Artikel BLUD.id

Apa itu SPP UP, GU, dan LS  dan bagaimana cara pencairannya?

  Sistem akuntansi pengeluaran kas (SAPK). Sistem akuntansi pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluaran kas. Sedangkan, penatausahaan pengeluaran kas merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang. Cakupannya yaitu dalam pengelolaan SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) dan/atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Adapun Sistem dan Prosedur dalam pencairan dana dalam sistem akuntansi pengeluaran kas terdiri atas 4 sub Akuntansi Pengeluaran Kas Pembebanan, yaitu: Uang Persediaan (UP) Ganti Uang Persediaan (GU). Langsung (LS). Langsung (LS) bendahara. Apa itu SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS ? SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah uang persediaan (UP) yang digunakan untuk mengisi tiap-tiap SKPD. Oleh karena itu, pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, yang mana dalam mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU. SPP Ganti Uang (SPP-GU) adalah uang persediaan yang digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. SPP-GU akan diajukan apabila SPP-UP habis. SPP Langsung (SPP-LS) adalah uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP Langsung (SPP-LS)  ini dikelompokkan menjadi, 3 kelompok yaitu: Gaji dan Tunjangan Barang dan Jasa Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan Bagaimana Pencairan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS ? Setelah mengetahui SPP UP, GU dan LS maka pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pencairan dana tersebut.  Langkah-langkah untuk pencairan dana dalam sistem akuntansi pengeluaran kas yaitu: Pertama-tama, kita harus membuat dana SPP UP berdasarkan dokumen yang sudah ada.  Setelah itu, maka kita akan melalukan input, dengan catatan pengesahan juga harus dibuat. Pengesahan yang dibuat merupakan pengesahan kepada siapa SPP UP itu harus diterima. Kedua, SPM-UP (surat permintaan membayar uang) yang diajukan juga harus mendapatkan pengesahan. Pengesahan yang dimaksud yaitu dari penerima UP yang didalamnya terdapat Sp2D. Sp2D yang harus tercantum yaitu seperti SPM dan PP yang berkaitan dengan UP. Terakhir yaitu setelah dana di cairkan dan masuk ke rekening bendahara penerima BLUD, maka akan masuk dalam penarikan. Penarikan ini berisi besaran jumlah dana yang akan dicairkan oleh kita. Untuk memudahkan pemahaman, silahkan baca artikel sebelumnya.    [wpdm_package id='14365']

Pentingnya koreksi RBA murni dalam BLUD sebelum input RBA perubahan

    Apa itu RBA ? RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. RBA juga berisi dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Penerimaan dan pengeluaran . penerimaan adalah salah satu bentuk pendapatan yang berasal dari pengelolaan BLUD. RBA juga memuat penerimaan yang berbentuk pagu sumberdana yang di dapat dari pemerintah maupun hasil dari kegiatan yang di kelola oleh BLUD sendiri. Pengeluaran dalam RBA masuk kedalam pagu kegiatan. Pagu kegiatan merupakan cerminan dari pagu sumberdana. Hal ini mengakibatkan pagu kegiatan harus sesuai dengan pagu sumberdana, agar tidak timbul pertanyaan. Nah banyak dari kita sebagai BLUD tidak memahami kondisi ini.  Padahal kondisi ini dapat menjadi masalah pada suatu saat nanti. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan pemerintah daerah. Kemudian, Pagu sumberdana ini juga harus di tuangkan dalam proyeksi pendapatan.  Proyeksi pendapatan ini harus mencakup rincian dari pagu sumberdana agar dapat kita catat di laporan keuangan. Semakin rinci laporan keuangan, maka semakin bagus laporan keuangan yang kita buat. Hal ini dikarenakan laporan keuangan dapat di pertanggungjawabkan serta bukan hasil rekayasa semata. Pentingnya Koreksi RBA Murni ? Proyeksi dari pagu kegiatan juga perlu di rinci sedetail mungkin. Rincian ini dapat berisi bagaimana kita membelanjakkan anggaran yang sudah kita buatkan di perencanaan.  Tindakan ini juga sebagai salah satu cara untuk mengurangi temuan dalam pengauditan yang di lakukan oleh pemerintahan. Hal ini dikarenakan, seluruh  anggaran harus dibelanjakan. Terkait dalam keadaan pandemi Covid-19, maka banyak kegiatan yang dapat di anggarakan. Kasus covid yang semakin hari semakin meningkat ini akan menjadi problematika yang harus diselesaikan. Hal ini membuat tenaga kesehatan dan dinas kesehatan harus sebaik mungkin mengalokasikan ini agar kasus covid menurun. Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik. Hal ini terjadi karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. Setelah RBA murni terbentuk dengan input yang baik dalam hal rinci dan detail. Kemudian kita masuk dalam perubahan RBA.  RBA murni yang sudah ditetapkan atau kita sahkan tidak dapat berubah dan diganti. Akan tetapi, RBA murni dapat dihapus dengan dengan catatan RBA perubahan yang sudah di input harus terhapus. Oleh karena itu, artikel ini penting untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan laporan dan penginputan RBA murni.  

