Artikel BLUD.id

Cara Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Cara Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran kas terdiri atas 4 sub sistem yaitu: Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Uang Persediaan (UP) Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Ganti Uang Persediaan (GU). Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS). Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan Langsung (LS) bendahara. Apakah itu SPP ?  SPP berdasarkan SPD atau dokumen lain atau yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). SPP Uang Persediaan (SPP-UP) SPP-UP adalah Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU. SPP Ganti Uang (SPP-GU) SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis. SPP Langsung (SPP-LS) SPP Langsung (SPP-LS) adalah Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dikelompokkan menjadi: Gaji dan Tunjangan Barang dan Jasa Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan Cara pencairan Dana ? Setelah kita mengetahui semua SPP UP, GU.dan LS kita akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara mencair kan dana tersebut. Hal yang pertama dilakukan yaitu membuatkan dana SPP UP berdasarkan dokumen yang sudah ada. Setelah di inputkan maka perlu mengesahkan kepada siapa SPP UP itu harus diterima. Setelah itu masuk kedalam SPM UP yaitu surat permintaan membayar uang yang kita ajukan sama seperti awal. Selanjutnya, diisi siapa yang akan menerima UP dan  di berikan oleh siapa. Kemudian disahkan dan di approval oleh yang memberikan UP. Setelah itu, masuk ke SP2D sama seperti SPM dan SPP, tetapi kaitannya dengan UP. Setelah di cairkan dan masuk ke rekening bendahara penerimaan BLUD kita masuk ke penarikan seberapa besar dana yang akan kita cairkan.   

SMK apa yang bisa menjadi BLUD?

BLUD atau Badan layanan umum daerah yaitu merupakan sistem pola pengelolaan keuangan daerah yang dimana dalam pengelolaannya memiliki fleksibilitas dengan fleksibilitas diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyrakat. TEFA atau teaching Factory/ pabrik dalam sekolah adalah sarana produksi yang di operasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk yang sesuai.  TEFA itu juga suatu model  pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatka peserta didik untuk menghasilkan barjas dan tidak berorientasi  mencari keuntungan. Tujuannya adalah untuk menjual dan membeli lagi untuk praktek dalam meningkatkan skill atau kompetensi siswa jika kita sering praktik sesuai dengan dunia usaha dan industri. Lebih bagus lagi masyrakat merasakannya. Untuk melaksanakan itu sekolah itu wajib BLUD. Atau yang mengalami masalah hukum tidak sesuai dengan keu daerah. Mengapa SMK negeri yang hanya bisa menjadi BLUD tapi tidak semua SMKN negeri juga yang dapat menjadi BLUD?  Ada syarat dan ketentuan yang wajib di penuhi oleh SMKN untuk menjadi BLUD. Dalam pembentukan BLUD ada Fase pembentukan, penguatan (menjalankan) dan pengembangan(yang sudah beberapa tahun dan tidak bicara PPK nya) Syarat subtantif + rekomendasi(dari dinas): Terkait kelembagaan ( milik pemerintah yang ada 3 kategori : milik pemerintah, menyediakan barjas, mengelola kawasan khusus(hutan pinus), yang paling banyak itu jualan barang dan jasa nya.   Syarat teknis  Tidak semua SMKN bisa jadi BLUD. Apabila SMKN tersebut tidak menerapkan  TEFA, maka tidak bisa menjadi BLUD.  Syarat administrasi Syarat administratif ini tidak mungkin gagal karena ada rekomendasi. Jika gagal mungkin karena kelalaian nya sendiri. Surat pernyataan kesanggupan peningkatan layanan Pola tata kelola)tata kelola internal) / STRUKTUR ORGANISASI Renstra SPM Laporan keuangan pokok atau prognosis/ proyeksi laporan keuangan  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia di audit

Mengapa SMK di dorong menerapkan PPK –BLUD?

