Artikel BLUD.id

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta. Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan. Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD. Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. #BLUD #BLUDDKIJAKARTA #DKIJAKARTA #DLHBLUD

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta

Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Tahun ini menjadi tahun spesial bagi Syncore BLUD. Bagaimana tidak? Untuk pertama kali dalam sejarah perjalanan mendampingi BLUD di Indonesia, di tahun 2023 ini lah Syncore BLUD dipercayai oleh Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk mendampingi dalam penyusunan dokumen administratif BLUD. Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta telah terbentuk sejak tahun 1972 dengan nama Laboratorium Pusat Pengkajian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL). Seiring dengan perkembangan dan perubahan tata kelola organisasi baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, nama Laboratorium tersebut terus berubah hingga pada tahun 2002, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 Tahun 2002. Pada tahun 2002 UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan status akreditasi ISO 17025 pada tanggal 7 Februari 2002 dengan nomor akreditasi LP-126 IDN. Pada tahun 2016 tata kelola dan organisasi di Pemprov DKI Jakarta mengalami perubahan sehingga LLHD yang sebelumnya unit pelaksana teknis Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menjadi unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup (berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 398 Tahun 2016). Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merupakan instansi teknis terkait lingkungan yang melaksanakan pelayanan publik dibidang pengambilan contoh uji lingkungan, pengujian contoh uji kualitas lingkungan secara laboratoris. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tersebut, LLHD dituntut untuk memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dan produktif. Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan, LLHD bermaksud menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dalam hal ini LLHD DKI Jakarta mempercayakan kepada Syncore BLUD pada penyusunan dokumen administratif BLUD, sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Adapun dokumen administrative yang perlu disusun meliputi: Surat Permohonan Menerapkan BLUD Dokumen Tata Kelola Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dokumen Rencana Strategi Dokumen Laporan Keuangan Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Pendapatan Surat Pernyataan Bersedia Di Audit   Penyusunan dokumen ini berlangsung selama 2 bulan, dengan melibatkan tenaga ahli BLUD, tim konsultan Syncore BLUD dan tentunya pihak dari LLHD DKI Jakarta. Penyusunan ini berlangsung secara kondusif dan koordinatif untuk menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman Permendagri No.79 Tahun 2018. Selain melakukan penyusunan, tim konsultan Syncore BLUD, juga turut berkunjung secara offline untuk memastikan kualitas dan validitas data yang dihasilkan, harapannya, dokumen yang tersusun dapat menggambarkan situasi dan kondisi dari layanan dan keuangan LLHD DKI Jakarta.

Persiapan Penerapan BLUD LLHD DKI Jakarta

Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta. Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan. Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD. Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia. #BLUD #BLUDDKIJAKARTA #DKIJAKARTA #DLHBLUD

Kemudahan Penyusunan Laporan Keuangan Menggunakan Aplikasi Syncore BLUD

Menurut pasal 99 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, BLUD wajib menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari :  Neraca Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan keuangan disertai laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Dalam hal penyusunan laporan keuangan memerlukan prosedur baku, Syncore telah menciptakan sebuah aplikasi khusus pengelolaan keuangan untuk BLUD yang disebut aplikasi Syncore BLUD. Aplikasi tersebut sudah digunakan oleh lebih dari 200 instansi dan telah memberikan manfaat bagi seluruh Mitra BLUD dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berupa 7 laporan keuangan. Aplikasi Syncore BLUD memiliki tujuan utama yaitu membantu pengelola keuangan BLUD dalam penyusunan laporan keuangan secara sistematis menggunakan metode cash basis dan accrual basis. Aplikasi Syncore BLUD memberikan pengalaman baru untuk pengguna karena dapat menghasilkan output yang telah disesuaikan dengan aturan yang terbaru. Mulai dari proses input dan juga output dilakukan dengan tersistematis mengikuti alur pengelolaan keuangan BLUD sesuai buku pedoman pengelolaan BLUD yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Seluruh transaksi yang telah diinputkan pada aplikasi Syncore BLUD akan langsung diproses membentuk output akhir berupa laporan keuangan BLUD. Aplikasi Syncore BLUD menyediakan format laporan keuangan yang sudah disesuaikan mengikuti Pedoman Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 13. Syncore berharap aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Mitra BLUD di Indonesia agar tidak ada lagi kata sulit dalam hal penyusunan laporan keuangan bagi instansi yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berikut contoh laporan realisasi anggaran

