Artikel BLUD.id

Memahami Karakteristik Laporan Keuangan SAP BLUD

Karakteristik laporan keuangan SAP BLUD perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan BLUD. Konsep dasar yang perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan SAP BLUD adalah memahami karakteristik setiap laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam membandingkan laporan keuangan. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Hal pertama yang perlu dipahami mengenai konsep dasar laporan keuangan yaitu basis yang berlaku untuk masing-masing laporan keuangan. Basis yang digunakan dalam laporan keuangan terbagi menjadi basis kas dan basis akrual. Basis kas berisi murni aliran kas masuk dan arus kas keluar tanpa memperhatikan periode pengakuan pendapatan maupun biaya. Basis akrual adalah bergantung pada periode pengakuan pendapatan dan biaya, sehingga dalam laporan keuangan yang menggunakan basis akrual berisi aliran kas masuk dan keluar, piutang dan utang berdasarkan pengakuan periode akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan SAP BLUD yang menggunakan basis kas adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan SAL Laporan Arus Kas Laporan keuangan SAP BLUD yang menggunakan basis akrual adalah : Laporan Neraca Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan CaLK Selanjutnya yang perlu dipahami adalah sumber dana yang termuat dalam suatu laporan keuangan. Untuk BLUD, sumber dana dibagi menjadi dua, yaitu sumber dana dari BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, lain-lain pendapatan yang sah) dan dari sumber dana APBD (BOK, gaji, operasional APBD). Tidak semua laporan keuangan memuat kedua sumber dana tersebut. Untuk itu sebelum membandingkan laporan keuangan kita perlu memahami laporan mana yang mengandung sumber dana BLUD, mana yang APBD dan mana yang keduanya. Laporan SAP BLUD yang memuat sumber dana BLUD saja: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Laporan SAP BLUD yang memuat sumber dana BLUD dan APBD: Laporan Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Laporan CaLK   Referensi: PSAP Nomor 13

Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawab berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD  terdiri dari : Laporan realisasi anggaran Laporan perubahaan saldo anggaran lebih Neraca Laporan operasional Laporan arus kas Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahaan, dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyususnan laporan keuangan BLUD disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD paling lama 2 bulan setelah periode pelaporan berakhiran, setelah dilakukan review oleh SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pemimpin menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan dan laporan keuangan diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintahan daerah.

Permasalahan Dalam Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Komitmen Pemerintah untuk membangun kepemerintahan yang baik dibidang kesehatan adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk pelayanan kesehatan masyarakat, maka dibentuklah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa “BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bentuk kepastian hukum dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD belum semuanya dapat berjalan dengan optimal. Hal tersebut disebabkan masih adanya kendala dan permasalahan baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan eksternal BLUD, Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD, belum semuanya paham esensi, makna dan operasional dalam implementasi PPK-BLUD. Di lingkungan internal BLUD sendiri, masih terkendala dengan sumberdaya manusia yang memahami operasional BLUD yang terbatas baik  dari segi kualitas maupun kuantitas sumberdaya. Pemahaman tentang pola pengelolaan keuangan BLUD yang masih kurang tersebut mengakibatkan munculnya anggapan yang salah dalam berbagai aspek. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLUD menyebabkan BLUD dipersamakan dengan BUMD. Tujuan awal dibentuknya BLUD ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bukan mengutamakan keuntungan (profit-oriented), sehingga BLUD tidak dapat disamakan dengan BUMD yang melaksanakan kegiatannya untuk mencari keuntungan. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sangat penting untuk dipahamkan secara menyeluruh tentang pola pengelolaan keuangan BLUD. Sedangkan, permasalahan internal BLUD dapat diusahakan dengan mengadakan pelatihan terhadap sumberdaya manusia yang terlibat dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, ataupun menambah sumberdaya manusia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD.

Kunci Utama Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Yang Baik

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien melalui penerapan BLUD di puskesmas. BLUD dapat berjalan dengan baik apabila di support dengan sumber daya manusia yang berkualitas. SDM yang berkualitas akan menunjang peningkatan kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas. Namun, tanpa adanya kejelasan struktur organisasi yang sistematis tujuan tersebut tidak akan telaksana. Oleh karena itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah beserta struktur organisasinya. Sumber daya manusia dalam BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan. Sedangkan pegawai merupakan sumber daya manusia yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundangan. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pejabat pengelola ini diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tanggung jawab BLUD kepada kepala daerah diserahkan oleh pemimpin yang memilki tugas sebagai berikut : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan BLUD Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya Menyusun Renstra Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD Mengkoordinasikan pelaksanaan, kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD Pejabat keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing pejabat tersebut diharapkan operasional BLUD menjadi lancar dan dapat mencapai tujuan yang dirumuskan. Selain itu puskesmas juga memiliki pembina dan pengawas BLUD. Pembina dan pengawas BLUD terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal dan dewan pengawas. Namun pada kenyataannya belum semua puskesmas memiliki satuan pengawas internal sediri. Referensi : Permendageri Nomor 79 Tahun 2018

