Artikel BLUD.id

Apa itu intra komtable dalam penggolongan perlengkapan dan aset?

Intra komtable adalah kesalahan pencatatan tentang aset. Lalu, Apa itu intra komtable dalam penggolongan perlengkapan dan aset?Apakah yang dimaksud dengan aset? Aset adalah harta yang kita miliki oleh dimana aset itu memiliki manfaat dan manfaatnya yang dihasilkannya lebih dari pada satu tahun. Contoh saja gedung atau bangunan puskesmas dimana pada bangunan ini manfaatnya kita peroleh lama yaitu lebih dari 1 tahun. Banyak kesalahan mendasar yang mungkin banyak dilakukan oleh dinas atau SKPD yang ingin menjadikan dirinnya BLUD. Menyingung sedikit apa yang dinamakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana SKPD. Hal ini  dikarenakan dengan BLUD kita bisa mengelola keuntungan dinas tanpa harus menyetorkan ke pemerintah setempat. Oleh karena itu, wewenang ini diberikan agar dinas yang menjadi BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal karena keuntungan itu bisa langsung di belanjakan oleh dinas. Akan tetapi, untuk menjadi BLUD, banyak SKPD salah dalam menggolongkan ASET. Salah satu cara untuk mengurangi kesalahan penggolongan ASET itu yaitu dengan cara Intra Komtable yaitu mengelompok kan ASET atau barang tertentu kedalam ASET yang sebelumnya tidak di golongkan atau dimasukan ke dalam akun ASET. Cara ini dilakukan dengan  melihat kategori ASET. Cara mudahnya dengan mengidentifikasi aset atau bukan yang dapat dilihat dari kebermanfaatannya dan bentuk fisik. Salah satu contohnya yaitu mobil ambulance, gedung puskesmas. Kedua hal ini dapat dilihat dari bentuk fisiknya. Lalu apa bedanya perlengkapan dengan ASET ? Perlengkapan juga tentu terlihat bentuk fisikhya, akan tetapi kebermanfaatan perlengkapan apabila di gunakan terus menerus akan berkurang kebermanfaatannya. Beberapa contoh perlengkapan yaitu : Bulpoin Kertas HVS Spidol DLL Dari contoh di atas bisa kita lihat bahwa spidol atau bulpoin apabila kita gunakan terus menerus pastinya habis dan tidak memiliki manfaat lagi bahkan kurang dari satu tahun. Kemudian intra komtible yang dimaksud jika salah satu akun di jurnal akuntansi yang mengkategorikan barang tersebut sebagai aset, maka dapat digunakan sebagai jurnal penyesuaian. Hal ini dikarenakan kesalahan pencatatan ini dapat disesuaikan agar laporan keuangan kita sesauai dengan PSAP pelaporan sistem akuntansi pemerintahan.

MANFAAT PROGRAM SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI BLUD

Halo Sahabat BLUD!  Dalam rangka upaya peningkatan kompetensi serta kredibilitas pengelola keuangan BLUD guna optimalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia, Syncore Indonesia bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan mengadakan pelatihan dan uji kompetensi Sertifikasi Teknisi Akuntansi Keuangan BLUD. Sertifikasi Batch 1 akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Agustus 2019 di Kantor Syncore Indonesia yang bertempat di Jl Solo km 9,7 Yogyakarta. Keutamaan yang didapat dari kegiatan ini adalah bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan gelar Certified Accounting Technician (CAT) yang resmi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Seminar Nasional BLUD 2019 yang akan diadakan Syncore Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2019 bertempat di Jakarta. Selanjutnya bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan akses gratis di Seminar Nasional BLUD 2019 dan akan diwisuda pada disana.  Tujuan dari program sertifikasi teknisi akuntansi BLUD adalah untuk meningkatkan daya uji dan kualitas SDM yang dimiliki instansi terkait. Sertifikasi hanya memiliki 2 penilaian, yaitu Kompeten (K) dan Belum Kompeten (BK). Di balik keruwetan ujian sertifikasi, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan ketika mengikuti serangkaian kegiatannya. Mari simak ulasannya berikut ini : Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki Bukti sertifikasi bisa menambah kepercayaan diri dalam menjalani tugas. Kemampuannya yang sudah teruji dapat menambah keyakinan bahwa ia memiliki keunggulan dalam menyelesaikan tugas. Suatu kebanggaan bagi dirinya dapat dinyatakan kompeten oleh lembaga sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki Sertifikasi profesi mengukur kemampuan Anda pada bidang yang ditekuni. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul Meningkatkan akses untuk mengembangkan diri  Sertifikat kompetensi yang Anda miliki dapat diakui oleh internasional.  Hal ini dapat membuat Anda mengembangkan kemampuan ke tingkat yang lebih tinggi. Anda juga dapat memiliki peluang karier yang lebih baik di perusahaan karena kemampuan Anda dinilai lebih unggul dibandingkan yang lain. Memudahkan Instansi menyaring bibit unggul Program sertifikasi profesi juga mempunyai keuntungan bagi Instansi, yakni memudahkan dalam dalam proses penyaringan calon bibit unggul. Adanya calon karyawan yang sudah pernah mengikuti sertifikasi kompetensi berarti ia lebih mengetahui bidang yang akan ia jalankan, apalagi jika ia juga memiliki sertifikat kompetensi. Hal itu menunjukkan bahwa keahliannya berada di atas rata-rata. Kemampuannya hanya perlu diasah secukupnya menyesuaikan dengan budaya kerja.  Menambah produktivitas kerja Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Bagi suatu Instansi, staf yang telah diuji oleh lembaga sertifikasi dapat memiliki produktivitas kerja yang lebih tinggi. Ia lebih terampil menyelesaikan pekerjaan secara efisien serta mengurangi kesalahan  dalam bekerja.

PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KE DALAM LAPORAN KEUANGAN SKPD/LKPD

Penggabungan Laporan Keuangan BLUD ke dalam Laporan Keuangan SKPD/LKPD.  Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 terdiri dari sebagai berikut : laporan realisasi anggaran; Perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; Arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hal ini sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.  Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Laporan Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BUN/BUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BUN/BUD sebagai pemilik investasi jangka panjang. Sumber : Permendagri No 79 tahun2018 keuda.kemendagri.go.id

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK. Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. Terdapat enam masalah dalam merevitalisasi SMK, antara lain : Implementasi kurikulum untuk jenjang SMK masih kaku karena kurikulum yang disiapkan berbasis standar namun generik, sering gagal dipahami pelaksana kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. Akibatnya, sulit untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap diarahkan ke dunia usaha dan industri. Banyak kalangan menilai bahwa kurikulum dan silabus di SMK ditentukan sepihak oleh Kemendikbud. Ketersediaan dan kompetensi guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada setiap program keahlian (miss match). Kerja sama antara SMK dan dunia usaha serta dunia industri (DU/DI) sebagai tempat praktik peserta didik belum optimal. Hasil uji kompetensi lulusan SMK belum mampu memenuhi kebutuhan DU/DI. Rasio peserta didik dengan alat atau ketersediaan sarana dan prasarana untuk praktik yang tak seimbang. Polemik pembiayaan SMK baik dari sisi sumber anggaran dari pemerintah maupun dari masyarakat. Contohnya, wacana ‘SMA/SMK Gratis’ yang terus didengungkan, berdampak terhadap persepsi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan khususnya di SMK. Lalu, apa tawaran solusinya? Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tanggung jawab pengelolaan SMK dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov). Sedangkan kewenangan penyusunan kurikulum SMK berada di Kemendikbud. Dalam tataran implementasi pada tingkat satuan pendidikan harus lebih fleksibel.  Dikarenakan menghadapi tuntutan dunia industri dan lajunya perkembangan teknologi yang sangat cepat. Refresentatif kurikulum SMK ini tercantum dalam Lampiran Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Keempat standar itu juga dalam tataran implementasinya harus diselaraskan dengan ketentuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.

Rekonsiliasi Bank untuk BLUD (PART 2)

