Artikel BLUD.id

Membangun Kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi BLUD

Rumah Sakit adalah salah satu lembaga layanan publik yang memberi jasa penting dalam hal sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap institusi rumah sakit perlu melakukan pemahaman terutama dalam fungsi manajemennya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan maksud agar lembaga-lembaga seperti rumah sakit daerah atau yang biasa disingkat RSUD dapat menjadi lembaga yang profesional dalam melayani masyarakat. Tujuan pembentukan RSUD menjadi suatu BLUD yaitu agar rumah sakit dapat leluasa dalam mengelola keuangannya sehingga rumah sakit dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara lebih baik dan efektif. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka membangun kesiapan RSUD menjadi BLUD yaitu dapat dilakukan dengan melakukan kajian lingkungan internal sebagai langkah pengkajian awal. Kemudian dapat dilanjutkan dengan sosialisasi, membangun komitmen, membentuk tim, menyusun jadwal, melakukan penganggaran, meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia, advokasi, penilaian secara mandiri serta pengusulan. Komponen-komponen dalam rangka menyiapkan RSUD menjadi BLUD tersebut dapat dikategorikan menjadi empat poin penting yaitu komitmen, persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Persyaratan subtantif memuat tiga poin yaitu badan tersebut merupakan badan yang bergerak pada bidang layanan umum, mengelola wilayah tertentu dan melakukan pengelolaan dana khusus. Persyaratan teknis memuat dua poin yaitu terkait bagaimana kelayakan kinerja pelayanan yang diberikan dan sehat tidaknya kinerja keuangan badan tersebut. Adapun syarat terakhir yaitu syarat administratif yang memuat enam poin diantaranya pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerjanya, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimal, membuat laporan keuangan serta laporan audit terakhir atau kesediaan untuk diaudit. Oleh karena RSUD sebagai BLUD telah diberikan hak dalam hal fleksibilitas maka ia memiliki kewajiban untuk melakukan tiga hal yaitu meningkatkan kinerja pelayanan, meningkatkan kinerja keuangan serta meningkatkan kinerja manfaat bagi masyarakat. Dalam rangka memenuhi kewajibannya, RSUD harus melakukan pembenahan melalui tiga langkah yaitu tekad untuk meningkatkan kinerja, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dan meningkatkan tata kelola badan tersebut. Dukungan positif dari stakeholder seperti pihak eksekutif legislatif maupun pejabat internal juga diperlukan agar pembentukan RSUD menjadi BLUD dapat berjalan dengan baik. Referensi : Persiapan RSUD Untuk Beralih Menjadi BLUD

Implementasi Teori Agensifikasi Pada Badan Layanan Umum

Reformasi administrasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan good governance akan berjalan dengan baik jika didukung dengan adanya lembaga yang lebih responsif dalam memberikan pelayanan dan mendukung peningkatan dan pencapaian efisiensi dan efektivitas. Badan Layanan Umum dibentuk sebagai impelementasi atas teori agensifikasi, yang secara umum berarti adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Menurut teori agensifikasi, Pemerintah merupakan agen pembuat kebijakan sedangkan Badan Layanan Umum merupakan agen pemerintah yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam hal manajemen organisasi, pengelolaan keuangan maupun dalam hal pelaporan dan akuntabilitas kinerja. Teori agensifikasi melalui mekanisme pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum telah memberikan fleksibilitas keuangan yang cukup luas dalam menyelenggarakan pelayanan secara efektif,efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui pengaturan ini, pemimpin Badan Layanan Umum diberikan diskresi yang lebih besar untuk mengelola organisasi secara ala bisnis. Meskipun dikelola bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, Badan Layanan Umum diharapkan melakukan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan produk kepada pengguna layanan. Untuk mengawasi kepentingan pemerintah dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, dibentuk Dewan Pengawas yang berfungsi sebagai advisory board untuk mengawasi direksi dalam menjalankan roda organisasi. Agensifikasi pelayanan publik bukan merupakan hubungan keagenan yang ideal karena cenderung bersifat relational. Hal itu terjadi karena institusi Badan Layanan Umum selaku agen memiliki status hukum yang tidak terpisah dari kementerian/lembaga induk. Selain itu, pada umumnya output yang dihasilkan Badan Layanan Umum bersifat sangat kualitatif dan sulit diukur sehingga penerapan kontrak kinerja kadang hanya bersifat formalitas tanpa aturan yang mengikat kedua belah pihak. Bilamana pimimpin Badan Layanan Umum tidak dapat memenuhi target yang ditetapkan, Kementerian/Lembaga sebagai principal belum memiliki mekanisme dalam memberikan ganjaran atas kinerja pemimpin Badan Layanan Umum terkait. Oleh karena itu, perlu redefinisi gagasan agensifikasi, membangun sistem pengelolaan kinerja yang komprehensif dan mekanisme baru dalam pengalokasian rupiah murni berupa subsidi atau bantuan operasional. Referensi : 1. Menilik Implementasi Prinsip Agensifikasi Dalam Badan Layanan Umum 2. http://blu.djpbn.kemenkeu.go.id

Efektifitas Sistem Aplikasi Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah

