Artikel BLUD.id

Konversi Belanja BLUD

Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain dan Iain-lain pendapatan BLUD yang sah) dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, penyesuaian ke dalam RKA SKPD Belanja pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) keluaran, dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai 1 (satu) Program Peningkatan Pelayanan, 1 (satu) kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan, 1 (satu) kelompok, dan jenis belanja namun tidak sampai objek dan rincian objek . Berdasarkan lampiran Permendagri 64/2020 format RKA Rincian Belanja yang digunakan adalah sebagai berikut: Petunjuk Pengisian Formulir RKA-Rincian Belanja: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; Bidang Urusan diisi dengan nomor kode bidang urusan pemerintahan dan nama bidang urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD; Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; Baris kolom program diisi dengan nomor kode program dan nama program dari kegiatan yang berkenaan; Baris kolom Sasaran program (impact) diisi dengan penjelasan dari sasaran program yang diharapkan. Baris kolom Capaian program (outcome) diisi dengan penjelasan dari capaian program yang diharapkan. Baris kolom kegiatan diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan; Baris kolom Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Unit Organisasi diisikan dengan nomor kode unit perangkat daerah dan nama unit satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Alokasi Tahun n-1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang telah dilaksanakan 1 tahun sebelumnya dari tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n+1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan: (A)Kolom tolak ukur kinerja diisi dengan tolak ukur kinerja dari setiap masukan dapat berupa jumlah dana, jumlah SDM, jumlah jam kerja, jumlah peralatan/teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran dalam tahun anggaran yang direncanakan. (B)Kolom target kinerja diisi dengan tingkat prestasi kerja yang dapat diukur pencapaiannya atas capaian program, masukan, keluaran dan hasil yang ditetapkan dalam kolom tolok ukur kinerja. Baris kolom Kelompok sasaran kegiatan diisi dengan penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran seperti status ekonomi dan gender. Baris kolom Sub kegiatan diisi dengan nomor kode sub kegiatan dan nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Baris kolom Sumber dana diisikan dengan jenis sumber dana untuk mendanai pelaksanaan sub kegiatan yang direncanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan kolom Lokasi diisikan dengan nama lokasi atau tempat setiap sub kegiatan dilaksanakan. Baris kolom Sub keluaran diisikan barang atau jasa yang dihasilkan oleh sub kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan serta program dan kebijakan. Baris kolom Waktu pelaksanaan diisikan dengan waktu pelaksanaan dari sub kegiatan yang akan dimulai dari kapan sampai dengan selesainya sub kegiatan tersebut. Baris kolom Keterangan diisi dengan, antara lain: kode 1: menunjang pendidikan; kode 2: menunjang kesehatan; kode 3: infrastruktur; kode 4: prioritas nasional bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota; kode 5: prioritas daerah bagi Kabupaten/Kota. 21. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun jenis belanja; 22. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja. 23. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang. 24. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/ tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya. 25. Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs. 26. Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara volume dengan harga satuan. 27. Diisi tanggal, bulan, dan tahun. Dan formulir RKA-Belanja ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 28. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-Belanja oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; dan 29. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangan formulir RKA-Belanja yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Belanja lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-Belanja yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah.

Rangkuman Webinar Optimalisasi Penerapan Blud Dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Di Indonesia

