Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (Part I)
Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART I. Setelah DBA dan Anggaran Kas BLUD telah menyetujui PPKD maka selesailah proses pelaksanaan kesepakatan BLUD dan mulai masuk ke tahap tata usaha realisasi kesepakatan BLUD yang bernama penatausahaan keuangan BLUD. Pada tahap ini ada beberapa pihak yang terlibat sekurang-kurangnya menurut Permendagri 79/2018 yaitu:
- Pemimpin BLUD;
- Pejabat Keuangan BLUD;
- Bendahara Penerimaan BLUD;
- Bendahara Pengeluaran BLUD.
- Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) yang juga dianggap sebagai PPTK pada kegiatan-kegiatan di BLUD, kegiatan yang dilakukan oleh unit yang mempunyai tugas dan fungsi tata usaha, PTK dilaksanakan oleh staf dari unit tersebut;
- Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di BLUD yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa;
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia;
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-Purchasing;
- Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan Sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan barang dan/atau Jasa yang diberi kepercayaan oleh BLUD sebagai pihak pemberi pekerjaan;
- Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola; dan
- Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK (biasanya di BLUD Kesehatan) yaitu Bendahara yang menerima, menyimpan, mengeluarkan/menyetor, mencatat dan mempertanggungjawabkan dana APBD yang berasal dari Rekening Kas Umum Daerah baik melalui mekanisme pelimpahan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/GU) maupun mekanisme langsung/lumpsump (LS).
Comments (0)