Sebelumnya kita harus paham mengapa SMKN sanggat di dorong untuk menerapkan PPK-BLUD ? Hal ini di latarbelakangi oleh kurangnya produktivitas SMKN dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM )yang berkompeten. Dimana SMK saat ini masih kalah dengan lulusan diploma maupun sarjana. Memang tidak dipungkiri itu merupakan salah satu kekurangan SMK dan juga salah satu faktor mengapa SMK N kalah bersaing didalam dunia kerja. Akan tetapi SMKN tidak boleh merasa berkecil hati. karena ada faktor lain yang bisa kita tampilkan sebagai keunggulan yang kompetitif, karena apa ? untuk sekarang sendiri SMKN sudah di dukung oleh sistem pembelajaran yaitu berupa sistem TEFA atau teaching factory ini sistem pembelajaran seperti dunia kerja yang sebenarnya. Akan tetapi dalam pengelolaan sistem TEFA ini sendiri masih mendapat hambatan terkait pengelolaan hasil TEFA karena bagaimana pun juga kita tidak boleh menjual nya karena ada peraturan yang tidak memperbolehkan itu. Issue nya yaitu bagaimana SMKN dapat menggunakan hal tersebut yang kemudian akan di jadikan sebagai pembelajaran kembali yang bersifat TEFA agar dapat menghasilkan SDM yang berkompeten kemudian harapannya juga dengan lulusan SMKN bisa dalam hal pengelolaannya tersebut. Ini lah mengapa SMKN untuk saat ini didukung dan di dorong dalam menerapkan Pola pengelolaan keuangan BLUD karena memang dalam BLUD sendiri ada banyak hal terutama dalam fleksibilitas pengelolaan keuangan. Apakah di SMK selama ini tidak ada masalah ? SMK DI dorong menghasilkan SDM berkualitas . Contohnya bagaimana SMK TKJ siswa bisa melakukannya di dunia industri untuk itu perlu kita pahami mengapa? Tentu ini ada gap karena apa yang di berikan di dunia pendidikan dan dunia industri itu tidak match atau berbeda. Dalam dunia pendidikan hanya memberikan pendidikan tapi tidak praktek. Padahal seharusnya praktek lah yang diterapkan agar tidak kaget ketika memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, SMKN lah yang Sebenarnya tebih di utamakan. Untuk dari itu Kita perlu revitalisasi SMK dimana harapannya seperti slogan yang diberikan yaitu SMK BISA HEBAT. Munculnya TEFA pembelajaran orientasi produksi dan bisnis ada 3 hal cara pembelajaran TEFA: PKL/ PRAKERIN Ini seperti magang prakerin (Praktek kerja industri) dimanadengan harapan kita dapat terserap langsung ke dunia kerja setelah pelaksanaan prakerin. SMK DI BUATKAN USAHA Dibuatkan usaha seperti KOPMA ataupun fotocopyan yang dimana ini setelah lulus kita memiliki usaha sendiri seperti yang sudah kita pahami dalam SMKN. SMK MITRA INDUSTRI SMK sebagai mitra industri yang membuat kreatifitas yang bisa di jual.  Ketika SMK menjadi BLUD maka dapat menjual hasil dari TEFA.

Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Badan layanan umum atau BLUD adalah sistem yang di terapkan atau digunakan oleh UPT atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelola keuangan yang di kecualikan dari ketentuan pengelolaan daerah pada umum nya. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Jadi, BLUD di berikan fleksibilitas agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat. Harapannya dengan fleksibilitas ini BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dalam masyarakat. 10 Fleksibilitas dalam BLUD diantaranya :  Pendapatan Pendapatan masuk ke rekening kas BLUD, selanjutnya dapat dikelola sepenuhnya oleh BLUD. APBD juga digunakan sebagai pendapatan dan apbd juga merupakan kewajiban pemda. Selain itu, APBD juga dapat masuk ke rekening kas blud dan rekening kas blud  di atur dalam peraturam daerah. Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan BLUD. Belanja BLUD dalam melakukan belanja dapat melebihi pagu. DPA dokumen pelaksanaan anggaran yang sudah di sahkan tidak boleh melebihi pagi. Akan tetapi, khusus BLUD yang bersumber dari layanan dapat melebihi pagu anggaran. Hal ini dikarenakan karena adanya ambang batas yang masuk ke RBA dan tertuang di RBA . Ambang batas adalah berapa volume fleksibilitas yang boleh di lampaui oleh BLUD. Pengadaan barjas BLUD di kecualikan dan di atur tersendiri oleh kepala daerah serta di pertegas dalam aturan perpres tahun 2018 tentang pengadaan barjas khusus BLUD. Tujuannya adalah untuk menjamin barang yg mutu dan lebih murah. Pengadaan sederhana dan tepat serta mudah lebih diutamakan demi kelancaran pelayanan BLUD. Pengelolaan utang piutang Fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang atau pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Tarif BLUD BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Selanjutnya, dalam menentukan tarif layanan dasarnya adalah unit cost. SDM blud SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberi pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pembina dan pengawas Pembina teknis ini yaitu kepala SKPD yang bersangkutan. Pembina keuangan itu PPKD untuk dari itu PPKD harus memahami betul keuangan BLUD. Kerjasama untuk mengedepankan efisien dan efektif dan ekonomis yang menguntungkan baik finansial maupun non finansial, maka BLUD dapat bekerja sama dengan penyedia barang. Silpa Silpa adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun. Jadi sisa lebih anggaran atau sisa kas yang ada di bank. Selisih dan defisit kecil atau sisa kas tahun lalu bisa di manfaatkan tanpa menggunakan anggaran tanpa menunggu perubahaan dengan catatan peraturan daerah (perda) tanpa menunggu perubahan APBD dan audit BPK. Remunerasi Remunerasi adalah sistem penggajian untuk BLUD, nah ini buat sistem sendiri layaknya rumah sakit swasta yang di atur dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara apa yg dikerjakan pegawai atau pejabat dengan hasil yg di dapatkan jadi semakin tinggi.  Sesuai pendapatan, jadi semakin tinggi pendapatan maka kita berhak mendapat gaji tinggi agar pegawai dan pejabat lebih semangat/motivasi bekerja dan meningkatkan kinerja.

APA ITU TEFA DAN MENGAPA HARUS BLUD?

