Artikel BLUD.id

PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD

Artikel ini akan mengulas mengenai "PENTINGNYA TENAGA AKUNTANSI BLUD".  Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 – 3 dijelaskan bahwa : “(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.” Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan bagi beberapa pihak dikarenakan latar belakang profesinya berbeda dari yang seharusnya. Banyak dari pengelola keuangan Puskesmas masih dilakukan oleh bidan ataupun perawat yang profesinya di bidang kesehatan. Seperti yang kita ketahui bahwa profesi keuangan tentu saja sangat berbeda dengan profesi Kesehatan. Pelatihan Tenaga Akuntansi BLUD Pada setiap pelatihan atau workshop yang dilakukan oleh PT Syncore Indonesia setiap puskesmas yang sudah BLUD dihimbau untuk memiliki tenaga akuntansi dalam sistem pengelolaan keuangannya. Hal ini dikarenakan mengingat pentingnya tenaga akuntansi BLUD. Ini dikarenakan kewajiban puskesmas yang menuntut mereka membuat laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika puskesmas tetap mempertahankan tenaga profesional kesehatan untuk menyusun laporan keuangan. Maka bisa dipastikan mereka akan mengalami kesulitan karena latar belakang profesinya bukan di bidang keuangan. Dengan software BLUD yang dimiliki oleh PT Syncore Indonesia akan membantu mereka untuk membuat laporan keuangan, tetapi laporan tersebut belum tentu bisa dipertanggung jawabkan karena yang membuat laporan keuangan tidak mempunyai profesi sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan keuangan. Harapannya semua BLUD akan memiliki tenaga akuntansi khusus untuk mengelola laporan keuangan BLU/BLUD sehingga tidak ada lagi tenaga kesehatan yang membuat laporan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) adalah penyajian informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan.

PENTINGNYA PELATIHAN PRA BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai "Pentingnya Pelatihan Pra BLUD". Mengapa pelatihan PRA BLUD itu penting ? Yuk, mari kita simak ulasan dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)). Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)). Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Syarat Subtantif Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU . Syarat Administratif Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Rencana Strategis Bisnis Standar Pelayanan Minimal Pola Tata Kelola Laporan Keuangan Pokok Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit. Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM. Pentingnya Pelatihan Pra BLUD ? Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih. 

BLUD Ditinjau dari Permendagri

BLUD Ditinjau dari Permendagri. Sebelum masuk lebih jauh kedalam BLUD, kita seharusnya paham terlebih dahulu mengenai sektor apa saja yang sangat ditekankan untuk menjadi BLUD. Salah satunya yaitu  Bidang kesehatan di dorong untuk menjadi BLUD . Pada artikel kali ini akan membahas peraturan terbaru BLUD, yaitu Permendagri 90 Tahun 2019. Permendagri 90  merupakan pasca permendagri 79. Artikel ini juga akan membahas bagaimana pelaksanaannya di rumah sakit serta sektor lain yang diharapkan menjadi BLUD. Pelaksanaan ini tentunya mengacu pada Oe PEMAHAMAN BLUD Berdasarkan permendagri 79 Tahun 2018 yang merupakan pengganti permendagri 61, BLUD sangat banyak jenis dan variasinya. Salah satunya yaitu rumah sakit, puskesmas, dinas tatakota/pengelola sampah, wisata, universitas, sekolah menengah kejuruan dan sebagainya.  Apakah yang dimaksud BLUD ? BLUD berawal dari Permen 61 Tahun 2007, kemudian terjadi perubahan pada Permendagri No 79 Tahun 2018. Lalu, apa yang dialami di lapangan banyak yang belum paham betul mengenai maksud dari Permendagri tentang Blud ini. Ketidakpahaman ini juga mencakup sektor lintas maupun sektor pelaksanaan. Hal ini tentunya membuat kinerja BLUD menjadi kurang maksimal. Tentunya hal ini dapat teratasi jika pelaksana atau tim blud memahami BLUD, Khususnya lintas sektor baik langsung maupun tidak langsung. Contohnya BPKD atau PPKD tapi terkait langsung keuangan yang memiliki pemahaman yang sama dengan pelaksanaan.  Pada pasal 346 UU 23 tahun 2014, suatu instansi daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada perundang undangan.  BLUD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja BLUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai fleksibilitas pola keuangan daerah sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya. Hal ini dimaksudkan hanya memberikan kepada masyarakat. Selain itu, UPT juga wajib memberikan kepada masyarakat. Contohnya yaitu UPT Kehutanan, UPT Pelayanan, Rumah Sakit, Puskesmas dan Lakesda.  Dalam memberikan pelayanan juga terdapat fleksibilitas yang luas, contohnya dalam peraturan pola pengelolaan keuangan dalam pengecualian. Berbeda dengan pengelolaan keuangan yang umumnya atau sekilas memahami aturan khusus. Ilustrasinya seperti, seluruh kendaraan dilarang masuk kecuali becak, nah berarti kalau becak dikecualikan berarti boleh masuk. Jadi, logikanya di BLUD juga begitu, jika terdapat larangan atau tanda dilarang berarti juga tidak boleh. Walaupun dikecualikan masih terdapat aturan tertentu tertentu.

