Rekonsiliasi Bank untuk BLUD (PART 2)
Rekonsiliasi Bank untuk BLUD dilakukan untuk mencocokkan saldo kas di bank menurut catatan bank dibandingkan dengan catatan akuntansi pada entitas BLUD yang mengelola rekening bank tersebut. Entitas BLUD melakukan koreksi saldo kas di akun kas pada bank tersebut, apabila perlu. Selain itu, rekonsiliasi bank berguna untuk mengecek ketelitian pencatatan dalam rekening kas dan catatan bank. Rekonsiliasi juga berguna untuk mengetahui penerimaan atau pengeluaran yang sudah terjadi di bank tetapi belum dicatat pada akuntansi BLUD atau sebaliknya. Catatan akuntansi entitas BLUD dan catatan menurut bank seharusnya menunjukkan saldo yang sama. Namun demikian, dalam kenyataan, jika rekening koran bank dibandingkan dengan catatan akuntansi entitas BLUD, kemungkinan dijumpai adanya perbedaan yang dapat disebabkan oleh 3 jenis kasus. Kasus pertama adalah transaksi sudah dicatat oleh entitas BLUD tetapi belum dilaporkan dan belum tercatat pada rekening koran, kasus kedua dapat berupa transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD. Kasus ketiga adalah salah catat yang bias terjadi pada Bank maupun entitas BLUD itu sendiri. Pembahasan kasus pertama ada pada artikel sebelumnya (Rekonsiliasi Bank untuk Badan Layanan Umum Daerah (PART 1)), dan kasus kedua dan ketiga akan dibahas dalam artikel ini.
-
Transaksi sudah dilaporkan di rekening koran bank, tetapi belum dicatat oleh entitas BLUD, seperti:
- Biaya bank
- Setoran pendapatan/penerimaan melalui transfer giro
- Jasa giro bank
Comments (0)