Artikel BLUD.id

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD

Selasa, 18 Oktober 2022, Tim Syncore BLUD bersama Tenaga Ahli Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT melakukan kunjungan ke UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir Bagendung Kota Cilegon. Kunjungan ini untuk membahas persiapan dokumen administrasi penerapan BLUD, Tim Syncore BLUD diterima oleh kepala UPTD TPSA Bagendung Bapak Bagus Ardanto, SE dan beberapa staf dari UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon. Dalam kunjungan tersebut, bapak Bagus Ardanto menyampaikan proses kerja UPTD TPSA Bagendung serta memaparkan potensi layanan dari pengolahan sampah.  Dalam pemaparan tersebut bapak Bagus Ardanto menjelaskan bahwa UPTD TPSA Bagendung bekerjasama dengan PT Indonesia Power Suralaya dalam pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai substitusi pengganti batu bara.  PT Indonesia Power Suralaya yang merupakan lembaga penelitian saat ini memiliki 7 PLTU.  Anak perusahaan PLN tersebut sedang membutuhkan BBJP sebesar 40.000 Ton per hari untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik Pada proses pengolahan sampah menjadi BBJP ini, UPTD TPSA Bagendung mendapatkan bantuan dana hibah dari Kementerian PUPR untuk membangun pabrik yang dapat memproduksi 100 ton BBJP per hari dari pengolahan 300 ton sampah.  Untuk dapat melakukan transaksi penjualan BBJP ke pihak PT Indonesia Power Suralaya, UPTD TPSA Bagendung perlu menerapkan BLUD agar memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya. Kondisi saat ini, UPTD TPSA belum memiliki dokumen syarat administrasi penerapan BLUD.  Menyikapi hal tersebut Tim BLUD hadir untuk membantu UPTD TPSA Bagendung dalam mempersiapkan penerapan BLUD dengan langkah awal persiapan dokumen administrasinya. Adapun dokumen-dokumen administrasi BLUD diantaranya Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Umum (SPM), Dokumen Tata Kelola, Surat Permohonan Gambar Layanan BLUD. Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja dan Laporan Keuangan.

Bimtek BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSP Karawang

Blud.co.id - Tim Blud.co.id mengadakan Workshop BLUD sebagai bentuk kejasama bersama dengan Rumah Sakit Paru (RSP) Karawang .  Acara Persiapan Penerapan PPK BLUD untuk RSP Karawang merupakan belum lanjut dari kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya.  Acara pelatihan ini diikuti oleh lima belas peserta RSP Karawang dan berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Pelatihan dilakukan selama tiga hari yaitu pada tanggal 9, 10 dan 11 Februari 2022 dan dilaksanakan di Arte Hotel Malioboro Yogyakarta. Suasana penjelasan & latihan input teknis penatausahaan keuangan BLUD berjalan lancar dan para peserta antusias untuk input data. Saat pemberian materi peserta terlihat aktif bertanya dan berdiskusi terkait dengan materi yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman BLUD.co.id yaitu Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT. Materi juga diberikan oleh dua narasumber profesional yakni Andri Yundono MM dan Dr. Januar Eko Prasetyo yang sudah berpengalaman terkait BLUD.   Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Secara keseluruhan acara berjalan lancar dan di akhir sesi acara semua peserta dan narasumber melakukan foto dan jargon bersama.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT

