Artikel BLUD.id

Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum

Aset Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2016 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapaat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Hasil aset yang dikelola oleh BLU digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masing-masing BLU yang berada di bawah kementerian dan lembaga memiliki aset. Aset yang dimiliki BLU tersebut merupakan milik negara. Untuk itu, BLU wajib memanfaatkan aset yang dimilikinya secara efektif dan efisien dengan harapan akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Aset BLU meliputi: Aset Lancar Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasikan atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka. Aset Tetap Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Lainnya Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU. Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan aset pada BLU meliputi: Pelaksanaan Pengelolaan Aset BLU Pelaksanaan pengelolaan aset BLLU meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan aset yaitu: Tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; Biaya dalam rangka pelaksanaan kerjasama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN; Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan Tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain. Pelaksanaan Pengelolaan Aset Pihak Lain BLU wajib melakukan pencatatan terhadapt setiap transaksi dari pelaksanaanpengelolaan aset pada BLU. pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU mengikui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintah dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pengukuran Kinerja Keuangan dan Non Keuangan BLUD

Pengukuran kinerja adalah tindakan pengukuran yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas dalam rantai nilai suatu organisasi. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik di mana suatu organisasi memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan pengendalian. Pengukuran kinerja memiliki tujuan pokok yaitu untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar menghasilkan tindakan dan hasil yang diinginkan. Implementasi penilaian kinerja Badan Layanan Umum (BLU) dilakukan oleh Badan Pengawas atas aspek keuangan dan non keuangan, minimal satu tahun sekali. Pada hasil evaluasi diharapkan dapat mengukur tingkat pencapaian BLU dari RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja BLU dapat diukur dengan “balance scorecard”. Untuk kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategi Bisnis). Indikator ini tidak selalu berbicara mengenai berapa pendapatan yang bisa diperoleh BLU dalam melayani masyarakat, namun juga seberaoa efisien proses yang dilakukan. Selain faktor itu, ada juga data atau dokumen dari hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan masyarakat yang diperiksa oleh Badan Pengawas. Pedoman penilaian kinerja BLU Bidang Layanan Kesehatan adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 36/PB/Tahun 2016. Adapun ruang lingkup penilaian kinerja BLU meliputi penilaian aspek keuangan dan pelayanan. Penilaian aspek keuangan dilakukan berdasarkan data Laporan Keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU, yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kepatuhan pengelolaan keuangan BLU diukur melalui: Penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif; Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan; Penyampaian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU; Persetujuan Tarif Layanan; Penetapan Sistem Akuntansi; Persetujuan Pembukaan Rekening; Penyusunan Standard Operating Procedures Pengelolaan Kas. Sementara aspek pelayanan dilakukan berdasarkan data/hasil perhitungan layanan BLU pada tahun yang akan dinilai dan disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adapun data / hasil perhitungan tersebut disampaikan paling lamba akhir semester 1 anggaran tahun berikutnya.

Faktor Penting Dalam Pengembangan Kelembagaan BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 1 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan namun didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya, pasal 2 menyebutkan bahwa pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Susunan kelembagaan yang ada dalam BLUD mencakup pemilik, pemimpin, pengelola keuangan, pengelola teknis serta dewan pengawas. Pemilik BLU memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat pemimpin BLU. Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum, operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban untuk menyiapkan rencana strategis bisnis BLU, menyiapkan RBA tahunan, mengusulkan calon pejabat keuangan dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. Pejabat keuangan berfungsi sebagai penanggung jawab bidang keuangan dan pejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing serta ada pula dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Kelembagaan dalam BLUD juga tidak dapat terlepas dari struktur organisasi dan tata laksana.  Organisasi dan tata laksana mencakup struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan beserta wewenang/tanggung jawabnya, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis serta ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Adapun akuntabilitas juga termasuk dalam kelembagaan BLUD. Akuntabilitas ini dibagi menjadi tiga yaitu akuntabilitas program, akuntabilitas kegiatan dan akuntabilitas keuangan. Ketiga akuntabilitas tersebut mengandung kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban dan periodisasi pertanggungjawaban program yang harus dikelola dengan baik agar BLUD dapat berjalan dengan maksimal. Terdapat beberapa perubahan mendasar pasca suatu badan menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Salah satu contohnya adalah puskesmas. Saat puskesmas telah berstatus menjadi BLUD maka akan ada perubahan seperti kepala puskesmas menjadi kuasa pengguna anggaran BLUD, kemudian juga ada kewajiban untuk membuat rencana bisnis dna anggaran, pengesahan penggunaan anggaran setiap triwulan dan membuat laporan keuagan berbasis SAK di setiap semesternya. Selain itu laporan keuangan yang dibuat oleh puskesmas sebagai BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal. Untuk itu, sumber daya yang baik dan mumpuni diperlukan agar keberjalanan BLUD dapat berhasil.

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Pendapatan-LO menyatakan bahwa “Pendapatan-LO diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran sumber daya ekonomi ke entitas Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun wajib bayar belum melakukan pembayaran (accrued) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan (deffered). Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka “timbulnya hak atas pendapatan”, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Hak atas pendapatan yang timbul dan belum diterima aliran kasnya tersebut dicatat sebagai piutang (receivable), sementara pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi haknya entitas, ditangguhkan pengakuannya dan diakui sebagai pendapatan yang ditangguhkan (defferal).  Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima aliran sumber daya ekonomi, yang dapat berupa kas maupun berupa non kas tanpa didahului adanya penagihan. Aliran sumber daya ekonomi ke entitas yang diakui sebagai pendapatan adalah aliran sumber daya ekonomi yang meningkatkan nilai ekuitas. Apabila aliran sumber daya ekonomi yang diterima oleh entitas tidak meningkatkan ekuitasnya, misalnya dari penarikan utang, maka tidak termasuk ke dalam kategori pendapatan. BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya.   Referensi : PSAP 13  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos sebagai berikut: Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari kegiatan operasional; Kegiatan non operasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas Akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk Kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLUD lainnya. Pendapatan-LO pada BLUD diakui pada saat : Timbulnya hak atas pendapatan Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi Pendapatan-LO pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak, Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Beban pada BLU diakui pada saat : timbulnya kewajiban; terjadinya konsumsi aset; dan/atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.   Referensi : PSAP 13

Pengelolaan Barang Pada Badan Layanan Umum Daerah

Puskesmas yang sudah berhasil dinyatakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selanjutnya diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah.  Efisiensi yang dimaksud termasuk pengelolaan barang dengan berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transaparansi, bersain, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : Pihak Pimpinan Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diharuskan membuat Peraturan Gubernur/Per-Bupati mengenai jenjang nilai atas pengadaan barang/jasa di wilayahnya. Pihak BLUD diwajibkan membuat Standard Operating Procedure atau yang disebut dengan SOP maupun tata cara pengadaan barang/jasa yang disetujui oleh Pemimpin Daerah dan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD Membuat kajian ataupun pembuktian mengenai nilai kuantitatif atas istilah efisiensi, efektivitas pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan diluar ketentuan dari Perpres 54 dan perubahannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD bersumber dari APBD. Selain itu pengadaan barang/jasa pada BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan pendapatan lain-lain yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa dijelaskan lebih dalam pada Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan yang berasal dari dana hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah, dan peraturan kepala daerah sepanjang disetujui pemberi hibah. Hal ini dilakukan oleh pelaksana pengadaan yang dilaksanakan oleh penitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa BLUD. Pihak yang memiliki tugas tersebut harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindah tanganan, pemusnahan, penghapusan, penata usahaan dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian.   Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018

Jumlah Viewers: 632