Artikel BLUD.id

Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 1

Pada hari Senin, 4 Oktober 2023 Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang biasa dipanggil Pak Tito bersama konsultan BLUD melakukan kunjungan ke TPSA Bagendung. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penentuan tarif layanan di TPSA Bagendung. Sebelumnya TPSA Bagendung telah melakukan Kerjasama dengan Syncore BLUD untuk menerapkan BLUD melalui penyusunan dokumen administratif BLUD. Dokumen administratif BLUD merupakan syarat ketiga yang diperlukan UPT/D sebelum mengajukan ke dinas terkait untuk menerapkan BLUD. Setelah TPSA Bagendung ditetapkan menjadi BLUD di awal tahun 2023, TPSA Bagendung berniat untuk memperbaiki tarif layanan yang sudah ada agar relevan dengan kondisi terkini. Langkah pertama yang diperlukan dalam penyusunan tarif layanan adalah menentukan layanan yang akan ditetapkan di TPSA Bagendung. Oleh karena itu Pak Tito bertanya dengan kepala TPSA Bagendung yaitu Pak Gayuh. “Untuk layanan yang saat ini diberikan oleh TPSA Bagendung sendiri ada berapa Pak?” tanya Pak Tito. “Saat ini layanan yang akan ditetapkan di TPSA Bagendung meliputi: Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), Biomassa, dan pengangkutan sampah industry” jawab Pak Gayuh. Layanan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) merupakan layanan pengolahan sampah menjadi bahan bakar batu bara yang dilakukan oleh TPSA Bagendung bekerja sama dengan PT Indonesia Power untuk menghidupkan listrik di Jawa Bali. Biomassa merupakan hasil olahan sampah dengan output gas yang bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat untuk bahan bakar memasak. Sedangkan pengangkutan sampah industry merupakan pengangkutan sampah oleh pegawai TPSA Bagendung untuk dipilah menjadi bahan utama dalam pembuatan BBJP. Dengan adanya layanan ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan sampah yang masih mengganggu hingga saat ini. Baca juga: WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD BESUKI SITUBONDO

Workshop dan Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang telah menjadi mitra Syncore BLUD sejak tahun 2018, kini kembali mempercayakan tim Syncore BLUD untuk mendampingi RSUD dan Puskesmas yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan dalam rangka persiapan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada Mei 2023 yang lalu, tim Syncore BLUD juga telah memberikan pelatihan kepada  RSUD dan Puskesmas Kota Tangerang Selatan dalam rangka penyusunan dokumen persiapan penerapan BLUD. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 21 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023. Workshop berlangsung di Hotel ibis Gading Serpong dengan dihadiri oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, 2 tim RSUD (Serpong Utara dan Pondok Aren), serta 6 tim Puskesmas (Cirendeu, Rawa Mekar Jaya, Lengkong Karya, Ciater, Pamulang Timur, dan Kedaung). Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini menghadirkan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber selama kegiatan berlangsung. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT dikenal sebagai Pakar Keuangan BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1000 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya. Bapak Tito berharap setelah mengikuti workshop yang berlangsung selama 3 hari, peserta dari RSUD dan Puskesmas dapat mulai memahami tata kelola keuangan, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga laporan keuangan. Namun tentunya tidak bisa langsung menguasai seluruhnya, karena untuk menguasai tata kelola keuangan memerlukan waktu dan konsistensi agar dapat dilaksanakan dengan baik. Ibu Dedeh Ruhtika, S.IP., M.A selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan turut hadir pada hari pertama dan memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara simbolis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penetapan BLUD untuk 2 RSUD dan 6 Puskesmas sedang dalam proses pengesahan, yang diperkirakan paling lambat awal bulan September 2023. Ibu Dedeh berharap kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan Syncore BLUD tidak hanya berhenti hingga pelatihan kali ini, namun bisa terus berlanjut untuk mendampingi RSUD dan Puskesmas yang akan mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Baca juga: Pendampingan Jarak Jauh Online oleh Financial Service Consultant (FSC)

