Artikel BLUD.id

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN

Dinamika perubahan perUUan yang membawa konsekuensi perubahan PMDN 61/2007. PP 58/2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perUU tersebut telah mengalami perubahan, seperti: seperti UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU 23/2014; laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP 71/2010. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Perubahan mendasar mengenai pengertian BLUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 beserta perubahannya. PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Penerapan SAP Berbasis Akrual bagi BLUD dan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016. PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Terhadap pengelolaan barang BLUD mengikuti ketentuan perUUan mengenai BMD, termasuk terhadap barang yang dikelola dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan tusi BLUD. Revisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD: 1.  Perlu dijelaskan mengenai fleksibilitas BLUD diatur lbh lanjut dgn PerKDH; 2.  Penegasan terhadap pagu anggaran BLUD dalam RAPBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja; 3.  Penegasan RBA sebagai dokumen perencanaan anggaran BLUD; 4.  Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain, Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; dan 5.  Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD. Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: BLUD dikecualikan dari ketentuan dalam Perpres 16/2018; Pengadaan barang/jasa pada BLUD tersendiridgn peraturan pimpinan BLUD Dengan perubahan peraturan perUU tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perUU mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. Oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah.

PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERUBAHAN PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007)

Pentingnya perubahan regulasi Permendagri terkait BLUD dalam menjawab tantangan pembangunan di bidang kesehatan, dalam rangka memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada dasarnya Prinsip perubahan Permendagri BLUD lebih mempertegas yang masih abu-abu (kepastian hukum), tidak sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya tetapi juga dapat mengatasi problem dan hambatan “Mengapa penerapan BLUD tidak optimal ?” Dan dengan perubahan regulasi juga terdapat banyak kemudahan dan penyederhanaan bagi setiap UPTD dalam menerapkan BLUD diantaranya: Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan dengan baik Dalam penyusunan Laporan Keuangan mengacu kepada Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Penerapan SAP berbasis akrual bagi BLUD dengan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016 Penyederhanaan/simplifikasi penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan penerapan BLUD diantaranya: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosis/proyeksi laporan keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah   Rencana Strategis (renstra) Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen renstra BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan renstra SKPD dan RPJMD, ditambahkan : Rencana pengembangan layanan; Strategis dan arah kebijakan; Rencana program dan kegiatan; dan Dan rencana keuangan Laporan keuangan sebelum menerapkan BLUD Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Keuangan sebelum menerapkan BLUD. Dalam hal penyusunannya sesuai dengan sistem akuntansi yang ditetapkan pada Pemerintah Daerah (5 Laporan Keuangan): LRA; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk lembaga yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya akan memudahkan bagi yang akan menerapkan BLUD tidak harus menyusun Laporan Keuangan berdasarkan SAK. Laporan Audit Lebih disimplifikasi terhadap penyusunan dokumen Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD. Laporan Audit Terakhir sebelum menerapkan BLUD ialah laporan yang diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum yang akan menerapkan PPK BLUD direkomendasikan untuk menerapkan PPK BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya akan meminimalisir banyaknya konsultan atau institusi yang menawarkan untuk diaudit oleh KAP karena BLUD menyusun 2 (dua) Laporan Keuangan, SAK Konsolidasi ke SAP.

THR UNTUK PEGAWAI BLUD

Pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga professional non PNS. Statusnya bisa kontrak atau tetap sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.  Serta Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja, perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pegawai BLUD Non PNS. Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya yang diperkirakan jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Artinya 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS maupun Non PNS dapat dilaksanakan. Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non- Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Dalam lampiran PP tersebut besaran tunjangan THR untuk pimpinan lembaha non structural paling tinggi adalah Rp. 26,23 juta (ketua/kepala), lalu pegawai non PNS dengan jabatan eselon paling tinggi sebesar Rp. 20,74 juta (eselon I). Adapun untuk pegawai non PNS jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun, menerima pembayaran THR sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/diploma empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai Rp. 5.492.550.

PENGAJUAN PENERAPAN PPK-BLUD KINI LEBIH MUDAH

Banyak Unit Kerja yang kini ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan dalam penerapan PPK-BLUD. Dari awal tahun 2019 hingga Mei 2019 PT. Syncore Indonesia telah mendampingi Puskesmas di 2 (dua) Dinas Kesehatan yaitu Bogor dan Muara Enim untuk menerapkan PPK-BLUD. Puskesmas yang awalnya masih belum mengerti mengenai penerapan PPK-BLUD menjadi paham setelah mengikuti pelatihan singkat selama 3 (tiga) hari. Syncore menghadirkan narasumber yang handal dalam bidang BLUD, termasuk di dalamnya direktur PT. Syncore Indonesia itu sendiri; perwakilan dari Menteri Dalam Negeri; dan perwakilan dari Pemimpin BLUD yang telah sukses terapkan PPK-BLUD. Adapun fleksibilitas utama dalam penerapan PPK-BLUD antara lain bahwa pendapatan Puskesmas tidak lagi disetor ke Kas Daerah; pendapatan bunga bank dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas; Puskesmas dapat meningkatkan kinerja dengan melakukan bisnis pendukung; Puskesmas dapat merekrut pegawai Non PNS; dan lain sebagainya. Puskesmas diperkenankan menerapkan praktik bisnis yang sehat, dalam arti usaha yang dijalankan tidak mengalami kerugian dan seluruh pendapatan dimanfaatkan sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Syarat pengajuan penerapan PPK-BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Unit Kerja harus memnuhi 3 syarat: Syarat substantif Syarat teknis Syarat administratif Adapun syarat administratif meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan Keuangan Pokok Rencana Strategis (Renstra) Surat Pernyataan Bersedia Diaudit Ke-enam syarat administratif tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai menggunakan standar penilaian terbaru yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019. Adapun standar tersebut berbeda dengan standar sebelumnya yaitu SE Mendagri Nomor 900. Unit Kerja yang tadinya dapat ditetapkan sebagai BLUD jika nilainya >80, kini menjadi >60. Dengan begitu, Unit Kerja menjadi lebih mudah mengajukan penerapan PPK-BLUD menggunakan standar penilaian yang baru.

