Artikel BLUD.id

Tentang Biaya Badan Layanan Umum

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Asas BLU BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. BLU rnenyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan dan Pengangaran BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD. RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan. RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

Akuntabilitas pada Unit Pemerintah

Prinsip-prinsip akuntabilitas antara lain: Adanya komitmen dari pemimpin dan seluruh staf instansi yang bersangkutan. Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan Berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. Jujur, objektif, dan akurat Menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang ditetapkan. Agar prinsip-prinsip tersebut lebih efektif maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari organisasi yang mempunyai wewenang dan bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.   Akuntabilitas publik adalah kewajiban agen untuk mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pihak pemberi mandate. Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam yaitu akuntabilitas vertikal adalah akuntabilitas kepada otoritas yang lebih tinggi dan akuntabilitas horizontal adalah akuntabilitas kepada publik secara luas atau terhadap sesama lembaga lainnya yang tidak memiliki hubungan atasan bawahan.   Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Faktor personal/individual, meliputi pengetahuan, skill, kemampuan, kepercayaan diri, motivasi dan komitmen yang dimiliki setiap individu. Faktor kepemimpinan, meliputi kualitas dalam memberikan dorongan, semangat arahan dan dukungan yang diberikan manajer dan team leader. Faktor tim meliputi kualitas dukungan dan semangat yang diberikan oleh rekan dalam satu tim kepercayaan terhadap sesama anggota tim. Faktor sistem meliputi sistem kerja, fasilitas kerja atau infrastruktur yang diberikan oleh organisasi proses organisasi dan kultur kinerja dalam organisasi. Faktor konstekstual meliputi tekanan dan perubahan lingkungan esternal dan internal.   Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.

Ekspose BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri

  Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri memiliki 5 Holding UPT Puskemas dengan jumlah keseluruhan ada 34 Puskesmas yang ada di wilayah Kab. Wonogiri. Pada hari jum’at, 24 Agustus 2018 kami dari Syncore Berinisiatif untuk bergerakan langsung mengekspose Seluruh Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri. Kegiatan Ekspose ini dibuka dan  langsung diisi oleh Direktur kami Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM. yang dihadiri sekitar 20 Peserta yang mengawali perkenalan dengan sosialisasi dari profile syncore. Dimulai dari sejarah tahun 2014 dimana dana kapitasi ditransfer langsung ke puskesmas, maka puskesmas harus membuat RKA terlebih dahulu. Dari sini RKA ini bisa dilihat tentunya Puskesmas dituntut untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD agar setiap puskesmas biasa lebih memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi terhadap anggaran. Maka tetntunya dana kapitasi dari BPJS pun harus dikelola dan kemudian juga dipertanggungjawabkan. Dan Urgensi BLUD menjadi sangat penting dan BPJS sangat power full terhadap seluruh puskesmas dikarenakan syarat yang ada di BPJS harus ada disemua Puskesmas. Selanjutnya dikenalkanlah mengenai pengenala BLUD terhadap seluruh kinerja operasional Puskesmas. Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri memang memiliki sistem yang berbeda dengan puskesmas yang ada di wilayah lainnya. Yaitu memiliki sistem Holding. Dibentuk dengan sistem Holding ini dikarenakan untuk lebih efisien dalam kegiatan operasional dan beberapa Puskesmas didaerah di Kabupaten Wonogiri ini ada yang sulit dijangkau sehingga perlu dibuat holding dalam membantu kegiatan operasional mereka. Jarak paling jauh saja salah satu puskesmas yang ada dikabupaten Wonogiri memiliki jarak sekitar 60 – 70 km dari Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri. Penerapan BLUD sebenarnya sangat sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan hanya saja memang pemahaman sumberdaya manusia yang berbeda maka diperlukanlah sosial atau ekspose dari Para professional yang menggeluti bidang BLUD ini. Setelah menjadi BLUD, adapun kewajiban dari setiap puskesmas yang nantinya dimonitor dan direkap oleh Dinas Kesehatan yaitu Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tiap Tahun Membuat Pengesahan dan penggunaan anggara setiap 3 Bulanan Membuat laporan keuangan berbasis SAK semesteran dan tahunan

