Artikel BLUD.id

Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Badan Layanan Umum

Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Satker BLU. Rencana bisnis dan anggaran definitif adalah Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang telah disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan. Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) adalah pola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkirakan melebihi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layana Umum. Penyusunan RBA dilakukan melalui metode top down dan bottom up yang dimulai dari: policy statement oleh pimpinan; tingkat pusat pertanggungjawaban; komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran; tingkat direksi dan dewan pengawas. RBA disusun berdasarkan: basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layananannya; kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan basis akrual. Standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya ditetapkan oleh pimpinan BLU. RBA paling sedikit memuat: seluruh program dan kegiatan; target kinerja (output); kondisi kinerja BLU tahun berjalan; asumsi makro dan mikro; kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; perkiraan biaya; dan prakiraan maju (forward estimate). Keterangan: Rumusan program dan kegiatan, dan target kinerja (output) harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam RKA-K/L. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada Satker BLU. Asumsi makro merupakan data atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas Satker BLU. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas yang akan menjadi menjadi data masukan untuk pengisian Kertas Kerja RKA-K/L. Perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual. Prakiraan maju untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan. Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Badan Layanan Umum Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan

Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/ Lembaga. Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut: merupakan bagian dari keuangan negara dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund) ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya, dapat ditarik kembali pada suatu saat Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara. Lembaga perantara dapat berupa lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non-bank, atau satuan kerja pemerintah daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Lembaga perantara berupa lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank dapat berfungsi sebagai penyalur (channeling) atau pelaksana pengguliran dana (executing). Lembaga perantara berupa satuan kerja pemerintah daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) hanya berfungsi sebagai penyalur dana (channeling). Lembaga perantara berfungsi sebagai penyalur dana (channeling) dalam hal lembaga tersebut hanya menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir kepada/dari penerima Dana Bergulir dan tidak bertanggung jawab menetapkan penerima Dana Bergulir, serta tidak menanggung risiko terhadap pinjaman/pembiayaan yang disalurkan. Lembaga perantara berfungsi sebagai pelaksana pengguliran dana (executing) dalam hal lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap tidak tertagihnya dana bergulir. Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir adalah sebagai berikut : Pengeluaran untuk Dana bergulir yang bersumber dari Rupiah Murni, hibah, dan pendapatan dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran. Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Dana Bergulir yang terbentuk sebagai akibat pengeluaran dilaporkan sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen pada Neraca. Dana Bergulir yang disalurkan oleh Satker BLU dilaporkan sebagai piutang dana bergulir pada Neraca sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pengelolaan piutang Dana Bergulir, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan piutang BLU. Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih dari penerima Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker BLU sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya yang diterima dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran. Pengeluaran untuk keperluan operasional Satuan kerja BLU yang bersumber dari pendapatan Dana Bergulir dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran.   Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 PMK. 05 Tahun 2009

Pengajuan, Pengkajian Dan Penetapan Rencana Bisnis Dan Anggaran

Dalam pengajuan, pengkajian dan penetapan rencana bisnis dan anggaran, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Pimpinan BLU mengajukan usulan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-K/L. Usulan RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan. RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga ditandatangani oleh Pemimpin BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas. RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA-K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran. Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L. Direktorat Jenderal Anggaran mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA. Pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran Persentase Ambang Batas. Besaran Persentase Ambang Batas ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU. Pengkajian dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga serta BLU yang bersangkutan. Dalam rangka pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-K/L sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN. Setelah APBN dan/atau Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif. RBA dan Ikhtisar RBA definitif ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga. Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas maka RBA dan Ikthisar RBA definitif ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan RBA dan Ikthisar RBA definitif kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. RBA definitif merupakan dasar melakukan kegiatan BLU.   Referensi : PMK No. 92 TAHUN 2011

Pentingnya Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Umum

Sebagai bentuk Badan Layanan Umum, Rumah sakit diwajibkan untuk memiliki dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Latar belakang dibuatnya standar pelayanan minimal dibidang kesehatan ini dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu dari peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan dan pelayanan rumah sakit sebagai pelayanan publik, dan sebagai konsekuensi atas perubahan kelembagaan rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum. Diterapkannya peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah, untuk menjamin akuntabilitas daerah maka perlu disusunnya standar pelayanan minimal. Untuk menjamin standar pelayanan minimal di bidang kesehatan maka diterbitkan Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang pedoman penetapan standar pelayanan minimal. Sebagai badan layanan publik, rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal dan memuaskan kepada masyarakat sehingga sangat penting untuk diperhatikan bahwa sebuah rumah sakit harus memiliki standar pelayanan agar menjamin kepuasan dan keamanan pasien. Standar pelayanan minimal juga merupakan konsekuensi atas ditetapkannya rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Ditetapkannya rumah sakit sebagai badan layanan umum, rumah sakit harus dapat menunjukkan akuntabilitasnya baik secara teknis maupun keuangan, terhadap pemerintah dan terhadap masyarakat. Adanya standar pelayanan minimal dapat dijadikan indikator dan target pencapaian kinerja yang dapat diterima oleh pemerintah dan masyarakat dengan optimalisasi dan pengembangan sumber daya dan prosedur pelayanan yang ada. Menurut Kepmenkes No. 129 Tahun 2008 tentang pedoman penetapan standar pelayanan minimal, standar pelayanan minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat. Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi: Pelayanan gawat darurat Pelayanan rawat jalan Pelayanan rawat inap Pelayanan bedah Pelayanan persalinan dan perinatologi Pelayanan intensif Pelayanan radiologi Pelayanan laboratorium patologi klinik Pelayanan rehabilitasi medik Pelayanan farmasi Pelayanan gizi Pelayanan transfusi darah Pelayanan keluarga miskin Pelayanan rekam medis Pengelolaan limbah Pelayanan administrasi manajemen Pelayanan ambulans/kereta jenazah Pelayanan pemulasaraan jenazah Pelayanan laundry Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit Pencegah Pengendalian Infeksi Kepala daerah juga bertanggungjawab atas penyelenggaraan standar pelyanan minimal yang dikoordinasikan dengan dinas kesehatan untuk memastikan bahwa standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan telah berjalan dengan seharusnya.