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 3

Bapak Fauzan menyampaikan “Permasalahan ketentuan Pengadaan SDM dengan sistem P3K dan outsourcing terbentur masalah peraturan dan kecukupan keuangan untuk saat ini sebaiknya seperti apa?” Bapak Niza Wibyana Tito menjawab pertanyaan Bapak Fauzan “Dalam pengadaan SDM kembali lagi ke dana perimbangan, kita butuh outsourcing di luar P3K berapa. Kebutuhan ini terkait dengan kekuatan dana BLUD masing-masing. BLUD itu sebenarnya dananya tetap dikuasai APBD dan apakah boleh kebutuhan tenaga  kita yang outsourcing di danai oleh pemda? Tentu boleh akan tetapi harus benar-benar dianalisa kebutuhannya. Dalam pengadaan SDM harus ada pergub, contohnya dalam pasalnya di tuliskan semua pegawai BLUD harus masuk melalui proses seleksi dan dilakukan oleh pihak ketiga.” Pertanyaan lanjutan ditanyakan oleh Puskesmas Kasihan 1 BLUD “Apabila tambah pegawai TPPnya yang memikirkan pemda, jika standar dari kita 25 sudah cukup namun ada penambahan orang dari pihak kita akan senang akan tetapi akan tambah besar pengeluaran karena yang memikirkan insentifnya kita semua.” Bapak Fauzan menanggapi pertanyaan Puskesmas Kasihan 1 “apakah ada droping pegawai?” Semua Peserta menjawab”ada pak”. Bapak Niza Wibyana Tito pun menanggapi “Efisiensi orang yang multitasking namun dalam hal remunerasinya dibenahi. Ketika orangnya sedikit, semua bisa multitasking atau jago dan remunerasinya bagus itu bisa meminimalisir pengeluaran.” Pembahasan selanjutnya Bapak Niza Wibyana Tito yaitu terkait dengan Evaluasi UPTD BLUD. Instrumen yang dinilai dalam BLUD ada dua yakni keuangan dan non keuangan. Keuangan yakni asisten kepatuhan pengeluaran keuangan dan kinerja keuangan. Keuangan 20% Pelayanan 60% Manfaat 20% Dari tuntutan pak fauzan harus dilakukan 1 kali dalam 1 tahun tapi harus dengan instrumen sehingga diperkuat dengan evaluasi dan hasilnya sebaiknya yakni berupa indikator yang jelas. Persyaratan substantif Pengelolaan wilayah atau kawasan khusus Penyediaan barang dan atau jasa Menggulirkan dana khusus Laboratorium lingkungan atau labkesda nantinya akan bergabung menjadi lakesmas menggunakan level-level dan memiliki potensi di daerah yang memiliki banyak perusahaan. Syarat teknis dengan melakukan studi kelayakan melalui dua hal  yakni pelayanan dan potensi BLUD. Pelayanan jika di BLUD apakah bisa bersaing dengan swasta? Tentu bisa karena pelayanannya yang lebih fleksibel sehingga membuat banyak masyarakat yang belum terlayani akan tertarik. Potensi keuangan melalui potensi pendapatan dengan melakukan analisa SWOT. Setelah materi dipaparkan Puskesmas Kasihan 1 BLUD menanyakan “Puskesmas Tarif BPJSnya 50% dari swasta, klinik mencapai 14.000 dan puskesmas 7.000 dan rumah sakit sama puskesmas untuk PNSnya sama-sama digaji. itu seperti apa pak penjelasannya?”  Bapak Niza Wibyana Tito menanggapi pertanyaan tersebut  “Kenapa klinik dan puskesmas sama-sama kapitasi akan tetapi kapasitasnya berbeda? karena dari segi fasilitas dan layanan itu berbeda itulah menjadi salah satu alasan kenapa kapitasinya berbeda.” Bapak Niza Wibyana Tito menyampaikan bagi UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul jika akan menerapkan BLUD Perlu dikaji yakni dengan Feasibility Study. Jika memiliki potensi berdasarkan data yang ada selanjutnya diajukan ke pemda. Sistemnya yakni meminta rekomendasi lalu memerintahkan ke UPT untuk menyusun dokumen sebagai syarat administratif. Bapak Fauzan menanggapi “Masuknya kepada kami yakni belum disesuaikan dengan tarif yang baru sesuai dengan perda. Harus pintar dalam mengelola biaya yang diturunkan sesuai dengan saran pak tito sehingga tidak terjadinya kekurangan biaya. Kemudian kami akan membuat rincian fusi dan potensi dan kepada UPT mulai memasang terkait tugas pokok fungsi dan potensi yang ada sehingga ketika di BLUDkan bisa langsung dilakukan.” Baca juga: Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 2

