Artikel BLUD.id

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Badan layanan umum (BLU) menyusun rencana stategis bisnis dalam periode 5 tahun yang berpedoman pada renstra kementerian negara/ lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam jangka waktu tahunan, RSB tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLU. Penyusunan RBA BLU berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dan mengacu pada basis kinerja serta perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU yang telah selesai disusun kemudian diserahkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD untuh dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, RKA SKPD, atau rancangan APBD. Selain berisi perkiraan pendapatan, RBA BLU juga memuat standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang akan dihasilkan. RBA disesuaikan menjadi RBA definitif dan digunakan sebagai acuan untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada menteri keuangan/ PPKD sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU. Setelah BLU memiliki DPA yang telah disahkan, maka berdasarkan dokumen tersebut BLU sudah dapat melaksanakan pengelolaan kas nya baik mengelola pendapatan dan biayanya. Pengelolaan kas BLU didasarkan pada praktek bisnis yang sehat. Kas milik BLU disimpan dan dikelola melalui rekening bank yang dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. BLU juga memiliki wewenang untuk mengelola utang piutangnya. Piutang yang dikelola BLU diberikan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/ atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang yang berasal dari pinjaman jangka pendek hanya dapat diguanakan untuk belanja operasional sedangkan pinjaman jangka panjang ditujukan untuk belanja modal. Pengelolaan piutang dan utang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Dalam hal pelaporan, akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Komponen laporan keuangan BLU terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disertai dengan laporan mengenai kinerja BLU. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara berkala kepada menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/ lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah. Hal-hal mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Meningkatkan Kinerja BLUD Melalui Peningkatan Kualitas SDM

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Salah satu masalah yang timbul dari tata kelola Badan Layanan Umum Derah (BLUD) yaitu berkaitan dengan bagaimana pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD tersebut. Terlebih, tidak semua aspek tata kelola pada suatu BLUD sesuai dengan kompetensi pegawai yang bekerja di lingkungan BLUD tersebut. Contohnya dapat kita lihat pada salah satu bentuk BLUD yaitu Puskesmas BLUD. Dengan latar belakang pegawai yang pada umumnya  adalah kesehatan, maka tentunya terdapat ketidakselarasan latar belakang dengan pelaksanaan tata kelola dalam bidang-bidang tertentu terutama pada bagian pengelolaan administrasi dan keuangan. Untuk mengatasi permasalahan seperti contoh tersebut maka dapat dilakukan suatu pelatihan yang kondusif bagi pegawai. Pelatihan ini bertujuan untuk meningatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan manajemen dan keuangan yang ada pada BLUD. Solusi lain yang dapat diterapkan adalah dengan mengangkat pegawai honorer non PNS. Ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan administrasi. Namun pengangkatan pegawai ini harus melalui prosedur tertentu dan melalui persetujuan kepala daerah dan dinas terkait. Pola pengelolaan keuangan yang telah dilakukan secara baik oleh BLUD dapat meningkatkan pelayanan umum sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BLUD terkait.

Peran BLUD Bagi Penyedia Layanan Kesehatan Masyarakat

Peran BLUD bagi penyedia layanan kesehatan masyarakat adalah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan. Syarat administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah salah satunya adalah menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016. Standar Pelayanan Minimal merupakan program strategis nasional, sehingga target dari SPM harus 100% setiap tahunnya. Kemudian, penetapan indikator SPM untuk dapat melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan atau sasaran/ fokus tertentu. Minimal pelayanan yang terdapat pada Puskesmas di Kabupaten/ Kota, antara lain adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan keseahatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan Kesehatan pada usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan Kesehatan pada penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Mellitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif – preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.

PENJELASAN STRUKTUR ANGGARAN UNTUK BLUD

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 terdiri atas tiga hal berikut: pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Hal ini berbeda dengan struktur anggaran BLUD yang ada pada peraturan sebelumnya yaitu Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa anggaran BLUD terdiri dari  anggaran pendapatan dan biaya. Oleh karena itu, setelah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 telah disahkan per 4 September 2018, BLUD harus menyiapkan anggaran yang telah memuat adanya proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam hal anggaran pendapatan, tidak ada perbedaan antara peraturan terdahulu dengan peraturan yang terbaru. Anggaran pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kecuali yang berasal dari hibah terikat, yang dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Selanjutnya, belanja BLUD yang dimaksud terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain. Secara lebih rinci, belanja modal BLUD merupakan belanja yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Aset yang dimaksud dapat berupa tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; dan aset tetap lainnya. Komponen struktur anggaran yang terakhir ialah adanya pembiayaan BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi divestasi dan penerimaan utang/ pinjaman, sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari investasi dan pembayaran pokok utang/ pinjaman. Selanjutnya, ringkasan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicantumkan ke dalam dokumen RBA BLUD. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

Sistematika Renstra Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010

Permendagri No. 54 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, Renja SKPD, serta RKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional, (b) dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, (c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta (d) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Salah satu yang diatur dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 adalah sistematika penyusunan Renstra. Berikut ini adalah sistematika penyusunan Renstra : BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra, fungsi Renstra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra, keterkaitan Renstra  dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja. Landasan Hukum Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. Maksud dan Tujuan Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra. Sistematika Penulisan Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra, serta susunan garis besar isi dokumen. BAB II GAMBARAN PELAYANAN Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, serta uraian tugas dan fungsi. Uraian tentang struktur organisasi ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana (proses, prosedur, mekanisme). Sumber Daya Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional. Kinerja Pelayanan Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja berdasarkan sasaran/target Renstra periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS. Penentuan Isu-isu Strategis Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Visi dan Misi SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah. Strategi dan Kebijakan Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan kebijakan dalam lima tahun mendatang. BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.  BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

TUGAS PEMIMPIN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Sumber daya manusia pada BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai, dimana pejabat pengelola bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Sedangkan pegawai memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola dapat berasal dari pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLUD juga dapat mengangkat pejabat pengelola dan pegawai dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan BLUD yang dipekerjakan secara kontrak maupun tetap. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pejabat pengelola dapat diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sebagai pengelola BLUD, seorang pemimpin BLUD harus bertanggungjawab kepada kepala daerah. Sedangkan pejabat teknis dan pejabat keuangan bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD yang memiliki beberapa tugas sebagai berikut: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas, Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, Menyusun renstra, Menyiapkan RBA, Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan perturan perundang-undangan, Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah, dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah Pemimpin BLUD juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran atau kuasa pengguna barang, namun bagi pemimpin BLUD yang tidak berasal dari pegawai negeri sipil maka yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran atau kuasa pengguna barang adalah pejabat keuangan, maka dari itu pejabat keuangan haruslah seorang pegawai negeri sipil.

Jumlah Viewers: 615