Artikel BLUD.id

Mekanisme Pengeluaran Uang Kecil Badan Layanan Umum Daerah

Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanaan kegiatan operasional sehari-hari, hal tersebut sesuai dengan definisi yang ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam praktik sehari-hari, Uang Persediaan dapat disebut juga uang kecil. Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mekanisme pengeluaran uang kecil dapat diatur dan disusun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diketahui oleh Pemimpin BLUD. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah penyerahan Surat Permintaan Dana oleh Pengguna Anggaran ke Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Keuangan dan selanjutnya dibuat Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) oleh Bendahara Pengeluaran. Dokumen SPP-UP dan dokumen pendukung lain diberikan kepada Pejabat Keuangan BLUD untuk diverifikasi kelengkapannya. Jika dokumen tidak lengkap maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja kepada Penguna Anggaran untuk diotorisasi dan selanjutnya diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk disempurnakan kembali. Sedangkan dokumen yang sudah lengkap akan digunakan Pejabat Keuangan untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM) maksimal 2 hari kerja kepada Pengguna Anggaran. Setelah SPM diterima oleh Pengguna Anggaran, maka dokumen tersebut diserahkan kepada Pemimpin BLUD untuk diperiksa kelengkapannya. Dokumen yang sudah lengkap digunakan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya SPM. SP2D yang telah dibuat oleh Pemimpin BLUD diserahkan kepada Pengguna Anggaran dan ke Bank untuk dicairkan. Oleh Pengguna Anggaran, dokumen SP2D tersebut diberikan kepada Bendahara untuk diarsipkan sebagai dokumen penatausahaan BLUD. Jika dokumen SPM dinilai tidak lengkap maka Pemimpin BLUD membuat dan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SP2D maksimal 1 hari kerja sejak SPM diterima dan surat tersebut diberikan kepada Pengguna Anggaran. Atas dasar SP2D yang dibuat dan disetujui oleh Pemimpin BLUD, bank melakukan pencairan dana dan uangnya diterima oleh Bendahara Pengeluaran BLUD disertai dengan nota debet dari bank. Uang tersebut digunakan untuk membayar belanja kepada pihak ketiga dan disertai dengan bukti pembayaran yang dibuat puskesmas. Seluruh dokumen diarsipkan untuk dijadikan sebagai dokumen penatausahaan BLUD.

Apakah menjadi Badan Layanan Umum Daerah itu sulit?

Setelah melakukan banyak melakukan pelatihan, kami menemukan bahwa masih banyak pertanyaan yang muncul terkait apakah menjadi BLUD itu sulit. Benarkah? Untuk menjadi BLUD pertama-tama kita harus membaca terlebih dahulu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi SKPD atau Unit Kerja SKPD yang akan menjadi BLUD dan telah menjadi BLUD. Dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa untuk menerapkan PPK BLUD SKPD atau Unit Kerja SKPD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan Substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Pelayanan umum berhubungan dengan penyediaan barang dan/ jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/ atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatakan ekonomi dan/ atau pelayanaan kepada masyarakat. Contohnya : Puskesmas, Rumah Sakit, Dana Bergulir, dll Persyaratan teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugs dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; dan kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Dan terakhir persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja memuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; standar pelayanan minimal; laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setelah enam dokumen tersebut dibuat, maka dokumen tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai. Dokumen yang dibuat tidaklah sulit karena 6 (enam) dokumen tersebut terdiri dari 2 surat dan 4 dokumen. Format surat sudah ada pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, sedangkan contoh 4 dokumen dapat di download pada link berikut ini http://blud.co.id/wp/blud/contoh-dokumen-blublud/  

Batas-batas Tertentu dalam Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengertian dari fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa. Batas-batas tertentu fleksibilitas diberikan dan fleksibilitas yang tidak diberikan ditetapkan bersamaan dengan penetapan status BLUD. Pengelolaan investasi, utang, pengadaaan barang dan jasa untuk BLUD dengan status bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Pengelolaan Utang berdasarkan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Fleksibilitas pengeluaran biaya juga tidak berlaku pada BLUD status bertahap. BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dengan alasan keefisien dan efektivitas. Fleksibilitas bagi BLUD status penuh diberikan untuk pengelolaan pendapatan, belanja, Sumber Daya Manusia (SDM) PNS dan Non PNS, utang dan piutang, tarif, surplus, kerjasama dan investasi, dewan pengawas, dan remunerasi. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan atau/jasa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah.

