Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI)

penatausahaan-pendapatan-belanja-dan-pembiayaan-blud-vi

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI)

Blud.co.id - Artikel kali ini kita akan Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI. 
Proses Pelaksanaan Belanja BLUD – SPPD UP
Blud.co.id - Saat melaksanakan penatausahaan belanja BLUD, perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.  Pada materi sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal. Realisasi Belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Untuk lebih memahami tentang Penatausahaan Belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif yang lengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening.  Rekening tersebut yaitu Rekening Kas BLUD, Rekening Bendahara Penerimaan BLUD, dan Rekening di Bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini Bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD (SPPD) yang dapat berupa: 1. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Digunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU. 2. Surat-PPD Ganti Uang (GU), Digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula. 3. Surat-PPD Langsung (LS), Digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan rinci atas ketiga jenis PPD tersebut.
  • Surat-PPD Uang Persediaan (UP)
Bendahara Pengeluaran mengajukan surat-PPD Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. Surat-PPD UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI I

Comments (0)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumlah Viewers: 3