Artikel BLUD.id

Penyusunan Perkiraan Harga

BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif. Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLUD untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Penetapan tarif layanan berupa: tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atau tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk-menghasilkan  barang/jasa layanan. Tarif layanan, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek : Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD; Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang; Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; dan Kompetisi yang sehat,yaitu tarif layanan mampu bersaing dan menjaga praktik bisnis Yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang Iain. Tarif layanan yang dimaksud tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 83, Permendagri 79/2018, Pemimpin BLUD mengajukan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD. Usulan tarif layanan dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/ atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani Oleh pemimpin BLUD. Dokumen pengusulan disusun menggunakan contoh ilustrasi sistematika sebagai berikut: Tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD dilakukan sebagai berikut : Penjelasan : Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan kebijakan SKPD dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLUD. PPKD melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Kepala SKPD. Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan, PPKD dapat menunjuk suatu tim penilai. Kewenangan untuk menunjuk tim penilai dapat dilimpahkan kepada Kuasa BUD. Berdasarkan pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai, PPKD memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan.   Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai, didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan. Penetapan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perbaikan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh PPKD/Kuasa BUD kepada Kepala SKPD. PPKD dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Kepala SKPD dan/ atau pemimpin BLUD. Pendelegasian kewenangan, dapat dilakukan antara lain dalam hal: Diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan; Besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak; Jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLUD; dan/ atau Melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, dapat diusulkan oleh Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD. Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, tercantum dalam dokumen usulan tarif layanan yang baru dan/ atau usulan perubahan atas tarif layanan. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai penetapan tarif layanan. Dalam hal BLUD belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah, BLUD menggunakan tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis retribusi yang berlaku pada SKPD yang bersangkutan. Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang didelegasikan, Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD mengikuti ketentuan tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD kepada Kepala Daerah seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dalam rangka penerapan ketentuan mengenai tarif layanan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah, PPKD melalui Kuasa BUD melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLUD. Untuk keperluan kelengkapan RBA dapat disusun contoh ilustrasi format penyajian Perkiraan Harga sebagai berikut :   Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan bisa mengklik link berikut ini!

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD)

Tim konsultan BLUD telah melakukan finalisasi Dokumen administratif dan Dokumen Studi kelayakan untuk beberapa klien dari Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerjasama dengan Syncore BLUD terdiri dari DLHK Kabupaten Karawang, DLH kota Cilegon, dan DLH Kabupaten Cirebon.  DLH kabupaten Karawang memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD berupa penyusunan Studi kelayakan penerapan BLUD untuk UPTD Lingkungan Hidup Wilayah II Rengasdengklok Kabupaten Karawang dan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Kemudian untuk DLH kota Cilegon memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD dalam hal penyusunan Dokumen Administratif sebagai syarat penerapan BLUD yang berlangsung selama 3 bulan. Serta Kerjasama yang terjalin antara DLH kabupaten Cirebon dengan Syncore BLUD adalah dalam hal penyusunan dokumen studi kelayakan, dengan rencana tindak lanjut untuk penyusunan dokumen administratif yang direncanakan pada tahun 2023 ini. Seluruh projek tersebut telah difinalisasi dan merupakan bentuk komitmen Dinas Lingkungan Hidup  Bersama PT Syncore Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025. Apabila tertarik bisa membaca dokumen lebih lengkap terkait dengan DLH berikut ini!