MENERAPKAN PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK PADA BLUD

Tata kelola yang ada pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan peraturan internal yang penetapannya ditetapkan degan peraturan kepala daerah setempat. Prinsip dari tata kelola ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Transparansi merupakan keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan dan keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai perusahaan. Efek terpenting dari adanya suatu transparasi ini adalah terhindarnya benturan kepentingan berbagaii pihak dalam manajemen. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaan Lembaga dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Efek dari dilakukannya akuntabilitas ini adalah terhindarnya dari konslik atau benturan kepentingan peran. Responsilbilitas merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi dan kesesuaian prinsip korporasi bisnis yang sehat serta perundang-undangan. Efek jika ada responsibiltas maka akan terhindar dari permasalahan perpajakan, hubungan industrial, lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kera serta standar penggajian. Independensi merupakan kemandiirian pengelolaan organisasi secara professional. Efek dari adanya independensi adalah terhindarnya dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Yang terakhir adalah kesetaraan dan kewajaran dimana apabila diterapkan maka akan berefek pada perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta perundang-undangan. Secara keseluruhan tata kelola yang ada pada BLUD dibagi menjadi empat garis besar diantaranya kelambagaan, prosedur kerja, pengelolaan fungsi serta pengelolaan sumber daya manusia dimana masing-masing poin harus dapat berjalan dengan baik.  Di awal pembentukan BLUD, tata kelola akan dituangkan ke dalam suatu perbup. Adapun kriteria penilaian dokumen tata kelola yang menjadi lampiran perbup sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900/2759/SJ ada dua indikator yaitu adanya kebijakan-kebijakan mengenai organisasi dan tata laksana serta adanya kebijakan tentang akuntabilitas. Unsur yang dinilai pada indikator yang pertama diantaranya terkait struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, pengelolaan SDM (penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerai, jenjang karir, pembinaan termasuk sistem reward dan punishment serta pemutusan hubungan kerja. Untuk indikator kedua, indikatoor yang dinilai adalah apakah ada sistem akuntabilitas berbasis kinerja, bagaimana kebijakan keuangannya (kebijakan mengenai tarif berdasarkan unit cost dan subsidi serta sistem akuntansi dan keuangan) serta bagaimana kebijakan pengelolaan keuangan dan limbah yang ada.

DITETAPKAN MENJADI BLUD, BAGAIMANA PENILAIANNYA

Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana suatu SKPD bisa ditetapkan menjadi BLUD jika mereka telah memenuhi tiga persyaratan BLUD yaitu terkait syarat subtantif, syarat teknis dan syarat administratif. Langkah selanjutnya apabila suatu SKPD telah menyelesaikan penyusunan dokumen Pra BLUD maka akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai. Tim Penilai terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan Daaerah (PPKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) serta Tenaga Ahli misalnya asosiasi profesi, konsultan atau pihak lain yang dianggap kompeten. Adapun dokumen administratif yang dinilai terdiri dari surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan hasil penilaian audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Keseluruhan penilaian terkait penetapan BLUD telah dituangkan dalam peraturan SE Mendagri No 900/2759/SJ. Tujuan dibentuknya peraturan ini yaitu agar tersedianya acuan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK BLUD, tersusunnya instrument penilaian bagi tim penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah yang dimiliki serta terjaganya obyektivitas, transparansi, dan kualitas penilaian yang baik.  Adapun bobot untuk masing-masing dokumen yang dinilai sesuai SE Mendagri No 900/2759/SJ dapat dilihat pada table berikut ini; Dalam SE Mendagri No 900/2759/SJ dijelaskan indikator, unsur yang dinilai beserta nilai per unsur dengan skala penilaian dalam penilaian dokumen administratif. Nilai per unsur menggunakan skala dengan rentang angka antara 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh). Adapun batas nilai pada kriteria penilaian yang digunakan adalah nilai 80. Apabila nilai akhir yang diperoleh 80 keatas maka akan ditetapkan sebagai BLUD. Jika Salah satu dari enam persyaratan administrative tidak terpenuhi, maka permohonan untuk menjadi PPK-BLUD ditolak dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Adapun terkait format penilaian yang digunakan dapat dilihat dan dipelajari pada SE Mendagri No 900/2759/SJ karena telah dijabarkan secara lengkap tentang apa saja indikator dan unsur yang dinilai pada setiap indikator.

Jumlah Viewers: 688