. Penghargaan puskesmas terbaik diberikan atas dasar laporan keuangan BLUD. Kriterianya, ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan BLUD, ketepatan waktu dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan, dan keaktifan dalam menjalankan konsultasi online. Penghargaan tersebut diterima oleh Puskesmas Cisewu Kab. Garut, Puskesmas Manguharjo Kota Madiun, dan Puskesmas Ngemplak kab. Boyolali. Sumber  https://www.radarjogja.co.id/06/gelar-seminar-nasional-dan-penghargaan-blud-terbaik/

Pengelolaan Pendapatan Badan layanan umum daerah (BLUD)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara jelas menyebutkan bahwa setiap uang di APBD dalam penggunaannya perlu dibuatkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kalau RKA tidak dibuat maka menyalahi undang-undang. Untuk itu, jika pada SKPD lain disebut RKA maka di BLUD disebut RBA. Pendapatan BLUD bersumber dari Pendapatan Jasa layanan (Pendapatan dari Kapitasi, jasa layanan umum) Pendapatan dari APBD/APBN Hibah Pendapatan lain-lain SILPA Untuk FKTP yang belum menjadi BLUD maka pengelolaan dana kapitasi askes tdk optimal di FKTP milik Pemda karena mekanisme penyaluran melalui rekening kas umum daerah, uedangkan untuk BLUD puskesmas yang holding maka penerimaan kapitasi BLUD hanya akan diterima pada 1 rekening bank BLUD. Pemanfaatan sisa dana kapitasi yang dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai peruntukannya (oeprasional dan jasa pelayanan). Dana sisa tersebut harus masuk RKA SKPD Dinas Kesehatan juga. Nilai dana kapitasi dihitung berdasarkan utilisasi (utility rate) yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara PT Askes dengan Dinkes. Penyaluran dana kapitasi jkn langsung ke rekening fktp dan dikelola oleh bendahara fktp yang ditunjuk bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kesehatan dasar dengan dukungan ketersediaan dana yang memadai.

Workshop Penyusunan RBA 2019 Tepat Waktu

Timeline penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang selanjutnya disebut RBA oleh BLUD adalah sama dengan waktu penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) bagi SKPD/UPTD. Range waktu bulan Juli sampai dengan September adalah waktu yang tepat untuk penyusunan RBA. Hal inilah yang dilakukan oleh 50 Puskesmas BLUD di Dinkes Kabupaten Karawang untuk menyusun RBA 2019 dengan tepat waktu. Penyusunan RBA 2019 oleh 50 Puskesmas BLUD Dinkes Kabupaten Karawang dibantu dengan penyelenggaraan workshop dengan mengundang Syncore Indonesia sebagai konsultan keuangan BLUD. Workshop diselenggarakan pada hari kamis-jumat, 26-27 Juli 2018 di Hotel Brits Karawang. Penyelenggaraan workshop selama dua hari dibagi menjadi dua kloter dengan masing-masing kloter 26 Puskesmas di hari pertama dan 24 Puskesmas di hari kedua. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan BLUD Puskesmas dari Syncore Indonesia. Peserta yang dihadirkan dalam workshop adalah pemimpin BLUD, bendahara dan bagian perencanaan. Sesi pertama dalam workshop adalah review kembali mengenai konsep penyusunan RBA. Kemudian dilanjutkan sesi kedua dengan praktik penghitungan prognosa silpa 2018 menggunakan kertas kerja yang sudah disediakan. Masing-masing Puskesmas praktik menghitung silpa menggunakan data asli pencapaian kinerja pendapatan dan belanja semester 1 tahun 2018, data prognosa pendapatan dan belanja semester 2 tahun 2018 dan silpa 2017. Setelah mendapatkan prognosa silpa 2018, kemudian masing-masing Puskesmas berdiskusi untuk membuat angaran penggunaan silpa di tahun 2019.   Dilanjutkan sesi ketiga dan keempat adalah praktik input data RBA 2019 kedalam software keuangan BLUD Syncore. Data yang diinput adalah RBA tahun 2019 dengan dua sumber dana, yaitu sumber dana murni 2019 dan sumber dana silpa 2018. Untuk pagu anggaran murni 2019 sudah ditentukan dari Dinas Kesehatan, sedangkan pagu anggaran silpa menggunakan prognosa penghitungan silpa yang sebelumnya sudah dihitung. Selama proses input data di software keuangan BLUD Syncore, peserta didampingi oleh beberapa pendamping konsultan dari Syncore Indonesia. Sehingga proses input data berjalan lancar. Setelah proses input data selesai akan menghasilkan output berupa ringkasan dan rincian anggaran pendapatan dan biaya untuk tahun anggaran 2019 dari software. Kemudian output laporan RBA tersebut akan menjadi bagian dari dokumen RBA. Penyusunan dokumen RBA hanya dilakukan sampai tersusunnya draft dokumen yang kemudian akan dilanjutkan di Puskesmas masing-masing karena keterbatasan waktu. Namun penyusunan dokumen RBA sudah berdasarkan kerangka acuan template dokumen yang kami berikan, sehingga lebih mudah untuk menyusunnya.