LAPORAN KEUANGAN - PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

Tidak semua akun dalam laporan keuangan dapat diukur dengan  tepat, sebagian pos atau akun dilaporkan dengan dasar estimasi umur  ekonomis, estimasi ketertagihan, dan estimasi akuntansi yang lain. Estimasi  mencakup pertimbangan berdasarkan informasi yang andal dan mutakhir.  Estimasi diperlukan antara lain dalam menentukan: ( a) Persediaan usang. (b) Penyisihan piutang pajak yang berisiko tidak tertagih. (c) Masa manfaat atau pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan atau potensi Jasa yang berasal dari aset yang disusutkan/ diamortisasi. (d) Pendapatan pajak; (e) Kewajiban garansi. Metode estimasi terpilih dan alasan pilihan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan terhadap pertimbangan yang menjadi dasar estimasi dibuat atau terdapat informasi baru atau  berdasarkan pengalaman yang relevan. Berdasarkan karakteristiknya, perubahan estimasi tidak terkait dengan periode sebelumnya dan bukan merupakan koreksi kesalahan. Perubahan estimasi dan alasan perubahan harus diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan  akuntansi dan bukan merupakan perubahan estimasi akuntansi. Ketika perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi tidak dapat dibedakan secara andal, perubahan diperlakukan sebagai  perubahan estimasi akuntansi.   Agar memperoleh Laporan Keuangan yang lebih andal, maka estimasi  akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan  penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan secara prospektif pada pada laporan keuangan pada periode perubahan dan periode selanjutnya yang terpengaruh.   Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan  perubahan aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos ekuitas,  perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan  jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait pada  periode perubahan.   Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap  berpengaruh pada Laporan Operasional pada tahun perubahan dan tahun tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap Laporan Operasional periode  berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas  Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan  alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.   Informasi lebih lengkap bisa mendownload dokumen berikut ini!

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah

Pengaturan secara teknis implementasi Akuntansi Pemerintah telah diatur Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Laporan Keuangan pokok yang diatur oleh Permendagri tersebut juga sesuai dengan SAP yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Basis akuntansi yang biasa digunakan oleh Pemerintah Daerah terbagi menjadi dua, antara lain Basis Kas dan Basis Akrual. 1.Basis Kas Basis akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan realisasi atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. Sementara untuk belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. 2.Basis Akrual Basis akrual merupakan pencatatan akuntansi untuk transaksi yang telah dirasakan manfaat dan haknya meskipun belum terjadi adanya aliran kas yang diterima ataupun dikeluarkan dari kas atau rekening kas umum daerah. Walaupun PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013 mengatur akuntansi berbasis akrual, namun pencatatan dan penyajiannya dalam basis kas masih dibutuhkan dalam beberapa laporan. Hal tersebut dijelaskan dalam kerangka konseptual SAP sebagai berikut: Kerangka konseptual paragraf 42: basis akuntansi yang digunakan adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan – LO, beban, asset, kewajiban, dan ekuitas. Kerangka konseptual paragraf 43: basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau lebih entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar atau asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Kerangka konseptual paragraf 44: apabila anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Jika dilihat dari segi laporan keuangan yang disusun, bail Pemerintah Daerah dan BLUD hampir sama. Perbedaan antara kedua nya adalah pada pos akun yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, dimana pos akun yang digunakan pada Pemerintah Daerah lebih lengkap. Pos akun yang tidak digunakan oleh BLUD adalah kas di kas Daerah, kas di bendahara penerimaan SKPD dan kas di bendahara pengeluaran SKPD serta pos akun RK PPKD dan RK SKPD yang biasanya digunakan untuk akun konsolidasi. Lebih lengkap tentang Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah bisa mendowload dokumen berikut! 

Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran ( RKA)