Terdapat potensi dan sistem pengelolaan keuangan BLUD SMK N. Bagaimana kaitanya dengan TEFA ? Latar belakang TEFA yaitu masalah aset SMK  yang banyak baik bangunan dan peralatannya yang jika tidak di manfaatkan dengan maksimal akan sia-sia. Model pembelajaran TEFA juga digunakan untuk meningkatkan kesiapan kerja sehingga akan mengurangi pengangguran. Selain itu, banyaknya produk terbuang karena tidak adanya legalitas terkait jual beli. Hal ini dikarenakan  masih belumnya berbadan usaha.  Dengan adanya  sistem BLUD di SMK maka akan mudah untuk melakukan kerjasama dengan dunia industri. Pada tahun 2018 kemendikbud mendorong SMK untuk menjadi BLUD.  Adanya payung hukum untuk TEFA , membuat SMK dapat melakukan unit produksi yang aman. TEFA juga bertujuan untuk memberikan layanan yang efektif dan efisien. Selain itu, pengelolaan keuangan juga erpisah dari keuangan pemda.   TEFA pabrik dalam sekolah adalah sarana produksi yang di operasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk yang sesuai.  TEFA juga merupakan suatu model  pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatkan peserta didik untuk menghasilkan barang dan jasa serta tidak berorientasi  mencari keuntungan. Tujuannya adalah untuk menjual dan membeli lagi. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapatpraktek dalam meningkatkan skill atau kompetensi siswa. Sebab. jika kita sering praktik sesuai dengan dunia usaha dan industri maka skill yang dimiliki dapat meningkat. Terlebih lagi masyarakat merasakan dampaknya. Untuk melaksanakan hal ini maka  SMK N  wajib merubah statusnya menjasi BLUD. HAK DAN KEWAJIBAN SMK BLUD SMK  blud mempunyai  10 fleksibilitas hak yang dapat menunjang kinerja efisien dan efektifnya. Akan tetapi, SMK N tetap mempunyai kewajiban yaitu meningkatkan pelayanannya. Adapun 10 fleksibilitas dalam BLUD yaitu Pendapatan Belanja Pengadaan barang dan jasa Utang /piutang SDM KERJASAMA INVESTASI TARIF Silpa/defisit remunerasi  

Apa itu intra komtable dalam penggolongan perlengkapan dan aset?

Intra komtable adalah kesalahan pencatatan tentang aset. Lalu, Apa itu intra komtable dalam penggolongan perlengkapan dan aset?Apakah yang dimaksud dengan aset? Aset adalah harta yang kita miliki oleh dimana aset itu memiliki manfaat dan manfaatnya yang dihasilkannya lebih dari pada satu tahun. Contoh saja gedung atau bangunan puskesmas dimana pada bangunan ini manfaatnya kita peroleh lama yaitu lebih dari 1 tahun. Banyak kesalahan mendasar yang mungkin banyak dilakukan oleh dinas atau SKPD yang ingin menjadikan dirinnya BLUD. Menyingung sedikit apa yang dinamakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana SKPD. Hal ini  dikarenakan dengan BLUD kita bisa mengelola keuntungan dinas tanpa harus menyetorkan ke pemerintah setempat. Oleh karena itu, wewenang ini diberikan agar dinas yang menjadi BLUD dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal karena keuntungan itu bisa langsung di belanjakan oleh dinas. Akan tetapi, untuk menjadi BLUD, banyak SKPD salah dalam menggolongkan ASET. Salah satu cara untuk mengurangi kesalahan penggolongan ASET itu yaitu dengan cara Intra Komtable yaitu mengelompok kan ASET atau barang tertentu kedalam ASET yang sebelumnya tidak di golongkan atau dimasukan ke dalam akun ASET. Cara ini dilakukan dengan  melihat kategori ASET. Cara mudahnya dengan mengidentifikasi aset atau bukan yang dapat dilihat dari kebermanfaatannya dan bentuk fisik. Salah satu contohnya yaitu mobil ambulance, gedung puskesmas. Kedua hal ini dapat dilihat dari bentuk fisiknya. Lalu apa bedanya perlengkapan dengan ASET ? Perlengkapan juga tentu terlihat bentuk fisikhya, akan tetapi kebermanfaatan perlengkapan apabila di gunakan terus menerus akan berkurang kebermanfaatannya. Beberapa contoh perlengkapan yaitu : Bulpoin Kertas HVS Spidol DLL Dari contoh di atas bisa kita lihat bahwa spidol atau bulpoin apabila kita gunakan terus menerus pastinya habis dan tidak memiliki manfaat lagi bahkan kurang dari satu tahun. Kemudian intra komtible yang dimaksud jika salah satu akun di jurnal akuntansi yang mengkategorikan barang tersebut sebagai aset, maka dapat digunakan sebagai jurnal penyesuaian. Hal ini dikarenakan kesalahan pencatatan ini dapat disesuaikan agar laporan keuangan kita sesauai dengan PSAP pelaporan sistem akuntansi pemerintahan.

Jumlah Viewers: 680