Artikel BLUD.id

Mekanisme Basis Laporan Keuangan

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Paragraf 42 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010) sedangkan dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas (Paragraf 44 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010). Jadi dapat dikatakan bahwa basis kas masih digunakan khusus untuk LRA. Mekanisme basis laporan keuangan pemerintah terlihat dalam tabel sebagai berikut: Ada hal penting yang wajib diketahui terkait pencatatan jurnal realisasi anggaran yang berbasis kas. Dimana, jurnal basis kas ini akan dilakukan apabila sudah memenuhi 2 kriteria ini yaitu:  a) Terdapat aliran kas (masuk/keluar); dan b) Merupakan realisasi anggaran.  Apabila dua syarat di atas tidak terpenuhi maka pencatatan realisasi anggaran tidak perlu dilakukan. Contoh jurnal realisasi anggaran pada BLUD sebagai berikut :  ➢ Bendahara Penerimaan BLUD menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 dari pembayaran pendapatan jasa layanan.

Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan Keuangan Pemerintah adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran, pendapatan, dan belanja yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan san untuk menunjukan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan.  Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Tujuan dan Asas Pengelolaan BLUD

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 s.d 5 Permendagri 79/2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan. Kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan Pemda yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.  Pengelolaan BLUD juga harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut:  1.Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum Kepala daerah menjadi penanggung jawab utama dan tertinggi atas kebijakan yang dikeluarkannya pada penyelenggaraan pelayanan umum Pemda yang secara teknis dilaksanakan oleh BLUD. Oleh karena itu kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum oleh BLUD dilaksanakan dengan landasan peraturan kepala daerah. 2.Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. 3.BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari Pemda BLUD bukan merupakan entitas yang terpisah dari Pemda karena merupakan unit kerja dari satuan kerja perangkat daerah. BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan yang berbeda dengan unit dan satuan kerja perangkat daerah yang lain karena mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 4.BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah BLUD merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, berbeda dengan BUMD yang merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Implikasinya baik anggaran maupun laporan keuangan BLUD harus digabungkan dengan anggaran dan laporan keuangan Pemda.

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA PART 3

 Pada artikel Museum Nasional Indonesia Part 2 telah dijelaskan mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia pada sesi pertama. Artikel kali ini akan membahas mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia untuk sesi kedua, berikut adalah artikelnya Seperti yang kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa, Workshop pola pengelolaan BLU dimulai pada hari Jum’at 23 Desember 2022 yang dibagi menjadi 2 sesi. Pada sesi kedua ini diawali dengan penyampaian materi mengenai Rencana Strategis Bisnis (RSB) untuk BLU yang disampaikan oleh tim konsultan BLU Syncore Indonesia. Seperti halnya pada sesi pertama, pada sesi kedua ini Museum Nasional Indonesia cukup antusias dengan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, ditandai dengan adanya diskusi antara Ibu Debby dengan konsultan BLU dari Syncore Indonesia, seperti berikut ini: Ibu debby: RSB yang sudah ada di museum nasional indonesia adalah hasil dari pengerjaan konsultan, sehingga tidak memahami darimana asal angka-angka yang ada di dalam RSB, dan bagaimana cara konsultan menyusunnya, kalau seperti itu bagaimana ya pak? Konsultan: Dalam penyusunan RSB BLU boleh-boleh saja menggunakan jasa konsultan, tetapi sebaiknya tidak semuanya dikerjakan oleh konsultan, pihak museum nasional indonesia juga perlu berkontribusi dalam penyusunan RSB tersebut. Misalnya untuk penetapan target pendapatan maupun belanja untuk 5 tahun mendatang, penentuan layanan, program, kegiatan, maupun strategis 5 tahun mendatang semestinya pihak museum memberikan kontribusi disitu. Jadi tidak semuanya dikerjakan konsultan, dan seharusnya penyusunan RSB juga perlu mempertimbangkan kinerja museum tahun-tahun sebelumnya. Sesi kedua dilanjutkan dengan konsultan memaparkan aplikasi BLU yang dimiliki Syncore Indonesia. Aplikasi BLU yang dimiliki Syncore Indonesia merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara mudah dimanapun kita berada. Aplikasi BLU Syncore terdiri dari beberapa modul yaitu (penganggaran (RBA), penatausahaan penerimaan, penatausahaan pengeluaran, dan pelaporan keuangan). Seperti yang kita tahu, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2020 pasal 171 (1,2) mengamanatkan bahwa salah satu bentuk pertanggungjawaban yang perlu dipersiapkan oleh BLU adalah laporan keuangan yaitu 7 laporan keuangan (LRA, LO, Neraca, LPE, LP SAL, Arus Kas, dan CALK). Dengan adanya aplikasi BLU Syncore ini diharapkan dapat membantu BLU di seluruh Indonesia dalam pola pengelolaan keuangan agar dalam hal pencatatan, maupun penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.

STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Menurut Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79 tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga hal yakni pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Berikut penjelasan dari tiga hal sebagai berikut: 1. Pendapatan BLUD Pada pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa layanan  Ialah imbalan yang didapatkan dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat. Hibah Hibah terdiri dari hibah terikat dan hibah tidak terikat yang didapatkan dari masyarakat maupun dari badan lain. Hibah dipergunakan berdasarkan dengan tujuan pemberian hibah, serta sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD yang tercantum di naskah perjanjian hibah. Hasil kerjasama dengan pihak lain Hasil kerjasama dengan pihak lain adalah hasil yang didapatkan dari kerjasama BLUD APBD Merupakan pendapatan yang bersumber dari penerimaan kas umum daerah yang dipakai guna belanja kegiatan yang berasal dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Lain-lain pendapatan BLUD yang sah terdiri dari: Jasa giro Pendapatan bunga Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan atau pengadaan barang/jasa oleh BLUD Investasi Pengembangan usaha 2. Belanja BLUD Beberapa hal terkait anggaran belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA yaitu: Belanja operasi Ialah seluruh belanja BLUD yang digunakan sebagai menjalankan tugas dan fungsi, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modal Ialah seluruh belanja BLUD yang digunakan dalam perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipakai untuk kegiatan BLUD, misalnya belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan , dan belanja aset tetap lainnya. 3. Pembiayaan BLUD Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD yang dimasukkan dalam RBA terdiri dari: Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan antara lain: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Divestasi Penerimaan utang/pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan antara lain: Investasi Pembayaran pokok utang /pinjaman

Koordinasi Jarak Jauh Tim Konsultan Syncore BLUD bersama Dinas Kesehatan dan BKAD Kota Serang melalui Zoom

Pada Jumat, 13 Januari 2023 telah berlangsung Koordinasi Jarak Jauh Online Bersama Dinas Kesehatan dan BKAD Kota Serang ini merupakan tindak lanjut dari PPK BLUD sebelumnya. Zoom tersebut dihadiri 4 peserta dari Dinas Kesehatan  dan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Pada sesi kali ini peserta sangat antusias saat berdiskusi dengan tim konsultan. Berikut pertanyaan-pertanyaan para peserta:  Pertanyaan Ibu Denty “Puskesmas sudah menginputkan pagu anggaran sumber dana dan kegiatan di tahun 2022, bagaimana cara menginputkan BOK?’’ kemudian jawaban tim konsultan “ untuk BOK di tahun 2022 tersebut direalisasikan oleh Puskesmas langsung. Untuk sistem aplikasi kita BOK dimasukan sebagai anggaran dan penatausahaan karena BOK itu dari APBD maka dimasukkannya secara gelondongan, serta rincian dari BOK itu sendiri dapat dilihat di simbada/simral”. Langkah-langkah dalam menginputkan BOK adalah : 1. BOK diinputkan pada anggaran secara gelondongan Diproyeksikan di pendapatan APBD dipilih yang BOK Diproyeksikan di belanja APBD dipilih BOK kemudian dipilih akan dimasukkan ke belanja barang dan jasa, belanja modal atau belanja pegawai 2. BOK diinputkan di penatausahaan secara gelondongan Di bagian penatausahaan, dimasukkan ke pendapatan APBD masuk ke rekening kas di bendahara pengeluaran APBD dengan kode rekening dana APBD BOK Di bagian penatausahaan, dimasukkan ke belanja APBD pilih BOK, apabila itu belanja barang dan jasa maka pilih rekening belanja barang dan jasa APBD 3. BOK diinputkan ke Akuntansi Misalnya membeli barang yang bersumber dariAPBD kemudian mengakui pembelian barang habis pakai dan belanja modal. Belanja barang habis pakai ini perlu dilakukkan penyesuaian. Penyesuaian ini dicatat sebagai penambahan persediaan BHP dari APBD. Sehingga jurnal yang dibuat adalah debit suku cadang, kreditnya beban barang dan jasa sebesar 15 juta (contoh). Dengan adanya penyesuaian ini maka nilai beban berkurang menjadi 0 dan sediaan bertambah sebesar 15juta.  Tim konsultan menjelaskan bahwa hal yang terpenting adalah dinas perlu mengecek inputan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran puskesmas apakah sama dengan nilai kas setara kas. Apabila nilainya sudah sama maka 50-60% laporan keuangan sudah tersusun tinggal input penyesuaian di bagian Akuntansi. Kemudian Bapak Rika Bertanya “Kalau sempat melihat CALK-nya di laporannya apakah sudah bisa dipakai?” kemudian tim konsultan menjawab “Sudah bisa dilihat laporannya. Bentuk Laporannya untuk Dinas Kesehatan ini gelondongan semua puskesmas. Dinas Kesehatan harus memposting satu-persatu puskesmas. Setelah diposting maka nantinya CALK-nya diisi oleh puskesmas masing-masing dan formatnya disesuaikan oleh dinas Kesehatan itu sendiri”.  Apabila puskesmas menerima  dropping BHP, maka puskesmas melakukan penyesuaian asset, persedian, dan hibah,  dari APBD dan pencatatan in  dari dinas out nya ke  puskesmas in lagi ke puskesmas. pada saat diaudit, yang diauditkan puskesmas karena barangnya di puskesmas. Pertanyaan selanjutnya Bapak Rika “Kalau barang dari Gudang obat  mau di drop ke puskesmas harus dicatat?’’, kemudian jawaban Tim konsultan “Harus dicatat  di puskesmas karena sangat diperlukannya catatan in-outnya. ’’  Kemudian Bapak rika wahyudi selaku Dinas Kesehatan Kota Serang Menyampaikan pesan jika memanfaatkan dengan baik kesempatan yang terjalin antara Dinas Kesehatan Kota Serang dengan Syncore BLUD.

Jumlah Viewers: 347