Tanggal 1 Oktober 2022 menyelenggarakan Webinar Nasional mengenai BLUD dengan judul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian di Indonesia” berhasil diselenggarakan.  Webinar diikuti oleh kurang lebih 600 peserta yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia. Webinar Nasional dibuka dengan sambutan oleh Iszar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD. Materi yang disampaikan narasumber mengenai BLUD membuat banyak peserta webinar tertarik dan antusias dalam menyimak serta mengajukan pertanyaan.  Narasumber mulai menyampaikan materi mulai dari awal BLUD yang pertama kali muncul di tahun 2005.  Puskesmas mulai banyak menerapkan BLUD sejak tahun 2014 yang disebabkan karena adanya kebijakan mengenai kapitasi BPJS. Lalu untuk SMKN mulai banyak yang menerapkan pada tahun 2016 yang disebabkan adanya revitalisasi pada SMKN, yaitu adanya kurikulum teaching factory.  Sedangkan untuk pengelolaan sampah baru mulai banyak menerapkan BLUD pada tahun 2022. Bidang-bidang yang disebabkan BLUD antara lain adalah SMKN, RSUD, Puskesmas, PAM, Parkir, Trans, UPDB, Pasar, Balai Benih Pertanian, Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Lingkungan, Balai Pelatihan Kesehatan.  Dalam bidang-bidang tersebut terdapat permasalahan yang kembali lagi pada permasalahan pola pengelolaan keuangan. Narasumber selanjutnya menyampaikan materi tentang fleksibilitas BLUD yang tidak berarti bebas melawan hukum, namun mengesampingkan ketentuan umum dengan memanfaatkan ketentuan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Salah satu kunci yang dapat membuat implementasi BLUD berhasil adalah dengan adanya peraturan/produk hukum yang bersifat khusus.  Disampaikan pula bahwa pemanfaatan fleksibilitas BLUD harus menggunakan peraturan kepala daerah. Terdapat 10 keleluasaan BLUD yang diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.  Konsep dasar BLUD fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang akan meningkatkan pelayanan dan efisiensi pelayanan anggaran, meningkatkan daya saing dan memberi jangan terkendala regulasi yang berlaku umum. Setelah itu narasumber menyampaikan mengenai pelayanan publik pemerintah ada 3 yaitu Barang Publik (Profit), Barang Kuasi Publik (Not for Profit) dan Private Goods (For Profit). Selanjutnya disampaikan juga tentang persyaratan menjadi BLUD. Dalam persiapan penerapan BLUD, UPT atau UPTD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Selesai menyampaikan materi mengenai BLUD, terdapat sesi Focussed Group Discussion dimana peserta menyampaikan mengenai pengalamannya selama menerapkan BLUD. Dalam FGD ini Syncore BLUD mengundang banyak pelaksana BLUD.  Salah satunya Rizky Maria Puspita G, SE selaku pimpinan BLUD dari UPDB Tangerang menjawab pertanyaan “Bagaimana pengalaman Ibu dalam mengelola UPDB BLUD dari segi manfaat menjadi BLUD?”, lalu Rizky menjawab,  “Di Kab. Tangerang yang sudah menerapkan BLUD ada 3 RSUD, 44 Puskesmas, dan 1 UPDB. UPDB Kab. Tangerang sudah berdiri sejak tahun 2012. Pada tahun 2022, UPDB Kab. Tangerang dapatkan dana sampai dengan Rp 78 miliar dan dapatkan tambahan Rp 5 miliar untuk dana bergulir.  UPDB menjadi BLUD bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya koperasi, dalam memberikan dana tidak menunggu ketuk palu terlebih dahulu. UPDB berbentuk semi perbankan, di mana ada kegiatan pinjam, namun tidak ada kegiatan simpan.  Sistem operasional sudah ISO 9001 2015 dan operasional UPBD Kab. Tangerang sudah terecord dengan baik. Pegawai berjumlah 27 orang, 4 orang PNS dan 23 orang non PNS.  Tugas UPDB adalah mengubah pola pikir masyarakat bahwa UPDB memberikan pembiayaan, bukan hibah. Komunikasi dan koordinasi terus terjalin.” Pertanyaan disampaikan kepada Anneu Herawati, S.Ap. selaku pelaksana keuangan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Apakah sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur fleksibilitas?  Peraturan apa dan apakah sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah?” Lalu Anneu menjawab, “Ada 34 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD dan saat ini hampir mayoritas menggunakan dana BLUD.  