Basis akuntansi penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) telah mengalami perubahan, menyesuaikan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan BLU/BLUD mengalami perubahan, dari sebelumnya menggunakan basis SAK menjadi SAP. Sesuai PSAP nomor 13, implementasi akuntansi dan pelaporan keuangan menetapkan kedudukan BLU/BLUD sebagai entitas pelaporan. Perubahan ini membawa konsekuensi perlakuan akuntansi dan jumlah komponen laporan keuangan menjadi 7 jenis laporan, terdiri dari: a. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih; b. Laporan Realisasi Anggaran; c. Laporan Operasional; d. Neraca; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Penyajian laporan keuangan BLU/BLUD sebagai entitas pelaporan tersebut di atas berbeda dibandingkan dengan kedudukannya sebagai entitas akuntansi (Satker/SKPD/UPTD) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian atau laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Perbedaan tersebut meliputi aspek pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan, sehingga masih memerlukan rekonsiliasi untuk keperluan konsolidasi meskipun sama-sama menggunakan basis SAP. Berdasarkan PSAP Nomor 11 Paragraf 19 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD), BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisator membawahinya. Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD merupakan entitas pelaporan. Pelaporan keuangan tidak terlepas dari sistem akuntansi. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan,  pengikhtisaran sampai pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Dalam hal ini, sistem akuntansi terkomputerisasi dapat lebih mengefisiensi waktu daripada sistem akuntansi manual, dan tentunya akan sangat membantu pelaku penyusun laporan keuangan untuk dapat membuat laporan keuangan dengan waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan  menggunakan sistem akuntansi manual. Aplikasi akuntansi BLUD Syncore tersedia untuk Puskesmas/RSUD yang berstatus BLUD untuk membantu dalam penyusunan laporan keuangan yang dapat mengurangi langkah yang biasa dilakukan secara manual, dengan adanya penerapan aplikasi akuntansi BLUD langkah yang perlu dilakukan adalah menganalisis dan menginput transaksi, maka sistem aplikasi akan langsung menyajikan laporan keuangan yang dibutuhkan. sehingga terciptanya efisiensi waktu dan efektifitas kinerja melalui pemanfaatan teknologi di era digital.(Novi)

Dokumen RBA Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Setelah ditetapkan sebagai BLUD, maka wajib untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD untuk setiap tahunnya. RBA yang disusun tidak hanya berisi rincian mata anggaran pendapatan dan belanja saja, namun juga memuat beberapa hal lain yang dimuat dalam satu dokumen RBA. Waktu untuk menyusun dokumen RBA sama dengan waktu untuk membuat dan mengajukan RKA. RBA menganut pola anggaran yang fleksible namun tetap diatur dalam ambang batas tertentu. Muatan dokumen RBA untuk BLUD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 59 yang menyebutkan bahwa muatan RBA meliputi: Ringkasan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Meliputi ringkasan nominal anggaran dari jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan. Format ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan sudah terlampir dalam Lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 seperti gambar berikut ini:                     Rincian Anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Meliputi rincian nominal anggaran dari jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan yang tersaji di ringkasan diatas. Format rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan sudah terlampir dalam Lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 seperti gambar berikut ini:                                   Perkiraan Harga Merupakan perkiraan atau estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan. Setelah menjadi BLUD dibolehkan untuk menghitung sendiri tarif layanan yang akan diberikan. Tentunya penghitungan tarif tersebut harus berdasarkan unit cost. Unit cost merupakan penghitungan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan suatu tindakan pelayanan. Tentunya tarif yang diajukan harus diatas penghitungan unit cost agar tidak rugi. Selisih lebih antara tarif dan unit cost dapat menjadi laba, sedangkan selisih kurang dapat menjadi kerugian.BLUD masih merupakan bagian dari perangkat daerah, sehingga dalam penentuan tarif pelayanan tersebut harus melibatkan beberapa instansi pemda terkait. Hasil penghitungan tarif tersebut dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentan tarif pelayan BLUD. Besaran Presentase Ambang Batas Merupakan besaran presentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju atau fordward estimate Merupakan penghitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Mekanisme PPK-BLUD Dalam Hal Ambang Batas RBA

Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat: pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Fleksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. BLUD masih menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda. Pengelolaan belanja BLUD diberikan Fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD dan hibah tidak terikat. Ambang batas merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala daerah. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD. Besaran presentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi: kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan. Besaran presentase ambang batas dicantumkan dalam RBA dan DPA. Pencantuman ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa catatan yang memberikan informasi besaran presentase ambang batas. Presentase ambang batas merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai dan terukur, rasional dan dipertanggungiawabkan. ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan.(Elin) Referensi : 1. Penyusunan RBA Menurut Permenkes No. 4 Tahun 2013 2. Batas-batas Tertentu dalam Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah Siap Terima Pegawai Non PNS

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki tujuan untuk melayani masyarakat semaksimal mungkin. Pelayanan yang memadai tidak lepas dari kinerja sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik itu perusahaan maupun instansi. Sumber Daya Manusia (SDM) sendiri pada hakikatnya adalah manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu. Menurut Presiden Joko Widodo, SDM Indonesia memiliki kemampuan untuk berkompetisi dengan  negara-negara lain. Hanya saja presiden mengakui bahwa kekuatan ini belum dimaksimalkan potensinya. Banyaknya kekuatan ini dinyatakan sebesar 60% usia produktif masyarakat di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut sangat memungkinkan dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan semakin meningkatkan pelayanan masyarakat, karena tenaga yang akan diberdayakan semakin banyak dan berpotensi. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan SDM yaitu diperbolehkan merekrut tenaga kerja yang berasal dari non PNS. Pengangkatan SDM tersebut  tentunya dengan mempertimbangkan sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Tenaga kerja yang berasal dari non PNS diberlakukan secara kontrak atau tetap dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun. Pengadaan pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari non PNS dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Hal-hal lain yang berkaitan dengan sumber daya manusia seperti pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang tersedia, diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan menciptakan pelayanan masyrakat yang memadai. Sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi meningkat. Referensi : Pengangkatan Pegawai Non PNS Boleh Dilakukan oleh BLUD

Jumlah Viewers: 653