Pertanggungjawaban Kinerja Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Dalam rangka mewujudkan akuntanbilitas dan transparansi di lingkungan SKPD atau Unit Kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah mengharuskan setiap pengelola keuangan daerah untuk menyampaikan laporan pertanggunjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan dimaksud dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memperjelas bahwa laporan keuangan dimaksud harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran serta pengelola Bendahara Umum Daerah. Sehubungan itu, pemerintah daerah perlu menyelenggarakan akuntansi dalam suatu sistem yang pedomannya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Salah satu hal yang amat penting dalam praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah berhubungan dengan penertapan satuan kerja instansi yang memiliki tanggung jawab publik secara eksplisit dimana laporan keuangannya wajib diaudit dengan opini dari lembaga pemeriksa yang berwenang. Instansi demikian  digolongkan sebagai Entitas Pelaporan. Sementara Entitas lain yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan berperan secara terbatas sebagai entitas akuntansi berperan sebagai penyumbang bagi laporan keuanga yang disusun dan disampiakan oleh Entitas Pelaporan dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Dengan demikian, Badan Layanan Umum Daerah yang disingkat BLUD yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 118 ayat (1) disebutkan bahwa Laporan Keuangan BLUD terdiri dari: Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu; Laporan Operasional  yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode; Laporan Arus Kas  yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/ atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Pasal 118 ayat (2) menyatakan bahwa laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/ keluaran BLUD. Pasal 118 ayat (3) menyatakan bahwa laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, dalam Pasal 119 ayat (1) disebutkan bahwa setiap triwulan BLU-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir. Pasal 119 ayat (2) bahwa setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaiakan laporan keuangan lengkap yang terdiri atas laporan operasinal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepda PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2  (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir. Penyusunan laporan keuagnan untuk tersebut untuk kepentingan konsolidasi dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) Sumber : PP Nomor Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Instansi Pemerintah

Serba - Serbi Workshop PRA BLUD Dinas Kesehatan Kab. Cirebon

  Apakah Itu BLUD? Sejarah BLUD ? Narasumber : Bapak Ir Bejo Mulyono, M. ML Diindonesia belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan (Pra BLUD) dan pengimplementasian BLUD (Pasca BLUD). Pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum pasien, dan obat sumber dananya dari mana? Meminjam dari koperasi. Sebelum menjadi bLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif untuk pelayanan kesehatan adalah tarif yang terjangkau untuk masyarakat (lebih murah dari swasta). Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD. Syarat menjadi BLUD: Syarat Substantif a. Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). b. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau d. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis a. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; b. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola 2. Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan; 3.  RSB 4. SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan 5. Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK). 6. Proses penetapan PPK-BLUD Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDA 2. PPKD 3. BAPEDA 4. Inspektur Daerah 5. Tenaga ahli Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap. Konsep dasar BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya Meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran tanpa terkendali regulasi umum. Mandiri dalam pengelolaan keuangan bukan mandiri dalam pembiayaan. Fleksibilitas dalam penerapan PPK BLUD Pendapatan tidak disetor ke Kas Daerah dan dapat langsung digunakan 2. Belanja ada ambang batas 3. Pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan non PNS 4. Pengelolaan utang dan piutang 5. Penetapan tarif dengan peraturan Kepala Daerah 6. Pengadaan barang dan jasa 7. Pengelolaan barang 8. Pengelolaan surplus (surplus tidak disetor ke Kas Daerah) 9. Boleh melakukan kerja sama, investasi dan hibah 10. Ada dewas (tergantung Aset dan Omset) 11. Remunerasi 12. Laporan keuangan SAK dan SAP Implementasi BLUD dengan peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD. Setelah menjadi BLUD maka akan membuat Renstra Bisnis dan RBA BLUD. Kedudukan RBA BLUD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD. RBA BLUD disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. Dalam hal BLUD melakukan Pembiayaan, seperti Pinjaman atau Investasi, maka Pembiayaan tsb dikonsolidasikan ke RKA-PPKD. Setelah menjadi BLUD sumber dana berasal dari Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi 2. Pendapatan dari APBD 3. Pendapatan Hibah 4. Kerja sama 5. Pendapatan lain-lain yang sah 6. Remunerasi pada BLUD Indikator untuk remunerasi jabatan, lama kerja, golongan, risiko kerja, capaian kinerja, waktu kerja. Hak semua PNS itu sama dan tidak boleh menerima remunerasi dari 2 sumber dana. Puskesmas yang menjadi BLUD, dana kapitasi dilaporkan dan boleh digunakan, kalau sudah ada di RKA kalau belum, berarti menunggu pengesahan. Dana kapitasi 60% untuk jaspel dan 40% untuk operasional. Bagaimana Menuju BLUD Dan Apa Saja Tahapan PRADan PASCA BLUD? Narasumber : Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M Tata kelola draft tata kelola terdiri dari Perkada Kepala daerah tentang Tata kelola untuk masing-masing puskesmas. Draft Perkada tentang tata kelola puskesmas mengacu pada Permendagri 61 Tahun 2007 dan Permenkes Nomor 75 tahun 2014. Lampiran dari tata kelola terdiri dari lampiran struktur organisasi puskesmas setelah menjadi BLUD dan Lampiran SOP masing-masing puskesmas. Dilanjutkan dengan materi dokumen-dokumen pra BLUD. Dokumen yang akan disusun draftnya pada sesi ini adalah surat permohonan mengajukan BLUD, surat bersedia meningkatkan kinerja keuangan, surat bersedia diaudit, dan draft dokumen SPM dengan didampingi oleh konsultan. Data yang dibutuhkan untuk menyusun SPM antara lain jenis Pelayanan yang ada (UKP dan UKM), indikator penilaian SPM menurut regulasi yang berlaku pencapaian kinerja saat ini untuk penerapan SPM setiap jenis layanan, rencana pencapaian SPM 5 tahun kedepan. Syarat penyusunan SPM adalah fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan, dan tepat waktu. Karena yang bekerja sama dengan BPJS yaitu puskesmas yang telah terakreditasi, maka puskesmas wajib menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah melakukan akreditasi tidak terkendala dengan dana dan dokumen yang dibutuhkan. Pertanyaan dan jawaban Apakah ada kemungkinan setelah dilatih, pemda terkait tidak mengapresiasi atau menolak menjadikan BLUD, apa yg harus dilakukan? Jawaban: Pernah ada diJawa tengah, yang menolak RS untuk menjadi BLUD. Semua pendapatan dan biaya RS yang tinggi bila menjadi BLUD dianggap akan mengganggu pembangunan, 32 M tidak setor dan APBD 8 M, karena sudah tidak mengikuti aturan umum. Maka Metode bottom up, dinas kesehatan melakukan advokasi kepada instansi diatasnya, supaya bisa disetujui menjadi BLUD. Tentang konsep BLUD yang diterapkan di RS apakah ada bedanya dengan yg dipuskesmas, bagaimana strategi supaya bisa menerapkan BLUD pada zona 1? Jawaban: RS masih selaku pengguna anggaran, maka konsolidasian pada Perda tentang APBD (RKA pemda, puskesmas konsolidasinya kapada dinas kesehatan(RKA dinas) Laporan keuangan RS bagian dari laporan keuangan pemda, puskesmas bagian dari laporan keuangan dinas kesehatan. Supaya bisa masuk ke kuadran 1 yaitu remunerasi naik, kinerja juga naik, apabila ada uang di akhir tahun anggaran jangan dihabiskan tapi untuk meningkatkan pelayanan, pelayanan meningkat maka pendapatan akan meningkat dan remunerasi juga akan meningkat. Draft Laporan keuangan pokok terdiri dari 3 Bab 1 untuk pendahuluan, Bab 2 untuk laporan keuangan pokok dan Bab 3 Penutup. Laporan keuangan pokok yang disusun terdiri dari LRA, CaLk dan Neraca berbasis SAP. LRA merupakan perbandingan antara anggaran dengan realisasi. Neraca menunjukkan posisi keuangan, sedangkan CaLK merupakan penjelasan laporan keuangan.