Pemerintah Kota Dinkes Tangerang Selatan sudah dapat menganggarkan pembiayaan kepada pelayanan yang membutuhkan dana tersebut tanpa harus menunggu relatif lama karena adanya Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur keleluasaan BLUD”. Dalam sesi Focussed Group Discussion ini terdapat banyak pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Salvani Eka Prasetia, S.Sos. M.Si. dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kota Serang, Rangga Ekananda, ST dari Staf Program dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan juga Dr. Anisah M. Epid selaku Direktur RSKP Karawang.   Selanjutnya pertanyaan yang disampaikan oleh narasumber, “Bagaimana realita pengelolaan SDM di UPT? Apakah Pejabat Keuangan sudah bertugas sesuai dengan tupoksi?” Lalu Evi Eriawati Tambunan, SE selaku Bendahara Penerimaan dari RSUD Kota Tangerang menjawab,  “Pengelolaan pelayanan, pegawai, keuangan dijalankan oleh SDM yang struktural. Belanja pegawai mencapai 19% dari anggaran. Pengelolaan Keuangan tahun 2016 sebelum mengenal sistem BLUD sempat merasa kesulitan dalam pelaporan keuangan. Saat ini, sudah berjalan lancar dengan adanya sistem BLUD ini”. Setelah sesi FGD atau Focussed Group Discussion terdapat sesi tanya jawab yang juga tidak kalah seru dengan sesi sebelumnya. Hafiz dari UPTD PAM mengajukan pertanyaan kepada Niza Wibiyana Tito, M.Kom, MM, CAAT,  “Apakah bisa UPTD yang baru terbentuk dan belum memiliki pelayanan dan langsung dibentuk BLUD?” dijawab oleh Pak Tito,” Bisa atau bisa menjadi BLUD. Ada dua UPT yang sudah dan baru akan BLUD”. Pertanyaan selanjutnya dari Dina dari Puskesmas Pacitan, “Apakah tugas dan tanggung jawab PPK BLUD?” Lalu dijawab oleh Aneu Herawati, S.Ap., “Tugas PPK BLUD adalah mengelola keuangan di BLUD (penerimaan dan Pengeluaran).  Tugas PPK BLUD lebih banyak terkait pengelolaan keuangan. Bertugas dalam pelaporan keuangan untuk dikonsolidasikan kepada dinas Kesehatan”. Terdapat pertanyaan seputar remunerasi yang disampaikan oleh Petriani dari UPTD Fasilitas Pembiayaan Kota Payakumbuh kepada Rizky Maria Puspita G, SE yaitu, “Apakah remunerasi hanya dapat diberikan kepada ASN dan Pegawai P3K? sedangkan untuk pegawai BLUD Non ASN/P3K tidak diperbolehkan menerima remunerasi, inilah salah satu alasan perkada kita ditolak saat harmonisasi, sementara kita punya pegawai BLUD Non ASN/P3K, mohon solusinya”.  Lalu Rizky menjawab, “Remunerasi biasanya untuk pengelola BLUD. Biasanya ASN dan P3K sudah dapat tukin, jadi nanti double. Peraturan tentang remunerasi itu ada dan jelas. Yang dibutuhkan saat harmonisasi adalah mempersiapkan peraturan-peraturan yang mendukung”.  Selanjutnya, terdapat beberapa pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Abdul Rauf dari UPT PDB Kabupaten Karimun, Heldina dari Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota, Mimi Hanggraini dari Dinas Kesehatan Limapuluh Kota dan Juariah dari SMK PP Negeri Saree Aceh. Di akhir acara, terdapat sesi kuis yang diikuti oleh semua peserta webinar. Kuis tersebut berisikan pertanyaan terkait dari materi, fgd dan tanya jawab yang dikemas sedemikian rupa sehingga peserta yang mengikuti kuis tersebut mengikuti dengan sangat antusias. Tidak lupa juga, pemenang dari kuis mendapatkan hadiah dari Syncore Indonesia penyelenggara webinar. Dari Webinar Nasional yang berjudul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian di Indonesia” dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu: Penerapan BLUD sudah dilaksanakan dengan baik pada UPT khususnya pada RSUD, Puskesmas, dan dana bergulir namun tetap diperlukan pengembangan dan pembaharuan agar dapat terjangkau dan teraplikasi lebih maksimal di seluruh Indonesia. Manfaat penerapan BLUD terdapat pada fleksibilitas karena adanya sistem yang memadai dalam hal pelaporan keuangan. Permasalahan utama dalam penerapan BLUD terdapat pada belum adanya Peraturan Kepala Daerah dan SDM yang belum memahami pengelolaan keuangan karena mayoritas tenaga kesehatan.

