Artikel BLUD.id

BLUD SOLUSI UNTUK MENCIPTAKAN PRAKTIK BISNIS YANG SEHAT

Penyelenggaran pemerintahan yang bersih berwibawa dan transparan (good governance and clean government) merupakan sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan dengan melakukan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah yang tertuang dalam neraca APBD menjadi berorientasi pada hasil (output) dalam rangka pencapaian manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat (outcome). Pernyataan di atas menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan. Dalam tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah sangat penting karena dengan pola pengelolaan tersebut dapat memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat adalah proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan dengan tidak mengutamakan mencari keuntungan. Dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka beban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional bagi instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum semakin lama semakin berkurang. Mengapa demikian? Karena instansi-instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola sendiri kekayaannya baik itu pendapatan, aset, dan lain sebagainya yang diterima dari jasa layanan, pendapatan lainnya, dan juga hibah. Instansi-instansi tersebut diberikan kebebasan untuk memperbaiki layanannya, memperluas layanan seluas-luasnya, dan bahkan di berikan kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka. Sehingga mereka mampu menjalankan bisnisnya sendiri tanpa banyak tergantung melalui alokasi anggaran APBD. Dengan meningkatnya pendapatan tersebut maka diharapkan instansi-instansi tersebut dapat meningkatkan pelayanannya lebih baik lagi. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah setempat perlu untuk mendukung pelaksanannya, perlu adanya pembinaan dari pemerintah setempat agar instansi-instansi tersebut dapat berkembang dengan maksimal. mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga dengan dukungan tersebut dapat tercipta layanan publik yang cepat, tepat, mudah, murah, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh daerah.

PENERAPAN SAK DAN SAP PADA SISTEM AKUNTANSI BLUD

Sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Banyak perubahan dari pola pengelolaan lama yang berfokus pada output, sistem, dan prosedur menjadi pengelolaan yang berfokus outcome, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan peningkatan kinerja. Dampak dari perubahan ini diharapkan dapat dirasakan oleh semua masyarakat, karena tugas pokok yang dijalankan oleh pemerintah adalah melayani masyarakat bukan dilayani oleh masyarakat. Dalam Peraturan Nomor 23 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (2) dinyatakan bahwa Satuan Kerja BLUD menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar  Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Satuan Kerja BLUD juga harus tetap menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam rangka konsolidasian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Pada hal ini walaupun Satuan Kerja BLUD bisa disamakan dengan enterprise , BLUD tetap merupakan kepanjangan tangan Kementerian Negara/Lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga anggaran dan pelaporan keuangannya tetap dikendalikan secara ketat oleh Kementerian Negara/Lembaga.             Tahun 2010, Syncore menyelenggarakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan untuk memenuhi kebutuhan penyajian Laporan Keuangan sesuai SAK yang dapat dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan sesuai SAP maka dibutuhkan sistem akuntansi untuk memudahkan penyusunan Laporan Keuangan tersebut. Sistem Akuntansi BLUD tersebut kemudian direvisi dan disesuaikan dengan Permendagri 61 tahun 2007 yang saat ini sudah ada perubahan peraturan menjadi Permendagri 79 tahun 2018. Satuan Kerja BLUD merupakan bentuk enterprising the government, dimana dalam pengelolaannya entitas sektor publik menerapkaan praktik manajemen bisnis dengan gaya sektor privat, termasuk juga dalam proses pertanggungjawaban keuangannya. Penerapakan Sistem Akuntansi ini diharapkan agar Satuan Kerja BLUD lebih meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan lebih efektif dan efisien dan akuntabel.

MENGENAL BUKU KAS UMUM BLUD

Buku Kas Umum (BKU) adalah buku sebagai hasil pencatatan bendahara untuk menginformasikan aliran masuk dan keluar kas. BKU ini adalah pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu. BKU dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu BKU Penerimaan (dari sisi Bendahara Penerimaan) dan BKU Pengeluaran (dari sisi Bendahara Pengeluaran). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu menyusun BKU untuk mengetahui aliran kas di masing-masing bendahara. Format BKU dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bagian awal diberi identitas nama BLUD, pemimpin BLUD, dan Bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran. Kemudian buat kolom dengan urutan sebagai berikut: Kolom 1 berisi tanggal Kolom 2 berisi kode rekening penerimaan atau pengeluaran kas Kolom 3 berisi uraian penerimaan atau pengeluaran kas Kolom 4 berisi penerimaan kas Kolom 5 berisi pengeluaran kas Kolom 6 berisi saldo kas Dari tabel tersebut, dapat dihasilkan informasi aliran kas baik tunai dan bank. BKU yang telah disusun sampai 1 (satu) bulan kemudian ditandatangani oleh Bendahara (Penerimaan/Pengeluaran) dan diketahui oleh Pemimpin BLUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bendahara Penerimaan dibantu oleh Bendahara Pembantu Penerimaan menyusun BKU Penerimaan. Pada bagian kolom penerimaan, diisi dengan kas masuk atas pendapatan BLUD baik secara tunai maupun non tunai. Kemudian pada sisi pengeluaran, diisi dengan penyetoran ke bank atas pendapatan tersebut. Bagi para pembaca BKU Penerimaan, dapat diketahui informasi mengenai pendapatan apa saja yang masuk dalam periode tersebut, apakah penerimaannya tunai atau non tunai, kapan diterima dan disetorkan, serta berapa total penerimaan dan penyetorannya. Jika saldo akhir di BKU Penerimaan tidak 0, artinya bisa jadi terdapat penerimaan tunai yang belum disetorkan ke bank. Sementara untuk BKU Pengeluaran hampir sama, hanya yang dicatat adalah aliran kas dari sisi Bendahara Pengeluaran. BKU Pengeluaran mencatat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai mutasi dari rekening penerimaan ke pengeluaran atas jumlah belanja yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan disetujui oleh Pejabat Keuangan dan Pemimpin BLUD sebagai KPA. SP2D dicatat in out (masuk dan keluar) karena pencatatan masuk atas mutasi, dan pencatatan keluar karena kas tersebut berada di rekening bank. Kemudian di sisi penerimaan mencatat penarikan bank, dan pemungutan pajak, sedangkan di sisi pengeluaran mencatat belanja, dan setoran pajak.

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN SAP

Karakteristik laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Paragraf 35 Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyebutkan bahwa laporan keuangan harus memiliki 4 karakteristik kualitatif. Keempat karakteristik tersebut merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat dikatakan berkualitas sesuai yang dikehendaki. Berikut adalah 4 karakteristik kualitatif menurut Standar Akuntansi Pemerintah : Relevan Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristwa masa lalu atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Contoh informasi yang relevan adalah : Memiliki manfaat umpan balik (feedback value) Informasi yang memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi hasil di masa lalu. Memiliki manfaat prediktif (predictive value) Informasi yang dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil dari masa lalu atau kejadian masa kini. Tepat waktu Lengkap   Andal Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.   Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan apabila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan eksternal dapat dilakukan apabila entitas yang diperbandinkan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.   Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.   Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KE DALAM LAPORAN KEUANGAN SKPD/LKPD

Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai  berikut : laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BUN/BUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BUN/BUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

PENETAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP 13) BLU

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan, melakukan kegiatannya dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Satuan kerja pemerintah yang dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Sesuai dengan ketentuan, Satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual. BLU wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pelaporan dan pertanggung jawaban kepada Lembaga yang membawahinya. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya. Sumber : PSAP 13

Jumlah Viewers: 704