Bertempat di RSJ Naimata Kupang NTT, pada tanggal 4-5 Oktober 2022, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama tenaga ahli melakukan pendampingan BLUD.  Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan penerapan BLUD.  Pendampingan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari RS Jiwa Naimata yang terdiri dari beberapa divisi yang meliputi perencanaan, keuangan dan teknis pelaksana RS Jiwa Naimata. Pendampingan BLUD ini membahas mengenai review dokumen syarat administrasi yang telah disusun oleh tim RS Jiwa Naimata, adapun dokumen yang direview adalah Surat Permohonan Gambar BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan siap diaudit, Dokumen Tata Kelola, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Pelayanan Standar Minimal dan Dokumen Renstra.  Review tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen syarat administrasi penerapan BLUD RS Jiwa Naimata, tim konsultan berkoordinasi dengan tim RS Jiwa untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.  Adapun dasar untuk melakukan review dokumen ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Selama pendampingan dokumen berlangsung sejumlah peserta menanyakan terkait dengan template penyusunan dokumen syarat administrasi BLUD dikarenakan tim RS Jiwa Naimata sendiri belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menyusun syarat administrasi BLUD. Menanggapi hal ini konsultan BLUD yang diwakili oleh Almusa Nur Kadzim turut memberikan template dokumen serta pendampingan penyusunan dokumen. Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai sistem SyncoreBLUD kepada pihak RS Jiwa Naimata, tujuan menunjukkan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pihak RSUD membuat laporan:  RBA,  Laporan Penatausahaan  serta Laporan Keuangan secara digital.  Setelah adanya pendampingan ini diharapkan pihak RSUD sudah tidak lagi menyusun laporan secara manual.  Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut terkait dengan penerapan BLUD, demikian permintaan ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Ibu Aleta.

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang

Tanggal 4 dan 5 Oktober 2022, Tim BLUD Syncore telah mengadakan Workshop unit cost yang di RS Jiwa Naimata yang di isi oleh Mochammad Solichin, SE, M.Si., Akt., CA.  Acara Workshop tersebut dihadiri oleh seluruh kepala bagian dan staff di RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan total peserta sebesar 41 Peserta.  Acara Tersebut dibiayai oleh Yansen Kasi penunjang dan Servia kasi pelayanan yang mewakili Aleta selaku Direktur RS Jiwa Naimata yang berhalangan hadir. Workshop tersebut memberikan pemahaman terkait cara menentukan besaran unit cost yang akan digunakan RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan menggunakan metode ABC.  Workshop dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA dengan proses pengajuan material, yang dilanjutkan dengan Diskusi tanya jawab.  Para peserta sangat antusias dalam proses diskusi tersebut sehingga suasana Workshop unit cost di RS Jiwa Naimata sangat hidup.  Output yang diperoleh para peserta adalah pemahaman terkait unit biaya yang besar pada setiap layanan di RS Jiwa Naimata. Pada hari kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT yang didampingi oleh Tim konsultan BLUD. Dalam acara tersebut terdapat 28 peserta dari rencana undangan 38 orang.  Acara tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Henky, bagian staf khusus Gubernur, perwakilan Bappeda, perwakilan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, perwakilan Biro Organisasi, Lisa dari BPKAD, Perwakilan dari Biro Hukum, Perwakilan Inspektorat, perwakilan BPKP provinsi NTT, Direktur RS Jiwa Naimata, kepala sie RS Jiwa Naimata dan staf. Dalam proses sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT berjalan dengan sangat kondusif.  Diskusi serta jawab tanya dan berbagai argumen memberikan titik terang terkait bagaimana mekanisme penerapan BLUD dan peran setiap bagian dari lintas sektor.  Sosialisasi BLUD ini memberikan pemahaman keluaran setiap lintas sektor di provinsi NTT sehingga dapat memperlancar RS Jiwa Naimata untuk pengajuan pengajuan BLUD.

