Dokumen Persyaratan Administratif Pra BLUD Kesehatan
Ketika suatu Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah akan mengajukan permohonan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) , maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat tersebut berupa syarat substantif, teknis, dan administratif. Khususnya dokumen persyaratan administratif, hal ini akan dinilai oleh Tim Penilai yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Tenaga Ahli lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah di sektor kesehatan yang ingin menerapkan BLUD wajib memenuhi 7 dokumen. Selain Surat Permohonan BLUD, terdapat 6 dokumen pendukung lainnya yang harus dilengkapi. Dokumen-dokumen ini menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan sistem BLUD, antara lain:
Dokumen Pendukung Penerapan BLUD Sesuai Permendagri 79/2018[/caption]
-
Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja
-
Laporan Audit Terakhir atau Surat Bersedia Diaudit
-
Dokumen Tata Kelola
-
Dokumen Renstra
-
Dokumen SPM
-
Dokumen Laporan Keuangan

Comments (0)