Artikel BLUD.id

Penerapan PPK-BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah

PPK BLUD diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 3, bahwa PPK BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Permendagri No. 61 Tahun 2007 PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan utuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakt dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Persyaratan PPK BLUD ada 3: Substantiff. Persyaratan substantif merupakan bidang layanan umum yang diselenggarakan bersifat operasional yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi publik goods).Bidang a. Layanan Umum b. Pengelolaan Wil/Kws Tertentu c. Pengelolaan Dana Khusus Teknis a. Kinerja Pelayanan layak ditkt. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk unit kerja. b. Kinerja Keuangan Sehat. Kinerja keuangan skpd atau unit kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat. Administratif a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. b. Pola tata kelola c. Rencana strategi bisnis d. Standar pelayanan minimal e. Laporan keuangan pokok f.  Laporan audit terakhir/ pernyataan bersedia untuk di audit secara independen. Adapun pendapatan BLUD dapat bersumber dari: Penerimaan dari APBN/APBD; Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang merupakan pendapatan operasional BLUD; Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlukan sesuai dengan peruntukan; Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; Kecuali hibah terikat, semua pendapatan BLUD dapat digunakan / dikelola langsung untuk membiayai belanja BLUD, sesuai kegiatan menurut RBA. Semua pendapatan, kecuali yang bersumber dari APBN/APBD dilaporkan kepada PPKD setiap triwulan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah. Belanja BLUD: Pengelolaan belanja BLUD bersifat fleksibel sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam RBA. Jika belanja BLUD melampaui ambang batas, harus mendapat persetujuan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD. Jika terjadi kekurangan anggaran, BLUD dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD melalui Sekretaris Daerah/Kepala SKPD. Belanja BLUD dilaporkan sebagai belanja barang dan/jasa SKPD.

MEMBANGUN POLA PIKIR YANG SEHAT PADA BLUD

Pola pikir dalam menjalankan suatu bisnis menjadi kunci kearah mana bisnis tersebut akan dijalankan. Pola pikir menjadi landasan dalam pengambilan keputusan suatu bisnis usaha. BLUD berkaitan erat dengan pola pikir bisnis dan usaha. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari terbentuknya BLUD adalah diberikan fleksibilitas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pengelolaannya menggunakan pola pengelolaan bisnis yang sehat. Walaupun BLUD masih menjadi satu kesatuan dalam perangkat daerah, namun dalam mengelola sumber dana non APBD bisa dilakukan menggunakan metode bisnis yang sehat. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang tidak rugi. Artinya dalam menjalankan suatu usaha bisnis, keuntungan merupakan tujuan utamanya. Namun tidak mutlak demikian untuk BLUD. Walaupun menerapkan konsep bisnis yang sehat, tetap saja keuntungan bukan merupakan tujuan utama dari BLUD, namun jika keuntungan dalam BLUD bisa dicapai dan pelayanan meningkat maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai indikator penilaian BLUD sudah berhasil diterapkan. Bagaimana membangun bisnis yang tidak rugi dalam BLUD? Hal pertama adalah mengubah pola pikir, dari sebelumnya hanya menjalankan UPT biasa yang melakukan pelayanan kepada masyarakat menjadi pola pikir menjalankan bisnis usaha pelayanan. Dengan pola pikir bisnis akan memunculkan inisiatif baru untuk mendorong melakukan inovasi dalam menunjang pelayanan. Kemudian yang kedua adalah melakukan penghitungan tarif pelayanan dengan benar. Dalam pola pikir bisnis, tarif yang berlaku harus diatas unit cost atau biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pelayanan tersebut. Dengan begitu BLUD tidak akan mengalami kerugian, atau setidaknya bisa perlahan mengurangi subsidi APBD untuk menjadikan BLUD yang mandiri. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya.

MENENTUKAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa BLUD mengenakan tarif atas imbalan dari barang atau jasa yang diberikan. Penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya. Besaran tarif yang disusun dalam bentuk nilai nominal uang yang harus dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah barang atau layanan tertentu dari BLUD. Penyusunan pola tarif layanan dilakukan oleh pemimpin BLUD. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 83 Pemimpin BLUD harus mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu : Aspek kontinuitas (keberlanjutan) Aspek Pengembangan Layanan Aspek Kebutuhan Aspek Daya Beli Masyarakat Aspek Keadilan dan Kepatutan Aspek Kompetisi yang sehat Pemimpin BLUD mengusulkan hasil penghitungan tarif layanan tersebut kepada Kepala Daerah. Usulan tersebut dapat berupa usulan tarif layanan baru atau perubahan tarif layanan. Usulan tarif tersebut dapat berupa usulan tarif pelayanan secara keseluruhan ataupun per unit pelayanan. Dalam membentuk/menyusun tarif layanan, pemimpin BLUD dapat membentuk kelompok yang melibatkan beberapa pihak, diantaranya: SKPD yang membidangi kegiatan BLUD SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah Unsur perguruan tinggi Lembaga profesi Hasil penghitungan tarif layanan tersebut harus diatur dalam peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bagaimana dengan BLUD yang belum menyusun pola tarif? Bagi BLUD yang belum melakukan penyusunan pola tarif layanan masih harus menggunakan tarif layanan sesuai dengan ketenteuan peraturah daerah setempat. Dimana tarif layanan tersebut belum tentu sesuai dengan penghitungan unit cost BLUD, yang nantinya akan menyebabkan kerugian pada BLUD. Untuk itu dalam membangun bisnis yang sehat dalam BLUD, penyusunan pola tarif layanan menjadi kunci utama untuk mulai menghindarkan BLUD dari bisnis yang rugi.

