Artikel BLUD.id

MEKANISME BELANJA PADA BLUD

Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi:   1. Belanja operasi; 2. Belanja modal.   Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; dan belanja aset tetap lainnya.   Adapun alur belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut:   1.         Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan pencairan dana kepada Pejabat Keuangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 2.         Pejabat Keuangan kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Apabila SPP disetujui maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan untuk Pemimpin BLUD. 3.         Pemimpin BLUD kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Keuangan. Apabila SPM disetujui maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).     Dengan terbitnya SP2D yang dikeluarkan oleh Pemimpin BLUD maka bendahara penerimaan akan mentransferkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran sebesar nominal yang disetujui oleh Pemimpin BLUD. Mekanisme ini dilakukan sebagai kontrol internal dalam BLUD dan harus ditatausahakan.

UNSUR – UNSUR PENILAIAN UNTUK SYARAT ADMISTRATIF PENETAPAN BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa ada 6 (enam) dokumen administratif yang dinilai. Keenam dokuen tersebut diantaranya adalah surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, penilaian diberikan nilai penuh apabila format sudah terisi lengkap dan ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD. Untuk dokumen pola tata kelola, indikator yang dinilai adalah terkait adanya kebijakan-kebijakan mengenai organisasi dan tata laksana dengan unsur yang diilai adalah kelembagaan, prosedur kerja (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelompokan fungsi (akuntabilitas berbasis kinerja), pengelolaan SDM (pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment serta pemberhentian (PHK). Untuk dokumen rencana strategis, unsur yang dinilai adalah adanya pernyataan visi dan misi, kesesuaian dengan renstra SKPD dan RPJMD, kesesuaian visi, misi program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaat), indikator kinerja, target kinerja, program kegiatan dan pendanaan, penanggungjawab program, prosedur pelaksanaan program, serta peraturan kepala daerah. Untuk dokumen standar pelayanan minimal, indikator yang dinilai adalah SPM yang sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dengan indikator yang dinilai adalah fokus, terukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan serta kerangka waktu. Selain itu diperhatikan juga terkait kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan, keterkaitan antara SPM dengan renstra dan anggaran tahunan serta Peraturan Kepala Daerah. Terkait dengan dokumen yang kelima yaitu laporan keuangan, ada 5 hal yang menjadi unsur penilaian yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang semuanya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Terakhir yaitu terkait dengan laporan audit terakhir dengan indikator adanya hasil audit dan unsur yang dinilai yaitu hasil audit tahun terakhir oleh BPK sebelum mengajukan untuk menerapkan BLUD atau adanya pernyataan bersedia diaudit dengan unsur yang dinilai yaitu kesesuaian dengan format berdasarkan Permendagri 79 serta ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh Kepala SKPD.

PENILAIAN DAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BERDASARKAN SE MENDAGRI NOMOR 981/1011/SJ

Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan aturan baru tersebut, Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas Sekretaris Daerah sebagai ketua, PPKD sebagai sekretaris, Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota, Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota serta tenaga ahli yang berkomppeten dibidangnya apabila diperlukan.                 Dokumen yang dinilai adalah dokumen- dokume persyaratan administratif yang terdiri dari pernyataan kesaggupa untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tidak terpenuhi, maka tidak dilakukan penilaian dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dalam hal proses penilaian, ada 2 format penilaian dokumen yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ. Kedua format tersebut dibedakan berdasarkan apakah SKPD telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau belum. Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif maka hasil penilaian dituangkan dala Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administratif usulan penerapan BLUD.                 Terkait dengan hasil penilaian, dala hal nilai dari doumen administratif kurang atau sama dengan 60 maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen admistratif lebih dari 60 maka hasil penilaian menyatakan diterima untuk menerapkan BLUD. Untuk selanjutnya, hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapa BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

ATURAN BARU TERKAIT PENILAIAN DAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan penerapan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dala rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fleksibilitas yag diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada 6 Februari tahun 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Modul tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. Peraturan baru ini juga ditetapkan mengingat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 sehigga perlu adanya panduan baru kepada pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).                 Garis besar modul terdiri atas penjelasan mengenai tim penilai, tata tertib tim penilai, dokumen administratif yang dinilai, proses penilaian dan hasil penilaian. Dengan diterbitkannya modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah tersebut, diharapkan akan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Pedoman Penilaian Usulan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah yang tercantum di dalam SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan penerapan Badan Layanan Umum Daerah dan tersusunnya instrument penilaian bagi Tim Penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah sehingga obyektivitas, transparasi dan kualitas penilaian dapat terjaga.

