Artikel BLUD.id

Pembiayaan BLUD dalam RBA

Pembiayaan BLUD dalam RBA merupakan semua penerimaan yang pertu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas: Penerimaan pembiayaan  Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLIJD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Apabila masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai. Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan.   Divestasi Divestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dau belas) bulan. Penerimaan utang/pinjaman Penerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang. Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal. Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi :  Investasi Investasi adalah rencana pengeluaran dana BLUD untuk melakukan atau menempatkan investasi jangka pendek. Seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. Investasi untuk dana BLUD juga dapat dilakukan dalam bentuk investasi non permanen seperti pinjaman dana bergulir. Baik yang berasal dari SiLPA berupa kas BLUD maupun yang berasal dari dana kelolaan. Pembayaran pokok utang/pinjaman Pembayaran utang/pinjaman adalah rencana pengeluaran dana untuk membayar atau melunasi atau melakukan cicilan kewajiban berupa utang/pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018. Pembayaran pokok utang/pinjaman dalam BLUD adalah utang/pinjaman jangka pendek dan utang/pinjaman jangka panjang. Pembayaran pokok utang/pinjaman jangka pendek pada pasal ini merupakan pembayaran atas utang/pinjaman jangka pendek  pada penerimaan utang/pinjaman jangka pendek sebelumnya. Sementara utang/pinjaman jangka panjang merupakan pembayaran utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.  

Mekanisme Alur Pengeluaran BLUD

Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri. Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi. BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD. Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD. Alur pengeluaran BLUD dimulai dari pengajuan uang persediaan (UP) pada awal periode akuntansi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Setelah UP tersebut disetujui maka selanjutnya akan ada pemindahbukuan dari rekening bank penerimaan ke bank pengeluaran sejumlah penyetujuan dana UP. Setelah dana UP berada di tangan bendahara pengeluaran kemudian digunakan untuk melakukan belanja baik rutin maupun non rutin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD. Apabila penggunaan dana sudah mencapai 75% maka bendahara pengeluaran akan mengajukan ganti uang (GU) untuk mengganti uang  digunakan sesuai dengan bukti kas keluar. Setelah GU disetujui kemudian bendahara penerimaan akan melakukan pemindahbukuan dari bendahara penerimaan ke bendahara pengeluaran sejumlah total bukti kas keluar yang di SPJ kan untuk dilakukan ganti uang. Setelah dana GU dipindahbukukan maka total dana yang ada di bendahara pengeluaran akan kembali utuh sejumlah UP, yang kemudian akan digunakan lagi untuk belanja. Mekanisme GU akan terus berlangsung sampai dengan akhir periode akuntansi. Namun pada saat akhir periode akuntansi akan ada GU nihil, yaitu mekanisme GU namun tidak ada aktifitas pemindahbukuan dana. Selain mekanisme UP dan GU ada pula mekanisme belanja langsung (LS). Mekanisme LS digunakan untuk belanja yang tidak menggunakan dana UP melainkan langsung dari bendahara penerimaan ke pihak ketiga. Pengajuan SPP LS tetap dilakukan oleh bendahara pengeluaran karena masih dalam ranah pengeluaran. Pembahasan selanjutnya mengenai mekanisme SPP, SPM dan SP2D di dalam alur UP, GU dan LS akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

Laporan Operasional

Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005. Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.  Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO. Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut:  Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46 Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.  Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal.  Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing BLUD, dan peraturan daerahnya.  Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan case study.  Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan dasar unit cost untuk selanjutnya disahkan oleh Pemimpin Daerah.  Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan cost yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan.  Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur pada Perda.  Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD.  Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK -BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD.  Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan.  Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD supaya Pejabat Keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga.  Begitulah ketiga kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering kali dialami oleh UPT dan UPTD. Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan BLUD bisa Klik Link berikut!

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

(Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019) Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;  Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, apabila diperlukan. Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara. Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan;  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019. Setelah  penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah. Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019 Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan BLUD bisa Klik Link berikut!

Pemantapan Persiapan Balai Inseminasi Buatan Ungaran Dalam Menerapkan BLUD

Pada hari ini 26 Januari 2023, Balai Inseminasi Buatan (BIB) Ungaran melakukan pertemuan dengan Syncore guna memantapkan persiapan dalam menerapkan BLUD. Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Agus Sucipto selaku Kepala BIB, Bapak Aris Pramono selaku Kepala Tata Usaha, dan Bapak Firman selaku Staf Laborat. Pertemuan ini bermulai dari dorongan Pemerintah Provinsi untuk BIB Ungaran segera menerapkan BLUD pertama kali di luar bidang Kesehatan sehingga BIB Ungaran diharapkan menjadi pioneer untuk menerapkan BLUD. BIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan yang pertama kali berdiri di Jawa Tengah yang disusul pendirian Balai Inseminasi Buatan Lembang dan Singosari. Balai inseminasi buatan Lembang dan Singosari berada di bawah Kementerian Pertanian yang dibawahi langsung oleh Ditjen Pertanian dan Kesehatan. Sedangkan Balai Inseminasi Buatan Ungaran berada di bawah Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya jika BIB Ungaran sudah menjadi BLUD, diharapkan UPT yang lain bisa mengikuti untuk menjadi BLUD. UPT lain yang berada di bawah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah: Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak Terpadu Balai Veteriner Semarang Balai Veteriner Boyolali BIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan Daerah yang terbaik di Indonesia dan telah menjadi UPT sejak tahun 2002. BIB Ungaran mampu menyumbang pendapatan asli daerah sebesar 50% yang didapat dari hasil penjualan siemen beku. BIB Ungaran bisa disebut sebagai penyangga PAD Dinas sehingga BIB Ungaran didorong untuk menjadi pioneer dalam menerapkan BLUD. Selain itu terdapat beberapa potensi pendapatan lainnya dari BIB Ungaran, meliputi: Penjualan nitrogen yang bekerja sama dengan samator Jasa konsultasi Magang Kunjungan dari pihak ketiga Pemanfaatan aset Oleh karena itu, BIB Ungaran melakukan Kerjasama dengan Syncore untuk memantapkan persiapan penerapan BLUD melalui pemenuhan syarat administrative. Persyaratan administratif ini meliputi: Surat bersedia untuk menerapkan BLUD Surat kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Dokumen pola tata Kelola Dokumen rencana strategis Dokumen standar pelayanan minimal Laporan keuangan atau prognosis Surat bersedia di audit

Jumlah Viewers: 281