Artikel BLUD.id

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 2

Hari ini Rabu, 10 Mei 2023 adalah hari ketiga persiapan penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Meskipun sudah melewati pelatihan selama 2 hari 2 malam namun antusias peserta masih membara. Semua peserta mengikuti serangkaian acara secara seksama. Pada hari ketiga pelatihan dihadiri tamu dari Biro Perekonomian dan kepala UPT. Acara diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan pertama dari Bu Dedeh selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Beliau menyampaikan bahwa di Kota Tangerang Selatan terdapat 19 Puskesmas dan 1 laboratorium Kesehatan daerah yang sudah menjadi BLUD. Di tahun sebelumnya, terdapat 2 puskesmas yaitu Puskesmas Pamulang Timur dan Puskesmas Cirende serta 1 RSUD yaitu RSUD Serpong Utara yang telah mempersiapkan dokumen administratif BLUD dan sedang proses menerapkan blud. Pada tahun ini kami mengusulkan untuk 4 puskesmas yaitu Puskesmas Lengkong Karya, Puskesmas Rawa Mekarjaya, Puskesmas Ciater, Puskesmas Kedaung, dan 1 RSUD yaitu RSUD Pondok Aren untuk mempersiapkan dokumen administratif BLUD yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Ibis Serpong. Dari hasil ini, dinas Kesehatan Kota Tangerang selatan berharap semua UPT dapat menerapkan BLUD dan acara berjalan lancar.    Sambutan kedua disampaikan oleh Bu Rani selaku kepala Biro Perekonomian Kota Tangerang Selatan. Dalam sambutan ini beliau menyampaikan materi singkat mengenai pentingnya menerapkan BLUD mulai dari regulasi hingga persyaratan dalam menerapkan BLUD.  Sesi selanjutnya penjelasan materi BLUD oleh narasumber dari Syncore Indonesia yaitu Pak Tito. Materi yang dipaparkan adalah pengantar BLUD, dasar hukum BLUD, dan persyaratan dalam menerapkan BLUD. Setelah sesi satu berakhir sesi 2 dilanjutkan dengan penyampaian penilaian hasil penyusunan dokumen adminisistratif BLUD. Hasil penilaian menunjukkan angka yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa antusias dan perhatian penuh peserta selama pelatihan berlangsung membuahkan hasil yang baik. Baca juga: https://docs.google.com/document/d/1dL1jQPpkZLK2_SiFe-JsWDHys92YV_bu/edit

Workshop Persiapan Penerapan BLUD di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Part 1

Pada hari Senin, 8 Mei 2023 diselenggarakan workshop Persiapan Penerapan BLUD oleh Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan Syncore Indonesia. Pada pelatihan ini dihadiri oleh 4 puskesmas yaitu Puskesmas Kedaung, Puskesmas Rawa Mekarjaya, Puskesmas Ciater, Puskesmas Lengkongkarya serta 1 Rumah sakit yaitu RSUD Pondok Aren. Masing-masing puskesmas diwakili oleh 3 peserta dan 6 peserta untuk RSUD. Selain itu, pelatihan ini juga didukung oleh 2 orang perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan merupakan mitra Syncore Indonesia sejak tahun 2018. Pelatihan ini merupakan pelatihan tahun ke-5 dengan Syncore Indonesia. Kerja sama yang dilakukan mulai dari persiapan penerapan BLUD hingga implementasi penerapan BLUD. Workshop persiapan penerapan BLUD berlangsung selama 3 hari. Hari pertama dan kedua berfokus pada penyusunan dokumen. Penyusunan dokumen persiapan penerapan BLUD meliputi: Surat Bersedia Menerapkan BLUD Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Surat Bersedia Diaudit Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal Rencana Strategis  Laporan Keuangan. Pada sesi pertama hari pertama telah berhasil menyusun berbagai surat-surat untuk menerapkan BLUD. Pada sesi kedua hingga sesi akhir yaitu pukul 21.00 telah menyelesaikan penyusunan tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal. Penyusunan dokumen tata Kelola berjalan lancar karena antusias peserta yang tinggi dan kelengkapan data dalam mendukung penyusunan dokumen. Pada saat penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal terjadi diskusi yang menarik terkait program pendanaan. Acara kedua berlangsung dengan semangat yang tinggi dalam mengerjakan dokumen rencana strategis BLUD. Banyak peserta yang mengerjakan dengan serius agar penyusunan dokumen rencana strategis dapat tersusun pada hari itu juga. Di samping itu, penyusunan laporan keuangan dikerjakan oleh peserta lain sehingga terjadi Kerjasama yang erat antar peserta. Untuk hari terakhir kita lanjut di part 2. Baca juga: https://blud.co.id/wp/pemantapan-persiapan-balai-inseminasi-buatan-ungaran-dalam-menerapkan-blud/ 

