Artikel BLUD.id

Unit Pengelola Dana Bergulir Sebagai Bagian Dari BLUD

Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan di daerah dan meningkatkan pelayanan pembiayaan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan serta upaya menghindari munculnya renternir yang merusak perekonomian rakyat, Sejak tahun 1965 telah dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro non-Bank, di seluruh Indonesia dengan berbagai inisiasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan daerah melalui pengembangan fasilitas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan suatu konsep pemberdayaan perberdayaan yang melibatkan semua komponen yaitu : Pemerintah; Masyarakat dan Swasta, karena tanpa melibatkan semua komponen yang di daerah, Maka mustahil upaya peningkatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan ini akan dapat tercapainya kapasitas dan bargaining position daerah. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena memiliki tugas dan fungsi memberikan layanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah Unit Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melaksanakan penyelenggaraan dana bergulir dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh satuan kerja/unit pengelola dana bergulir dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi dan masyarakat usaha mikro,kecil, menengah dan usaha lainnya. Dana pinjaman bergulir yang di persiapkan Pemerintah Kabupaten  melalui APBD, bertujuan untuk mengurangi pengangguran serta kemiskinan. Dana Bergulir diberikan kepada, antara lain: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk didanai oleh perbankan.

Badan Layanan Umum Daerah Dalam Melaksanakan Anggaran

Artikel kali ini akan mengupas seputar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang telah disahkan oleh PPKA dijadikan dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang memiliki mekanisme sesuai denngan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan : Jumlah kas yang tersedia Proyeksi pendapatan dan Proyeksi pengeluaran. Pelaksanaan anggaran tersebut harus disertai dengan lampiran RBA. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin.  Perjanjian kinerja tersebut antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pelaksanaan anggaran juga melibatkan pemimpin sebagai penyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Kemudian kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan surat tersebut PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Dalam hal pengelolaan kas BLUD seperti membuka rekening kas BLUD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD. BLUD menyelenggarakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan pendapatan atau tagihan, penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD, pembayaran, perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan dalam hal pengelolaan kas. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan.  BLUD melakukan penatausahaan keuangan berupa pendapatan dan belanja, penerimaan dan pengeluaran, utang dan piutang, persediaan, aset tetap, investasi dan ekuitas. Ketentuan lain mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Source : Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Persyaratan Substantif Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Dalam rangka pengajuan untuk penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja perlu menyiapkan beberapa hal sebagai persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Layanan umum yang dimaksud ialah berupa pengadaan barang dan/ atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, serta pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dalam hal pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum terwujud dalam penyediaan jasa yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud praktik bisnis yang sehat ialah bisnis yang tidak mengalami kerugian. Setelah menerapkan PPK BLUD, unit kerja tidak hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perangkat kerja pemerintahan tetapi juga harus memikirkan dalam perspektif bisnis yaitu jalannya usaha harus seimbang antara pendapatan dan biaya maupun lebih besar antara pendapatannya. Selain dua jenis layanan umum yang telah disebutkan sebelumnya, unit kerja yang menjalankan pengelolaan dana khusus berupa dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan dana perumahan juga dapat mengajukan diri untuk menjadi BLUD. Layanan umum kepada masyarakat juga dapat berupa pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Salah satu bentuk pengembangan wilayah ini ialah pengelolaan suatu wilayah menjadi kawasan wisata yang terbuka umum untuk masyarakat. Uang retribusi dari pengunjung dapat menjadi pendapatan BLUD dan banyaknya uang yang dikeluarkan untuk perawatan wilayah merupakan biaya BLUD. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 Tahun 2018

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 3)

Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut lanjutan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Operasional a. LO menunjukkan jumlah pendapatan yang diperoleh selama periode berjalan. Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan secara akrual basis, sehingga bukan hanya penerimaan kas saja. Pendapatan terdiri dari kas masuk pendapatan ditambah dengan piutang periode ini. Baik dari sumber dana BLUD maupun APBD.b. LO juga menunjukkan jumlah beban yang diperoleh selama periode berjalan. Beban yang dimaksud adalah beban secara akrual basis, sehingga bukan hanya pengeluaran kas saja. Beban terdiri dari kas keluar beban ditambah dengan utang periode ini. Baik dari sumber dana BLUD maupun APBD. c. Selisih dari total pendapatan dikurang beban menjadi surplus/defisit periode berjalan. Hal ini menujukkan keuntungan atau kerugian dari keseluruhan operasional entitas BLUD. Nominal surplus/defisit di LO harus sama dengan surplus/defisit yang ada di LPE. Laporan Arus Kas LAK menunjukkan seluruh aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu entitas selama periode berjalan. Baik aliran kas dari sumber dana BLUD maupun APBD. LAK menggunakan basis kas dalam prinsip penyusunan laporannya. Saldo akhir LAK menunjukkan sisa kas ditangan entitas, baik kas di bendahara maupun di bank. Artinya saldo akhir kas di LAK harus sama dengan saldo akhir silpa yang ada di LP SAL. Selain itu saldo akhir kas di LAK juga menunjukkan posisi kas yang dimiliki entitas, sehingga harus sama dengan nominal kas setara kas yang ada di neraca. Catatan atas Laporan Keuangan CaLK menunjukkan rincian dari semua akun/item yang tersaji di semua laporan keuangan. Misalkan di neraca tersaji nominal kas dan setara kas, maka di CaLK akan dijelaskan total dari kas setara kas tersebut terbagi menjadi kas di rekening bank penerimaan berapa, di rekening bank pengeluaran berapa dan kas ditangan bendahara berapa. Begitu juga untuk setiap item/akun di laporan keuangan lainnya. Dalam CaLK juga berisi beberapa narasi penjelasan atas pos-pos keuangan dan catatan tambahan atas hal tidak wajar yang ada dalam suatu pos.   Referensi : PSAP Nomor 13