KEBIJAKAN REMUNERASI UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL – PNS

Pemerintah memberikan remunerasi untuk seluruh PNS mulai tahun 2019. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Peningkatan kualitas SDM ini penting untuk menghadapi perkembangan jaman dan teknologi yang pesat. Remunerasi tersebut juga berbanding lurus antara tambahan kesejahteraan dengan peningkatan kinerja serta apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah membuahkan prestasi dan kinerja yang baik. Kebijakan Remunerasi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menata kembali sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil di Negeri ini agar mereka dapat memiliki kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Beberapa tahun sebelumnya, program remunerasi dilakukan pemerintah sebagai cara memberikan gaji dengan nilai yang lebih berarti sehingga Pegawai Negeri Sipil dapat memberi tanggung jawab kerja yang lebih serta tidak tergiur melakukan tindak korupsi.   Dengan adanya remunerasi tersebut dalam sistem penggajian dengan jumlah yang diberikan, diharapkan kesejahteraan para PNS dapat meningkatkan dan juga dapat memperbaiki indikator kerja pegawai pemerintahan yang terkesan buruk. Sebelumnya kualitas pelayanan kepada masyarakat yang kurang baik terkesan lamban, arogan, tidak didasarkan oleh aturan tertentu, dan berbelit-belit. Selalu berbau korupsi, tidak produktif, serta pelayanan publik yang laporan keuangannya tidak transparan dan tidak sistematis. Kebijakan remunerasi dibuat berdasarkan peraturan dan Undang – Undang tentang reformasi birokrasi yaitu Undang – Undang No 17 Tahun 2007 mengenai rencana pembangunan nasional jangka panjang Tahun 2005 – 2025 dan juga pada peraturan Menteri Negara PAN, No. PER/15/M.PAN/7/2008 mengenai pedoman umum reformasi birokrasi. Berdasarkan pedoman dan peraturan tersebut, kebijakan Remunerasi ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia. Kebijakan remunerasi merupakan bagian dari program penyuksesan reformasi birokrasi karena perubahan dalam kultur birokrasi ini akan sangat mempengaruhi cara kerja pegawai di masing – masing lembaga dalam melaksanakan setiap tugas pokok mereka. Dengan kondisi para pegawai yang lebih sejahtera, maka proses perubahan kultur akan semakin mudah untuk dilakukan. Sebenarnya, reformasi birokrasi berupa pembaharuan instrumental, struktural, dan kultural para pegawai negeri sipil telah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu meskipun kebijakan Remunerasi belum ditetapkan.

AKUNTABILITAS UNTUK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Budaya Good Governance dan transparansi dalam Pengelolaan Pola Keuangan BLUD mulai diterapkan dengan baik. Kondisi tersebut disebabkan antara lain karena pembentukan BLUD lebih dilatarbelakangi oleh keinginan publik serta keinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang mengedepankan prinsip efesiensi dan produktivitas. Dengan kapasitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan BLUD ditetapkan dengan tujuan pelayanan yang berkualitas dan tidak untuk mencari keuntungan. Penerapan tersebut dapat berjalan dengan baik melalui implementasi tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal yang kuat, serta budaya organisasi yang kondusif. Semua itu harus tercermin dalam operasional dan manajemen berkualitas yang diterapkan di setiap masing-masing BLUD. Antusiasme masing-masing BLUD di setiap daerah, dan tanggung jawab yang besar untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan meningkatkan inovasi layanan, kualitas pelayanan, hingga pemanfaatan aset BLUD dan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal. BLUD yang terdiri dari Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Governance agar kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan organisasi. Elemen-elemen dalam menerapkan Good Governance, salah satunya berkaitan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Kewajiban BLUD untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut. pada saat ini terjadi perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan BLUD. Perubahan itu sangat mempengaruhi posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BLUD.

Jumlah Viewers: 697