Artikel BLUD.id

SEMINAR NASIONAL BLUD III “PENINGKATAN KAPABILITAS PENGELOLAAN BLUD” Pasca Permendagri No 79 Tahun 2018

Menurut data dari Kementrian Kesehatan per 31 Desember 2017, puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD totalnya ada 710 Puskesmas dari 9.825 jumlah puskesmas. Artinya persentase puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD baru mencapai 4,8% dari total Puskesmas yang ada di Indonesia. Puskesmas yang sudah menjadi BLUD masih banyak yang belum optimal dalam pelaksanaannya, sehingga sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM BLUD harus selalu dilakukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan BLUD sehingga perlu diganti. Tahun 2018, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 yang menggantikan Permendagri No 61 Tahun 2007. Kondisi tersebut merupakan latar belakang perlunya diadakan seminar untuk peningkatan kapabilitas pengelolaan keuangan BLUD di bidang kesehatan. Seminar Nasional BLUD dan Penghargaan BLUD terbaik telah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Seminar ini akan diadakan selama satu hari dengan mendatangkan tiga stakeholder yang paling penting dalam peningkatan kapabilitas pengelolaan BLUD, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Adinkes. Pada seminar ini akan dibagi informasi - informasi terbaru mengenai praktik dan perkembangan peraturan BLUD di Indonesia. Pelaksanaan Seminar Hari/Tanggal   : Sabtu, 24 Agustus 2019 Pukul               : 11.00 – 16.30 WIB Tempat            : Hotel Horison Mangga Dua Jakarta Pusat   Untuk konfirmasi lebih lanjut  dan pendaftaran silahkan menghubungi :   Sdr. Iszar Prastowo Hp/WhatsApp : +62 822-7490-0800 Email               : admin@syncoreconsulting.com   Sdr. Ria Yuni Afriyanti Hp/WhatsApp : +62 898-5145-054 Email               : sekretaris@syncoreconsulting.com   Biaya Workshop/DP Workshop dapat ditransfer  ke rekening:                         Bank Mandiri Cab. Yogyakarta Adisucipto                         A/C                 : 137-00-1032777-9                         Atas nama       : PT SYNCORE INDONESIA Formulir Pendaftaran Seminar Nasional BLUD III 2019

PENARIKAN DAN PENGEMBALIAN DANA PADA BADAN LAYANAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Bahwa untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai penyajian, pedoman struktur dan persyaratan minimum isi laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan. Untuk mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum (BLU) yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sehat, perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap badan layanan umum untuk meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara, serta berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, surplus anggaran badan layanan umum dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas badan layanan umum. Memperhatikan poin-poin tersebut, pada 18 Juli 2017 lalu telah diterbitkan PMK 98/PMK.05/2017 tentang Penarikan dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum. Dengan PMK ini diharapkan pengelolaan kas pada badan layanan umum tersinergi dengan pengelolaan kas pemerintah dengan memanfaatkan kas yang menganggur pada badan layanan umum untuk pelaksanaan anggaran negara. Oleh karenanya, pengelolaan kas pada BLU harus secara efektif dan efisien dikelola agar tujuan BLU meningkatkan layanan terhadap masyarakat dapat lebih opti. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), BLU menyetorkan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem penerimaan negara.

PERANAN BPKP DALAM PENGAWASAN KEUANGAN BLUD

Satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output. Pendekatan penganggaran berbasis kinera sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah yang telah diatur dalam UU No. 17/2003 tentang keuangan Negara. Selanjutnya dengan pasal 68 dan pasal 69, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Sehingga sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomo 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai peran dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Sejalan dengan penerapan PPK-BLUD maka BPKP yang telah secara aktif melakukan pengembangan dan pelatihan kemampuan manajemen maupun kemampuan teknis di bidang manajemen baik sektor bisnis maupun sektor publik juga melakukan pengembangan asistensi bagi satuan kerja perangkat pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat menerapkan PPK-BLUD dan tentunya dalam meningkatkan kinerja pelayanan sesuai dengan amanat PP 23 Tahun 2005 tentang PPK-BLU. Selain itu fungsi BPKP adalam mengawal akuntabilitas keuangan dalam implementasi BLUD di Rumah sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, serta Puskesmas-Puskesmas yang ada di seluruh Indonesia.  Sesuai yang tercantum di dalam Permendagri 79 tahun 2019. Penganggaran BLUD mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah dan pelaporan keuangan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sepenuhnya. Adapun perubahan lainnya adalah aturan-aturan pelaksanaan BLUD yang selama ini ditetapkan oleh Pemimpin BLUD, di Tarik menjadi kewenangan Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Proses audit terhadap laporan keuangan badan usaha terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan dengan tujuan memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.