Pengesahan Pendapatan dan Biaya Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pendapatan BLU adalah hak BLU yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang telah diterima dalam kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja BLU adalah kewajiban BLU yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayar dari kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang bewenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian NegaraILembaga yang membawahi satker BLU bersangkutan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran pada satker BLU. Pejabat Penguji Penerbit Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PNKuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara, serta melakukan pengujian atas perintah pengesahan pendapatan danlatau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk dan atas nama Kuasa PA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan danlatau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang selanjutnya disingkat SPTJ adalah pemyataan tanggung jawab yang dibuat oleh Kuasa PNPemimpin BLU atas pendapatan dan atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjwtnya disebwt SP2B BL9 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah data yang tersimpan secara elektronik dalam suatu sarana penyimpanan data antara lain diskette, flashdisc, atau compact disc (CD) yang digunakan untuk proses transfer SP3B BLU secara elektronik kedalam aplikasi di KPPN.

Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang, tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah

Evaluasi kinerja dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap hasil kerja atau prestasi kerja yang diperoleh organisasi, tim atau individu. Evaluasi kinerja dipergunakan sebagai dasar untuk mengalokasi reward. Keputusan tentang siapa yang mendapatkan kenaikan upah dan reward lain sering dipertimbangkan melalui evaluasi kinerja. Evaluasi dan penilaian Kinerja BLUD dilakukan oleh kepala daerah atau dewan pengawas atas aspek keuangan dan non keuangan minimal satu tahun sekali. Pada hasil evaluasi diharapkan dapat mengukur tingkat pencapaian BLUD dari RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD diukur dengan “balance scorecard”. Dengan menggunakan balance scorecard akan mampu mengukur unit dalam penciptaan nilai jasa dengan mempertimbangkan kepentingan masa yang akan datang, mengukur apa yang telah diinvestasikan dalam pengembangan sumber daya manusia, sistem dan prosedur, dan dapat dinilai pula apa yang telah dibina dalam intangible assets. Pendekatan tersebut berdasarkan empat perspektif yaitu keuangan, pelanggan, proses bisnis internal dan pembelajaran dan pertumbuhan. Hasil evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dipengaruhi oleh: Partisipasi pegawai dalam mendukungnprogram dan kegiatan untuk mempertahankan prestasi; Loyalitas pegawai terhadap atasan; Kedisiplinan pegawai; Kepatuhan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai SOP; Sinergisitas antar bagian/bidang pada struktur organisasi; Ketelitian pegawai dalam mendokumentasikan hasil pekerjaan untuk keperluan pembuatan laporan kinerja; Status BLUD yang memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dari pendapatan jasa layanan untuk membiayai kegiatan operasional kesehatan; Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan; Keterbatasan SDM yang kompeten dibidang tertentu; Tingginya frekuensi mutasi pejabat pemerintahan; Tumpang tindih pekerjaan utama dengan pekerjaan tambahan yang berlangsung dalam waktu yang lama; dan Masih adanya pegawai yang melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai SOP. Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). Indikator ini tidak selalu berbicara mengenai berapa pendapatan yang bisa diperoleh BLUD dalam melayani pasien, namun juga berapa penghematan yang berhasil dilakukan melalui proses yang lebih efisien. Selain itu, kinerja keuangan secara teknis juga dapat dilihat dari penerapan Permendagri 61/2007, antara lain penggunaan informasi unit cost pelayanan sebagai dasar penetapan tarif, penggunaan RBA untuk menyusun anggaran dan sebagainya. Jenis ukuran yang akan dievaluasi tergantung pada jenis indikator kinerja keuangan yang ditetapkan pada RSB masing-masing BLUD. Selain faktor-faktor tersebut, ada juga data/dokumen dari hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut maka dapat diketahui sudah baik atau belumnya kinerja suatu BLUD sehingga dapat di tindak lanjut guna peningkatan kinerja pelayanan kesehatan.

Jumlah Viewers: 574