Pengelolaan Belanja BLUD: Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Belanja merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan belanja yang efektif dan efisien tidak hanya memastikan penggunaan anggaran dengan bijaksana, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pentingnya pengelolaan belanja BLUD dan beberapa strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Perencanaan Anggaran yang Terperinci Langkah pertama dalam pengelolaan belanja yang efektif adalah melakukan perencanaan anggaran yang terperinci. Hal ini melibatkan penentuan prioritas pengeluaran berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan program kerja yang telah ditetapkan. Dengan memiliki rencana anggaran yang jelas, BLUD dapat menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan dana yang sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan. Menerapkan Sistem Pengadaan yang Transparan Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang sensitif dalam pengelolaan belanja BLUD. Penting untuk menerapkan sistem pengadaan yang transparan dan adil guna meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana. Proses pengadaan harus mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk proses tender terbuka dan evaluasi yang objektif. Selain itu, dokumen dan catatan terkait pengadaan harus disimpan dengan baik untuk keperluan audit dan pertanggungjawaban. Pemantauan dan Pengendalian Pengeluaran Pemantauan dan pengendalian pengeluaran adalah langkah penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Dalam hal ini, beberapa tindakan yang dapat diambil antara lain: Menerapkan proses persetujuan dan otorisasi yang jelas sebelum pengeluaran dilakukan. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap realisasi anggaran dan mengidentifikasi deviasi atau penyimpangan yang mungkin terjadi. Membuat laporan pengeluaran yang terperinci dan akurat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pembayaran yang Tepat Waktu dan Akurat Pembayaran yang tepat waktu dan akurat adalah aspek penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Pastikan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak atau perjanjian yang telah ditetapkan. Tertib administrasi pembayaran dan pencatatan yang akurat akan membantu mencegah masalah keuangan di masa depan dan membangun hubungan yang baik dengan mitra kerja. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan merupakan langkah penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Lakukan evaluasi terhadap kinerja belanja secara rutin, identifikasi area yang dapat ditingkatkan, dan terapkan perbaikan yang diperlukan. Dengan melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, BLUD dapat meningkatkan efisiensi pengeluaran, mengurangi pemborosan, dan mengoptimalkan penggunaan dana publik. Baca juga: Mengukur Maturitas BLUD: Menuju Keunggulan Pengelolaan