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu,  juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.     [wpdm_package id='14339']    

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

  Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Bendahara Pengeluaran BLUD dalam membiayai kegiatan operasional sehari-hari dapat menggunakan Uang Persediaan (UP). Uang Pengeluaran (UP) merupakan uang muka yang setiap bulannya akan diajukan Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran pada setiap awal periode akan melakukan pengajuan Uang Persediaan (UP) kepada Pejabat Keuangan. Selanjutnya,  pengajuan tersebut akan di tandatangani oleh Pemimpin BLUD. Uang Persediaan hanya digunakan untuk pengeluaran yang tidak dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran BLUD kepada penyedia barang dan/ atau jasa. Rekening pengeluaran BLUD selain mengelola uang persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan untuk belanja dalam bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS. Rekening pengeluaran BLUD dapat dibuka atas nama bendahara pengeluaran BLUD dan bendahara pengeluaran pembantu BLUD. Saldo Kas dalam pencatatan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD terdiri dari kas tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang masuk. Aliran uang ini berasal dari: Transfer uang persediaan dan/atau dana LS yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran BLUD dari Bendahara Penerimaan BLUD Uang pengembalian belanja Jasa giro pada Rekening Pengeluaran, dan Potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran BLUD. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD akan berkurang apabila terdapat aliran uang keluar. Aliran uang keluar yaitu berasal dari: Belanja Operasi dan Belanja Modal Penyetoran uang pengembalian belanja Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran ke RKUN. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, maka wajib menyetorkan sisa uang persediaan. Penyetoran ini dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan terakhir tahun anggaran. Bukti setoran sisa uang persediaan harus dilampiri sebagai bukti pertanggungjawaban. Apabila masih terdapat uang persediaan yang belum disetorkan ke Rekening Bendahara Pengeluaran BLUD sampai dengan tanggal Neraca, maka harus dilaporkan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran. Dalam pelaksanaan belanja daerah, Bendahara Pengeluaran BLUD juga bertindak sebagai wajib pungut atas transaksi keuangan yang dikenakan pajak Pemerintah seperti PPh 21 dan PPN, dimana uang atas potongan pajak tersebut harus segera disetorkan ke RKUN. Apabila sampai dengan tanggal Neraca masih terdapat uang dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran BLUD yang berasal dari potongan pajak Pemerintah, jumlah tersebut dilaporkan di neraca sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran BLUD .

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA- Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan. Usulan RBA ini disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif dan/atau standar biaya. Kemudian dalam hal satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, usulan RBA ini dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Format SPTJM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan ditandatangani oleh Pimpinan BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan jika satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas. RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewa kawasan menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RKA-K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggara. Pengajuan RKA-K/L dan RBA dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L berdasakan Pagu Anggaran. Kemudian Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menelaah RKA-K/L dan RBA yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka penelaahan RKA-K/L, sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN. Pemimpin BLU melakukan penyesuaian RKA-K/L dan RBA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. RBA yang telah disesuaikan kemudian ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas dan disetujui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan sebagai RBA definitif. Dalam hal satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, maka RBA definitif ditandatangani oleh Pimpinan BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dan disetujui menteri/pimpinan kembaga/ketua dewan kawasan. Menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dimana RBA definitif ini merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU. Pemimpin BLU dapat menyusun rincian RBA definitif sebagai penjabaran lebih lanjut dari RBA definitif. Tata cara penusunan dan format rincian RBA definitif ditetapkan oleh Pemimpin BLU. Demikian artikel tentang MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan berguna.