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep

Kamis, 6 Oktober 2022 Syncore Indonesia bertemu dengan lintas sektor Dinas Kesehatan di Sumenep. Dua hari ini tim sebelumnya Syncore Blud sudah melakukan review terkait inputan yang sudah dilakukan oleh puskesmas-puskesmas. Maksud pertemuan yang dilakukan tersebut adalah untuk menyelaraskan laporan tujuan yang akan dilaporkan oleh puskesmas ke Dinas dan tentunya nanti akan berkaitan juga dengan proses audit pemeriksaan.  Pada saat acara berlangsung beberapa sambutan disampaikan oleh lintas sektor : SEKDA - Regulasi yang ada di puskesmas harus segera dilengkapi seperti Perbup  - Puskesmas terutama harus menghindari untuk melakukan transaksi secara tunai pengadaan obat - Pelayanan yang diberikan harus lebih maksimal lagi, mulai dari saat pasien masuk ke puskesmas sampai dengan pulang Kepala Dinas - Di tahun kedua ini harapannya pelaksanaan BLUD bisa menggunakan system - Dinas akan melakukan review langsung terkait sistem inputan yang dilakukan  Setelah sambutan selesai dilanjutkan dengan sesi FGD atau diskusi Puskesmas Pamolokan -Besaran yang dianggarkan terkait pemeliharaan selama ini hanya mereka-reka, ternyata menurut inspektorat ada unit cost nya. Puskesmas karena mikirnya fleksibel maka nanti saat penerapannya bisa di fleksibelkan. Dari inspektorat meminta untuk fleksibilitas tetap ada dasar perhitungannya (pergeseran anggaran) Jawab Dalam hal pendapatan bisa melihat dari review sebelumnya dari pendapatan (history realisasi pendapatan tahun sebelumnya) Terkait proyeksi anggaran belanja harus sejalan dengan SPM yang kita susun sesuai dengan PMK no 4, dasar penganggaran belanja dari SSH (standar satuan harga) sesuai dengan daerah masing-masing. Jika ada anggaran yang sudah dianggarkan tetapi realitanya malah lebih besar maka puskesmas bisa menyesuaikan, tetapi harus dengan regulasi yang ada. Disesuaikan juga dengan kondisi atau kebutuhan (ringan, sedang, berat). Yang kemarin ada rba perubahan silpa dan perubahan terkait peningkatan pendapatan dan belanja Sub bagian keuangan - Harapan kami apakah semua inputan sudah bisa terintegrasi atau belum, kami harap kami tidak melakukan penginputan ulang di system aplikasi lain. Khawatir nya pada saat penginputan ada human error. Apakah aplikasi ini sudah bisa konsolidasi ? Jawab - Untuk saat ini kami belum bisa terintegrasi, pola pengelolaan nya ada apabd dan blud Di system akan melaporkan laporan untuk BLUD nya - Untuk konsolidasi laporan BKAD tidak akan bisa tersusun jika dinas belum, dinas tidak bisa jika puskesmas belum (penginputan) - Untuk puskesmas kami sudah menyiapkan menu terkait pelaporan yang akan di lakukan sesuain dengan permendagri - Untuk pendapatan konsolidasi langsung ke dinas - Untuk pembiayaan konsolidasi langsung dengan bpkad - Untuk laporan keuangan puskesmas harus ada kerjasama antara user puskesmas dan user dinas

Konversi Pembiayaan BLUD

Anggaran Pembiayaan BLUD diusulkan ke dalam RKA Pembiayaan SKPD pada rekening pembiayaan pada SKPD yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan penyusunan Permendagri 64/2020 format RKA Pembiayaan SKPD yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 12.) [caption id="attachment_10884" align="aligncenter" width="785"] Konversi Pembiayaan BLUD[/caption] Apabila Formulir RKA Pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tandatangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA Pembiayaan SKPD yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah. Setelah dokumen RBA BLUD dan RKA-SKPD tersusun maka selanjutnya SKPD akan diserahkan kepada PPKD untuk selanjutnya ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut TAPD) agar dapat menyusun Rancangan APBD suatu Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya alur penyusunan RBA dan RKA d Gambar 3. Alur Penyusunan RBA dan RKA dari UPTD sampai ke Pemda Pada gambar diatas contoh SKPD A adalah SKPD yang hanya memiliki 1 (satu) BLUD seperti BLUD Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BLUD Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan BLUD Bus Rapid Transportation di Dinas Perhubungan . Sedangkan contoh SKPD B adalah SKPD yang memiliki banyak BLUD seperti BLUD Rumah Sakit Daerah (RSD), BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan BLUD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) pada Dinas Kesehatan.

Jumlah Viewers: 553