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 2

Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyanan Tito menyampaikan dalam pertemuannya di Bangsal Rumah Dinas Kabupaten Bantul di tanggal 26 Juli 2023 Sektor publik salah satunya adalah yang paling mendasar pemaklum kebijakan yang sangat banyak sangat berbeda dengan swasta yang hanya memiliki owner, sehingga dalam pengelolaan organisasi harus bisa memuaskan semua sektor. BLUD ini hanya tentang masalah dana perimbangan yang akan dibebankan ke masyarakat dan atau akan ditanggung oleh APBD. Pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang  hubungan keuangan pemerintah pusat dan keuangan daerah salah satunya BLUD, itulah yang menjadi pencetus akhirnya BOK diserahkan ke puskesmas secara langsung. Ada 3 manajemen dalam tata kelola yakni low, middle dan high. Low/Manajemen bawah = UPT atau pelaksana operasional Middle = UPD/Dinasnya High = Pemda Pelayanan Sektor Publik yakni ada public, quasi dan private Public ini berfokus pada pelayanan dan menggunakan full APBD (non profit) Private itu terpisah dari pemda dan sistemnya yakni berdiri sendiri yang memiliki aset terpisah dan indikator penilaiannya yakni harus profit (full jasa layanan) Quasi Public atau non purposif dan itulah yang dinamakan BLUD dimana BLUD ini masih masuk ke dalam anggota pemda dan aset tidak terpisahkan akan tetapi sumber dananya di pisah yang dari masyarakat dikelola sendiri dan tetap murahnya dikasih  APBD karena yang diutamakan adalah layanan dan konsepnya yakni dana perimbangan dimana harus tetap imbang. Dari sisi tata kelola keuangan menerapkan Blud itu sangat mudah yang sulit adalah sektor publik. Selama pemaparan materi tentu ada nya tanya jawab pertanyaan dari peserta pertemuan. Pertanyaan pertama dari Puskesmas Kasihan 1 BLUD: “Diberikan pembeda untuk pembayaran dari kapitasi, pembayaran per kapita dari swasta. Untuk pembayaran dari swasta mencapai sejumlah Rp 14.000 sementara kita masih menarik tarif Rp 7.000, hal ini karena sebagian SDA digaji oleh pemerintah sehingga kita diturunkan termasuk obatnya diberikan oleh pemerintah. Pengembangannya hanya bisa di efisiensi agar bisa memberikan insentif yang bagus kepada teman-teman di bawah (non ASN). akan tetapi beban yang dialami dikembalikan semua baik layanan yang bersifat private maupun layanan yang bersifat public. Yang ada di puskesmas ini sifatnya ada yang public dan private sehingga beban insentifnya dipakai untuk semua. Dpp kita dengan yang dikacamatan itu sistemnya kerja atau tidak kerja sama akan tetapi di kita kerjanya seperti itu tapi hanya dapat seperempatnya. Itu kira-kira bagaimana ya, itu jadi kewajibannya? karena Dpp ini standarnya kan sama. Karena kita dibebankan kepada pelayanan public di mana itu seharusnya pure semuanya pemerintah. Program UKM yang insentifnya dibebankan kepada kami.” Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber menjawab pertanyaan  Puskesmas Kasihan 1  “Dari konsep keuangan ekspektasi tidak sesuai dengan realita karena puskesmas menjadi BLUD yang unik yang tidak sama dengan semua bagian. Rumah sakit BLUD yang memang sesuai dengan konsep seharusnya karena memang melayani masyarakat secara langsung dan puskesmas yang menjadi pembeda yakni adanya UKM terlebih lagi ada indikator dari kemenkes ada 12 indikator dimana semua puskesmas harus sama. Di sektor publik itu anggaran yang dilihat tidak hanya satu karena jenisnya beragam dan tidak mungkin hanya memperhatikan satu saja. Terkait dengan UKM dan ekspektasi pemerintah yakni dengan adanya dana BOK yang diserahkan ke Dinas dapat dimaksimalkan langsung ke puskesmas. Di tahun 2023 untuk dana BOK tersebut langsung diserahkan kepada puskesmas dan dimaksimalkan di pelayanan UKM nya hingga UKP nya dilihat dari layanan tersebut apakah banyak yang datang sakit atau datang sehat.” Pertanyaan kedua dari Puskesmas Pundong  BLUD ada Perda tarif yang berubah setelah 5 tahun dan untuk memperkirakan kenaikan harga yang tiba-tiba ajaib itu seperti apa? Harga peroleh yang kita miliki lebih mahal dari swasta karena ada pajak dll, bagaimana bisa untuk menjual murah? Kami di sektor public ada bebrapa layanan yang tidak bisa ada perolehannya misalnya gawat darurat dari peserta manapun yang harus kita layani dengan free dan layanan rawat inap yang sistem klaimnya hari rawat dikurangi satu. Itu jika menghitung unit layak akan selalu nombok, untuk seperti itu apakah kita masih layak untuk BLUD? Ketika di wacana puskesmas hanya UKM saja, BOK yang datang langsung ke puskesmas uangnya akhirnya di gudang sementara ketika kita tidak ada layanan hanya ukm saja. Apakah dengan seperti itu kita masih layak untuk BLUD hanya dengan layanan upaya kesehatan masyarakat saja? Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber menjawab pertanyaan  Puskesmas Pundong Pertanyaan dari Puskesmas Pundong ini terkait dengan unit cost. Dalam mengelola sebuah bisnis harus bisa menghitung unit cost atau harga perolehan. Harga perolehan yang dimaksud yakni bukan dari BPJS akan tetapi rincian biaya apa saja yang menyebabkan tersedianya barang ataupun jasa. Hampir semua BLUD yang menghitung unit cost pasti diatas standar bahkan ada yang lebih mahal dari badan swasta karena ada komponen biaya layanan yang berbeda. Berbeda dengan sektor publik karena adanya kebijakan yang mempertimbangkan daya beli masyarakat dan perhitungan keuangan di kabupaten. Jika dirasa masyarakat tidak mampu maka akan diturunkan dan di subsidikan akan tetapi tuntutannya memang harus diefisiensikan. Unit cost itu masalah biaya harus mampu menghitung pendapatan dan biaya yang keluar dan disitulah kesehatan keuangannya dinilai dalam evaluasi ini. BLUD tetap menggunakan perkada dan gelondongannya masuk ke perda. Angka detailnya di masukkan di pergub dan pergub isinya bukan hanya tarif karena tarif berada di lampiran, isi dari pergub itu adalah unit cost dan pergub merupakan tata cara pengajuan tarif. Bapak Fauzan terkait dengan Perda tarif menyampaikan tambahan informasi “Perda yang jatuh di saya itu program yang belum optimal, pembiayaan masih menjadi beban BLUD. Hari ini saya akan sampaikan mengenai apa yang harus dilakukan kebijakan-kebijakan agar semua  menjadi lebih baik dan sudah disampaikan mengenai permasalahan beban yang dibebankan kepada BLUD dan tidak ada tambahan pembiayaan dari pemda.” Baca juga: Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 1