Kebijakan Akuntansi Aset Badan Layanan Umum Daerah

Kebijakan akuntansi aset BLUD adalah prinsip, dasar, konveksi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan BLUD dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pengertian Aset dalam PSAK 1 bahwa aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi masa depan diharapkan akan mengalir ke entitas. Aset dibedakan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar, jika : (a) diharapkan dapat segera untuk direalisasikan, atau dimiliki untuk dijual, atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan; (b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; (c) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. Aset lancar meliputi: kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, persediaan, biaya dibayar dimuka. Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank, deposito berjangka yang jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan atau kurang. Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya disajikan dalam akun rekening yang dibatasi penggunaannya. Kas dan setara kas diakui pada saat diterima atau dikeluarkan oleh Puskesmas. Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek dapat berupa deposito yang dicata berdasarkan nilai nominal deposito.   Piutang Usaha Piutang usaha diakui pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. Piutang usaha diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan setelah memperhitungkan nilai penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan kerugian piutang tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang diperkirakan yang tidak dapat ditagih berdasarkan daftar umur piutang. Apabila terdapat pelunasan atas piutang tersebut maka piutang tersebut dibukukan sebagai pendapatan lain-lain tahun berjalan. Contoh piutang usaha pada BLUD adalah piutang BPJS, piutang lain-lain. Persediaan Persediaan BLUD diakui pada akhir periode akuntansi atau pada akhir periode tertentu untuk kepentingan penyusunan laporan keuagnan berdasarkan hasil inventaris. Persediaan dicatat sebagai nilai barang yang belum terjual atau terpakai. Persediaan dinilai berdasarkan harga pembelian terakhir jika diperoleh dengan pembelian. Biaya dibayar dimuka Biaya dibayar dimuka diakui sebagai pos sementara pada saat pembayaran, biaya dibayar dimuka diakui sebagai biaya pada saat jasa diterima, dan biaya dibayar dimuka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu. Biaya dibayar dimuka berdasarkan jumlah kas yang dikeluarkan. Pada akhir tahun belanja dibayar dimuka diukur berdasarkan jumlah uang muka pembelian barang/ jasa BLUD yang belum dipertanggungjawabkan. Sumber :  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007   

Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat I Milik Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yan terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah pada umumnya berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kedudukan puskesmas berada di bawah koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan berstatus sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT). Alokasi dana kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yakni 60% dari penerimaan dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan 40% dari penerimaan dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang melakukan pelayanan FKTP. Biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional kesehatan lainnya.  Penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara masing-masing FKTP yang  diawasi secara berjenjang oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas. Selain itu, dilakukan juga pengawasan fungsional oleh pengawas internal sesuai ketentuan yang berlaku. Dana non kapitasi merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 maka tarif non kapitasi diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: (i) pelayanan ambulans. (ii) pelayanan obat program rujuk balik, (iii) pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, (iv) rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, (v) jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta (vi) pelayanan keluarga berencana. Alokasi dana kapitasi disesuaikan dengan peraturah kepala daerah masing-masing FKTP. Seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang berencana untuk mengalokasikan dana non kapitasi sebesar 35% dari penerimaan dana non kapitasi untuk pembayaran jasa operasional dan 65% dari penerimaan dana non kapitasi untuk pembayaran operasional.

Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum

Pelaporan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Terdapat beberapa perbedaan antara pengakuan pada SAP dan SAK. Dalam mengakui pendapatan dan biaya, SAP menggunakan basis kas sedangkan SAK menggunakan basis akrual, serta perlakuannya dalam laporan keuangan kementerian lembaga dikonversikan sesuai dengan SAP. Dalam hal penyusutan dan amortisasi, pada SAK hal itu sudah diakui dan diterapkan, sedangkan SAP belum menerapkan adanya penyusutan dan amortisasi. Penyusutan dan amortisasi juga tidak dimasukkan dalam neraca Kementerian dan Lembaga. Laporan keuangan BLU yang harus disusun berdasarkan SAK adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan dan disertai Laporan Kinerja. BerdasarkanPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008  tentang Pedoman Umum Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, laporan keuangan BLU bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU. Selain itu, pemimpin BLU juga harus menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU. Sejak 2015, telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. SAP akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24 tahun 2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan lain adalah SAP yang ditetapkan dengan PP 24 tahun 2005 berbasia “Kas menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual. Penerapan basis akrual bertujuan diantaranya untuk meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan, memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah, dan menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah. Referensi : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008  Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010  PP 24 tahun 2005 

Jumlah Viewers: 528