Artikel BLUD.id

Pejabat Teknis BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.  Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.  Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).  Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pejabat Teknis, Pejabat teknis mempunyai tugas:  a) menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  b) melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;  c) memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;  d) tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.  Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.  Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.

UPTD PAM & SYNCORE

Dalam rangka mempersiapkan penerapan BLUD UPTD PAM Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan bulan November 2022, UPTD PAM bekerjasama dengan Syncore Indonesia guna membantu UPTD PAM mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam menerapkan BLUD, khususnya adalah mempersiapkan administrasi.  Tujuan dari kerjasama yang dilakukan antara UPTD PAM dengan Syncore Indonesia adalah tersusunnya dokumen administrasi BLUD yang terdiri dari: Surat permohonan menerapkan BLUD Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja Surat pernyataan bersedia untuk diaudit Dokumen Tata Kelola Dokumen SPM Dokumen Renstra Dokumen Prognosis Laporan Keuangan Salah satu agenda dalam rangka penyusunan dokumen administrasi BLUD UPTD PAM, pada hari Senin, 5 Desember 2022, Syncore Indonesia melakukan visitasi pertama ke UPTD PAM.  Visitasi tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen administrasi BLUD.  Visitasi Syncore Indonesia ke UPD PAM Kota Tangerang Selatan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Desember 2022 dengan agenda memberikan pemahaman awal mengenai BLUD dan penyamaan persepsi antara UPTD PAM, Dan dengan Dinas Cipta Karya Kota Tangerang Selatan.  Dari pertemuan antara tim syncore dengan UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, sudah mulai terjalin kesepahaman mengenai BLUD antara UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, selain itu sudah diputuskan, bahwa UPTD PAM Kota Tangerang Selatan akan menyusun dokumen administrasi BLUD, dan akan mulai diajukan pada tahun 2023

Pertanggungjawaban Belanja BLUD

Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas: Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU. Pertanggungjawaban Bulanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut: Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU. Pertanggungjawaban Bulanan Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisis manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya. Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Pengeluaran.     Laporan Penutupan Kas. Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pada tanggal 13 Desember 2022 melalui zoom, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama UPTD LHK Wil II Karawang melakukan pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan BLUD. Pendampingan penyusunan administrasi BLUD ini membahas tentang penelaahan ulang mengenai dokumen administratif BLUD yang meliputi dokumen tata kelola, surat pernyataan siap diaudit, surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, surat permohonan menerapkan BLUD, dokumen laporan keuangan, dan dokumen renstra. Penelaahan ulang tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen administratif penerapan BLUD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang, beberapa kali tim konsultan berkoordinasi dengan tim UPTD LHK Wilayah II Kabupaten Karawang untuk melengkapi kekurangan dokumen administratif. Dasar dalam melakukan penelitian ulang dokumen administratif menerapkan BLUD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut sehingga tim konsultan Syncore BLUD bisa menghasilkan dokumen administrasi untuk UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang.

Syarat-Syarat Penerapan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan serta melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat Substantif Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa public. Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum Syarat Teknis Syaratan selanjutnya yang harus terpenuhu adalah persyaratan teknis.  Syarat dari persyaratan ini yaitu Karakteristik tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria layak yang dimaksud adalah ketika UPTD menerapkan BLUD, UPTD tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat. Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi tersebut meliputi perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD. Syaratan Administratif Setelah persyaratan substantif dan persyaratan teknis terpenuhi, syarat selanjutnya untuk dapat menerapkan BLUD adalah menyampaikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh kepala SKPD Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Rencana Strategi (Renstra) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. Laporan keuangan disusun oleh kepala UPTD yang akan menerapkan BLUD. Penyusunan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPTD yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan), Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pemimpin BLUD. Berdasarkan Pasal 8 dan 9 Permendagri 79/2018, pihak yang berwenang menjadi pejabat pelaksana anggaran BLUD adalah Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan pada umumnya memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Namun demikian, jika pemimpin BLUD tidak berasal dari pegawai negeri sipil, maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pemimpin mempunyai tugas:  memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;  menyusun Renstra, menyiapkan RBA; mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah;  tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.

Jumlah Viewers: 524