Mengukur Maturitas BLUD: Menuju Keunggulan Pengelolaan

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan entitas yang mengelola layanan publik dan membutuhkan pengelolaan yang efektif dan matang. Penilaian maturitas BLUD adalah salah satu cara untuk mengukur sejauh mana BLUD telah berkembang dalam hal pengelolaan, tata kelola, dan pencapaian tujuan organisasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya penilaian maturitas BLUD dan beberapa aspek yang perlu dievaluasi dalam proses tersebut. Apa itu Maturitas BLUD? Maturitas BLUD mengacu pada tingkat kedewasaan atau kemapanan pengelolaan dan tata kelola BLUD. Hal ini mencakup berbagai aspek, termasuk manajemen keuangan, sumber daya manusia, sistem informasi, proses operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. Melakukan penilaian maturitas BLUD memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kekuatan, kelemahan, dan peluang untuk perbaikan. Pentingnya Penilaian Maturitas BLUD Penilaian maturitas BLUD memiliki beberapa manfaat yang signifikan, antara lain: Mengidentifikasi Kelemahan dan Peluang Perbaikan: Penilaian maturitas membantu mengidentifikasi area di mana BLUD masih lemah atau belum matang dalam pengelolaan. Dengan mengetahui kelemahan ini, BLUD dapat merencanakan tindakan perbaikan yang sesuai dan mengimplementasikannya untuk mencapai keunggulan dalam pengelolaan. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas: Dengan memahami tingkat maturitasnya, BLUD dapat mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional. Ini melibatkan pengenalan praktik terbaik, pembaruan sistem dan proses, serta pengoptimalan penggunaan sumber daya yang ada. Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Penilaian maturitas BLUD menyediakan data dan wawasan yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik. Informasi yang diperoleh dari penilaian maturitas dapat digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan strategi dan rencana aksi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan melakukan penilaian maturitas secara teratur, BLUD menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Hasil penilaian dapat dibagikan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk memberikan gambaran tentang kinerja dan kualitas pengelolaan BLUD. Baca juga: Prosedur Pelaksanaan Program BLUD: Meningkatkan Efisiensi dan Pelayanan Publik

Jumlah Viewers: 169