STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
Menurut Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79 tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga hal yakni pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Berikut penjelasan dari tiga hal sebagai berikut: 1. Pendapatan BLUD Pada pendapatan BLUD terdiri dari:
- Jasa layananÂ
- Hibah
- Hasil kerjasama dengan pihak lain
- APBD
- Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
- Jasa giro
- Pendapatan bunga
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
- Komisi, potongan atau pengadaan barang/jasa oleh BLUD
- Investasi
- Pengembangan usaha
- Belanja operasi
- Belanja modal
- Penerimaan pembiayaan
- Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
- Divestasi
- Penerimaan utang/pinjaman
- Pengeluaran pembiayaan
- Investasi
- Pembayaran pokok utang /pinjaman
Comments (0)