Penerapan PPK-BLUD

Penerapan PPK-BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif Penerapan PPK-BLUD. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no 79 tahun 2018 terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Pola Tata Kelola Pola yang dimaksud merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Adapun pola yang dimaksud diantaranya yaitu: Kelembagaan Prosedur kerja Pengelompokan fungsi Pengelolaan sumber daya manusia Rencana Strategi (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Penyusunan Rencana strategis Memuat : Rencana pengembangan layanan Strategis dan arah kebijakan Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM  memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan atau Prognosis / Proyeksi Keuangan Penyusunan prognosis berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh peraturan daerah Laporan audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Surat pernyataan ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD.

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD. Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan menyoroti kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan ini oleh masing-masing UPTD. UPTD yang kami maksud dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi. Namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK. Begitu pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK Berdasarkan uraian kasus diatas maka tim BLUD Syncore juga memfasilitasi Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK. Pelatihan ini tentunya didampingi  oleh narasumber yang berpengalaman. Selain itu, instansi yang ikut juga mendapatkan Software Keuangan untuk BLUD. Peserta pelatihan yaitu Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang mendapatkan modul. Selain itu, masing-masing puskesmas di Batang juga akan mendapatkan pendampingan dari Tim Konsultan BLUD. Pelatihan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan ini bersifat kelas besar yang di pandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun pengeluaran ke system. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK. Terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, maka transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis  akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore. Tim Konsultan BLUD nantinya juga akan melakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online 

PERBEDAAN JENIS KEWAJIBAN

Artikel ini akan membahas perbedaan Jenis kewajiban BLUD. Perbedaan jenis kewajiban ini terdiri dari 2 hal. Adapun 2 hal yang dimaksud yaitu kewajiban berdasarkan jatuh tempo dan sumber pinjaman. Penjelasan lebih dalam mengenai masing-masing kewajiban tersebut diantaranya yaitu: Kewajiban Berdasarkan Jatuh Tempo Berdasarkan jatuh temponya, kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Berdasarkan paragraf 11 PSAP 09, kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, sedangkan kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.   Kewajiban Berdasarkan Sumber Pinjaman Kewajiban juga dapat diklasifikasikan berdasarkan sumber dana atau pemberi pinjaman. Sumber dana atau pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam negeri dan dari luar negeri. Pinjaman yang diperoleh dari luar negeri akan disajikan dalam kelompok utang luar negeri. Sedangkan,  pinjaman dari dalam negeri akan disajikan dalam kelompok utang dalam negeri. Hubungan antara utang dalam negeri dan utang luar negeri dengan klasifikasi jangka pendek dan jangka panjang disajikan dalam tabel di bawah ini. Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa. Selain itu, juga karena adanya dana pihak ketiga yang berasal dari SPM-LS yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayarkan. Pada akhir periode pelaporan, dimungkinkan adanya pengakuan kewajiban atas transaksi yang belum dilakukan pembayarannya. Hal ini akan mengakibatkan adanya utang kepada pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan pada periode berikutnya. Akan tetapi hal ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan tetap harus mengacu ke peraturan pengganggaran dan pelaksanaan anggaran.  

Jumlah Viewers: 673