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 2)

Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut lanjutan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Neraca Neraca berisi informasi posisi keuangan suatu entitas keuangan. Baik posisi nilai aset yang dimiliki, kewajiban (utang) dan komposisi modal yang dimiliki. Beberapa hal yang dapat dibandingkan dengan laporan lainnya dalam neraca adalah : Kas dan setara kas yang ada di neraca harus mencerminkan silpa yang dimiliki pada periode tersebut. Artinya kas setara kas yang ada di neraca harus sama dengan kas setara kas akhir di laporan arus kas dan sama dengan saldo akhir di LP SAL. Piutang yang ada di neraca menunjukkan sisa piutang per periode akuntansi. Jumlah ini harus disesuaikan dengan penghitungan saldo akhir piutang. Persediaan yang ada di neraca menunjukkan sisa persediaan dari hasil stock opname per periode akuntansi. Aset tetap yang ada di neraca menunjukkan total aset tetap yang dimiliki entitas per periode akuntansi berikut dengan nilai penyusutannya. Nilai aset tetap BLUD harus sama dengan hasil rekon aset dengan BPKAD karena aset BLUD menjadi satu keatuan aset daerah sebagai hal yang tidak terpisahkan. Kewajiban yang ada di neraca menunjukkan sisa utang per periode akuntansi. Jumlah ini harus disesuaikan dengan penghitungan saldo akhir utang. Ekuitas yang ada di neraca menujukkan komposisi modal yang dimiliki entitas. Nominal ekuitas di neraca harus sama dengan saldo akhir Laporan Perubahan Ekuitas. Karena rincian dari penghitungan ekuitas terdapat pada laporan perubahan ekuitas.      4. Laporan Perubahan Ekuitas LPE menunjukkan rincian penghitungan komposisi modal yang dimiliki entitas. Saldo awal LPE diambil dari angka saldo akhir LPE periode berikutnya. Kemudian ditambah dengan surplus/defisit periode berjalan secara akrual. Oleh karena itu surplus/defisit di LPE harus sama dengan surplus/defisit yang ada di Laporan Operasional. Selanjutnya ditambah atau dikurang dengan koreksi ekuitas (penyesuaian pendapatan atau biaya periode lalu, sehingga bisa menambah atau mengurangi ekuitas). Saldo akhir ekuitas harus sama dengan jumlah ekuitas yang ada di neraca.   Referensi : PSAP Nomor 13

Membandingkan Laporan Keuangan SAP BLUD (Part 1)

Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Konsep dasar yang perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan SAP BLUD adalah memahami karakteristik setiap laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam membandingkan laporan keuangan. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, maka hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA berisikan informasi prosentase penyerapan anggaran dan perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja yang menunjukkan surplus/defisit. LRA hanya memuat informasi dari sumber dana BLUD saja. LRA menggunakan basis kas dalam penyusunan laporannya. Sehingga dalam melakukan perbandingan LRA untuk memastikan angka yang tersaji sudah benar atau belum bisa dibandingkan dengan SP3B atau SPTJ bulanan yang dibuat oleh Puskesmas dan dilaporkan ke PPKD untuk di sahkan sebagai pendapatan dan belanja Puskesmas. Apabila membandingkan LRA semester 1, maka bisa dibandngkan dengan SP3B atau SPTJ dari bulan januari sampai dengan juni. Hal yang dibandingkan merupakan jumlah pendapatan dan belanja. Untuk belanja dibandingkan detail per jenis belanja harus sama persis jumlahnya, yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Laporan Perubahan SAL Laporan ini berisikan informasi mengenai silpa. Saldo awal SAL berasal dari sisa kas periode sebelumnya. Artinya harus sama dengan nilai kas yang ada di neraca periode sebelumnya. Penggunaan SAL berisi penggunaan uang silpa selama periode berjalan. Saldo SAL akhir menunjukkan nilai SILPA di periode ini. Sehingga SAL akhir harus sama dengan kas setara kas akhir di laporan arus kas dan sama dengan kas setara kas di neraca.   Referensi : PSAP Nomor 13

Jumlah Viewers: 605