Artikel BLUD.id

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 Februari – 1 Maret 2018 dengan peserta dari Puskesmas Penjaringan, Puskesmas Matraman,  Puskesmas Capung dan Puskesmas Kelapa Gading. Wokshop tersebut berlangsung di Hotel Whiz Prime Kepala Gading, Jakarta Utara. Pemateri yang hadir dalam acara pelatihan tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Pelatihan PPK-BLUD dibagi menjadi 5 sesi, yaitu sesi Rencana Strategi Bisnis (RSB), penyusunan  Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Kelima sesi materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Pada sesi penyusnan RSB lebih banyak diskusi mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini dikarenakan SPM merupakan dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran untuk lima tahun ke depan yang memuat jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. Pada sesi penyusunan RBA, peserta langsung melakukan praktik input data RBA 2018 dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Sementara untuk sesi penerimaan dan pengeluaran dilakukan input transaksi pada Software Keuangan BLUD Syncore menggunakan  data transaksi real dari masing-masing puskesmas. Pada sesi penerimaan dan pengeluaran ini yang di-input adalah data bulan Januari 2018, karena data real yang sudah tersedia baru data bulan Januari 2018. Dalam sesi akuntansi lebih banyak dijelaskan mengenai Saldo Awal, Jurnal Umum, dan apa saja output dari Software Keuangan BLUD Syncore yaitu laporan keuangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang terdiri dari Neraca, Operasional, Arus Kas, Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, terdapat Laporan Realisasi Anggaran dan Surat Pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan PPK-BLUD Syncore. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada sesi tanya jawab dengan pemateri. Selain itu, peserta dengan mudah mengoperasikan Software Keuangan BLUD Syncore. Pelatihan PPK-BLUD ini berakhir pada hari Kamis, 1 Maret 2018. Penutupan acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan tim BLUD Syncore.

RSPAU Dr. S. Hardjolukito Resmi Ditetapkan Sebagai BLU

RSPAU (Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara) Dr. S. Hardjolukito merupakah Rumah Sakit Pusat TNI AU yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. RSPAU Dr. S. Hardjolukito merupakan rumah sakit Tipe B - Kemenkes RI sebagai salah satu Pelaksana Teknis Diskesau yang bertanggung jawab langsung kepada Diskesau (Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara). Dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 10 tahun 2009 dengan Perkasau no: 93/X/212 di mana pada tanggal 22 Oktober, operasional RSPAU Dr. S. Hardjolukito diresmikan oleh Kepala Staf Angkatan Udara dengan Ka RSPAU pertama adalah Marsekal Pertama TNI Dr. Hari Haksono Sp.THT- KL., Sp.KP. (12 September 2012 s/d 29 Januari 2013). Sejak tahun 2014, Rumah Sakit ini telah melakukan persiapan untuk menuju status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan didampingi oleh PT Syncore Indonesia. Pendampingan tersebut berupa persiapan persyaratan berkas administratif yaitu Laporan Keuangan Pokok (LPK). Setelah melakukan persiapan persyaratan berkas administratif, substantif, dan teknis selama tiga tahun, pada awal tahun 2018 ini RSPAU Dr. S. Hardjolukito telah resmi ditetapkan sebagai BLU. Sebagai rumah sakit yang telah menyandang status BLU, diharapkan RSPAU Dr. S. Hardjolukito dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan keuangannya dapat dijalankan secara lebih fleksibel, ekonomis, efektif, dan efisien. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, Marsma dr. Didik kestito, Sp.U.,MM.RS menjabat sebagai Ka RSPAU Dr. S. Hardjolukito. Selain memberikan pelayanan kepada TNI AU/PNS dan Keluarga Anggota Kemhan (TNI AD, TNI AL/PNS) dan Keluarga, RSPAU Dr. S. Hardjolukito juga menyediakan pelayanan untuk pasien BPJS dan Masyarakat Umum (Jamkesda, Jamkesta, Jampersal). Berikut Visi dan Misi RSPAU Dr. S. Hardjolukito: VISI: Menjadi Rumah Sakit rujukan TNI ANGKATAN UDARA yang mampu melaksanakan kegiatan dukungan operasi dan memberikan kwalitas pelayanan kesehatan secara propfesional di wilayah Indonesia khususnya Jawa Tengah dan DIY. MISI: Menjamin pelayanan Prima yang berkualitas dan paripurna bagi anggota TNI AU/TNI, PNS dan keluarga serta Masyarakat Umum. Mengembangkan SDM yang profesional dan kompeten di bidang pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta kesehatan penerbangan pada khususnya secara berkesinambungan. Menyelenggarakan pengembangan pendidikan dan latihan, penelitian bidang kesehatan guna menunjang dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang optimal. Meningkatkan sarana prasarana dan pemeliharaan peralatan serta materiil penunjang lainnya, membangun kerjasama bidang kesehatan, pelayanan masyarakat dan Diklat litbangkes lainnya. Kunjungi website RSPAU Hardjolukito