Rekonsiliasi Bank untuk BLUD dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di bank menurut catatan bank dibandingkan dengan catatan akuntansi pada entitas BLUD yang mengelola rekening bank tersebut. Entitas BLUD melakukan koreksi saldo kas di akun kas pada bank tersebut, apabila perlu. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat pada akuntansi BLUD atau sebaliknya. Catatan akuntansi entitas BLUD dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama. Namun demikian, dalam kenyataan, jika rekening koran bank dibandingkan dengan catatan akuntansi entitas BLUD, kemungkinan dijumpai adanya perbedaan yang dapat disebabkan oleh 3 jenis kasus. Kasus pertama adalah transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD tetapi belum dilaporkan dan belum tercatat pada rekening koran, kasus kedua dapat berupa transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD. Kasus ketiga adalah salah catat yang bias terjadi pada Bank maupun entitas BLUD itu sendiri. Pembahasan kasus pertama ada pada artikel sebelumnya (Rekonsiliasi Bank untuk Badan Layanan Umum Daerah (PART 1)), dan kasus kedua dan ketiga akan dibahas dalam artikel ini.   Transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD, seperti: Biaya bank Biaya bank adalah biaya yang dibebankan oleh bank kepada entitas BLUD dengan cara langsung mengurangi saldo simpanan. Entitas BLUD biasanya baru mengetahui adanya biaya bank pada saat menerima rekening koran atau memo debet dari bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Biaya bank dapat ditemukan dengan mengidentifikasi memo debet untuk biaya bank di laporan bank. Contoh Jurnal : Belanja Administrasi Bank……………………………………………………..xxx Kas di Bank…………………………………………………………………………xxx   Setoran pendapatan/penerimaan melalui transfer giro Setoran pendapatan/penerimaan melalui transfer giro merupakan setoran melalui rekening giro BLUD di bank. Penerimaan ini telah dilakukan bank namun belum diinformasikan kepada entitas BLUD. BLUD baru mengetahui bertambahnya saldo kas setelah menerima laporan bank atau memo kredit dari bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Transaksi ini dapat diketahui dengan mengidentifikasi memo kredit untuk transfer tersebut di laporan bank. Contoh Jurnal : Kas di Bank ……………………………………………………………………..xxx Pendapatan (sesuai kode akun)…………………………………………………xxx   Jasa giro bank Jasa giro bank adalah balas jasa bank yang diberikan kepada BLUD karena bank dapat memanfaatkan simpanan giro BLUD. Dalam hal ini, bank langsung menambah giro BLUD, sedangkan BLUD belum mencatatnya karena belum mengetahuinya sampai saat menerima laporan bank atau memo kredit dari  bank dapat diketahui dengan mengidentifikasi memo kredit untuk jasa giro di laporan bank. Apabila terdapat jasa giro bank maka entitas BLUD melakukan penyesuaian dengan menambah nilai kas dari pendapatan jasa giro tersebut. Contoh Jurnal : Kas di Bank ……………………………………………………………………..xxx Pendapatan Jasa Giro…………………………………………………xxx         2. Salah Catat Apabila setelah mempertimbangkan semua penyebab di atas, ketidakcocokan antara saldo entitas pelaporan dan saldo bank masih ditemukan, maka kemungkinan terdapat salah catat di pembukuan BLUD dan/atau di buku bank. Apabila salah catat telah diidentifikasi, namun saldo kas belum sesuai, maka ada indikasi bahwa kas digelapkan. Kesalahan pencatatan dapat dilakukan baik oleh entitas BLUD maupun oleh bank, misalnya SP2D untuk membayar belanja barang sebesar Rp 173.000.000,00 oleh petugas akuntansi entitas BLUD dicatat sebesar Rp 137.000.000,00. Untuk mengoreksi saldo pembukuan BLUD berdasarkan hasil rekonsiliasi bank, diperlukan jurnal penyesuaian dan mempostingnya ke akun terkait.     Sumber : Buletin teknis No 14 – Akuntansi Kas

Rekonsiliasi Bank untuk BLUD (PART 1)

  Rekonsiliasi Bank untuk BLUD dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di bank menurut catatan bank. Selanjutnya dibandingkan dengan catatan akuntansi pada entitas BLUD yang mengelola rekening bank tersebut. Entitas BLUD melakukan koreksi saldo kas di akun kas pada bank tersebut, apabila perlu. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat pada akuntansi BLUD atau sebaliknya. Catatan akuntansi entitas BLUD dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama. Akan tetapi, jika rekening koran bank dibandingkan dengan catatan akuntansi entitas BLUD, maka akan ada perbedaan yang dapat disebabkan oleh 3 jenis kasus. Kasus pertama adalah transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD tetapi belum dilaporkan dan belum tercatat pada rekening koran, kasus kedua dapat berupa transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD. Kasus ketiga adalah salah catat yang bias terjadi pada Bank maupun entitas BLUD itu sendiri. Pembahasan kasus pertama ada pada artikel ini, dan kasus kedua dan ketiga akan dibahas dalam artikel selanjutnya (part 2).   Transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD, tetapi belum dilaporkan oleh bank dan belum tercatat pada rekening koran, seperti:  Setoran Dalam Perjalanan Setoran dalam perjalanan merupakan setoran yang dilakukan oleh entitas BLUD (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut belum diterima oleh bank. Hal ini dikarenakan adanya proses perbankan, seperti kliring, sehingga belum masuk dalam rekening koran bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Setoran dalam perjalanan dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan semua setoran menurut dokumen sumber pendapatan dengan setoran yang tercantum dalam laporan bank. Sehingga, setoran BLUD yang belum tercatat di laporan bank merupakan setoran dalam perjalanan. Dokumen pencairan dana yang masih beredar (outstanding check) Dokumen pencairan dana yang masih beredar merupakan dokumen yang sudah dibuat dan diserahkan oleh entitas BLUD kepada penerima. Akan tetapi sampai pada akhir periode dokumen yang belum diuangkan di bank.  Contohnya adalah SP2D yang sudah diterbitkan namun belum dicairkan oleh bank. Akibatnya entitas BLUD telah mencatat sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh bank. Proses rekonsiliasinya adalah sebagai berikut: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan/atau cek yang masih beredar (outstanding check) dapat diidentifikasi dengan cara membandingkan seluruh SP2D/cek yang telah dikeluarkan dengan SP2D/cek yang telah dibayarkan/diuangkan oleh bank yang tercantum di laporan bank.  Sehingga, SP2D/cek yang tidak tercantum di laporan bank merupakan SP2D/cek yang masih beredar.   Sumber : Buletin teknis No 14 – Akuntansi Kas

Jumlah Viewers: 685