Penyusunan Perkiraan Harga
BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif. Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLUD untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Penetapan tarif layanan berupa:
Tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD dilakukan sebagai berikut :
Penjelasan :
- tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
- tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atau
- tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk-menghasilkan barang/jasa layanan.
- Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD;
- Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang;
- Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; dan
- Kompetisi yang sehat,yaitu tarif layanan mampu bersaing dan menjaga praktik bisnis Yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang Iain.


- Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan kebijakan SKPD dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLUD.
- PPKD melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Kepala SKPD.
- Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan, PPKD dapat menunjuk suatu tim penilai.
- Kewenangan untuk menunjuk tim penilai dapat dilimpahkan kepada Kuasa BUD.
- Berdasarkan pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai, PPKD memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan.
- Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai, didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan.
- Penetapan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
- Perbaikan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh PPKD/Kuasa BUD kepada Kepala SKPD.
- Diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;
- Jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLUD; dan/ atau
- Melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.

Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan bisa mengklik link berikut ini!
Comments (0)