Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (IV)
Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV. Pembukuan Pendapatan Bendahara Penerimaan BLUD Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah:
Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART V
- Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai
- Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD
- Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD
- Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai
- Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai.
- Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening.
- Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah.
- Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD.
- Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran.
- Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS.

Comments (0)