Tembus 600 Peserta Mengikuti Webinar BLUD Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian Indonesia

Telah terlaksana webinar BLUD berjudul optimalisasi BLUD dalam upaya kebangkitan perekonomian Indonesia dengan jumlah peserta lebih dari 685 peserta.  MC membuka acara dengan membacakan aturan peserta dan rundown untuk acara webinar selama beberapa jam kedepan.  Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan dari direktur eskekutif blud.co.id yakni Iszar Prastowo, M.M, masuk acara inti yakni diskusi bersama dengan moderator Yuni Prastiwi, S,AK. Moderator membuka dengan menjelaskan terkait dengan pengertian BLUD dan bagaimana sistem kerjanya di dalam sebuah instansi, menurut R. Wisnu Saputro SE selaku Kasubdit BLUD Kemendagri menjelaskan beberapa poin dari BLUD yakni kurangnya pemahaman, kesulitan implementasi dan mindset mengenai hal baru masih sulit diterapkan.  Disebutkan juga bahwa ada fleksibilitas dalam pengelolaan BLUD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT selaku senior konsultan BLUD.  Dijelaskan terkait dengan optimalisasi pengelolaan keuangan BLUD dan terkait dengan isu-isu dan strateg implementasi yang berbeda antara satu wilayah dengan lainnya.  Salah satu contoh Permasalahan RSUD tidak menerapkan PPK-BLUD seperti dijelaskan sebagai berikut RSUD harus mulai bekerja sejak detik pertama 1 Januari sedangkan Mekanisme APBD menunggu dana cair bulan ke kedua atau ketiga dan Melakukan hutang operasional. Sedangkan di bagian pendidikan seperti adanya revitalisasi SMK Negeri sebagai berikut:  Kedua permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan menerapkan hal berikut:  Materi sudah tersampaikan berlanjut dengan pemaparan pengalaman dari berbagai implementator yang sudah menjadi BLUD sebelumnya yakni Rizky Maria Puspita G, SE yang menjabat sebagai Kepala BLUD UPTD Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang.  Lalu dilanjutkan dengan pemaparan dari implementator Salvani Eka Prasetia, S.Sos yang merupakan kepala bagian perekonomian kota semarang, Disambung dengan Rangga Ekananda, ST yang merupakan staf program dan pelaporan Dinkes Kabupaten Karawang.  Secara umum acara berjalan lancar, peserta sangat interaktif dan diskusi berjalan dua arah. Peserta sangat memahami bagaimana dari Implementasi BLUD yang sesungguhnya.  Tindak lanjut dari webinar ini dapat terjalin hubungan kerja sama dalam pendampingan dan pelatihan BLUD dengan Syncore Indonesia. Acara webinar diakhiri dengan quiz dari tim BLUD.co.id untuk mendapatkan Doorprize terbaik yang sudah disiapkan sebelumnya.

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dilakukan konversi ke dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (selanjutnya disebut RKA).  RKA yang disusun sering disebut RKA BLUD wadah menampung anggaran yang dibiayai dari dana non APBD (sering disebut dana BLUD) ke dalam RKA SKPD.  Untuk rumah sakit yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dapat menampung RKA BLUD dalam RKA SKPD pada dinas yang menaungi BLUD rumah sakit tersebut.  Proses konversi RBA menjadi RKA perlu diperhatikan program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening.  Konversi RBA menjadi RKA mengacu Permendagri 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain, dan pendapatan lain BLUD yang sah) kesepakatan ke dalam RKA SKPD Pendapatan pada kode pengaturan kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pendapatan lain lain asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.  Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut Permendagri 64 Tahun 2020) format RKA SKPD Pendapatan yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 10.)  Petunjuk Pengisian Formulir RKA-SKPD Pendapatan: 1. Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; 2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; 3. Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; 4. Kolom I (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan; 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan; 6. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan; 7. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan; 8. Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan; 9. Kolom 6 (jumah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5; 10. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 11. Formulir RKA-Pendapatan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 12. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-pendapatan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan: 13. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam bentuk RKA-Pendapatan yang telah direvisi yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Pendapatan lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir.  Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-pendapatan yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran pemerintah daerah.

