Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 3
Bapak Fauzan menyampaikan “Permasalahan ketentuan Pengadaan SDM dengan sistem P3K dan outsourcing terbentur masalah peraturan dan kecukupan keuangan untuk saat ini sebaiknya seperti apa?” Bapak Niza Wibyana Tito menjawab pertanyaan Bapak Fauzan “Dalam pengadaan SDM kembali lagi ke dana perimbangan, kita butuh outsourcing di luar P3K berapa. Kebutuhan ini terkait dengan kekuatan dana BLUD masing-masing. BLUD itu sebenarnya dananya tetap dikuasai APBD dan apakah boleh kebutuhan tenaga kita yang outsourcing di danai oleh pemda? Tentu boleh akan tetapi harus benar-benar dianalisa kebutuhannya. Dalam pengadaan SDM harus ada pergub, contohnya dalam pasalnya di tuliskan semua pegawai BLUD harus masuk melalui proses seleksi dan dilakukan oleh pihak ketiga.” Pertanyaan lanjutan ditanyakan oleh Puskesmas Kasihan 1 BLUD “Apabila tambah pegawai TPPnya yang memikirkan pemda, jika standar dari kita 25 sudah cukup namun ada penambahan orang dari pihak kita akan senang akan tetapi akan tambah besar pengeluaran karena yang memikirkan insentifnya kita semua.” Bapak Fauzan menanggapi pertanyaan Puskesmas Kasihan 1 “apakah ada droping pegawai?” Semua Peserta menjawab”ada pak”. Bapak Niza Wibyana Tito pun menanggapi “Efisiensi orang yang multitasking namun dalam hal remunerasinya dibenahi. Ketika orangnya sedikit, semua bisa multitasking atau jago dan remunerasinya bagus itu bisa meminimalisir pengeluaran.” Pembahasan selanjutnya Bapak Niza Wibyana Tito yaitu terkait dengan Evaluasi UPTD BLUD. Instrumen yang dinilai dalam BLUD ada dua yakni keuangan dan non keuangan. Keuangan yakni asisten kepatuhan pengeluaran keuangan dan kinerja keuangan.
- Keuangan 20%
- Pelayanan 60%
- Manfaat 20%
- Pengelolaan wilayah atau kawasan khusus
- Penyediaan barang dan atau jasa
- Menggulirkan dana khusus
Comments (0)