Pelatihan Unit Cost: Meningkatkan Efisiensi Operasional dan Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik

Pendekatan yang digunakan untuk mengoptimalkan pengeluaran dan mengambil keputusan yang lebih baik adalah dengan memahami Unit Cost. Pelatihan Unit Cost memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana menghitung, menganalisis, dan memanfaatkan informasi biaya ini untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Pelatihan Unit Cost adalah program yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghitung dan menganalisis biaya produksi suatu produk atau layanan secara rinci. Dalam pelatihan ini, peserta akan belajar tentang berbagai metode penghitungan biaya, seperti metode biaya langsung dan metode biaya tidak langsung. Mereka juga akan mempelajari konsep overhead, alokasi biaya, dan bagaimana mengidentifikasi elemen-elemen biaya yang relevan. Pelatihan Unit Cost bermanfaat untuk: Mengoptimalkan Pengeluaran: Peserta dapat mengidentifikasi dan mengurangi pemborosan biaya dalam proses produksi. Hal ini dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya produksi secara keseluruhan. Pengambilan Keputusan yang Lebih Peserta pelatihan dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hal penetapan harga produk atau layanan, alokasi sumber daya, dan identifikasi produk yang menghasilkan laba tertinggi. Perencanaan dan Pengendalian Anggaran: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam merencanakan dan mengendalikan anggaran dengan lebih efektif. Evaluasi Kinerja: Dengan membandingkan Unit Cost dari periode ke periode, peserta dapat melakukan evaluasi kinerja yang lebih baik. Komunikasi yang Efektif: Pelatihan Unit Cost membantu peserta dalam berkomunikasi dengan departemen lain, seperti manajemen pemasaran, manajemen operasional, dan keuangan. Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan terutama di bidang pelayanan publik, Pelatihan Unit Cost adalah investasi yang berharga bagi perusahaan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan pemahaman yang baik tentang biaya produksi suatu produk atau layanan, peserta pelatihan dapat mengoptimalkan pengeluaran, mengembangkan strategi yang lebih baik, merencanakan anggaran dengan lebih efektif, dan meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Pelatihan ini juga memperkuat kemampuan komunikasi dan kolaborasi antar departemen, memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan kompetitif. Untuk dapat membantu instansi dalam menyusun dokumen unit cost Syncore BLUD dapat memberikan pelatihan terkait dengan unit cost dengan rincian link berikut ini https://blud.co.id/wp/8-pelatihan-unit-cost/  

Pentingnya Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi entitas BLUD

Dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat dokumen standar yang mengatur Pelayanan Minimal yang harus dipenuhi oleh entitas BLUD. Dokumen ini disebut Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan merupakan acuan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Berikut adalah beberapa dokumen standar yang terkait dengan Pelayanan Minimal bagi entitas BLUD di Indonesia:   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 749/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit BLUD, termasuk aspek pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi, pelayanan rekam medis, dan pelayanan penunjang lainnya.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan Pendidikan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan BLUD, termasuk aspek penyelenggaraan pembelajaran, manajemen pendidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pelayanan pendidikan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Puskesmas: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Puskesmas BLUD, termasuk aspek pelayanan kesehatan primer, pelayanan promotif dan preventif, pelayanan kuratif, pelayanan rehabilitatif, dan pelayanan kesehatan lainnya.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Kesehatan: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Laboratorium Kesehatan BLUD, termasuk aspek pengujian laboratorium, pengelolaan sampel, kualitas laboratorium, dan pelayanan laboratorium lainnya.   Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Daerah: Dokumen ini mengatur standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan berbagai layanan publik, termasuk aspek pelayanan administrasi, pelayanan pendaftaran, pelayanan izin, dan pelayanan publik lainnya.   Dokumen-dokumen standar di atas memberikan pedoman dan acuan bagi entitas BLUD dalam memenuhi Pelayanan Minimal yang harus disediakan kepada masyarakat. Setiap jenis BLUD dapat memiliki dokumen standar yang khusus sesuai dengan bidang pelayanan yang mereka berikan.

Jumlah Viewers: 183