Kelemahan Pengelolaan Dana Kapitasi

Pengelolaan dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Menurut peraturan tersebut, dana kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Besaran dana kapitasi yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa pelayananpun ditetapkan dalam aturan ini sebesar sekurang-kurangnya 60%. Sementara, besaran dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar selisih dari besaran dana kapitasi dikurangi dengan besaran dana alokasi untuk penyelenggaraan jasa pelayanan kesehatan (biasanya 40%). Aturan ini dibentuk guna memenuhi tujuan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Namun, pengelolaan dana kapitasi tak melulu berjalan mulus. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dipublikasikan di laman website KPK dipaparkan bahwa terdapat 4 kelemahan pengelolaan dana kapitasi. Pertama, yaitu masalah regulasi. Pengalokasian dana kapitasi sebesar 60% untuk penyelenggaraan jasa pelayanan dan 40% untuk dukungan biaya operasional berpotensi menimbulkan moral hazard dan ketidakwajaran. Selain itu, aturan yang ada belum mengatur mekanisme pengelolaan sisa lebih dana kapitasi. Kedua, yaitu masalah pembiayaan. KPK menemukan adanya indikasi fraud (kecurangan) terkait pembiayaan karena penerima bantuan iuran dari puskesmas diperbolehkan pindah ke FKTP swasta. Ketiga, yaitu masalah tata laksana dan sumber daya. KPK menilai sumber daya manusia yang ada di puskesmas belum memiliki pemahaman yang memadai terkait regulasi dana kapitasi. Hal tersebut tentu saja akan berdampak pada efektifitas dan efisiensi penggunaan dana kapitasi. Ketidakpahaman ini mendorong persepsi bahwa dana kapitasi harus dihabiskan pada tahun yang sama sehingga, puskesmas akan berlomba-lomba menghabiskan dana untuk belanja yang tidak perlu atau bahkan melakukan manipulasi belanja Keempat, yaitu masalah pengawasan. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya anggaran pengawasan dana kapitasi di daerah. Jika pelaksanaan tidak dibarengi dengan pengawasan, maka akan memperlebar celah untuk terciptanya penyimpangan-penyimpangan pengelolaan dana kapitasi tersebut. Berikut lampiran: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Dana JKN merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Secara khusus, peraturan tersebut ditujukan untuk FKTP yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dana yang diterima kemudian dikelola oleh masing-masing FKTP untuk dialokasikan ke dalam dua hal, yaitu pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Jasa pelayanan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Besarnya alokasi dana yang digunakan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan adalah sekurang-kurangnya 60% dari seluruh dana JKN yang diterima, Selisih antara total dana kapitasi JKN dengan dana yang dialokasikan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk membiayai dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, yang meliputi biaya obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya yaitu untuk belanja operasional barang dan belanja modal. Sisa dari alokasi dana JKN yang dimiliki oleh FKTP dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya yang harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan sisa dana JKN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang sejenis dengan alokasi sebelumnya, yaitu sisa alokasi dana untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan hanya dapat dimanfaatkan untuk membiayai jasa pelayanan kesehatan pada tahun anggaran berikutnya, begitu pula dengan kegiatan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional, maka Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut lampiran: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Jaminan Kesehatan Nasional

Audit Eksternal Keuangan SAK

Sebelum mengetahui apa itu audit eksternal keuangan SAK, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai apa itu audit. Audit menurut PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan kenyataan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi, perusahaan menggunakan audit eksternal yang independen. Audit Eksternal adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar entitas yang memenuhi syarat-syarat audit. Audit eksternal memiliki tujuan untuk menentukan, (a) Apakah catatan akuntansi itu akurat dan lengkap, (b) Apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan PSAK, dan (c) Apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan data yang sebenarnya. Audit eksternal nantinya akan menghasilkan laporan keuangan audit. Laporan keuangan audit adalah laporan keuangan yang berisi opini auditor atas laporan keuangan yang telah diaudit. Opini auditor adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah di audit. antara lain: (a) opini wajar tanpa pengecualian artinya bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (b) opini wajar dengan pengecualian artinya laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan aurs kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (c) Opini tidak wajar artinya laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (d) opini tidak memberi pendapat artinya auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, opini tersebut dikeluarkan ketika laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas tidak disajikan secara wajar dalam segala hal yang material. Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK. Download contoh dokumen:  Laporan Keuangan Tahunan Puskesmas  Laporan Keuangan Tahunan RSUD  Artikel Terkait: Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

Peralihan dari Kas Basis ke Akrual Basis

Peralihan dari kas basis ke akrual basis. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyatakan bahwa Pemerintah menerapkan SAP berbasis akrual (Pasal 4 ayat 1). SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Penerapan SAP berbasis akrual sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1 dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP berbasis kas menuju akrual menjadi penerapan SAP berbasis akrual. SAP berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Tujuan dari peralihan laporan keuangan dari yang berbasis kas menuju berbasis akrual adalah untuk membuat penilaian riil terhadap kinerja pemerintahan menjadi transparan, akuntabel dan real time. Lingkup pengaturan pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 meliputi SAP berbasis akrual dan SAP berbasis kas menuju akrual. SAP berbasis kas menuju akrual pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 terdapat dalam lampiran II peraturan tersebut. Berikut isi lampiran II : Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk  pengakuan pendapatan,  belanja, dan pembiayaan dalam Laporan  Realisasi Anggaran dan  basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau  oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening  Kas Umum Negara/ Daerah  atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah  laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan  pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan  ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Download: Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) 

Jumlah Viewers: 185