DOKUMEN PRA BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Dokumen Pra BLUD dan persyaratan administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yaitu : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Pola tata kelola. Pada dokumen pola tata kelola memuat: Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat. Renstra. Merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Standar Pelayanan Minimal. Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Laporan keuangan atau prognosa/proyeksi keuangan.  Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional: laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuanganPenyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Pegawai Non PNS Boleh Dilakukan oleh BLUD

Pengangkatan pegawai non PNS boleh dilakukan oleh BLUD dengan syarat sudah ada peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengangkatan pegawai non pns untuk BLUD. Seperti yang diketahui bahwa BLUD diberikan beberapa fleksibilitas, selain dalam pengelolaan keuangan salah satunya adalah dalam hal pengangkatan pegawai non PNS. Bukan tanpa sebab, pengangkatan pegawai non PNS diperbolehkan untuk BLUD dengan tujuan untuk mengingkatkan pelayanan. BLUD berorientasi pada bisnis yang sehat, dalam menjalankan bisnis yang sehat dan untuk pengembangan bisnis pelayanan membutuhkan tenaga SDM yang cukup dalam hal kuantitas dan kualitas. Untuk melengkapi kebutuhan SDM yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah daerah dalam pengadaan pegawai (PNS), maka BLUD diperbolehkan mengangkat pegawai non PNS dengan beberapa ketentuan yang perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pada pasal 3 ayat 4 menyebutkan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau yang bisa disebut pegawai non PNS. Namun pengangkatan pegawai non PNS tersebut harus sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola atau pegawai yang berasal dari tenaga professional (non PNS) dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengangkatan pegawai non PNS untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode masa jabatan berikutnya. Ketentuan yang terakhir adalah pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan sesuai dengan jumlah komposisi yang telah disetujui oleh PPKD. Selain beberapa ketentuan diatas, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan pegawai non PNS untuk BLUD harus tertuang dalam peraturan kepala daerah. Hal-hal yang paling sedikit harus dimuat dalam perkada adalah: Sistem pengadaan/ recruitment pegawai Pengangkatan pegawai Penempatan pegawai Batas usia Masa kerja Hak dan Kewajiban Pemberhentian pegawai Pengangkatan dan penempatan pegawai non PNS pada BLUD berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan.

DASAR PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BLUD

Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia dilakukan oleh badan-badan pemerintah seperti Departemen Tenaga Kerja beserta seluruh instansi vertikal, dan badan perencana Departemen dan Lembaga Non Departemen lain yang terkait. Pengelolaan SDM didasarkan pada prinsip-prinsip Manajemen SDM (MSDM) yang meliputi prinsip kemanusiaan, demokrasi, the right man is the right place, equal pay for equal work, kesatuan arah, kesatuan komando, efisiensi, efetivitas, produktivitas kerja, disiplin, serta wewenang dan tanggungjawab. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 Pasal 39-40 mengenai pola tata kelola, BLUD beroperasi berdasarkan kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. BLUD harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM. Peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh. Hal ini disebabkan oleh penyediaan laporan kinerja yang dituntut cepat, tepat, dan benar. Sehingga diperlukan pelatihan bagi SDM yang ada, namun tidak menutup kemungkinan dapat juga merekrut tenaga kerja non PNS untuk membantu pelaksanaan administrasi. Pengembangan SDM perlu direncanakan dari segi kualitas dan kuantitas, serta perancangan job spesifikasi. Perencanaan kualitas meliputi tingkat pendidikan, skill, pengalaman, usia, dan lain-lain untuk masing-masing unit kerja dalam struktur organisasi tersebut. Perencanaan kuantitas dilakukan dengan merancang batas minimal jumlah karyawan di masing-masing unit kerja. Pengembangan SDM berkaitan dengan penyusunan jalur karir yang merupakan urut-urutan posisi (jabatan) sesuai dengan struktur organisasi. Sedangkan pengembangan kemampuan kerja adalah cara-cara untuk meningkatkan kemampuan karyawan baik secara informal maupun formal. Kinerja karyawan juga membutuhkan penilaian untuk mengukur dan mengevaluasi tidak hanya hasil kerja tetapi juga sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan/keahlian kerja SDM. Penilaian kerja meupakan alat terkendali agar yang dikerjakan SDM selaras dengan yang disyaratkan oleh BLUD. Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.

Jumlah Viewers: 622