HUBUNGAN ANTARA SPM, JKN DAN PENERAPAN BLUD

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh puskesmas dalam penerapan dan penetapannya menjadi BLUD adalah terkait standar pelayanan minimal. Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentutan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM. Apalagi dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), implementasi SPM menjadi sangat strategis. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotive-preventif sehingga diharapkan akan berpengaruh pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN. Sehingga penerapan SPM di bidang kesehatan tidak dapat terpisah dengan penyelenggaraan program JKN karena sifat saling melengkapi dan sinergisme. Penekanan SPM bidang kesehatan berfokus pada pelayanan promotive dan preventif, sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga pada penerapan SPM, ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN. Untuk hal tersebut, pada penerapannya tidak perlu mengalokasikan anggaran pada pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif yang dibiayai oleh JKN. Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/8130/SJ tanggal 13 November 2013 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyiratkan makna bahwa UPT/UPTD diminta segera untuk menerapkan PPK BLUD khususnya pada bidang kesehatan untuk dapat berkompetisi dan berdaya saing dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat karena dalam implementasi JKN, semua pelayanan kesehatan baik milik pemerintah, pemda maupun swasta dapat melayani pasien yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu juga bagaimana pemenuhan dan distribusi Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan mempersiapkan kecukupan pemenuhan alat medis essensial serta SDM kesehatan melalui formasi CPNS guna untuk memberikan pelayanan kesehatan terutama pada daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan.

SYNCORE SEGERA LUNCURKAN PETUNJUK TEKNIS PRA DAN PASCA BLUD

Penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukanlah hal yang mudah. Ada perbedaan bagi sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dan setelah ditetapkan menjadi BLUD. Tak cukup jika hanya dipahami oleh UPT tapi entitas di atas UPT juga harus paham mengenai BLUD. Ditambah lagi dengan berubahnya peraturan mengenai BLUD dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 menjadi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tak sedikit, masih banyak yang belum paham mengenai apa saja yang ada di dalam BLUD. Hal ini yang melatarbelakangi Syncore Indonesia selaku Konsultan BLUD untuk menerbitkan Petunjuk Teknis Seri PRA BLUD dan Petunjuk Teknis PASCA BLUD. Apa saja yang dibahas dalam Petunjuk Teknis PRA BLUD? Pengertian dan Tujuan BLUD Hak dan Kewajiban BLUD Perbedaan Sebelum dan Setelah BLUD Alur Pembentukan BLUD Peraturan yang Disiapkan Kepala Daerah untuk Penerapan BLUD Hal-hal yang dibahas dalam Petunjuk Teknis PASCA BLUD: Alur Rencana Bisnis dan Anggaran Alur Penatausahaan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tak hanya berisikan penjelasan, petunjuk teknis ini juga berisi contoh lengkap untuk setiap materi yang dijelaskan. Petunjuk teknis ini mengacu dengan peraturan-peraturan terbaru seperti Permendagri 79, SE Mendagri 981/1011/SJ, Permendagri 13, Permendagri 64, dan PSAP 13. Buku ini akan diluncurkan pada Seminar Nasional BLUD III yang akan dilaksanakan bulan Agustus 2019 di Jakarta. Seminar ini akan mendatangkan pihak-pihak yang ahli di bidangnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Adinkes. Terbitnya buku ini diharapkan dapat membantu para pelaku BLUD agar lebih memahami mengenai teknis pengelolaan BLUD. Baik bagi UPT maupun pihak di atas UPT. Buku ini diharapkan dapat menjadi petunjuk teknis yang jelas dan mudah dipahami bagi para pembaca agar mudah untuk diimplementasikan.

BINGUNG PENERAPAN PPK-BLUD? IKUTI PELATIHANNYA BERSAMA SYNCORE INDONESIA

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut. Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. Disebutkan fleksibel karena pendapatan BLUD dikecualikan dari peraturan yang berlaku umum. Dengan adanya pengecualian tersebut, maka pendapatan unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD tidak disetorkan lagi ke kas daerah namun masuk ke kas BLUD itu sendiri dan dikelola sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Masuknya pendapatan ke kas BLUD membuat sebagian orang berpikir bahwa Pemerintah Daerah tidak memberikan lagi dana APBD, dan hal tersebut menyebabkan ketakutan bagi beberapa unit kerja. Padahal setelah menerapkan PPK-BLUD, Pemerintah Daerah tetap memberikan dana APBD untuk belanja pegawai (PNS) dan belanja modal. Artinya, aset BLUD merupakan aset yang tak terpisahkan dari aset Pemerintah Daerah. Pendapatan BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; lain-lain BLUD yang sah. Keempat pendapatan tersebut dikelola langsung oleh BLUD tanpa disetor ke kas daerah. Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke satuan kerja perangkat daerah sebagai “lain-lain PAD yang sah”. Pendampingan saat Praktik Penatausahaan Keuangan BLUD   Bagi unit kerja yang belum paham mengenai penerapan PPK-BLUD sebaiknya melakukan studi banding ke unit kerja yang telah berhasil menerapkan PPK-BLUD atau mengikuti pelatihan bersama Syncore Indonesia. Syncore sebagai konsultan BLUD telah mendampingi ratusan Puskesmas di Indonesia sejak hampir 10 tahun lalu. Dengan pelatihan singkat, Puskesmas terbukti dapat melaksanakan PPK-BLUD dan melakukan penatausahaan keuangan dengan baik.

Jumlah Viewers: 702