LAPORAN KEUANGAN BLUD
Penyusunan Laporan Keuangan adalah hal yang wajib dilakukan oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). BLUD memiliki pola pengelolaan keuangannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Standar Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan BLUD mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13. PSAP Nomor 13 menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU. Laporan Keuangan BLU disajikan dalam beberapa bentuk, seperti:
Laporan Keuangan[/caption]
- Laporan Realisasi Anggaran,
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
- Neraca,
- Laporan Operasional,
- Laporan Arus Kas,
- Laporan Perubahan Ekuitas, dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
-
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
-
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
-
Neraca
-
Laporan Operasional (LO)
-
Laporan Arus Kas (LAK)
-
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
-
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Comments (0)