Menyusun Dokumen Rencana Strategi Pada BLUD

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan memenuhi persyaratan administratif seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 36 salah satunya disebutkan pada huruf c adalah menyusun Renstra.  Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan Teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD. Penyusunan Renstra ini nantinya akan memuat hal-hal sebagai berikut : rencana pengembangan layanan; strategis dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; dan rencana keuangan Dokumen Renstra disusun dengan mengacu pada landasan hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan. Dalam penyusunan Renstra, sangat penting bagi SKPD untuk melakukan identifikasi masalah berdasarkan tugas dan fungsinya. Selain identifikasi masalah, pemetaan prioritas masalah juga sudah seharusnya dilakukan dengan tujuan agar dapat memberikan alternatif pemecahan masalah yang tepat.  Masalah adalah kesenjangan antara harapan dengan kenyataan, antara hasil dengan target. Sedangkan prioritas masalah adalah masalah yang dinilai paling utama dan paling urgent untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Identifikasi masalah dapat dilihat berdasarkan analisis situasi, cakupan masing-masing program dan kondisi manajeman (sumber daya) serta dengan melihat capaian kinerja pelayanan pada masa sekarang. Setelah dilakukan identifikasi dan pemilihan masalah pada masing-masing program kemudian dilakukan penentuan prioritas masalah. Penentuan prioritas masalah dengan menggunakan kriteria matriks yang dilakukan oleh tim perencanaan dengan melihat masalah dari berbagai segi. Dari daftar masalah yang ada, kemudian daftar tersebut dilakukan penskoran untuk menentukan masalah apa yang menjadi prioritas utama. Setelah prioritas masalah ditentukan, kemudian dapat dilakukan identifikasi penyebab masalah menggunakan metode brainstorming dan perangkat fishbone. Dengan demikian, dalam perencanaan strategis disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu : Tahap Persiapan Tahap Analisa Situasi Tahap Perumusan Masalah Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan

Penyusunan RBA Menurut Permenkes No. 4 Tahun 2013

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran yang kemudian disebut dengan RBA menurut Permenkes No. 4 Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu satuan kerja BLUD. Setiap BLUD wajib menyusun RBA tahunan disertai dengan perkiraan RBA tahunan berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mengacu kepada Rencana Strategis BLUD dan pagu anggaran.  Penyusunan RBA ini dilakukan melalui metode top down dan bottom up yang dimulai dari policy statement oleh pimpinan, tingkat pusat pertanggungjawaban, komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran, tingkat direksi dan dewan pengawas. Dasar dari penyusunan RBA ini adalah berbasis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layananannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima serta berbasis akrual. Standar biaya pada RBA didasarkan pada standar biaya layanan yang dihitung berdasarkan akuntansi biaya yang telah disusun oleh BLUD. Standar biaya ini ditetapkan oleh pimpinan BLUD.  Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja BLUD. Kebutuhan BLUD sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja, dan detail belanja. Kemampuan pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dan/atau hubah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya misalnya yang bersumber dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap dan pendapatan sewa, penerimaan lainnya yang sah, dan penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. Dokumen RBA ini setidaknya memuat seluruh program dan kegiatan, target kinerja (output), kondisi kinerja bLUD tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan, perkiraan biaya dan perkiraan maju atau yang disebut dengan forwrd estimate. Rumusan program dan kegiatan, serta target kinerja atau output harus sesuai dnegan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kondisi kinerja BLUD tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada bLUD. Asumsi makro merupakan data atau informasi mengenai indikator ekonomi yanng berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas BLUD. Kedua asumsi ini harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target BLUD. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan disusun menggunakan cash basis. Perkiraan biaya disusun menggunakan acrual basis. Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan dan dicantumkan pada RBA hingga 3 tahun kedepan. Source Information : Permenkes No. 4 Tahun 2013

Jumlah Viewers: 624