Penatausahaan Pendapatan BLUD (Part 3)
Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART III. A. Proses Pelaksanaan Pendapatan BLUD Untuk melaksanakan penatausahaan pendapatan BLUD perlu diingat kembali apa saja komponen dari pendapatan BLUD tersebut. Pada Bab sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen pendapatan BLUD dapat bersumber dari: A. Jasa layanan Jasa layanan berupa ketidakseimbangan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat BLUD. B. Hibah Hibah berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah. C. Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Hasil Kerjasama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari Kerjasama BLUD. D. APBD APBD berupa pendapatan yang berasal dari penerimaan dari kas umum daerah yang digunakan untuk kegiatan belanja dari anggaran belanja yang menggunakan dana BLUD (Biasa dikenal dengan istilah dana fungsional). e. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Lain-lain pendapatan BLUD yang meliputi:
- Jasa giro
- Pendapatan bunga
- Keuntungan nilai selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing
- Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD
- Investasi
- Kembangkan usaha
Comments (0)