HAMBATAN MEMAHAMI KETERKAITAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN

Puskesmas yang telah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD salah satunya yaitu dengan menyusun Laporan Keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal itu sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Lapoan keuangan SAP yang dimaksud terdiri dari 7 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tata cara penyajian dan format masing-masing laporan dapat berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Pada praktiknya, penerapan PPK BLUD pada puskesmas tidaklah mudah, terutama bagi puskesmas yang baru saja menyandang status BLUD dan belum memiliki sumber daya yang memadai. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki juga dipengaruhi oleh adanya kenyataan bahwa tidak semua pejabat BLUD yang bertanggung jawab sebagai bendahara maupun penyusun laporan keuangan memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Mayoritas tenaga bendahara dan penyusun laporan keuangan pada puskesmas BLUD dijabat oleh seorang tenaga kesehatan yang juga melakukan kegiatan pelayanan kesehatan pada puskesmas tersebut. Sehingga, tidak semua orang yang menduduki jabatan tersebut dapat memahami keterkaitan antar laporan keuangan dengan mudah. Tujuh laporan keuangan yang telah disebutkan sebelumnya memang saling berkaitan. Jumlah kas dan setara kas awal dan akhir yang tersaji pada neraca harus sama dengan jumlah kas dan setara kas awal dan akhir pada laporan arus kas serta jumlah saldo anggaran lebih awal dan saldo anggaran lebih akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih. Pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, terdapat SILPA/ SIKPA yang harus sesuai dengan nominal SILPA/ SIKPA yang ada di laporan realisasi anggaran. Selanjutnya, pada laporan operasional, terdapat Surplus/ Defisit yang merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban-LO. Surplus/ Defisit pada laporan operasional harus sama dengan nilai Surplus/ Defisit yang tersaji pada laporan perubahan ekuitas yang mana akan menambah ataupun mengurangi saldo ekuitas awal. Nominal saldo ekuitas awal dan ekuitas akhir yang ada pada laporan perubahan ekuitas harus sesuai dengan nominal ekuitas awal dan akhir yang tersaji di neraca. Selain itu, perlu diketahui bahwa meskipun penyajian klasifikasi pendapatan dan beban yang ada di laporan operasional hampir sama dengan laporan arus kas, kedua laporan tersebut tidak harus memiliki saldo-saldo yang sama pada masing-masing pos akun. Hal itu dikarenakan basis laporan yang berbeda yaitu laporan operasional menggunakan basis akrual sedangkan laporan arus kas berbasis kas. Sehingga pada laporan operasional akan memuat pendapatan yang masih berupa piutang dan beban berupa hutang serta pengaruh dari jurnal stock opname sedangkan pada laporan arus kas tidak demikian. Begitu pula jika ada penerimaan kas atas pendapatan periode sebelumnya dan pembayaran atas hutang periode sebelumnya akan mempengaruhi nominal pada laporan arus kas tetapi tidak mempengaruhi laporan operasional. Terakhir, rincian atas saldo-saldo yang tersaji di laporan keuangan dijelaskan dengan lebih detail dalam catatan atas laporan keuangan. --- Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : 1) Permendageri 79 th 2018 2) PSAP 13

Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai BLUD

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam hal ini kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD, komponennya meliputi : Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setalah BLUD memenuhi syarat tertentu Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan dan/ atau Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang Remunerasi diatas diberikan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya.  Remunerasi yang diterima pejabat pengelola dan pegawai BLUD berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada remunerasi yang bersifat tambahan yaitu adanya tunjangan tetap bagi pejabat pengelola sedangkan pada pegawai BLUD tidak. Berikut tabel remunerasi yang diterima oleh pejabat pengelola dan pegawai BLUD: No Pejabat Pengelola Pegawai BLUD 1 Bersifat tetap berupa gaji Bersifat tetap berupa gaji 2 Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi Bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi 3 Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil Remunerasi diatas diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin. Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepada daerah mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatuhan kewajaran, dan kinerja. Pengaturan remunerasi  dihitung berdasarkan indikator penilaian, meliputi : Pengalaman dan masa kerja Ketrampilan, ilmu pengetahuan, dan perilaku Resiko kerja Tingkat kegawatdaruratan Jabatan yang disandang Hasil/ capaian kinerja Selain keenam indikator penilaian diatas, penetapan remunerasi bagi pemimpin mempertimbangkan faktor : Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas Pelayanan sejenis Kemampuan pendapatan Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.   Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum  

Jumlah Viewers: 609