Pengukuran Kinerja BLUD Melalui Peringkat Kematangan

Peringkat maturitas merupakan model yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja BLUD. Model peringkat kematangan adalah alat yang dapat digunakan untuk menilai tingkat kematangan suatu organisasi dalam hal proses, struktur, dan hasil. Model ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi area perbaikan dan untuk mengembangkan strategi perbaikan. Model peringkat kematangan terdiri dari matriks yang menilai tiga dimensi upaya transformasi, yaitu struktur, proses, dan hasil. Setiap dimensi dinilai dalam matriks skala kematangan. Untuk menerapkan model maturity rating pada BLUD, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Identifikasi proses dan struktur utama BLUD. Menilai tingkat kematangan saat ini dari setiap proses dan struktur. Kembangkan rencana untuk meningkatkan tingkat kematangan setiap proses dan struktur. Melaksanakan rencana dan memantau kemajuan. Menilai kembali tingkat kematangan setiap proses dan struktur secara berkala. Dengan menggunakan model maturity rating, BLUD dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Model ini dapat membantu BLUD untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang perlu ditingkatkan dan mengembangkan strategi untuk perbaikan. Model penilaian maturitas dapat diterapkan pada berbagai jenis BLUD, seperti RSUD dan Puskesmas, untuk menilai kinerjanya dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Baca Juga : Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya  

Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang memiliki kebebasan manajerial dan finansial untuk mengelola sumber daya dan pelayanan publik di tingkat daerah. BLUD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan publik. Namun, untuk memastikan keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan tersebut, evaluasi secara teratur perlu dilakukan. Evaluasi BLUD dapat memberikan wawasan tentang kinerja dan efektivitas lembaga tersebut, serta membantu dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan.   Metode Evaluasi: Evaluasi BLUD dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan dan metode. Beberapa metode umum yang digunakan meliputi:   Analisis Kinerja: Evaluasi ini melibatkan analisis data kinerja BLUD seperti pencapaian target, efisiensi penggunaan anggaran, dan tingkat kepuasan pengguna layanan. Data ini dapat digunakan untuk membandingkan kinerja BLUD dengan standar yang ditetapkan dan memperoleh gambaran tentang keberhasilan lembaga tersebut. Audit Keuangan: Audit keuangan bertujuan untuk mengevaluasi keuangan BLUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan pengeluaran, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku. Audit ini membantu dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan atau praktik yang tidak efisien dalam pengelolaan keuangan. Survei Kepuasan Pengguna: Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari pengguna layanan BLUD. Survei dapat mencakup pertanyaan tentang kualitas pelayanan, waktu respons, kejelasan informasi, dan tingkat kepuasan secara keseluruhan. Hasil survei dapat memberikan informasi berharga tentang kekuatan dan kelemahan pelayanan BLUD. Evaluasi Internal: Evaluasi internal dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari anggota BLUD atau pihak terkait. Evaluasi ini melibatkan peninjauan internal terhadap proses operasional, sistem manajemen, dan penggunaan sumber daya. Tim internal dapat mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja.   Hasil Evaluasi dan Tindak Lanjut: Hasil evaluasi BLUD harus disampaikan kepada pihak terkait, termasuk manajemen BLUD dan instansi terkait di tingkat daerah. Informasi yang diperoleh dari evaluasi dapat digunakan untuk mengembangkan rencana aksi yang efektif guna meningkatkan kinerja BLUD. Tindak lanjut yang mungkin dilakukan meliputi:   Perbaikan Sistem: Evaluasi dapat mengungkapkan kelemahan dalam sistem operasional atau manajemen BLUD. Tindak lanjut yang diperlukan mungkin termasuk pembaruan kebijakan, perubahan prosedur, atau investasi dalam teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Peningkatan Kualitas Layanan: Jika evaluasi menunjukkan adanya masalah dalam kualitas pelayanan, langkah-langkah perbaikan harus diambil. Pelatihan bagi staf, pembaruan fasilitas, atau perbaikan proses pelayanan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan. Pengawasan dan Pengendalian: Evaluasi juga dapat mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian di BLUD. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pengawasan internal, pengendalian keuangan, dan tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang.   Kesimpulan: Evaluasi BLUD merupakan langkah penting dalam memastikan kinerja dan efektivitas lembaga tersebut. Melalui evaluasi yang teratur, masalah dan kelemahan dalam BLUD dapat diidentifikasi, dan langkah-langkah perbaikan yang tepat dapat diambil. Evaluasi BLUD harus melibatkan berbagai metode dan pendekatan yang mencakup analisis kinerja, audit keuangan, survei kepuasan pengguna, dan evaluasi internal. Hasil evaluasi harus diikuti dengan tindak lanjut yang tepat untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas BLUD, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Baca juga : Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Bagaimana Fungsi Peraturan Kepala Daerah Bagi BLUD?