10 Permasalahan Tata Kelola PPK BLUD

Berikut lima permasalahan terkait dengan tata kelola PPK BLUD yang seringkali dihadapi oleh puskesmas.  Mengapa puskesmas di BLUD kan? Bukanya BLUD itu seperti bisnis ya Pak, sedangkan kesehatan kita kan berbasis layanan kepada masyarakat, lalu seperti apa seharusnya kami? Jawab: BLUD itu meningkatkan pelayanan, jadi dia diberi fleksibilitas dalam memberikan pelayanan karena motonya semata-mata tidak mencari keuntungan tapi dalam rangka meningkatkan pelayanan. jadi rohnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, jika nanti ada keuntungan ya itu hanya efek dari meningkatnya pelayanan. Penerapan BLUD di beberapa puskesmas kami awalnya penyusunan RKA nya menjadi satu, tetapi seiring berjalannya waktu kita pecah per puskesmas (untuk RKA) dengan alasan untuk memudahkan sistem pelaporan dalam simda, terkait dalam penyediaan pelaporannya itu nanti seperti apa? Jawab: dalam BLUD masing-masing puskesmas membuat RBAnya sendiri, baru nanti dikonsolidasikan ke dinas (masuk ke RKAnya dinas). Terkait dengan kewenangan, ketika setelah APBD-P disahkan ternyata ada satu puskesmas BLUD kami dalam penempatan 3 jenis belanja ada yang agak keliru dalam memasukkan kedalam postnya. bolehkah dia melakukan pergeseran (pergeseran dari antar jenis belanja) dalam penyusunan anggaran perubahan tersebut? Jawab: Dalam satu jenis boleh dilakukan pergeseran tetapi jika antar jenis belanja itu tidak boleh. Terkait penggunaan sisa kas, jika dilihat posisi sisa kas di BLUD masuknya di (SILPA) ini boleh digunakan sebelum diaudit oleh BPK tapi ada aturan tersendiri, haruskah ada suatu kewajiban yang akan kita buat dan aturannya untuk siapa? Jawab: aturan hanya untuk BLUD, sisa kas itu tidak setor ke kas daerah tetapi itu merupakan bagiannya dari SILPAnya daerah. Apakah BLUD tidak perlu di audit oleh KAP? Jawab: KAP tidak boleh mengaudit yang boleh hanya BPK. jika daerah menganggarkan audit oleh KAP hal tersebut keliru karena tidak ada dasar hukumnya. Yang boleh hanya BPK karena BPK juga lembaga independen DPA tahun 2016 di mana DPA puskesmas BLUD menjadi satu kesatuan di dinas kesehatan. Namun tahun 2017 BPKP sudah membuat per itemnya dan sudah tercatat di SIMDA, jika itu harus bergabung jadi satu di dinas kesehatan apakah boleh nanti di tahun 2018 dijadikan satu? Jawab: Setiap puskesmas seharusnya membuat satu laporan konsolidasi yang berisi total gelondongan belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Rinciannya ada di RBA. Sehingga yang dikonsolidasikan 3 belanjanya saja. Terkait Perbup tata kelola PPK BLUD, untuk memudahkan pelaksanaannya, maka penyusunan tersebut kita jadikan satu peraturan. Apakah itu boleh dilakukan? Jawab: Kalau mau peraturannya dijadikan satu itu nanti akan kesusahan jika akan dilakukan revisi, sebaiknya dipecah-pecah saja, selain memudahkan jika nanti ada revisi, tentu akan memudahkan juga menyusun peraturannya. 8. Apakah jasa layanan bisa digunakan untuk belanja modal? Jawab: Untuk jasa layanan tidak ada larangan, bisa digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa dan modal. Tentang pembagian jaspel berapa prosentase idealnya? Jawab: Kalau di luar kapitasi kalau sudah jadi BLUD diatur oleh kepala daerah, kalau mau sehat supaya tidak tergantung dari APBD, jasa layanan maksimal 35%. Apakah boleh Pos dari program APBD yang terkena rasionalisasi bisa di BLUD kan? Jawab: Kalau belum dilaksanakan programnya ya silahkan dipindah dengan ketentuan yang berlaku, tapi kalau sudah dilaksanakan programnya baru dipindah sebaiknya tidak demikian sebab akan menimbulkan masalah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk permasalahan BLUD yang dihadapi bisa mengikuti pelatihan BLUD! 

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya

Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD (SiLPA tahun sebelumnya) dalam tahun anggaran berikutnya.  Apabila belum dianggarkan dan dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD.  Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya mendahului perubahan APBD tersebut dilakukan dengan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya tersebut dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek.  Antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, yang dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA dan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya ini dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Apabila BLUD telah menganggarkan SiLPA tahun sebelumnya, harus dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan koreksi berdasarkan saldo kas BLUD per 31 Desember yang telah diaudit.  Koreksi tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan RBA yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.

Jumlah Viewers: 565