PERSYARATAN PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH)

PERSYARATAN PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH) - Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Kapasitas atau manfaat suatu aset tetap semakin lama semakin menurun karena digunakan dalam kegiatan operasi pemerintah dan sejalan dengan itu maka nilai aset tetap tersebut juga semakin menurun. Tujuan utama dari penyusutan bukan untuk menumpuk sumber daya bagi pembayaran utang atau penggantian aset tetap yang disusutkan. Tujuan dasarnya adalah menyesuaikan nilai aset tetap untuk mencerminkan nilai wajarnya. Di samping itu penyusutan juga dimaksudkan untuk mengalokasikan beban penyusutan yang diakibatkan pemakaian aset tetap dalam kegiatan pemerintahan. Untuk menerapkan penyusutan, prasyarat yang perlu dipenuhi adalah : 1. Identitas Aset yang kapasitasnya menurun Aset tetap harus dapat diidentifikasi sehingga dapat dibedakan antara aset tetap yang dapat menurun kapasitas dan manfaatnya dengan aset yang tidak menurun kapasitas dan manfaatnya. Aset yang kapasitas dan manfaatnya menurun adalah peralatan dan  mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan sebagainya. Sedangkan aset yang tidak menurun kapasitas dan manfaatnya atau bahkan bertambah nilainya adalah tanah dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset tetap yang dapat menurun kapasitas dan  manfaatnya akan memerlukan penyesuaian nilai, sehingga perlu disusutkan. Sebaliknya, aset tetap yang tidak menurun kapasitas dan manfaatnya tidak perlu disusutkan.   2. Nilai yang Dapat Disusutkan Nilai aset tetap menjadi prasyarat dalam penyusutan. PSAP menganut nilai historis, sehingga kecuali karena kondisi yang tidak memungkinkan perolehan nilai historis, nilai aset tetap yang diakui secara umum adalah nilai perolehannya. Tanpa mengetahui nilai perolehan aset tetap, maka nilai aset tetap yang dapat disusutkan tidak dapat dihitung. Selain itu, nilai perolehan pun menjadi faktor penentu besarnya nilai buku. Nilai buku diperoleh dari pengurangan nilai perolehan dengan nilai akumulasi penyusutan. Sebelum penerapan SAP, entitas pemerintah mencatat nilai aset tetap dengan pengukuran yang berbeda dengan berbagai acuan. Dengan berlakunya SAP maka penilaian aset tetap harus disesuaikan dengan pedoman yang diatur dalam Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal. Nilai wajar yang sesuai dengan SAP akan menjadi dasar dalam menentukan nilai aset tetap yang dapat disusutkan.   3. Masa Manfaat dan Kapasitas Aset Tetap Suatu aset disebut sebagai aset tetap adalah karena manfaatnya dapat dinikmati lebih dari satu tahun atau satu periode akuntansi. Ukuran manfaat itu sendiri berbeda-beda. Ada yang dapat diukur dengan indikator yang terkuantifikasi dan ada yang tidak. Suatu kendaraan atau mesin, misalnya, secara teknis dapat dilengkapi dengan keterangan dari produsen tentang potensi total jarak yang dapat ditempuh atau potensi total jam kerja penggunaan. Akan tetapi, unit manfaat dari aset tetap seperti komputer, gedung, atau jalan, misalnya relatif lebih tidak dapat dikuantifikasi. Akibatnya, untuk aset yang tidak mempunyai unit manfaat yang dapat dihitung dengan spesifik, dipakailah indikator pengganti seperti prakiraan potensi masa manfaat. Demikian Artikel yang membahas tentang PERSYARATAN PENYUSUTAN ASET TETAP (AKUNTANSI PEMERINTAH). Semoga bermanfaat dan berguna untuk menambah pengetahuan. Sumber : Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual

Jumlah Viewers: 696