Bagi setiap UPT/D yang ingin menerapkan BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “Peraturan kepala daerah” yang biasanya disebut Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Peraturan kepala daerah yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya serta dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD, selain itu Peraturan kepala daerah bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa Peraturan kepala daerah itu penting ? Apakah fungsi dari Peraturan kepala daerah bagi setiap BLUD ? BLUD itu bisa diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun, hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula dengan BLUD ia dituntut meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, , meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Contoh lain jika BLUD mempunyai Peraturan kepala daerah sendiri mengenai SILPA, maka UPT/D bisa menggunakan SILPA diawal tahun tidak perlu menunggu untuk di RBA Perubahan. Berikut adalah urutan untuk Peraturan kepala daerah yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD menurut kami sebagai berikut: Pasal 38 Pola Tata Kelola Pasal 41 Renstra Pasal 43 Standar Pelayanan Minimal Pasal 64 Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Pasal 73 Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan) Pasal 99 Kebijakan Akuntansi Pasal 96 Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pasal 77 Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 83 Tarif Layanan Pasal 4 Sumber Daya Manusia Pasal 22 Pembina dan Pengawas Pasal 24 Remunerasi Pasal 85 Tata Cara Penghapusan Piutang Pasal 87 Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Pasal 91 Tata Cara Kerjasama Baca Juga : Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD - BLUD.co.id

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA

Syncore Indonesia telah melakukan kunjungan ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk koordinasi terkait regulasi penilaian persyaratan BLUD. Acara berlangsung di ruang rapat Kalpataru LLHD DKI Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak baik secara offline maupun online. Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala LLHD DKI Jakarta yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan berbagai pihak untuk melakukan koordinasi  persamaan persepsi regulasi dalam penilaian persyaratan BLUD. Acara berikutnya dilakukan diskusi dari Pak Ari selaku analis kebijakan di Biro Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa dalam melakukan penilaian dokumen administratif BLUD di DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan BPKAD yang disampaikan secara online via zoom meeting bahwa penyusunan dokumen administratif BLUD berpedoman pada Permendagri 79 Tahun 2018 sedangkan untuk penilaian dokumen administratif BLUD menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016. Berkaitan dengan hal tersebut Wakadis DLH bertanya “Apakah di Permendagri 79 Tahun 2018 masih ada BLUD penuh dan BLUD bertahap?” “Di Permendagri 79 Tahun 2019 tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh melainkan BLUD atau tidak BLUD”, jawab Pak Tito. Pak Tito menyampaikan perbedaan antara penilaian SE Mendagri 981 tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 terletak pada dokumen tata kelola dan dokumen rencana strategis. Sehingga LLHD DKI Jakarta dapat melengkapi dokumen administratif BLUD untuk segera diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan ditetapkan menjadi BLUD. Baca juga: Workshop Persiapan Penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat

Jumlah Viewers: 181