Aspek Eksternal Pencapaian Lima Tahunan BLUD

Dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah dijelaskan mengenai program-program yang akan dicapai oleh BLUD dalam jangka waktu lima tahun kedepan. Rencana strategis lima tahunan menjadi hal yang perlu disusun dikarenakan setelah suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja resmi ditetapkan sebagai BLUD, SKPD dan Unit Kerja tersebut diharapkan mampu menjalankan proses bisnisnya dengan menerapkan prinsip value for money yaitu ekonomis, efektif, dan efisien. Sebelum menyusun rencana strategis dan program kerja, BLUD perlu mengumpulkan data-data yang ditinjau dari aspek internal maupun eksternal. Sub indikator dari aspek eksternal dilihat dari sisi kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, dan regulasi. Masing-masing sub indikator di setiap aspek, ditinjau lebih lanjut terkait dengan sisi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Kondisi geografis BLUD yang terletak pada wilayah yang strategis menjadi kekuatan bagi BLUD dalam menjalankan proses bisnisnya. Letak yang mudah dijangkau menjadi pendorong masyarakat dalam membeli jasa/ barang pada BLUD tersebut. Sedangkan BLUD yang terletak pada daerah yang sulit dijangkau mengharuskan BLUD tersebut untuk merencanakan strategi lain dalam menarik masyarakat untuk datang. Selain itu, karakteristik penduduk yang berada pada pada daerah sekitar BLUD juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Misalnya untuk BLUD Puskesmas, pola hidup masyarakat sekitar puskesmas yang kurang baik akan menjadi tugas puskesmas untuk menyusun program penyuluhan kepada masyarakat dalam menerapkan pola hidup lebih sehat. Aspek lain yang perlu diperhatikan ialah ada atau tidaknya pesaing dalam industri bisnis yang sama. Banyaknya pesaing dalam industri yang sama di satu wilayah dapat menjadi ancaman bagi BLUD. Ancaman tersebut selanjutnya mengharuskan BLUD untuk meningkatkan pelayanannya. Selain kondisi geografis, karakteristik penduduk, dan pesaing, aspek eksternal dalam hal regulasi juga merupakan hal penting untuk menyusun program perencanaan jangka panjang BLUD. BLUD perlu mempertimbangkan adanya regulasi yang dapat mendukung maupun adanya regulasi yang dapat menghambat jalannya proses bisnis BLUD. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007 

Jumlah Viewers: 564