Pengeluaran dan Penerimaan pada penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) menjadi unsur utama, terutama dalam pembuatan laporan keuangan. Oleh karena itu dalam menyusun RBA dibutuhkan pemetaan akun-akun kode akuntansi yang ada pada arus kas pengeluaran dan penerimaan. Agar terwujudnya 1 konsep pengakuan pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) menjadi RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran). Karena pencatatan akuntansi yang digunakan berbeda antara RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) dan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) yaitu dari Accrual basis dan  Cash basis. Sebagai contoh Pencatatan Belanja Pegawai pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) diakui sebagai Gaji Pokok sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) diakui sebagai Biaya Gaji. Pada Belanja Barang dan Jasa, ketika di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) pencatatannya sebagai Belanja yang berarti belum diakui berapa biaya yang dikeluarkan untuk belanja, disitu dicatat secara keseluruhan. Sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) Belanja Barang dan Jasa pencatatan sudah dicatat sebagai biaya sebesar berapa nilai yang digunakan untuk belanja secara cash maupun hutang nilainya dicatat secara real pemakaian yang dikeluarkan. RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. Kalau kita bandingkan pendapatan BLUD dengan seluruh pengeluaran ini menggambarkan kepada kita salah satu tolok ukur kinerja keuangan. Kita berharap BLUD bisa 100% membiayai dirinya sendiri. Namun, bukan berarti berhenti di subsidi oleh pemerintah, tapi setidaknya dapat melakukan efisiensi. Pencapaian kinerja keuangan yang demikian bagus, tentu ada alasan. Perlu disampaikan keterkaitan antara bisnis yang sehat dengan kinerja keuangan. Bisnis yang sehat diciptakan oleh manajemen yang sehat. Jadi ini satu ungkapan yang harus disepakati. Kalau kita berbicara tentang BLUD maka prinsip tersebut harus ada. Manajemen yang sehat bukan saja artikan sebagai manajemen yang sehat. Sehat manajemen kalau memenuhi unsur-unsur planning, organizing, actuating, dan controlling. Terkait dengan manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan BLUD, bisa dilihat unsur planning di dalam BLUD bisa direfleksikan dalam dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Yang pertama adalah perencanaan jangka panjang dalam bentuk RSB (Rencana Strategi Bisnis). Informasi lebih lengkap terkait dengan Perbedaan antara Rencana Bisnis dan Anggaran  bisa mendowload di link berikut

Buku Besar BLUD

Transaksi yang sudah dikelompokkan dan dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan memerlukan proses klasifikasi. Proses klasifikasi transaksi dari jurnal ke buku besar dikenal dengan istilah Posting. Posting adalah proses pemindahan jurnal suatu transaksi kedalam buku besar dari masing-masing akun dalam jurnal terkait. Buku besar adalah buku yang digunakan untuk mengelompokan transaksi berdasarkan akun/kode rekening sehingga diperoleh saldo akhir akun/kode rekening tersebut. Setiap akun memiliki satu buku besarnya masing-masing sehingga jumlah buku besar yang dimiliki sebuah entitas sama banyaknya dengan jumlah akun yang dimilikinya. Buku besar dibuat dalam sebuah format tertentu dan dengan aturan tertentu yang telah disepakati. Format buku besar dapat dilihat sebagai berikut: Kode Rekening : Uraian : Anggaran : Tanggal No Bukti Uraian Ref Debit Kredit Saldo (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Sebelum melakukan posting, terlebih dahulu memasukkan semua saldo awal untuk akun-akun Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang diperoleh dari Neraca Awal Tahun ke dalam buku besarnya masing-masing. Ketika transaksi periode berjalan telah dimulai, tiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal kemudian diposting ke buku besar. Berdasarkan contoh jurnal diatas, dapat dilakukan posting ke buku besar sebagai berikut:   Kas Bendahara Penerimaan BLUD: Jurnal: Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit (1) (2) (3) (4) (5) (6) 21-Jan-20 xxx x.x.x.xx x.x.x.xx Kas Bendahara Penerimaan BLUD Pendapatan Jasa Layanan 5.000.000 5.000.000   Buku Besar :  Kode Rekening : x.x.x.xx Uraian : Kas Bendahara Penerimaan BLUD Anggaran : Tanggal No Bukti Uraian Ref Debit Kredit (1) (2) (3) (4) (5) (6) 21-Jan-20 xxxx Penerimaan Pendapatan xx 5.000.000   Apabila anda tertarik untuk lebih mengetahui terkait dengan buku besar BLUD bisa langsung mengikuti pelatihan BLUD ini ya! 

Jumlah Viewers: 269